Pages

Rabu, 31 Desember 2008

Pengertian Cukai

Kali ini saya akan mencoba menjelaskan kepada para pembaca blog saya tentang istilah Cukai. Lain halnya dengan istilah Kepabeanan, istilah Cukai lebih banyak orang yang tahu tentang istilah ini. Karena saya yakin banyak diantara kalian yang juga membayar cukai, contohnya dengan menghisap rokok atau meminum minuman keras yang juga merupakan objek cukai. Sering kita jumpai pada bungkus rokok terdapat pita yang melekat dan bertuliskan bandrol harga rokok dan tulisan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Undang-Undang yang mengatur tentang cukai pada saat ini adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.

Pengertian cukai berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 adalah sebagai berikut “Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang ini”

Maksud dari barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik adalah barang yang :
  1. konsumsinya perlu dikendalikan;
  2. peredarannya perlu diawasi;
  3. pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup; atau
  4. pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan, dikenai cukai berdasarkan undang-undang ini.

Barang barang yang mempunyai sifat dan karakteristik tersebut diatas dinamakan Barang Kena Cukai.

Sedangkan sampai dengan saat ini, barang kena cukai (objek cukai) yang dipungut cukainya terdiri atas:
  • etil alkohol atau etanol, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya;
  • minuman yang mengandung etil alkohol dalam kadar berapa pun, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya, termasuk konsentrat yang mengandung etil alkohol;
  • hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya.


Yang dimaksud dengan "etil alkohol atau etanol" adalah barang cair, jernih, dan tidak berwarna, merupakan senyawa organic dengan rumus kimia C2H5OH, yang diperoleh baik secara peragian dan/atau penyulingan maupun secara sintesa kimiawi.

Yang dimaksud dengan "minuman yang mengandung etil alkohol" adalah semua barang cair yang lazim disebut minuman yang mengandung etil alkohol yang dihasilkan dengan cara peragian, penyulingan, atau cara lainnya, antara lain bir, shandy, anggur, gin, whisky, dan yang sejenis.

Yang dimaksud dengan "konsentrat yang mengandung etil alkohol" adalah bahan yang mengandung etil alkohol yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan minuman yang mengandung etil alkohol.

Yang dimaksud dengan "sigaret" adalah hasil tembakau yang dibuat dari tembakau rajangan yang dibalut dengan kertas dengan cara dilinting, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.

Sigaret terdiri dari sigaret kretek, sigaret putih, dan sigaret kelembak kemenyan.
  1. Sigaret kretek adalah sigaret yang dalam pembuatannya dicampur dengan cengkih, atau bagiannya, baik asli maupun tiruan tanpa memperhatikan jumlahnya.
  2. Sigaret putih adalah sigaret yang dalam pembuatannya tanpa dicampuri dengan cengkih, kelembak, atau kemenyan.
  3. Sigaret kelembak kemenyan adalah sigaret yang dalam pembuatannya dicampur dengan kelembak dan/atau kemenyan asli maupun tiruan tanpa memperhatikan jumlahnya.

Yang dimaksud dengan cerutu adalah hasil tembakau yang dibuat dari lembaran-lembaran daun tembakau diiris atau tidak, dengan cara digulung demikian rupa dengan daun tembakau, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalampembuatannya.

Yang dimaksud dengan rokok daun adalah hasil tembakau yang dibuat dengan daun nipah, daun jagung (klobot), atau sejenisnya, dengan cara dilinting, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.

Yang dimaksud dengan tembakau iris adalah hasil tembakau yang dibuat dari daun tembakau yang dirajang, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.

Yang dimaksud dengan hasil pengolahan tembakau lainnya adalah hasil tembakau yang dibuat dari daun tembakau selain yang disebut dalam huruf ini yang dibuat secara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.

Demikianlah tulisan saya mengenai Pengertian Cukai yang saya buat sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, terima kasih.




14 komentar:

  1. cr kedudukan cukai dmn om?

    BalasHapus
  2. Maksudnya bagaimana Mas? minta diperjelas lagi.

    BalasHapus
  3. Hi, If we have to export pintu dan kusen. But we have EPTIK only. Do we need Brik to export? I heard that they are stopping Brik starting July 2012. Is it true? Then how can we export from July?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Hi.. I am very glad, because you have been visited here. Before, please you read my article about the topic is "Ketentuan Umum di Bidang Ekspor", there are many rule about export of wood.

      For Carpentry of Wood (HS code 4418) you must prepare document ETPIK, ENDORSEMENT BRIK, and LAPORAN SURVEYOR (LS), except Door and Window can be export without LS.

      I am not hearing your news about that, but my prediction, that is only delegate decision to other government organization. But i want to find the information in my office, if that news is true i want to publish this news as soon as possible.

      Thank you Mr. JCI Tirunelveli, see you next comments.

      Hapus
  4. BEA CUKAI Itu Artinya Ongkos KIRIM bukan Gan,,.,..,,,...,,,...,,.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Bea Cukai atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah sebuah organisasi (instansi pemerintah) yang berada di bawah Kementrian Keuangan RI. Organisasi ini melayani masyarakat dibidang kepabeanan dan cukai (baca tulisan saya tentang Kepabeanan dan Cukai).

      Dulu pada zaman Belanda, Bea Cukai dikenal dengan nama Duane, seiring dengan meningkatnya perdagangan internasional istilah Duane bergeser/ lebih populer dengan nama Customs.

      Tugas dan fungsi Bea Cukai adalah berkaitan erat dengan pengelolaan keuangan negara, antara lain memungut bea masuk berikut pajak dalam rangka impor (PDRI) meliputi (PPN Impor, PPh Pasal 22, PPnBM) dan cukai. Sebagaimana diketahui bahwa pemasukan terbesar (sering disebut sisi penerimaan) ke dalam kas negara adalah dari sektor pajak dan termasuk didalamnya adalah bea masuk dan cukai yang dikelola oleh DJBC.

      Selain itu, tugas dan fungsi DJBC adalah mengawasi kegiatan ekspor dan impor, mengawasi peredaran minuman yang mengandung alkohol atau etil alkohol, dan peredaran rokok atau barang hasil pengolahan tembakau lainnya. Seiring perkembangan zaman, DJBC bertambah fungsi dan tugasnya sebagai fasilitator perdagangan, yang berwenang melakukan penundaan atau bahkan pembebasan pajak dengan syarat-syarat tertentu.

      Semoga bisa dimengerti Gan.

      Hapus
  5. Terimakasih...
    jadi tau pengertiannya secara spesifik. heheehe

    BalasHapus
  6. Min mau nanya , apakah cukai rokok dan cukai tembakau itu sama ? Kalau beda , apa yang menyebabkan mereka berbeda ? Kenapa dalam kategori indeks harga konsumen harga dari tembakau dan rokok dipisahkan ? Terima Kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Mungkin maksudnya rokok dengan tembakau iris. Keduanya sama-sama hasil tembakau. Batasan harga jual eceran dari kedua produk itu tentu berbeda mba. Manual atau menggunakan mesin dan faktor proses lainnya tentu akan berpengaruh terhadap harga jual eceran yang ditetapkan.

      Hapus

Popular Posts