Pages

Selasa, 01 Juli 2008

Catatan Kecik


Sebuah Blog yang berisi berbagai macam tulisan, baik yang ditulis sendiri maupun dari berbagai sumber serta opini pribadi. Blog ini banyak berisi tulisan tentang:


  1. Kepabeanan dan Cukai; karena penulis saat ini bekerja di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, jadi sedikit banyak mengetahui current issue yang ada pada tempat penulis bekerja;
  2. Ekspor impor dan perdagangan internasional;
  3. Blogspot; karena penulis menggunakan mesin blogspot dalam menulis sehingga setidaknya banyak mengetahui tentang cara melakukan pengeditan tampilan template, sedikit tentang javascript dan pemograman lainnya;
  4. Materi-materi perkuliahan; karena saat ini penulis masih melanjutkan pendidikan dengan biaya sendiri diluar jam kerja kantor; (21-03-2013)
  5. Pengetahuan lain baik yang bersifat teknis dengan pekerjaan penulis dan pengetahuan umum lainnya yang kesemuanya penulis kelompokkan sesuai dengan materi yang dimuat.
Penafsiran suatu ketentuan kepabeanan dan cukai dan peraturan teknis tentang tatalaksana impor dan ekspor dalam Blog ini sepenuhnya merupakan pendapat pribadi penulis yang mungkin tidak sama dengan pendapat pihak lain, termasuk petugas Bea dan Cukai dan petugas pada instansi teknis lainnya. Resiko yang mungkin timbul akibat diterapkannya pendapat pribadi dalam blog ini atas suatu kasus yang berhubungan dengan kepabeanan dan cukai yang mungkin sama atau mirip dalam praktek, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak yang berpendapat.

Tulisan yang telah dipublish dalam blog ini seringkali mengalami pengeditan, mungkin karena tulisan yang belum rampung, adanya salah ketik atau salah tulis, perubahan peraturan maupun karena adanya perubahan pendapat penulis dalam menafsirkan suatu ketentuan dibidang kepabeanan dan cukai atau peraturan teknis lainnya.

Selamat membaca.

26 komentar:

  1. mail.khodim@yahoo.co.idSelasa, Juni 26, 2012 2:14:00 PM

    Dea, cantix.... lucu banget sih kamu

    BalasHapus
  2. Like this, selamat menyebarkan ilmu, semoga bermanfaat Om

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sama-sama.. Kita saling diskusi dan memberikan info-info yang bisa bermanfaat buat orang yang mebutuhkan..

      Hapus
  3. blog yang sangat mendidik yang membuat saya lebih mengerti mengenai bea cukai..

    terima kasih om buat ilmu yang dibagi...
    saya bookmark:D

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terimakasih kunjungannya Pak.. Mari kita saling share pengetahuan, agar bermanfaat bagi semua orang yang membutuhkan.

      Hapus
  4. Kebetulan saya cari-cari info tentang tatacara ekspor khususnya kopi luwak.... saya dapatkan disini. Terimakasih.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sama sama Pak.. Makasih kunjungannya, semoga bisnis Anda tambah maju.

      Hapus
  5. Nice blog.......
    So inspiring .......

    keep growing mas Farih.....

    May Alloh SWT bless u and ur fanmily

    BalasHapus
  6. salam kenal ,saya rencana akan membeli power bank dari china sebanyak 10 pcs dengan harga USD 9.5/unit,total USD 95,ongkos kirim USD 60,mohon pencerahan biaya apa saja yang harus saya bayar?brp total biaya yang harus saya keluarkan,serta apakah saya perlu ijin untuk import barang tsb?.terima kasih saya tunggu pencerahannya

    BalasHapus
  7. Hallo pak,
    Ada yang ingin saya tanyakan mengenai ijin impor.
    1. Saya ingin menanyakan jika saya impor action figure(peruntukan 15 tahun ke atas) dengan tujuan untuk dijual kembali , apakah saya harus mempunyai ijin impor?
    Karena saya ingin usaha kecil2an jualan action figure lewat online.

    2.Lalu jika ada action figure yang peruntukan 15 tahun ke bawah apakah itu tergolong mainan ?? saya dengar kalau tergolong mainan harus ada ijin impornya ya?

    3.Jika saya terkena biaya pabean itu apakah dihitung per paket (>50$) ? atau bisa juga jika dalam 1 minggu ada 5 paket yang datang dengan selang 1 hari, paket tersebut apakah diakumulasikan??
    Karena saya dapat kiriman surat biaya pabean, padhal nilai paket yg belum datang hanya 26$ , dalam 1 minggu ini ada 3 paket yang sudah datang dengan selang 1 hari. Saya membeli paket tersebut dari sumber yang berbeda-beda namun saya order dalam waktu yang lumayan dekat (< 1 minggu), sehingga datangnya bersamaan.

    Terima kasih.

    BalasHapus
  8. Hai Pak...

    Mohon penjelasan atas peraturan 130/PMK.011/2013 mengenai PPnBM
    Untuk barang import dengan HS Code 8528.59.1000 dan 8527.21.000 dengan nilai import dibawah $500 apakah PPnBM menjadi 0%

    Mohon penjelasan

    Terima kasih...

    BR,
    Yana

    BalasHapus
  9. Selamat Pagi....
    Mohon penjelasan sy mendapat email kiriman resi dari seseorang yang bermukim di Scotland sy blm pernah ketemu km sebelumnya hanya berkomunikasi via tlp ato internet. Dia mengirimkan paket beberapa hp, laptop, tas wanita, jam tangan serta set perhiasan melalui Globex Express Diplomatic Shipping Company United Kingdom dan dikirimkan sebagai Special Diplomatic Parcel only. Dua hari kemudian sy mendapat telp dari seseorang y mengatakan jika kiriman paket saya telah ada di custom bandara ngurah rai bali dan sy diharuskan membayar sejumlah uang y cukup besar karena barang yng ada di dalam kiriman paket tersebut termasuk golongan kategori barang mewah dan uang tersebut ditransferkan ke rek atas nama seseorang baru kemudian kiriman barang tersebut akan diteruskan dikirimkan ke alamat rumah sy di Bandung.

    Dan tmn sy pun menanyakan apakah sy sudah mendapatkan kiriman paket tersebut ato belum? Serta dia juga sebelumnya mengatakan klo sy mungkin akan diharuskan membayar sejumlah uang u paket kiriman tersebut.

    1.Yang ingin saya tanyakan bagaimana mengecek kebenaran klo memang benar2 ada paket kiriman u sy berhubung sy di bandung dan paket itu ada di custom Bali?
    2. Bagaimana mengecek bahwa orang y menelepon menghubungi sy memang orang dari perusahaan y mengurusi paket tersebut (jika benar paket itu ada)

    Mohon penjelasannya karena sy awam dalam hal tesebut. Terimakasih atas bantuannya.

    BalasHapus
  10. Pak Muparrih.... mohon ijin numpang link Web Kantor KPPBC Tanjung Emas - Semarang karena sudah di rombak dengan tampilan baru dan menu2 baru yang insyaAllah bisa memberi informasi kepada masyarakat serta mudah2an bermanfaat bagi pengguna jasa. FAQ selalu di tambah agar pertanyaan masyarakat dapat tertampung dan terjawab, Direktori peraturan yang cukup lengkap dan insyaAllah akan terupdate setiap ada peraturan baru tentang kebeacukaian, juga memberikan ruang bagi masyarakat (pembaca) untuk menyampaikan pertanyaan, kritik, komentar dan apa saja demi kebaikan layanan. Dan yang menjadi andalan adalah adanya menu tracking PIB/PEB ( http://bctemas.beacukai.go.id/tracking/) sehingga pengguna jasa dapat melihat sampai dimana prosesnya tidak harus datang ke kantor (menu spt di pt.edii).... matur nuwun. ini Link web nya: http://bctemas.beacukai.go.id/

    BalasHapus
  11. kang sy mau tanya. sy kan jual mesin motor bekas di e-bay dan dibeli oleh orang amerika, nah urusan pembayaran dan pengiriman kesana gak ada masalah, sudah selesai. tp kemudian si pembeli komplain karena barang ada cacat (tidak sesuai deskripsi), dan si pembeli minta uangnya dikembalikan, sy sdh ngobrol2 supaya tidak perlu dikembalikan tp si pembeli ttp minta uangnya dikembalikan, dan dia bersedia menanggung ongkir pengirimannya, krn sy pikir sy tidak perlu bayar ongkir lg maka sy setuju..tp setelah sy baca2 soal bea cukai ini sy jd meringis mau nangis kang, gimana nanti sy ambil barang sy, apakah sy kena bayar dan berapa pula sy mesti bayar?ini namanya sudah jatuh tertimpa mesin sy kang :( tolong penjelasannya kang

    BalasHapus
    Balasan
    1. Coba Anda datang ke bagian Penyuluhan dan Layanan Informasi di Kantor Bea Cukai tempat Anda mengirim atau menerima barang (yang melakukan pembeaan), sampaikan permasalahan Anda disana. Karena secara konsep masalah yang Anda alami telah diatur sebagai barang reimpor. Barang reimpor maksudnya barang yang yang semula diekspor kemudian kembali diimpor karena sebab-sebab tertentu. Nah untuk barang-barang reimpor, dalam konsep kepabeanan diberikan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PPh pasal 22. Barang reimpor hanya dikenakan PPN dan, atau PPnBM kalau barang tersebut masuk dalam kategori barang mewah.

      Begitu Kang Haikal saran dan pendapat saya..

      Hapus
    2. makasih banyak kang, mudah2an bisa diurus..sekali lagi makasih banyak kang :)

      Hapus
  12. Salam kenal Kang...

    Aku Dina. Aku berencana mengirimkan paket orderan ke Moscow, Rusia, berupa sabun, lulur, dan semacamnya produk spa bali. Berat totalnya sekitar 22 kg. Apakah ada ketentuan khusus mengenai hal tsb? Seperti misalnya biaya pajak, dsb.

    Terus-terus kalau jasa pengirim yg aman dan terjamin ke Moscow apa yah?

    Terima kasih Akang..

    BalasHapus
    Balasan
    1. Bukan barang larangan pembatasan ekspor, dan bukan produk yang terkena bea keluar, jadi kirim saja Bu.. Banyak pilihan PJT Bu, atau mau pakai PJT plat merah seperti Pos juga bagus.

      Hapus
  13. Ini masalah FORM E, mudah2an ada yg bisa jawab, terutama dari pihak Bea Cukai.
    Sy import mesin dari Cina dengan FORM E (COO), jadi dapat bebas bea masuk yg 5%. Bukti transfer pembelian barang ke Taiwan karena Head Office di Taiwan.
    Ternyata BC tidak accept FORM E ini karena dia bilang perjanjian bilateral hanya antara Cina dan Indonesia saja tidak Taiwan. Jadi sy dikenakan beban bea masuk itu. Menurut saya yang bebas bea masuk adalah barang yang di produksi di Cina, bukan masalah transfer uang nya ke mana. Banyak perusahaan/pabrik di Cina yg pemiliknya di HK, Taiwan, Jepang, Singapura karena sudah globalisasi.
    Tolong bantu advis nya.
    Tq

    BalasHapus
  14. Terima kasih blog ini sangat memberikan informasi yang penting.

    BalasHapus
  15. Kalo impor barang campur isinya seperti sepatu, mainan dan pakaian dari amerika, cara hitung BM nya ngikut yg mana? atau ngikut yg terbanyak? Misal mainan cuman 2 dos, pakaian ada 10 dan sepatu ada 5 pasang? Mohon pencerahannya. Matur nuhun.

    BalasHapus
  16. Mohon maaf sebelumnya jika email kami ini mengganggu aktifitas Bapak/Ibu.

    Dengan Hormat,
    Kami dari PT. KHARISMA MULTI SARANA adalah sebuah Perusahaan yang bergerak di bidang Expedisi dan International Freight Forwarder untuk Pengurusan Import di Kepabeanan (PPJK) baik Via Laut maupun Via Udara, UNDERNAME, All In dan Borongan, dan melayani Domestik jasa pengiriman ke seluruh wilayah Indonesia, kami bermaksud untuk memperkenalkan Perusahaan kami kepada Perusahaan Bapak / Ibu, dengan harapan akan menjalin kerjasama dalam pengembangan untuk pengurusan Import dan Domestik khususnya dalam proses di Kepabeanan dan Transportasi :


    I. JASA KEPABEANAN :

    1. General Customs Clearance Import
    2. All In Customs Clearance Import

    3. Import undername QQ

    4. Pelayanan importasi denagan system Ex-world

    5. mediasi import dengan system UNDERNAME Consignee



    Kami juga menyediakan UNDER NAME bagi Import yang belum memiliki Licency Import berdasarkan Commodity.

    Licency Import dari kami diantaranya :

    1. API-U - SRP / NIK

    2. NPIK (Electronik, Mesin dan Toys) - IT (Makanan , Besi / Baja)


    II. WILAYAH KERJA, UNDERNAME / All In :

    1. Pelabuhan Jakarta

    2. Pelabuhan Lampung

    3. Pelabuhan Semarang

    4. Pelabuhan Surabaya



    III. PELAYANAN DOMESTIC :

    1. kapal roro dengan pengiriman Reguler Tujuan:Makassar,Balikpapan,mak assar Samarinda,Banjarmasin.

    2. Jasa trucking: menyediakan pick up, colt diesel 4 roda & 6 roda,fuso 6 roda & 10 roda bak,truk built up,lowbed,Treller.

    D. MISI KAMI:

    1. Memperlancar usaha anda dengan service yang sangat Memuaskan & Tepat Waktu.

    2. Harga relatif murah/bersaing

    Demikianlah proposal kerjasama, Jasa & Transportasi yang dapat kami ajukan, besar harapan kami mudah-mudahan Bapak / Ibu bisa menjadikan kami sebagai salah satu mitra kerjasama yang baik, dan atas segala perhatiannya tidak lupa kami ucapkan terimakasih.




    Regards
    SAMSUAR
    Marketing Import
    e

    PT. KHARISMA MULTI SARANA
    Jl. Raya Mabes Hamkam No. 4B Taman Mini
    Jakarta Timur 13820
    Office : 021 8431 2017
    Mobile/Wa : 081284870969
    Email : samsuar.kms@yahoo.com

    BalasHapus

Popular Posts