Pages

Rabu, 02 Mei 2012

Barang Kiriman dari Luar Negeri

UPDATE 13-12-2016: Berkaitan dengan ketentuan baru yang mengatur impor barang kiriman yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.04/2016, maka silahkan Anda baca juga tulisan saya tentang Aturan Baru Barang Kiriman dari Luar Negeri  di sini.

Barang Kiriman dari Luar Negeri adalah barang yang dikirim oleh pengirim tertentu di luar negeri kepada penerima tertentu di dalam negeri.

LANDASAN NORMATIF

Untuk barang kiriman atau paket yang dikirim dari luar negeri sebenarnya sudah diatur sejak dulu, yaitu dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 490/KMK.05/1996 Tentang Tatalaksana Impor Barang Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, Kiriman Pos dan Barang Kiriman Melalui Perusahaan Jasa Titipan, yang kemudian diatur lebih lanjut oleh Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-78/BC/1997 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Barang Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, Kiriman Melalui Jasa Titipan dan Kiriman Pos yang terakhir kali diubah dengan KEP-83/BC/2002.

Kemudian keputusan Menteri Keuangan tersebut dicabut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.04/2007 Tentang Impor Barang Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas dan Barang Kiriman. Peraturan ini hanya berlangsung tiga tahun dan digantikan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2010 Tentang Impor Barang yang DIbawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas dan Barang Kiriman.

Pada BAB VI peraturan Menkeu tersebut dijelaskan mengenai Barang Kiriman, diantaranya:
  • Barang kiriman diberikan pembebasan bea masuk dengan nilai pabean FOB 50 US Dollar (Mata Uang Amerika) untuk setiap orang perkiriman;
  • Apabila barang kiriman tersebut melebih batas pembebasan nilai pabean diatas, maka atas kelebihan nilai pabean tersebut dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PPN, PPnBM dan PPh);
  • Barang kiriman tersebut wajib diberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai;
  • Atas pemberitahuan tersebut diatas, Pejabat Bea dan Cukai akan melakukan penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang secara selektif yang disaksikan oleh Petugas Kantor Pos atau Petugas Perusahaan Jasa Titipan;
  • Barang kiriman dapat dikeluarkan setelah dipenuhi kewajiban pabean (membayar pungutan) dan telah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Bea dan Cukai;
  • Khusus untuk barang kiriman yang melalui Perusahaan Jasa Titipan beratnya tidak boleh lebih dari 100 kg untuk setiap House Airway Bill (AwB) atau Bill of Lading (B/L) , kecuali untuk barang yang akan dikirim ke Tempat Penimbunan Berikat atau barang kiriman lainnya yang telah mendapatkan ijin dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dan apabila tidak memenuhi ketentuan ini akan diperlakukan sesuai dengan ketentuan umum dibidang impor;
  • Penetapan tariff atas barang tersebut dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dan apabila barang kiriman tersebut terdapat lebih dari 3 jenis barang, maka Pejabat Bea dan Cukai akan menetapkan satu tariff bea masuk tertinggi dari beberapa barang tersebut.
  • Dan seterusnya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menkeu tersebut
Disamping ketentuan diatas, juga diatur tentang pembebasan cukai terhadap barang kiriman sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.04/2010 Tentang Tata Cara Pembebasan Cukai, diantaranya:
  • Minuman mengandung etil alcohol paling banyak 350 mililiter untuk setiap alamat penerima kiriman, selebihnya akan dimusnahkan petugas Bea dan Cukai;
  • Cukai hasil tembakau, dengan ketentuan paling banyak 40 batang Sigaret, atau 10 batang Cerutu atau 40 gram tembakau iris dan hasil tembakau lainnya untuk setiap alamat penerima kiriman, apabila terdapat lebih dari satu jenis hasil tembakau maka diperlakukan perbandingan yang setara dengan komposisi diatas, selebihnya akan dimusnahkan petugas Bea dan Cukai.
Yang perlu digarisbawahi adalah; pemungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor disini memakai pola Official Assessment, dimana Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan perhitungan dan pemungutan atas barang kiriman tersebut. Lain halnya dengan barang impor pada umumnya, dimana importir melakukan kegiatan menghitung,memberitahukan dan membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impornya sendiri (Self Assessment).

Kemudian untuk penentuan nilai pabean barang kiriman tetap berdasar pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 Tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk, dimana nilai pabean yang dimaksud sesuai International Commercial Term (Incoterms), yaitu dengan menggunakan terminologi penyerahan barang Cost, Insurance and Freight (CIF), biaya-biaya transportasi dan asuransi harus ditambahkan kedalam biaya yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

Untuk itu penulis sarankan agar Anda lebih proaktif dan terbuka atas barang kiriman tersebut, dengan cara memberikan keterangan yang jujur disertai dengan dokumen yang asli, seperti bukti pembayaran, polis asuransi dan biaya pengangkutan (freight) yang tercantum dalam House B/L atau House AWB atau dokumen objektif lainnya, sehingga Pejabat Bea dan Cukai akan menetapkan tariff pungutan tersebut sesuai dengan harga transaksi yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar untuk barang yang dibayar setelah barang sampai di pembeli.

CARA PERHITUNGAN BEA MASUK DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR

Berikut ini penulis sampaikan cara perhitungan sederhana mengenai pungutan barang kiriman tersebut:

Menghitung Bea Masuk:

((Nilai Barang FOB – USD 50) + Asuransi + Freight) x kurs x tariff bea masuk

Menghitung Pajak dalam rangka impor (PDRI):

((((Nilai Barang FOB – USD 50) + Asuransi + Freight) x kurs) + (bea masuk)) x tariff PDRI

Contoh kasus sebagai berikut: Muhammad Isa membeli barang berupa sebuah Hand Phone di Amerika via Ebay dengan harga FOB US $250, ongkos kirim (freight) US $5, asuransi US $5, misal kurs pada tanggal tersebut sebesar Rp. 10.000, dengan demikian Muhammad Isa akan dikenakan pungutan Bea Masuk dan PDRI sebagai berikut:

Untuk HP menurut penulis masuk ke pos tariff 8517.12.00.00, BM: 0%, PPN=10%, PPnBM= - , PPh=7,5%.

Bea Masuk: (($250-$50)+5+5) x Rp.10.000 x 0% = Rp. 0
PPN : (((($250-$50)+5+5) x Rp.10.000) + (0)) x 10% = Rp. 210.000
PPh : (((($250-$50)+5+5) x Rp.10.000) + (0)) x 7,5% = Rp. 157.500
Total pungutan : BM+PPN+PPh= Rp. 367.500
 
 
SEKILAS TENTANG LARTAS

Barang Larangan dan Pembatasan adalah barang yang dilarang atau dibatasi pemasukkan dan pengeluarannya ke atau dari wilayah Republik Indonesia. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan berakibat dengan tindakan hukum.

Barang yang termasuk dalam kategori tersebut antara lain:
  • Narkotika (Narcotics)
  • Psikotropika (Psychotrophics)
  • Bahan peledak (Explosive materials)
  • Senjata api dan amunisi (Fire-arm and Ammunition)
  • Petasan (Fire works)
  • Buku dan barang cetakan tertentu (Defined Books and Printed Materials)
  • Media rekam audio dan/atau visual (Audio and/or Visual Recording Media)
  • Alat-alat telekomunikasi (Telecomunication Equipment)
  • Mesin fotocopi berwarna, bagian/suku cadang dan peralatannya (Color Photo Copy, Parts and Equipment thereof)
  • Beberapa jenis tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi serta bagian-bagiannya (Endangered Species of Wild Fauna and Flora, and Parts thereof)
  • Beberapa jenis ikan tertentu (Certain species of fish)
  • Obat-Obatan (Medicines)
  • Makanan dan minuman yang tidak terdaftar pada Departemen Kesehatan Rl (Unregistered Food and Beverages at The Departement of Health)
  • Bahan-bahan berbahaya (Dangerous Materials)
  • Pestisida (Pesticides)
  • Bahan perusak lapisan ozon dan Barang yang menggunakan bahan perusak lapisan ozon (Ozone Depleting Substances and Goods containing Ozone Depleting Substances)
  • Limbah (Wastes)
  • Benda Cagar budaya (Culturally Valuable Goods)
  • Produk tertentu (Certain Products)
  • Uang Rupiah dengan jumlah tertentu (Certain amount of Rupiah in Cash)
  • Untuk update lartas silahkan kunjungi portal Nasional Single Window .
 
ALAT HITUNG PUNGUTAN BARANG KIRIMAN

Penulis sediakan alat hitung pungutan barang kiriman pada sisi kanan halaman depan, yang penulis buat dengan menggunakan javascript dan ternyata compatible dengan mesin blogspot.com. Alat tersebut hanya digunakan untuk membantu Anda dalam mempersiapkan besarnya pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, apabila Anda bermaksud untuk membeli barang di luar negeri. Bukan sebagai bukti hukum, dan tidak digunakan untuk keperluan yang dapat merugikan Negara.


Pada pasal 20 dan 21 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 Tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk diatur mengenai Biaya Transportasi (Freight) dan Asuransi. Apabila bukti nyata atau data yang objektif dan terukur tidak dapat ditunjukan oleh penerima barang terhadap Pejabat Bea dan Cukai maka:
  • Untuk pengangkutan melalui laut maka Freight-nya; 5% dari FOB (Free on Board) untuk barang yang dikirim dari negara ASEAN, 10% dari FOB untuk Asia-Non Asean atau Australia, 15% untuk negara selain dari keduanya. Sedangkan untuk pengangkutan udara ditentukan berdasarkan Tariff International Air Transport Association (IATA).
  • Asuransi  ditetapkan 0,5% dari nilai Cost and Freight (CFR).
Semoga tulisan ini bermanfaat, dan apabila ada kesalahan dalam penafsiran, pemahaman atau ketidaktahuan penulis atas peraturan-peraturan dimaksud, penulis mohon maaf dan akan selalu menerima masukan-masukan dari para pembaca demi kemajuan bersama. Penulis juga akan segera melakukan perubahan tulisan, apabila apa yang penulis paparkan keliru. Terimakasih.
 
PUSTAKA

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 490/KMK.05/1996 Tentang Tatalaksana Impor Barang Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, Kiriman Pos dan Barang Kiriman Melalui Perusahaan Jasa Titipan (DICABUT).

Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-78/BC/1997 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Barang Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, Kiriman Melalui Jasa Titipan dan Kiriman Pos yang terakhir kali diubah dengan KEP-83/BC/2002 (TIDAK BERLAKU).

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.04/2007 Tentang Impor Barang Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas dan Barang Kiriman (DICABUT).

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2010 Tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas dan Barang Kiriman.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.04/2010 Tentang Tata Cara Pembebasan Cukai.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 Tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 29/PER/M.KOMINFO/09/2008 Tentang Sertfikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi. 

Referensi lainnya.

570 komentar:

  1. sedikit tambahan mas utk menjawab pertanyaan yg masuk :
    1. Untuk biaya yg dikeluarkan penerima kiriman selain membayar PDRI jg ada tambahan biaya dari kantor pos meliputi biaya pengemasan kembali brg kiriman dg kantong bungkus dan dan biaya adm lainnya yg bervariasi menurut jenis kirimannya (udara,laut).
    2. Pembebasan atas brg dg nilai $50 hanya berlaku utk satu kiriman dg nama penerima dan alamat penerima yg sama,apabila lebih dari satu kiriman kepada dan nama alamat yg sama dalam tempo 1 hari maka tdkdiberikan potongan $50
    3. Penerimaan paket yg bebas bea (PPKP bebas) dpt dikirimkan lgsg ke alamat penerima karena tdk ada PDRI yg terutang di dalamnya,apabila bayar (PPP bayar) maka petugas pos akan berkirim surat ke alamat penerima utk datang ke kantor pos menyelesaikan PDRI yg terutang sebelum kiriman dapat diambil
    4. Apabila terdapat keberatan atas penetapan bea dlm PPKP maka penerima dpt mengajukan keberatan tertulis kpd kepala KPBC dengan menjelaskan alasan2 (trmsk bukti pendukung)
    poin 3 dan 4 selengkapnya dapat dibaca pada Surat Edaran bersama PT.POS INDONESIA dengan DJBC nomor: SE-20/BC/2000 ,35/Dirutpos/2000

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terimakasih Mas Syukri.. semakin jelas dan transparan aturannya, maka masyarakat juga akan semakin memahami dan memakluminya..

      Hapus
  2. FOB $50 itu harga barang sebelum atau sesudah ditambahkan ongkos kirim? Trmksh..

    BalasHapus
  3. Sebelumnya saya terangkan dulu sedikit tentang sistem penyerahan barang dalam perdagangan internasional. Ada banyak metode penyerahan barang yang disepakati antara penjual diluar negeri dengan pembeli di dalam negeri, diantaranya yang sering digunakan adalah dengan menggunakan penyerahan barang FOB, CNF/ CFR dan CIF.

    FOB itu singkatan dari Free on Board, artinya dalam perjanjian jual beli tersebut penjual hanya mengirimkan barang sampai di atas kapal (alat angkut), segala biaya pengangkutan (freigt) dan asuransi nya ditanggung oleh pembeli. Contoh gampangnya, kalau kita beli barang di Ebay, biasanya yang dicantumkan di display hanya harganya saja, belum termasuk ongkos kirim dan asuransi, nah harga barang tersebut yang dinamakan FOB.

    CNF/ CFR adalah singkatan dari Cost and Freight, yaitu penyerahan barang dari penjual sampai ke pembeli, dengan asuransi ditanggung oleh pihak pembeli.

    CIF adalah singkatan dari Cost, Insurance and Freight, yaitu penyerahan barang dari penjual sampai ke pembeli. Pembeli tidak perlu memikirkan asuransi dan freightnya, biaya tersebut sudah masuk di dalam kesepakatan harga.

    Nah dari ketiga contoh penyerahan barang tersebut diatas, berdasarkan kesepekatan secara internasional (incoterm) dan juga sudah diatur oleh Menteri Keuangan, untuk perhitungan pungutan bea masuk adalah dengan menggunakan metode penyerahan barang secara CIF. Jadi metode apa pun yang Anda sepakati antara penjual dan pembeli (FOB, CNF, CIF, Exwork, dll.), nantinya akan ditarik ke dalam bentuk CIF untuk menghitung bea masuk nya.

    Contoh: Si A membeli sesuatu di Amerika seharga 100 dollar, harga tersebut belum termasuk ongkos kirim dan asuransi. Ongkos kirim dipatok sebesar 5 dollar dan asuransi dipatok 5 dollar. Jadi besarnya harga transaksi yang dikeluarkan oleh Si A sampai barang tiba di dalam negeri (Pos/ PJT)sebesar 110 dollar, dan itu juga sudah tercantum dalam invoice atau faktur penjualan. Karena harga sebelum freight dan asuransinya 100 dollar (melebihi pembebasan 50 dollar), maka Si A diwajibkan membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PPh, PPN, PPnBM) sebesar:
    FOB: (100-50) = 50
    Freight = 5
    Asuransi = 5
    Maka CIF nya menjadi 60 (FOB+Freight+Asuransi).

    Nah kalo sudah ketemu CIF nya, maka Anda tinggal mengalikan dengan pos tarif barang sesuatu tersebut. Anda bisa download Buku Tarif yang sudah saya sediakan di atas dalam bentuk pdf, kemudian Anda cari (Ctr+F) barang sesuatu tersebut, dan Anda lihat tarif bea masuk dan pajak nya.

    Anda tidak usah bingung menghitung, Anda tinggal masukan harga, biaya asuransi dan biaya angkut pada Alat Hitung yang sudah saya sediakan, trus Anda masukan tarifnya, Anda langsung tahu perkiraan besarnya pungutan yang harus Anda bayar.

    Semoga dapat diterima penjelasannya..

    BalasHapus
  4. pertanyaan sederhana kalau pas kirim barangnya ditulis dalam kurs selain USD gmn? misalnya china yuan gitu

    BalasHapus
    Balasan
    1. Ya tinggal meng-kurs-kan saja. Jangan lupa Anda cari kurs pada saat ini di situs-situs resmi seperti beacukai.go.id, depkeu.go.id. Caranya mudah sekali mas, Anda tinggal mengkonversikan ke USD. Yang perlu diketahui adalah kurs mata uang selain USD dan USD nya pada saat itu.

      Karena contoh yang Anda tanyakan dalam bentuk Chinese Yuan, maka Anda cari data kurs untuk 1 Chinese Yuan dan USD, misalnya:
      1 USD = Rp. 9409
      1 CNY = Rp. 1480,45

      Misalnya harga barang yang Anda beli FOB CNY 1000, maka untuk bisa dijadikan USD dengan cara membandingkannya dengan USD tersebut:
      = (1480,45/9409) X 1000 = USD 157,344

      Sehingga barang tersebut terkena pungutan Bea Masuk dan Pajak Impor, karena melebihi nilai pembebasan sebesar FOB USD 50. Untuk cara perhitungannya silahkan masukkan nilai FOB 157,344 serta asuransi dan biaya kirim (dalam USD juga) pada alat hitung disebelah kanan. Tarifnya lihat di BTKI 2012 yang sudah saya sediakan link downloadnya diatas.

      Semoga dapat dimengerti..

      Hapus
  5. Rudy Santoso (email : rudysantoso1950@gmail.com)Minggu, Juni 17, 2012 10:20:00 PM

    Untuk Lensa Manual(bekas)dari EBay ; dasar perhitungan Tarif Bea Masuk(%) berapa persen ? terima kasih atas jawabannya.. salam...Rudy Santoso

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terimakasih Mas Rudy S, Salam kenal. Untuk Lensa Manual, mungkin maksud Bapak lensa dari kaca untuk kamera ya? Kalau untuk kamera, setahu saya masuk dalam pos tarif 90.01 dan 90.02.

      Menurut pendapat saya;

      Apabila lensa tersebut dalam keadaan tidak terpasang (artinya berdiri sendiri) maka dimasukkan kedalam pos tarif 9001.90.10.00, yaitu dikenakan tarif Bea Masuk sebesar 5% dan PPN 10%.

      Apabila lensa tersebut dalam keadaan terpasang dan merupakan bagian dari suatu instrumen (alat) atau aparatus lainnya, maka masuk dalam pos tarif 9002.11.90.00, yaitu dikenakan Bea Masuk 0% dan PPN 10%.

      Namun perlu saya sampaikan, bahwa keputusan pejabat Bea Cukai dalam hukum pajak dianggap benar terlebih dahulu, apabila Anda merasa keberatan ada mekanisme keberatan dan banding. Berbeda dengan hukum pidana yang berlaku hukum praduga tak bersalah. Semoga bermanfaat Pak Rudy.

      Hapus
    2. Tambahan Pak Rudy, biar lebih jelas saya sertakan gambar saja..

      Lensa Kamera Manual

      Hapus
    3. Pak Muparrih,
      Terimakasih banyak atas respondsnya yang sangat cepat dan betul sekali itu adalah lensa(kaca) Kamera(bekas) ex.Ebay akan saya pesan adalah yg. merupakan bagian dari suatu alat(instrument) atau aparatus lainnya artinya masuk pos tarif 9002.11.90.00; ini akan jadi pedoman bagi saya dalam perhitungan di masa mendatang.

      Terima kasih salam hormat,
      Rudy Santoso, Bekasi.

      Hapus
  6. siang mas..

    salam kenal, saya rama.

    maaf sebelumnyakalau pertanyaan saya sangat mendasar, dan terlalu banyak.. hehe..

    saya ingin coba belanja di situs eBay, dan masih awam sekali.
    saya berniat membeli sebuah part sepeda motor di situs eBay. namun saya masih bingung prosedur, perhitungan pajak, dan cara mengurus dan membayar biaya pajak bea masuk, dll.

    saya lihat di pojok kanan atas blog ini ada "hitung pajak bea masuk & impor"
    tapi saya masih bingung cara menentukan berapakah nilai pajak dri barang yg saya ingin beli.

    berikut harga dan shipping dari barang yg akan saya beli.

    Jenis barang :Swing Arm motor trail Yamaha KX250
    Status : Used / bekas
    Harga : US $69.30
    Shipping : US $107.60
    Asuransi : -
    Item Location : Oklahoma City, OK, United States
    Service : USPS Priority Mail International
    Estimated Delivery : Between 8-12 business days

    sebagai catatan kurs rupiah per tgl 18 juni 2012
    1 USD = Rp 9.383,-

    saya sudah lihat di (BKTI) namun saya masih bingung menentukan berapa persen pajaknya.
    saya mohon bantuannya, untuk menghitung berapa besaran biaya yg harus saya bayarkan kedalam rupiah, berikut dgn biaya pajak hingga biaya kemas ulang di Pos.

    apabila barang sudah tiba di indonesia.
    apakah barang tersebut lgsg di kirim ke rumah saya.
    atw saya harus mengambil di kantor pos?
    saya tinggal di daerah bekasi barat.
    apabila barang tidak dikirim lgsg ke rumah saya, apakah saya harus mengambil barang di kantor pos daerah bekasi, atau kantor pos pusat?

    sebelumnya terimakasih atas bantuannya.

    salam
    RAMA

    BalasHapus
    Balasan
    1. Malam Pak Rama, sebelum saya menjawab lebih jauh perlu disampaikan bahwa pada dasarnya impor barang harus dalam keadaan baru, namun untuk barang kiriman dikecualikan dari ketentuan tersebut, artinya barang bukan baru (bekas/ used) bisa diimpor melalui barang kiriman.

      Anda dapat mendownload Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI 2012) pada menu bar yang telah saya sediakan, BTKI tersebut sudah saya ubah dalam format dokumen (.pdf), sehingga memudahkan untuk mencari klasifikasi barang, Anda bisa langsung menggunakan ctr+f untuk mencari klasifikasi barangnya.

      Untuk sepeda motor (motorcycle) masuk dalam pos tariff 87.11, sedangkan untuk spare part dan accessories nya masuk ke pos tariff 87.14. Untuk barang “Swing Arm motor trail Yamaha KX250” menurut pendapat saya masuk dalam pos tariff 8714.10.90.90 (Bagian sepeda motor selain Sedel, Jeruji. Selain rangka, garpu, supensi belakang, Gir, Pelek, Rem, Muffler). Dimana dikenakan bea masuk 10% dan PPN 10%.

      Harga FOB Anda USD 69.30 berarti Anda terkena pungutan bea masuk dan pajak impor karena melebihi USD 50. Sehingga dari data yang Anda punya, bisa saya perkirakan besarnya pungutan yang akan dikenakan sebagai berikut

      FOB : $ 69.30
      Pembebasan : $ 50
      Nilai FOB yang dikenakan : $ 19.30
      Biaya Kirim : $ 107.60
      Asuransi (0.5% x (19.30+107.60)) : $ 0.6345
      CIF (19.30+107.60+0.6345) : $ 127.5345
      Kurs : Rp 9.383
      Nilai Pabean : Rp 1,196,656.2135

      BM (10%) : Rp 119,665.62135
      PPN (10% x (Nilai Pabean + BM)) : Rp 131,632.183485
      PPnBM (0%) : Rp 0
      PPh Non API (7.5% x (Nilai Pabean + BM)) : Rp 98,724.13761375
      Total Pungutan : Rp 350.021,94244875
      Pembulatan : Rp 350.022

      Biaya pungutan BM dan pajaknya sebesar Rp 350.022 ditambah dengan biaya penggantian kantong pos dan pengemasan oleh kantor pos (apabila Anda menggunakan jasa pos) yang besarnya saya kurang tahu karena itu domain PT Pos, tapi menurut saya harganya wajar. Anda akan diberi kabar oleh petugas pos atas barang kiriman Anda yang terkena bea masuk dan pajak impor. Anda harus datang ke kantor pos lalu bea untuk melunasi dan melengkapi persyaratan lainnya. Saya kurang tahu persis apakah di Bekasi ada kantor pos lalu bea atau tidak? coba Anda googling saja..

      Untuk penggunaan Alat Hitung Bea Masuk dan Pajak Impor yang saya sediakan, Anda hanya memasukkan data-datanya saja (tidak usah menghitung, kecuali untuk asuransi karena Anda tidak memiliki datanya). Misalnya, isi kolom: FOB Barang (USD): 69.30, Kurs 1 USD (Rp): 9383, Tarif Bea Masuk (%): 10, Tarif PPN (%): 10, Tarif PPnBM (%): 0, Tarif PPh pasal 22 (%): Non API/ APIT (7.5), Pembebasan FOB (USD): Kiriman Pos-PJT (50), Asuransi (USD): 0.6345, Freight (USD): 107.60, Anda klik tombol “Menghitung” maka akan ada notifikasi “Untuk Negara saya siap membayar pungatan ini”, klik “ok” dan akan muncul jumlah pungutannya sebesar sama dengan perhitungan diatas.

      Demikian semoga bisa membantu Anda.

      Hapus
    2. Terimakasih banyak atas jawaban dan uraian yang sangat jelasnya pak.
      ini pasti akan sangat membantu saya.

      masalahnya, waktu saya belum melihat blog ini.. saya coba hitung2 sendiri, berdasarkan rumus yg saya googling. hasilnya tidak meyakinkan saya.

      akhirnya.. saya berpikir ulang untuk membeli barang di situs eBay. sebelum saya benar2 tau berpa jumlah yg saya harus bayar, dan berapa yg harus saya siapkan untuk membayar pajak nantinya.

      dan dengan bantuan bapak.. akhirnya saya bisa tw apa yg harus saya siapkan dan saya lakukan.
      terimakasih banyak atas bantuannya dan keramahannya dalam menjawab pertanyaan saya.
      dan juga terimakasih atas blog yg bapak buat.

      ini sangat bermanfaat dan sangat membantu kami sebagai org2 awam yg belum tau mengenai pajak Bea Masuk dsb.

      o iya..
      1 hal lg yg ingin saya tanyakan.
      apa perbedaannya pengiriman
      - USPS First Class Mail International
      - USPS Priority Mail International
      - Standard Int'l Shipping

      lalu.. apabila barang yg di beli di bwh $50 maka tidak ada pajak yg harus saya bayar. tetapi saya tidak memiliki account di EMS, DHL, atw UPS (untuk mengajukan pengiriman ke pada pihak buyer)..
      berati setelah brg sampai di Indonesia barang akan lgsg di kirim memalui Pos Indonesia ya pak.?

      terimakasih kembali sebelumnya.

      salam
      RAMA

      Hapus
    3. Sama-sama Pak Rama, alasan saya menulis artikel yang berkaitan dengan Bea Cukai karena saya juga prihatin terhadap komentar miring yang sering terjadi di dunia maya tentang citra instansi yang saya cintai, yang dikarenakan kurangnya pengetahuan tentang aturan yang berkaitan dengan Bea Cukai. Saya yakin orang-orang akan memaklumi kalau mereka mengerti aturannya.

      Kemudian untuk pertanyaan mengenai USPS dll, terus terang saya tidak begitu tahu, karena saya sendiri juga belum pernah membeli barang di luar negeri. Sekali saya pernah pesan CD Ubuntu versi 8, itu pun gratis. Jadi saya sarankan Anda googling atau bertanya langsung di Jasa pengiriman tersebut.

      Saya hanya akan memberikan penjelasan dengan hal yang berkaitan dengan prosedur pembeaan barang kiriman, silahkan Anda baca komentar saya tentang prosedur disini.

      Untuk barang yang sama dengan atau dibawah $50, akan langsung dikirim ke rumah Anda oleh petugas Pos. Terima kasih..

      Hapus
    4. terimakasih banyak pak atas semua jawaban dan penjelasannya.

      bolehkan klo misalnya nanti saya bingung lg mengenai masalah BEA CUKAI saya bertanya lagi dgn bapak melaui blog ini.
      hehe..

      sekali lagi terimakasih ya pak.

      salam
      RAMA

      Hapus
    5. Boleh sekali Pak.. Saya juga menerima pendapat dan saran dari siapapun..

      Hapus
    6. Pagi pak..

      maaf pak, ada yg ingin saya tanyakan kembali pak..

      saya bru saja ingin membeli sebuah barang di slh satu situs jual beli online.
      berikut ini rincian FOB, tarif Bea Masuk, dan lainnya yang telah saya hitung sendiri dengan bantuan dari alat bantu hitung yg ada di blog bapak ini.

      item : “Swing Arm motor trail Yamaha KX450”
      condition : Used (bekas)

      FOB : $ 12.00
      Pembebasan : $ 0
      Nilai FOB yang dikenakan : $ 12.00
      Biaya Kirim : $ 109.00
      Asuransi (0.5% x (12.00 + 109.00)): $ 0.605
      CIF (12.00 + 109.00 + 0.605) : $ 121.605
      Kurs (20.06.12) (mandiri – kurs.com): Rp 9,418
      Nilai Pabean : Rp 1,145,275.89

      PAJAK

      BM (10%) : Rp 114,527.589
      PPN (10% x (Nilai Pabean + BM)): Rp 125,980.3479
      PPnBM (0%) : Rp 0
      PPh Non API (7.5% x (Nilai Pabean+BM)): Rp 94,485.260925
      Total Pungutan : Rp 334,993.197825
      Pembulatan : Rp 334,994 (pembulatan)

      TOTAL : Rp 1,480,269.89

      yang ingin saya tanyakan adalah.
      dari nilai barang tersebut bahwa FOB ny kurang dari $50. serta saya baca dari landasan normativ diatas, bahwa sebuah barang yg nilai FOBnya di bawah $50 maka tidak di pungut Pajak Bea Masuk dan lainnya.

      artinya saya tidak harus membayar pajak yg sejumlah "Rp334,994"?
      dan barang akan langsung di kirim ke alamat saya, saya hanya membayar ongkos Packing Ulang?
      apakah yg di maksud seperti itu pak?

      ataw saya harus tetap membayar Pajak Bea Masuk dn yg lainnya (mungkin karna ada alasan, barang tersebut bekas, bobot barang tersebut agak berat, atw alasan lainnya). jd tetap membayar Pajak Bea Masuk dn pajak yg lainnya.
      hehe..

      mohon pencerahannya pak.
      terima kasih sebelumnya.

      salam
      RAMA

      Hapus
    7. Benar sekali Pak Rama, kalau barang kiriman tersebut nilai pabean FOB nya $50 atau kurang maka tidak dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Barang Bapak langsung dikirim ke rumah.

      Namun perlu saya sampaikan, apakah mungkin barang yang Anda maksud dengan harga semurah itu? Onderdil motor dengan harga sebesar itu menurut saya kurang wajar. Bea Cukai mempunyai data base harga yang biasanya dijadikan patokan dalam penentuan pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impornya. Ingat, pada dasarnya penentuan tarif dan nilai pabean khusus untuk barang kiriman dan bawaan penumpang dari luar negeri menggunakan pola Official Assessment, namun kalau kita tarik lagi bahwa definis nilai pabean adalah harga yang sebenarnya dan seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual.

      Untuk itu saya sarankan, apabila barang Anda nantinya dikenakan pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor oleh petugas Bea dan Cukai di Kantor Pos Lalu Bea, Pada saat Anda datang ke Kantor Pos tersebut Anda bawa semua bukti pendukung atas pembelian barang tersebut, misalnya invoice, bukti pembayaran dll..

      Semoga bisa dimengerti.

      Hapus
    8. nah itu dia pak yang saya takutkan..

      memang sih, part motor seperti itu harganya pasti lebih dari $40 sebenernya harga bervariasi berdasarkan tahun, dan kondisi barang (karena merupakan barang bekas)

      tetapi harga $12 adalah harga pembukakan dri bidding (lelang).
      dan apabila saya menang bidding dgn harga $12 maka itu merupakan harga yang sah dri penjual.

      tetapi setelah saya goggling, bahwa ebay atw pihak penjual mengirimkan invoice kepada pihak pembeli.
      dan itu menjadi bukti pembelian yang sah.
      dan dapat kita cetak (print).

      berati klo misalkan barang saya ditahan pihak Bea Cukai, pihak Bea Cukai pasti akan menelepon saya ya pak untuk datang ke kantor Bea Cukai?

      Hapus
    9. Bukan ditahan Pak, karena barang Bapak bukan barang yang dilarang atau dibatasi impornya.

      Hanya saja saya sampaikan, manatau barang kiriman Bapak terkena pembeaan oleh Bea Cukai, karena lazimnya barang yang bapak maksud harganya bisa jadi diatas pembebasan ($50).

      Yang memberitahu ke Bapak bukan Bea Cukai nya, melainkan pihak kantor pos, kalau barang Bapak dikenakan Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor, Anda disuruh datang untuk melunasi barang tersebut.

      Nah saran saya, apabila Bapak keberatan dengan pengenaan Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor oleh Bea Cukai, maka sebaiknya Anda datang ke Bea Cukai di Kantor Pos tersebut dengan membawa bukti-bukti transaksi yang syah.

      Saya yakin Bea Cukai tidak akan mempersulit barang Bapak, apabila memang kondisinya demikian..

      Hapus
    10. Maaf saya tambahkan lagi Pak Rahma,setelah saya baca ulang jawaban saya yang pertama (yang ini), ada sedikit kekeliruan dalam menentukan nilai asuransi (apabila Bapak tidak punya data asuransinya), seharusnya yang dikalikan 0.5% adalah nilai FOB harga barang sebelum dikurangi pembasasan ditambah Biaya Kirim (Freight), karena pada prinsipnya Asuransi melekat pada barang secara utuh dari penjual ke pembeli. Begitu juga nantinya kalau kita mencari Biaya Kirim,yang dikalikan dengan 5% (dari Asean), 10% (dari Asia), 15% (dari selain Asean dan Asia) adalah nilai FOB sebelum dikurangi pembebasan. Terimakasih..

      Hapus
    11. pagi pak...

      ketemu lagi sma saya. RAMA.

      pak saya mw tanya..
      saya pesan barang dri amerika. pd tgl 20 juni..
      saya tracking USPS melalui no resi yg saya terima, dri tanggal 23 juni saya sudah tracking.
      tp tgl 22 sudah msk TAMPA.
      lalu tgl 27 sudah masuk ISC MIAMI FL, dan melakukan pengiriman ke INDONESIA.
      pada tgl 3 JULI sudah masuk INDONESIA, tetapi status item "Processed Through Sort Facility"
      tapi sampai saat ini tgl 19 JULI 2012 barang belum tiba di rumah saya. atw belum ada konfirmasi melalui telepon dri piha Bea Cukai maupun Pos Indonesia.

      saya ingin bertanya pak.
      apakah saya bisa menghubungi pihak Bea Cukai atau kantor pos untuk menanyakan keberadaan barang pesanan saya?

      seperti pemikiran buruk saya yg terdahulu..
      apakah benar barang saya tertahan di Bea Cukai?

      mohon penjelasan dan bantuannya pak.
      terimakasih

      salam
      RAMA

      Hapus
    12. Status "Processed Through Sort Facility", menurut saya masih dalam proses penanganan oleh pihak Kantor Pos tersebut, kecuali kalau statusnya "held by customs" berarti barang Bapak masih dalam pemeriksaan Bea Cukai.

      Saran saya, Bapak datang saja ke Kantor Pos dimaksud dengan tujuan untuk menanyakan keberadaan barang Bapak. Itu hak Bapak, karena itu barang Bapak. Bea Cukai tidak akan menegah/ menahan sementara barang Bapak, kalau memang barang tersebut bukan barang yang terkena larangan pembatasan. Sukses Pak..

      Hapus
    13. oh seperti itu ya..
      baik kalau begitu saya akan tanyakan ke kantor posnya.

      terimakasih atas jawaban dan penjelasanya.

      salam
      RAMA

      Hapus
    14. Sore pak..
      saya sudah cek ke Pos Indonesia, dan saya tanyakan melalui email mengenai barang pesanan saya.
      dan ternyata barang saya sudah ada di Pos Indonesia daerah Bekasi sejak tgl 6 juli.

      lalu yg ingin saya tanyakan..
      kenapa barang saya di kenakan Pajak Bea Cukai.
      sedangkan nilai barang saya hanya sebesar $12.00?


      "Bapak Rhama Rifti Rahanu Yth,

      Berdasarkan hasil investigasi kami kiriman dengan nomor : CW078748992US
      sudah berada di Kantor Pos Bekasi sejak tanggal 06 Juli 2012. Dan Dikenakan
      Pajak dari Bea Cukai.

      Sebagai informasi proses bea cukai adalah hak dan wewenang Bea Cukai.

      Hal yang harus diperhatikan dalam pengiriman Luar Negeri antara lain :
      A. Dokumen yang dibutuhkan :
      - Invoice Barang yang terdiri dari Isi, Value dan Quantity
      B. Kemasan kiriman harus dalam keadaan kuat atau menjamin keamanan kiriman
      anda Misalkan Packing.
      C. Dinegara tujuan ada kemungkinan dikenakan Duty + Tax (Pajak) oleh Bea
      Cukai Negara Tujuan tergantung dari Value."

      mohon penjelasannya pak?
      terimakasih.

      salam
      RAMA

      Hapus
    15. Datang saja ke Kantor Pos Beakasi-nya Pak.. Bawa invoice dan bukti lainnya, saya yakin petugas Bea Cukai akan meralat pungutan atas barang tersebut kalau memang invoice dan bukti lainnya benar-benar dokumen asli. Sukses Pak.

      Hapus
    16. siang pak..

      pak saya mw tanya.
      apabila besok bukan saya tetapi adik saya yang datang ke kantor pos (saya tidak bisa krna kerja), tetapi adik saya kan saya bekali invoice dan bukti lainnya untuk mengurus barang kiriman saya, agar bisa keluar dengan ketentuan (bebas pajak bea cukai).

      namun yang saya khawatirkan adalah.
      pihak Pos tidak dapat mengeluarkan barang saya dengan alasan harus membayar sejumlah biaya pajak yg mereka sebutkan (ataupun dengan alasan lain).
      apa yang harus saya lakukan pak?

      terima kasih..

      Hapus
    17. Bisa Pak.. datang saja pakai surat kuasa..

      Hapus
    18. selamat siang pak..

      td saya dapat kabar dari adik saya.
      pihak pos bilang..

      "mungkin ada kekeliruan pengetikan harga oleh penjual"
      klo memang ada salah, pasti pihak penjual akan menghubungi saya donk. atw pihak penjual akan meralat harganya terlebih dahulu.
      sedangkan dgn harga $12.00 saya menang biding (lelang).

      lalu adik saya bilang, dia di suruh ke Kantor Pos pasar baru (dkt lap banteng) minta pembenaran berkas dri sana.

      lalu adik saya bilang, saya di kasih 2 pilihan.
      1. Bayar pajaknya yg sebesar Rp.197.000 + Rp.7.000
      2. Mengurus dulu ke Kantor Pos pasar baru, lalu balik lagi ke Kantor Pos bekasi.

      jelas saya keberatan untuk membayar pajak (karena kembali kepada peraturan Menkeu) bahwa barang kiriman saya sebenarnya bebar pajak.

      sebenarnya itu seperti apa sih pak?
      sebenarnyakan peraturannya sudah jelas.

      Pada BAB VI peraturan Menkeu tersebut dijelaskan mengenai Barang Kiriman, diantaranya:
      Barang kiriman diberikan pembebasan bea masuk dengan nilai pabean FOB 50 US Dollar (Mata Uang Amerika) untuk setiap orang perkiriman;
      Apabila barang kiriman tersebut melebih batas pembebasan nilai pabean diatas, maka atas kelebihan nilai pabean tersebut dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PPN, PPnBM dan PPh);

      berikut ini adalah hasil penghitungan dengan alat hitung pada blog ini. (penghitungan pd tanggal 20 juni 2012)


      item : “Swing Arm motor trail Yamaha KX450”
      condition : Used (bekas)

      FOB : $ 12.00
      Pembebasan : $ 0
      Nilai FOB yang dikenakan : $ 12.00
      Biaya Kirim : $ 109.00
      Asuransi (0.5% x (12.00 + 109.00)): $ 0.605
      CIF (12.00 + 109.00 + 0.605) : $ 121.605
      Kurs (20.06.12) (mandiri – kurs.com): Rp 9,418
      Nilai Pabean : Rp 1,145,275.89
      (HARGA $12.00 / harga menang lelang)

      mohon maaf, ini kembali lagi pada pemikiran negativ saya.
      yang saya takutkan adalah, ada oknum yg tidak bertanggung jawab yang ingin memanfaatkan keuntungan dari orang awam seperti saya.
      (dan semoga anggapan saya ini salah)

      mohon penjelasan dan bantuannya pak, apa yg harus saya lakukan?

      terimakasih.
      salam

      Hapus
    19. "MAAF ADA KALIMAT YANG SAYA RALAT"

      selamat siang pak..

      td saya dapat kabar dari adik saya.
      pihak pos bilang..

      "mungkin ada kekeliruan pengetikan harga oleh penjual"
      klo memang ada salah, pasti pihak penjual akan menghubungi saya donk. atw pihak penjual akan meralat harganya terlebih dahulu.
      sedangkan dgn harga $12.00 saya menang biding (lelang).

      lalu adik saya bilang, dia di suruh ke Kantor Pos pasar baru (dkt lap banteng) minta pembenaran berkas dri sana.

      lalu adik saya bilang, saya di kasih 2 pilihan oleh pihak Kantor Pos (RALAT).
      1. Bayar pajaknya yg sebesar Rp.197.000 + Rp.7.000
      2. Mengurus dulu ke Kantor Pos pasar baru, lalu balik lagi ke Kantor Pos bekasi.

      jelas saya keberatan untuk membayar pajak (karena kembali kepada peraturan Menkeu) bahwa barang kiriman saya sebenarnya bebar pajak.

      sebenarnya itu seperti apa sih pak?
      sebenarnyakan peraturannya sudah jelas.

      Pada BAB VI peraturan Menkeu tersebut dijelaskan mengenai Barang Kiriman, diantaranya:
      Barang kiriman diberikan pembebasan bea masuk dengan nilai pabean FOB 50 US Dollar (Mata Uang Amerika) untuk setiap orang perkiriman;
      Apabila barang kiriman tersebut melebih batas pembebasan nilai pabean diatas, maka atas kelebihan nilai pabean tersebut dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PPN, PPnBM dan PPh);

      berikut ini adalah hasil penghitungan dengan alat hitung pada blog ini. (penghitungan pd tanggal 20 juni 2012)


      item : “Swing Arm motor trail Yamaha KX450”
      condition : Used (bekas)

      FOB : $ 12.00
      Pembebasan : $ 0
      Nilai FOB yang dikenakan : $ 12.00
      Biaya Kirim : $ 109.00
      Asuransi (0.5% x (12.00 + 109.00)): $ 0.605
      CIF (12.00 + 109.00 + 0.605) : $ 121.605
      Kurs (20.06.12) (mandiri – kurs.com): Rp 9,418
      Nilai Pabean : Rp 1,145,275.89
      (HARGA $12.00 / harga menang lelang)

      mohon maaf, ini kembali lagi pada pemikiran negativ saya.
      yang saya takutkan adalah, ada oknum yg tidak bertanggung jawab yang ingin memanfaatkan keuntungan dari orang awam seperti saya.
      (dan semoga anggapan saya ini salah)

      mohon penjelasan dan bantuannya pak, apa yg harus saya lakukan?

      terimakasih.
      salam

      Hapus
    20. Diawal saya sudah sampaikan ke Pak Rahma, bahwa spare part motor dengan harga yang Bapak sampaikan menurut saya kurang wajar, sehingga dimungkinkan apabila barang Bapak sampai ke Indonesia akan dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

      Perlu disampaikan, bahwa dalam pengenaan bea masuk dan PDRI pejabat Bea Cukai menggunakan beberapa metode nilai pabean. Metode yang pertama adalah dengan menggunakan nilai transaksi dari barang impor tersebut. Seandainya metode yang pertama tidak dapat digunakan, maka menggunakan nilai transaksi barang identik (barang dari produsen yang sama dari negara yang sama, atau barang dari produsen yang berbeda dari negara yang sama) dan seterusnya sampai dengan 6 metode.

      Nilai transaksi harus berasal dari suatu transaksi jual beli dalam kondisi persaingan bebas. Seandainya memang benar bahwa Pak Rahma menang dalam sebuah bidding, maka setidaknya ada bukti yang dapat mendukung pernyataan Bapak. Misalnya adanya pengumuman pemenang Bidding, Invoice, Packing List asli, Bukti transfer dan lain sebagainya untuk meyakinkan pejabat Bea Cukai yang menetapkan nilai pabean.

      Saran petugas Kantor Pos menurut saya sudah benar, Bapak datang ke Kantor Pos Lalu Bea yang menetapkan bea masuk dan PDRI tersebut untuk menyerahkan bukti yang objektif, apabila memang benar saya yakin pejabat Bea Cukai akan meralat penetapannya.

      Tindakan pejabat Bea Cukai menurut saya sudah benar, karena Pak Rahma bisa baca sendiri salah satu komentar dari pembaca Blog ini yang pernah menceritakan bahwa Penjual di luar negeri membuat invoice baru yang disertakan pada barang dengan harga yang diturunkan, padahal beliau yang punya barang tidak berkenan dengan tindakan Penjual, karena beliau sadar bahwa membayar bea masuk dan pajak adalah kewajiban dirinya. Dengan kejadian seperti ini, tindakan pejabat Bea Cukai tersebut semata mata untuk mengamankan hak-hak negara, bukan untuk masuk ke kantong pribadi mereka Pak, karena proses pembayaran juga tidak melalui Bea Cukai akan tetapi melalui Kantor Pos dan Bank Persepsi lainnya. Bea Cukai hanya menerima bukti pembayaran yang telah ditandasyahkan.

      Jadi hilangkan pikiran negatif Bapak, dan segeralah datang ke Kantor Pos Lalu Bea dimaksud agar barang bapak cepat selesai. Sukses Pak..

      Hapus
    21. terimakasih pak atas penjelasannya.

      saya sudah ke Kantor Pos Jakarta. dan ke bagian Bea Cukai.
      saya telah urus semua.
      dan ternyata pihak Bea Cukai mengatakan ada kesalahan ketik pada Retur yg di kirim ke Kantor Pos Bekasi.

      akhirnya telah di keluarkan Pembenaran berkas dri Bea Cukai Jakarta.

      namun sebelum berkas ini keluar, ada pejabat Bea Cukai mengatakan.
      bahwa nilai $120.00 sudah benar.
      dia mengatakan perhitungan penetapan nilai FOB seperti berikut.
      (Cost + Shipping)lalu jumlah trsebut ditetapkan di atas nilai Pabean FOB.
      (FOB - Pembebasan Bea Masuk)
      artinya.
      $12.00 + $109.00 = $121.00 (nilai barang FOB)
      $121.00 - $50.00 = $71.00

      berbeda dengan perhitungan yang bapak utarakan.

      tetapi sisi baiknya berkas pembenaran sudah keluar.
      dan barang titipan saya menjadi bebas Bea Masuk (berdasarkan peraturan) dan bisa saya ambil di Kantor Pos Bekasi.
      pada dasarnya saya tidak keberatan membayar pajak apabila memang benar berdasarkan peraturan.

      dan skrg pikiran negatif saya juga hilang.. dan ini menjadi pengalaman saya yang berharga.

      terima kasih atas segala masukan dan penjelasannya.

      Salam
      RAMA

      Hapus
    22. Sukses Pak.. Perbedaan pendapat dalam menafsirkan suatu peraturan adalah hal yang biasa dan lumrah. Untuk masalah ini menurut pendapat saya sudah jelas sekali diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2010 pasal 23, bahkan dalam ayat (2) pasal 23 tersebut dijelaskan bahwa barang kiriman yang melebihi pembebasan (Nilai Pabean Free on Board) yang dikenakan bea masuk.

      Hapus
  7. aku ada beli barang dari luar negeri China terus kirim lewat EMS lalu pas di check statusnya seperti ini

    JakartaSoekarnoHatta 19000 2012-06-18 16:04 Held by Customs *) Tax : Rp. 0,00

    itu artinya kena disuruh bayar pajak kah atau tidak?

    terima kasih atas jawabannya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Bisa saya jelaskan sbb; Begitu barang datang dari luar negeri, barang ditetapkan oleh pihak PT Pos sebagai barang "held by customs". Disana nanti dilakukan pemeriksaan barang oleh Bea Cukai dengan disaksikan oleh petugas pos.

      Setelah barang diperiksa, Bea Cukai akan menetapkan besarnya pungutan. Apabila barang tersebut lebih dari pembebasan nilai pabean FOB $50, maka akan dikenakan pungutan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Apabila barang tersebut sama dengan atau tidak lebih dari nilai pembebasan nilai pabean FOB $50, maka barang tidak dikenakan pungutan.

      Disana tertera Tax: Rp. 0,00. hemat saya tidak dikenakan pajak, alias masih dalam batas pembebasan.

      Setelah itu barang dibungkus ulang oleh petugas pos dan diseal by pos. Bea Cukai menuangkan hasil perhitungannya ke dalam PPKP. Bila barang bebas bea langsung dikirim ke alamat penerima. Untuk barang yg terkena bea, petugas pos memberitahukan ke penerima untuk melunasi pungutan yang tercantum dalam PPKP.

      Bila merasa keberatan dengan penetapan harga oleh petugas Bea Cukai, maka Anda bisa mengajukan keberatan dengan dilampiri dokumen pendukung seperti seperti bukti transfer, invoice dari seler, kuitansi pembelian yang dikeluarkan oleh seller yang didalamnya dirinci daftar uraian barang yang dikirim.

      Semoga bermanfaat..

      Hapus
  8. Terima Ksih Infonya.
    Pak bisa jelaskan pengertian API 2.5% dan non API 7.5%

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sama sama Mba Kiki..

      Yang dimaksud dengan API adalah kepanjangan dari Angka Pengenal Impor, baca tulisan saya tentang Penertiban Api Bisa Memicu Volume Impor 2012, disana ada beberapa uraian yang mengulas tentang pengertian API.

      API sekarang dibagi menjadi dua yaitu API Umum dan API Produsen. Syarat utama dalam mengimpor barang adalah barang tersebut harus dalam kedaan baru dan importir tersebut harus memiliki API (Ketentuan Umum di Bidang Impor ini diatur oleh Menteri Perdagangan), namun untuk barang kiriman boleh mengimpor barang dalam keadaan bekas (used) dan boleh tanpa API.

      Kemudian kaitannya dengan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 (Keputusan terakhir setelah beberapa kali diatur tentang ini). Disana diatur tentang besarnya pungutan PPh pasal 22 bagi importir yang memiliki API dan yang tidak memiliki API, diantaranya sbb:

      2,5% dari nilai impor, untuk importir yang memiliki API dan menggunakannya dalam impor tersebut, kecuali untuk gandum, kedelai dan tepung sebesar 0,5%.

      7,5% dari nilai impor, untuk importir yang tidak memiliki API.

      7,5% dari harga jual atas impor yang tidak dikuasai.

      Dan seterusnya.. Semoga bermanfaat.

      Hapus
    2. terima kasih tentu bermanfaat bagi saya dan teman2 yg lg butuh info mengenai pengiriman dr luar negeri.

      Hapus
  9. hi saya mau tanya..
    saya import pakaian dari hongkong senilai hkd 1,553.83 atau senilai 1,6 juta.
    tp saya dapat laporan org rumah , tdi ada org kantor pos datang dan menagih saya sebesar 1 juta lebih. apakakah pajak bea cukai tersebut masuk akal? sednagkan saya cek status kiriman ems tax = 0,0
    bagaimana cara saya menolak keberatan membayar pajak yang hampir senilai dengan harga barang tersebut? teirmakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Selamat sore Ibu Lynn..

      Untuk barang kiriman Ibu dengan nilai HKD 1,553.83 atau kalau kita kurs kan ke dollar Amerika setara dengan $200.25, dengan asumsi nilai kurs pada tanggal 22 Juni 2012 USD 1 = Rp 9.438 (sesuai Keputusan Kurs Menteri Keuangan Nomor 698/KM.1/2012). Nilai barang kiriman $200.25 berarti melebihi jumlah pembebasan yang diberikan sebesar $50, sehingga barang Ibu dikenakan pungutan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor. Untuk menghitung besarnya nilai pungutan yang dikenakan, Ibu bisa gunakan Alat Hitung yang saya sediakan di pojok sebelah kanan Blog ini.

      Kalau dari data yang Ibu berikan, saya mencoba membantu perkiraan besarnya pungutan yang dikenakan sebagai berikut:

      Harga FOB Barang : $200.25
      Biaya Kirim, karena dari Hongkong (Negara Asean) maka Biaya Kirim (10% x $200.25) : $20.025
      Asuransi, dengan asumsi pengiriman melalui laut (0,5% x (200.25 + 20.025)) : $1.10
      Kurs USD 1 = Rp 9438

      Untuk Pakaian jadi (Garment) dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia rata-rata dikenakan Tarif Bea Masuk 15% dan PPN 10%, jadi:

      Silahkan Anda masukan nilai diatas kedalam Alat Hitung tersebut, sehingga nanti ketemu nilai pungutan sebesar Rp 568.125 (pembulatan).

      Besarnya berbeda ternyata sama tagihan yang diberikan kepada Ibu.. Karena memang data yang digunakan untuk menghitung Bea Masuk dan Pajak Impornya bisa jadi berbeda, atau informasi yang diterima orang rumah tidak benar? Untuk itu disarankan kepada Ibu Lynn atau kuasanya untuk datang ke Bea Cukai di Kantor Pos dimaksud sambil membawa bukti-bukti pendukung seperti Invoice dll. Dan saya yakin nanti pungutannya sama atau hampir sama dengan penjelasan saya.

      Sedangkan untuk informasi yang Ibu track di EMS, bisa jadi petugas Pos belum melakukan entry data atas tagihan dimaksud. Dan perlu diingat bahwa Ibu juga akan diberikan biaya penggantian packing dari Kantor Pos.

      Sebaiknya datang saja ke Kantor Pos dimaksud (bisa dikuasakan), untuk menanyakan kejelasan besarnya pungutan. Jangan lupa bukti pendukung yang syah Ibu bawa untuk perhitungan yang sesuai dengan harga transaksi pembelian barang yang sebenarnya ibu lakukan. Terimakasih..

      Hapus
  10. Halo Pak, Org awam kembali ingin tanya;
    1. Sy br ambil brg lgsg ke Kantor POs Manado brg dari China, lgsg menghadap bea cukai/pajak. Sy ditanya mengenai barangnya. apa brgnya, brp sy bayar, brp ongkirnya. Trus brpnya dibuka dan dicocokan dgn informasi dr saya. Harga brg $56 ongkir $20 total $76 sy cek pakai kalkulator Bpk, pajak yg harus sy bayar Rp93000 tp teryata total yg harus sy bayar Rp135.000.
    2. Bolehkah Saya membeli produk kecil2 dr china seperti batre dan aksesoris hp (bkn barang mewah) utk dijual kembali?
    3. Jika produk tersebut tdk melebihi $50 tapi tetap kena pajak,bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PPN, PPnBM dan PPh)Apakah sy wajib membayarnya.
    Terima Kasih atas Jawabannya sangat menamabh informasi.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pagi Mba Kiki..

      Pertama; Barang kiriman yang Anda maksud berupa apa? Karena tiap barang berbeda beda tarifnya, misalnya Jaket terkena tariff bea masuk 15% dan PPN 10% berbeda dengan Parfum yang dikenakan tariff bea masuk 10%, PPN 10% dan PPnBM 20% dll. Ingat, besarnya bea masuk dan pajak impor tidak tergantung dari harga barang (FOB), biaya kirim dan asuransi saja, akan tetapi kurs dan tariff barang yang dikenakan juga berpengaruh terhadap besarnya nilai pungutan, sehingga tiap barang juga akan berbeda nilai pungutannya walaupun harganya sama.

      Kedua; Boleh saja Anda mengimpor barang dimaksud, baterai dan aksesories HP hanya merupakan kelompok alat atau perangkat pendukung alat telekomunikasi, jadi tidak memerlukan sertifikasi seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 29/PER/M.KOMINFO/09/2008. Kecuali untuk HP diberikan pembatasan sebanyak 2 buah perkiriman tanpa sertifikasi, selebihnya harus pakai sertifikasi.

      Ketiga; Apabila Anda bisa membuktikan kalau barang tersebut bernilai masih dalam batas pembebasan $50, saya yakin Bea Cukai juga tidak akan mengenakan bea masuk dan pajak impornya. Untuk itu apabila ternyata barang Anda dikenakan bea masuk dan pajak impor, sebaiknya Anda datang ke Bea Cukai di Kantor Pos tersebut dengan membawa bukti yang objektif seperti invoice, bukti transfer dll.

      Semoga bisa dimengerti.

      Hapus
  11. selamat malam pak. Saya mau tanya :
    * Bagaimana untuk perhitungan BM dan Pajaknya :
    - jika biaya kirim barang free (free shipping) dan tanpa biaya asuransi ?
    - Untuk kiriman barang hadiah, baik berupa barang baru atau bekas, dimana tidak ada informasi/dokumen mengenai harganya ?
    * Audio Decoder (alat untuk merubah audio digital menjadi analog) di BTKI termasuk jenis/kode barang apa ?.

    Terima kasih.

    Tony

    BalasHapus
    Balasan
    1. Maaf Pak ternyata komentar Anda diidentifikasi sebagai SPAM oleh mesin Blogger.

      Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk adalah sesuai International Commercial Term (Incoterms), yaitu dengan menggunakan terminologi penyerahan barang Cost, Insurance and Freight (CIF), biaya-biaya transportasi dan asuransi harus ditambahkan kedalam biaya yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

      Apabila tidak terdapat data Biaya Kirim dan Asuransi, dalam pasal 20 dan 21 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 dijelaskan Freight-nya; 5% dari FOB (Free on Board) untuk barang yang dikirim dari negara ASEAN, 10% dari FOB untuk Asia-Non Asean atau Australia, 15% untuk negara selain dari keduanya. Sedangkan untuk pengangkutan udara ditentukan berdasarkan Tariff International Air Transport Association (IATA). Asuransi ditetapkan 0,5% dari nilai Cost and Freight (CFR).

      Kalau barang tersebut bukan dari transaksi (hadiah dll), maka akan digunakan metode barang identik, apabila tidak bisa dengan menggunakan metode barang serupa, apabila tidak bisa menggunakan metode deduksi dst. sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010.

      Untuk Audio Decoder, pendapat saya masuk dalam pos tarif 8542.39.00.00, tarif BM 0% dan PPN 10%.

      Semoga bisa dimengerti..

      Hapus
    2. pertanyaan saya tdk ada yg menjawab, apa pertanyaannya tidak jelas ya ...? atau bgmn...??

      Hapus
    3. Ma'af, ternyata pertanyaan saya sdh dijawab. terima kasih pak. Jadi walau dari pihak pembeli atau penjual tidak mengAsuransikan barang kiriman, tetap dihitung biaya Asuransi 0.5% sbg dasar nilai pabean ya pak ?. Demikan juga walau dari pihak penjual mengatakan/menyatakan free shipping, tetap dihitung biaya kirim sesuai peraturan tsb, ya pak ?

      Terima kasih,

      Tony

      Hapus
    4. Iya benar Pak Tony.. Nilai pabean untuk perhitungan bea masuk sesuai Incoterms harus ditarik kedalam CIF (Cost, Insurance and Freight).

      Hapus
    5. Bagaimana jika ada biaya kirim tapi nilainya lebih kecil dari perhitungan menggunakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 ?, yang dipakai sebagai dasar nilai pabean yang mana ?.

      Oh ya ada pertanyan lain, apakah setiap barang kiriman dari luar negeri akan dikenakan bea lalu bea dan bea bungkus ulang (walaupun kenyataannya kemasan tidak dibuka dan dibungkus ulang, tapi oleh pihak kantor pos kemasan dimasukkan ke dalam kantong plastik yg menurut kami tidak perlu).

      Terima kasih,

      Tony

      Hapus
    6. Nilai pabean sebagai dasar perhitungan bea masuk adalah Cost Insurance and Freight. Jadi kalau Bapak sudah punya datanya, baik harga, biaya kirim dan asuransinya, langsung saja Bapak hitung dengan data yang Bapak punya. Silahkan serahkan data yang sebenarnya ke pihak Bea Cukai apabila Bapak keberatan dengan penetapan mereka.

      Masalah penggantian kantong pos itu bukan domain Bea Cukai Pak.. silahkan tanya ke PT Pos saja.

      Hapus
  12. mau tanya saya order amazon dvd dan total pembeliannya $110.71 kira kira nanti kena tax berapa dan saya belum ada npwp terima kasih atas perhatiannya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. DVD Player ya Pak? Itu harganya sudah termasuk ongkos kirim dan asuransinya belum Pak?

      Kalau DVD Player dan harga belum termasuk ongkos kirim dan asuransi maka harus dicari dulu, karena perhitungan Bea Masuk harus berdasarkan nilai pabean Cost, Insurance and Freight. Biaya kirim, karena Amazon dari Amerika maka 15% x FOB $110.71 = $16.61. Asuransi, maka 0.5% x ($110.71 + $16.61) = $0.64.

      Menurut pendapat saya, untuk DVD Player masuk dalam pos tarif 8521, pada BTKI 2012 yaitu Bea Masuk 10%, PPN 10% ditambah PPnBM 10%. Berdasarkan informasi yang saya baca di portal EMS PT Pos Indonesia, kalau DVD yang dikenakan PPnBM adalah yang bernilai diatas 1 jt rupiah. Untuk DVD Bapak harga dalam CIF berarti ($110.71 + $16.61 + $0.64) = $127.96, kalau kita kurs kan (1 USD = Rp 9448) menjadi Rp 1.208.966, berarti diatas 1 jt alias terkena PPnBM.

      Anda tidak punya NPWP tidak masalah Pak, dan sudah dipastikan kalau Bapak juga tidak punya API. Berarti terkena PPh pasal 22 sebesar 7.5% dari nilai impornya.

      Silahkan Anda masukkan data-data diatas (yang dicetak tebal) ke Alat Hitung di pojok kanan atas.. Nanti akan ketemu nilai pungutan sebesar Rp 296.468 (pembulatan). Semoga bermanfaat.

      Hapus
  13. oh maaf itu bukan dvd player tp dvd film total. Soal asuransi saya kurang paham tapi tertulis total item $97.74 dan shipping & handling $12.97 jadi total $110.71 dan kurang jelas karena tidak ada tulisan asuransinya. Saya tadi juga sudah table kalkulasinya cuma agak bingung dan hasilnya none hehehe ..
    jadi kalo boleh tahu kira kira pajak yang mesti saya bayar berapa ya untuk dvd film. terima kasih atas perhatiannya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Owalah Pak.. Saya pikir DVD Player. Barusan saya cari-cari peraturan tentang PPnBM DVD Player dan dah ketemu, ternyata memang DVD Player dengan nilai impor diatas 1 juta rupiah dikenakan PPnBM 10% (Kep Menkeu Nomor 137/PMK.011/2008).

      Impor DVD Film atau Cakram Optik Terekam sebenarnya harus diimpor oleh Importir Terdaftar Cakram Optik, dan harus dilengkapi dengan Laporan Surveyor (LS) sesuai dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/M-DAG/PER/3/2010. Namun untuk barang kiriman diperbolehkan sepanjang tidak melebihi 10 pcs.

      Setahu saya DVD Film dikenakan tarif BM 0% dan PPN 10%. Untuk menghitung, cari asuransinya terlebih dahulu yaitu 0,5% x ($97.74 + $12.97) = $0.55, jadi dengan data yang Bapak berikan, dengan kurs sekarang dapat diperkiran pungutan bea masuk dan pajaknya sebesar Rp 101.717. Terimakasih..

      Hapus
    2. Maaf Pak saya ralat jawaban saya yang diatas ini. Pada jawaban saya diatas, saya klasifikasikan ke pos tarif 8523.49.14.00 dimana tarifnya BM 0% dan PPN 10%, kurang tepat memang, karena yang diimpor adalah filmnya.

      Sebenarnya kemaren saya ragu dalam mengklasifikasikan barang DVD Film yang Anda tanyakan, karena pada BTKI 2012 untuk Cakram Optik terekam (Film Sinematografy) selain film berita, film perjalanan, film teknis, film ilmu pengetahuan dan film dokumenter lainnya masuk dalam pos tarif 8523.49.19.10, dimana untuk film ini dikenakan tarif bea masuk spesifik sebesar Rp 21.450 per menit. Saya pikir besar banget pajaknya kalau barang untuk personal dimasukkan ke pos tarif tersebut, dan dugaan saya pos tarif tersebut dikenakan untuk pengusaha bioskop.

      Saya sempet konsultasi dengan beberapa teman kerja saya baik yang tugas di Kantor Pos Semarang dan yang di Fasilitas Kantor Pusat. Pada akhirnya jawaban yang menurut saya tepat adalah memang masuk dalam pos tarif 8523.49.19.10.

      Dengan demikian Anda tidak bisa menghitung dengan alat hitung yang saya sediakan, karena alat hitung tersebut mengacu pada tarif advalorum. Anda tinggal kalikan saja durasi film tersebut dengan tarif yang dikenakan.

      Untuk PPN nya saya kurang mengetahui untuk film yang Anda maksud. Karena dasar perhitungan PPN nya juga bukan dari Nilai Impornya, seperti yang biasa dihitung diatas, melainkan dengan menggunakan Nilai Lain yang besarnya ditetapkan secara berkala oleh Menkeu.

      Untuk PPh pasal 22 tetap menggunakan Nilai Impor, dimana dididapat dengan mengalikan 7.5% (Tdk pakai API) atau 2.5% (Pakai API) dengan Nilai Impor media film tersebut/ cakram optik (CIF ditambah dengan Bea Masuk).

      Untuk barang kiriman, karena terdapat unsur pembebasan maka pendapat saya nilai pembebasan tersebut dikurangkan setelah dihitung bea masuknya. Misalnya apabila film tersebut berdurasi 2 jam (120 menit), berarti Rp 2.574.000 dikurangi dengan kurs $50 (Rp 472.400) = Rp 2.101.600.

      Saya sampaikan ini hanya pendapat saya pribadi. Apabila ada pendapat yang paling benar dan dapat diterima secara yuridis, maka pendapat itulah yang dipakai.

      Kemudian perlu diingat bahwa, penetapan tarif dan nilai pabean khusus barang kiriman adalah wewenang Pejabat Bea Cukai (Official assessment) bukan importir/ penerima barang (self assessment).

      Hapus
  14. Minta penjelasan ttg perhitungan Asuransi = 0.5% x (FOB + Freight) atau 0.5% x((FOB - $50)+Freight).
    Adakah Formulir Surat Keberatan atas Pajak barang kiriman jika kita ingin mengajukan keberatan dan dimana kita bisa mendapatkan dan mengajukannya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Asuransi dan Freight adalah biaya yang melekat pada barang. Asuransi melindungi barang dari Penjual sampai ke Pembeli. Freight mengangkut barang dari Penjual sampai ke Pembeli.

      Jadi dalam menentukan Asuransi dan Freight Barang Kiriman menurut pendapat saya adalah sebesar nilai yang sebenarnya dikeluarkan sampai barang tersebut sampai ketangan Anda, bukan setelah dikurangi pembebasan. Karena pembebasan $50 hanyalah fasilitas yang diberikan Pemerintah terhadap barang kiriman.

      Keberatan barang kiriman diatur dalam Surat Edaran bersama PT.POS INDONESIA dengan DJBC nomor: SE-20/BC/2000 ,35/Dirutpos/2000, pasal 14 ayat 4. Saya sendiri masih menunggu email dari teman saya yang tugas di Kantor Pos tentang SE tersebut. Karena SE ini tergolong lama,dan susah di dapat di internet.

      Mengenai bentuk surat keberatan, menurut pendapat saya tidak perlu sesuai format dll., yang penting adalah substansi dari surat tersebut. Jangan lupa sertakan alasan dan data yang objektif. Terimakasih.

      Hapus
    2. PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 217/PMK.04/2010 mengenai KEBERATAN DI BIDANG KEPABEANAN disitu dicantumkan tata caranya serta terdapat lampiran contoh suart keberatan, mungkin bisa didownload di situs beacukai.go.id

      Hapus
    3. Thanks you Mas Bro.. Mari kita saling share, biar semakin jelas, semakin maklum..

      Hapus
  15. permisi, mau tanya saya mau order dari website http://us.asos.com lengkapnya http://us.asos.com/Fred-Perry-Slim-Fit-All-Over-Laurel-Print-Polo-Shirt/y12m5/?iid=2058033&SearchQuery=fred%20perry&Rf900=2212&sh=0&pge=2&pgesize=20&sort=-1&clr=Whitedarkcarb&mporgp=L0ZyZWQtUGVycnkvRnJlZC1QZXJyeS1TbGltLUZpdC1BbGwtT3Zlci1MYXVyZWwtUHJpbnQtUG9sby1TaGlydC9Qcm9kLw..
    baju polo harganya $53.85 kira-kira perkiraan tax nya brapa ya? thx b4

    BalasHapus
    Balasan
    1. Harga itu belum termasuk biaya kirim? Kalau belum dicari dulu dengan cara mengalikan HARGA Fob dengan 15% (karena dari Amerika), nanti ketemu $8.08. Asuransi nya dihitung dari FOB+FREIGHT dikali 0.5%, nanti ketemu 0.31. Tarinya untuk baju bea masuk 15% dan PPN 10%.

      Anda masukin aja data diatas, dengan kurs sekarang 9448. Nanti ketemu besarnya pungutan total rp 40.620. Terimakasih kunjungannya.

      Hapus
    2. pak, kalo misalnya beli lebih dari 1 kaos gitu itungannya gimana ya?

      Hapus
    3. Ya sama saja, nanti tetap mendapatkan pembebasan $50, total harganya (fob) dikurangi pembebasan $50..

      Hapus
  16. Halo Pak;
    saya ada rencana mau beli hp dari cina seharga $148 dan ongkir $17 total $165 saya cek sekitar Rp300.000 pajak yg harus sy bayar?
    Apakah barangnya akan diteruskan dulu ke pos manado sehingga pajak bisa sy bayar dimanado ataukah barangnya akan ketahan di soekarnohatta jakarta

    BalasHapus
    Balasan
    1. Barangnya akan di bea di Kantor Pos Lalu Bea Menado yang dekat dengan penerima barangnya..

      Hapus
  17. Siang pak, saya ada rencana mau impor CD dari korea untuk dijual kembali. Nah, Apakah nanti cara perhitungan bea masuknya sama seperti di atas atau tidak ada pengurangan $50 ?
    Terima Kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Oya pak, sekalian kalau untuk kosmetik cara perhitungannya bagaimana ya?
      Untuk dijual kembali juga..

      Hapus
    2. Untuk CD yang Bapak maksud apakah CD Film bukan? Kalau CD film silahkan baca komentar saya mengenai DVD Film diatas, sama dengan jawaban saya mengenai impor DVD Film. Sampai dengan saat ini pendapat saya tertuju ke tariff bea masuk spesifik, kecuali untuk film berita, perjalanan, teknis, ilmu pengetahuan dan documenter lainnya masuk ke takik pos berikutnya (8523.49.19.90), dimana hanya dikenakan bea masuk 10% dan PPN 10%.

      Untuk impor barang kosmetik hanya diperbolehkan oleh importir yang telah mendapatkan kuasa dari produsen di luar negeri, dan telah mendapatkan ijin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan, kecuali untuk pemakaian pribadi, uji laboratorium, uji minat konsumen, penelitian atau pameran yang tidak diperjualbelikan. Nah Bapak berencana mau berdagang barang kosmetik impor, berarti harus memenuhi persyaratan tersebut sesuai dalam peraturan Kepala BPOM Nomor HK.00.05.42.2995.

      Terimakasih Pak Ade, salam kenal.

      Hapus
    3. pak, untuk "Kosmetik" saya bingung dengan pernyataan
      "kecuali pemakaian sendiri"
      walaupun kita sama2 tau untuk dijual..

      1. berapa jumlah maksimal pemakaian sendiri, per-item, dalam 1 box yang isinya penuh dan macam2 jenisnya
      2. sesuai no.1, cara hitung FOB itu harga per-item dibawah $50, atau harga total seluruh item..?
      misal harga item hanya Rp.8000/pcs beragam jenis dan bentuk mulai dari kutek+bedak, tapi saya belanja sampai 20jt
      3. sesuai dengan HK.00.05.42.2995, dikatakan yang berhak impor kosmetik adalah yang ditunjuk produsen, jika saya kirim dari korea gunakan EMS, apakah barang akan disita..? (seperti yang kita tau, disekitar kita pun banyak yang jualan kosmetik hasil import pribadi)
      4. apakah ada ketentuan impor dengan volume maksimal, misal 1 dus isi kosmetik campur, maksimal 50kg dan diameter tertentu..
      5. apa beda API?, Pembebasan FOB berdasar jenisnya
      6. Tarif PPnBM untuk apa ya pak..?
      7. supaya tidak dinyatakan import, jika pengiriman paket setipe tidak boleh di hari yang sama, apa bisa di hari berikutnya..


      mohon info ke
      san2salim@yahoo.com.au

      Hapus
    4. Kita pasti dapat membedakan barang yang akan dipakai sendiri atau untuk diperjualbelikan dari kuantitas barang yang dikirim dari luar negeri. Kewajaran jumlah barang yang bisa dijadikan judgment petugas Bea Cukai apakah barang tersebut masuk kriteria barang dagangan atau pemakaian sendiri. Sebenarnya dalam pasal 2 ayat (4) HK.00.05.42.2995 dijelaskan bahwa akan diatur tersediri tentang tatacara barang kosmetik untuk pemakaian sendiri, uji laborat dll., namun saya sendiri belum mendapatkan peraturan tersebut.

      Untuk menentukan apakah barang kiriman tersebut terkena bea masuk atau tidak adalah dengan melihat nilai pabean FOB atas barang kiriman tersebut, apakah melebihi atau kurang dari pembebasan. Kalau dalam satu paket kiriman terdapat lebih dari satu jenis barang, tentunya nilai FOB dari keseluruhan barang tersebut yang jadi patokan penentuan kena atau tidaknya bea masuk barang kiriman tersebut.

      Hapus
  18. mohon pencerahannya pak, sy beli laser pointer dr cina fob $300, ongkir free.jadi sy hnya keluar uang $300 kira2 brp sy kena pajaknya... trims

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pendapat saya, untuk Laser Pointer bisa diklasifikasikan kedalam 2 pos tarif, karena biasanya barang yang saya lihat dipasaran bisa berupa Bolpoin yang terdapat laser pointer, dimana fungsi utama dari barang tersebut adalah sebagai Bolpoin, hemat saya diklasifikasikan kedalam pos tarif 9608 BM 10% dan PPN 10%, sedangkan untuk yang laser pointer saja hemat saya masuk ke pos tarif 9013 BM 5% dan PPN 10%.

      Anda bisa hitung sendiri dengan Alat Hitung di pojok kanan atas, dengan mencari Ongkos Kirim dan Asuransi terlebih dahulu. Ongkos Kirim karena dari cina maka 10% dari $300 = $30, sedangkan Asuransinya 0.5% dari ($300+$30) = $1.65. Dengan asumsi Kurs 1 USD = Rp 9448. Maka bisa diperkirakan; untuk yang diklasifikasikan ke pos tarif 9608 pungutan pajaknya sebesar Rp 778.352, sedangkan untuk yang diklasifikasikan ke pos tarif 9013 pungutan pajaknya sebesar Rp 622.016.

      Demikian Pak Togog.

      Hapus
  19. permisi, mau tanya pa, saya juga mau tanya saya juga mau impor CD/DVD (bukan cd/dvd film, tapi Album dari artis kpop, lewt EMS, saya mau pesan kira2 30-50 buah, buat dijual lagi, gimana perhitungannya ya pak, mohon bantuannya....
    apa kalau pesan banya akan lebih mahal pajak, dll nya....

    BalasHapus
    Balasan
    1. Yang pertama; untuk barang kiriman hanya diperbolehkan mengimpor barang Cakram Optik (CD/ DVD) baik terekam (berisi) maupun tidak terekam (kosong) sebanyak 10 pcs, selebihnya hanya boleh diimpor oleh Importir Terdaftar Cakram Optik, dan harus dilengkapi dengan Laporan Surveyor (LS) sesuai dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/M-DAG/PER/3/2010. Jadi kalau Bapak mengimpor barang kiriman sebanyak 20/ 30 pcs maka Anda harus memenuhi criteria diatas, kalau tidak bisa barang Anda akan ditegah oleh petugas Bea Cukai.

      Yang kedua; seandainya Bapak hanya mengimpor barang kiriman tersebut sebanyak 10 pcs/ keping maka juga harus tertera kode produksi pada CD/ DVD tersebut.

      Yang ketiga; Yang Bapak impor itu album dalam format suara saja (misalnya file berekstensi .mp3 dll.) atau album dengan format suara dan gambar (misalnya file berekstensi .avi dll.)?, karena klasifikasi kedua barang tersebut berbeda. Kalau album tersebut hanya berisi file suara/ audio, maka diklasifikasikan kedalam pos tariff 8523.49.13.00 bea masuk 10% dan PPN 10%, sedangkan kalau album tersebut berisi file suara dan gambar hemat saya masuk 8523.49.14.00 bea masuk 0% dan PPN 10%.

      Yang keempat; Besarnya pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor barang kiriman berbanding lurus dengan harga barang, sedangkan harga barang juga berbanding lurus dengan jumlah barang, semakin banyak barang semakin mahal harganya (FOB), semakin besar pungutannya. 1 keping CD/DCD berbeda pajaknya dengan 10 keping CD/DVD.

      Semoga bisa dimengerti Sdr. Yeppo Shop, salam kenal.

      Hapus
    2. waduhh, ribet juga ya....
      iya, makasih ya pak, untung belum buka PO...
      o iya, saya perempuan masih sma lagi, belum bapak2/ibu2, hehehe...

      Hapus
  20. Selamat Malam Pak,. Sebelumnya maaf merepotkan,. Saya kensusei dari Solo yang sekarang masih Magang di Jepang,. Saya mau bertanya: Saya di beri hadiah Bos saya sebuah Mobil Honda Fit buatan 2004 (di Indonesia Honda Jaz) dan saya mau mengirim ke Indonesia, kira-kira biaya pengiriman bea cukai mobil bekas dari Jepang ke Indonesia berapa ya Pak?? Sebelumnya terima kasih.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Malam juga Pak... sebelumnya saya sampaikan bahwa bea cukai dalam hal ini hanya berhubungan dengan pajak atas barang impor. Mengenai biaya kirim dsb. Silahkan hubungi pihak ekspedisi/ jasa pengiriman barang.

      Kemudian untuk impor kendaraan bekas tidak diperbolehkan, kecuali untuk barang pindahan, itupun tidak mendapatkan pembebasan bea masuk.

      Hapus
    2. Assalamu'alaikum pak muparrih.

      klau kta bpk, "kendaraan bekas tdk di perbolehkan, kecuali utk barang pindahan". Nah, pertanyaan sya, apakah/contoh yg di mksud barang pindahan oleh bpk ?

      sebelum'a terima kasih atas pncerahan'a

      Hapus
    3. Wa'alaikum salam Pak Hamdan Subandi..

      Barang pindahan adalah barang-barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri, kemudian dibawa pindah ke dalam negeri. Untuk barang pindahan ini diberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Untuk selengkapnya silahkan baca tulisan saya tentang Barang Pindahan.

      Makasih kunjungannya Pak..

      Hapus
  21. Selamat sore pak.......mohon info nya kalo L ASPARTIC ACID masuk dalam pos tarif yg mana ya? Saya udah cari2 di ebook BTKI 2012 tapi gak ketemu
    Terus apakah barang tersebut masuk kategori diperbolehkan untuk di import karena barang tsb barang kimia tapi natural
    Rencana sy mau import barang tersebut sekitar 500gram-1kg
    Mohon pencerahannya pak
    Terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kalau saya lihat dari nama barangnya, sepertinya tidak masuk dalam daftar prekursor (baca tulisan saya tentang Pengawasan Prekursor).

      Saya kurang mengetahui untuk klasifikasi barang kimia, disamping itu saya belum baca tentang material safety data sheet untuk barang ini, kalau saya googling kelihatannya memang untuk L Aspartic Acid termasuk non esensial amino acid, mungkin masuk ke pos 2922. Tapi sebaiknya Anda konsultasi langsung ke pihak yang terkait saja.

      Hapus
  22. dear admin
    saya kemarin bulan juni menerima barang blackberry beli di ebay seharga $35 dan biaya kirim $11,26 dan sampai di rumah saya dengan tagihan 175rb
    kedua bulan juni juga menerima barang blackberry juga dengan tanggal yang berbeda dengan harga $86 dan biaya kirim $10 eh sampai dirumah ada tagihan yang nongol 170rb,,,
    perlu diketahui semua dari US dan menggunakan usps ekonomi yang estimasi datangnya 15 hari...
    YANG SAYANG BINGUNG itu kenapa bisa hampir sama gitu PITA CUKAI nya???berdasarkan apa ya'? maaf sedikit bete dengan adanya tagihan itu padahal yang saya tau pita cukai cuma kena jika harga up $50

    kemarin saya baru melakukan transaksi lagi membeli Iphone dengan harga $205 dan biaya kirim $20 asuransi $5 {tertera pada bill yang saya terima di email}
    yang saya tanyakan berapa uang yang saya siapkan 15 hari yang akan datang ini?
    saya ingin mencocokan besok ketika pembayaran....
    ya mungkin selisih dikit karena ada biaya pembungkusan ulang..
    mohon jawabannya.. dikirim ke email kucing.lucu.sekali@gmail.com

    terima kasih..... semoga dengan jawabannya admin pikiran ini tidak berfikir buruk dengan instansi ini...

    BalasHapus
    Balasan
    1. Salam kenal Pak.. Sebelumnya saya sampaikan bahwa penetapan bea masuk dan pajak dalam rangka impor barang kiriman merupakan wewenang petugas Bea Cukai sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2010.

      Untuk setiap kiriman per orang diberikan pembebasan nilai pabean FOB $50. Yang Bapak tanyakan kenapa bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas kedua barang tersebut hampir sama? Penetapan yang terjadi atas kedua kiriman yang Bapak maksud, bisa jadi dikarenakan data yang ada pada saat itu tidak ada atau kurang lengkap, sehingga Bea Cukai mentapkan tariff dan nilai pabean sesuai dengan data base harga yang ada pada Bea Cukai. Berbeda apabila barang yang dikirim terdapat bukti yang objektif, misalnya data yang Bapak sampaikan diatas ada pada barang, seperti invoice, B/L dll. saya yakin Bea Cukai akan menetapkan bea masuk dan pajaknya sesuai dengan data yang ada.

      Saya yakin apabila data yang objektif itu ada, maka barang kiriman yang dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah barang kiriman yang ke-2, karena barang kiriman yang ke-1 masih dalam batas pembebasan.

      Bapak bisa menghitung sendiri perkiraan pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor pada alat hitung yang saya sediakan di pojok kanan atas, dengan cara memasukkan data yang Bapak punya. Untuk Iphone dengan harga $205, biaya freight $20 dan asuransi $5, terkena bea masuk 0% dan PPN 10%, dengan asumsi kurs 1 dollar = Rp 9448, maka dikenakan pungutan sebesar Rp 297.612. Semoga bisa dimaklumi.

      Hapus
  23. pak, samau bertanya, saya membeli cd game secara online, harganya 64,90 us dollar dan saya membeli 2 buah secara terpisah, sekarang saya di berikan surat panggilan dan harus membayar 92.000 dan 230.000 ribu rupiah, bisakah bapak membantu menjelaskan... bagaimana cara menghitung 2 barang dengah harga yg sama tetaqpi di kenakan tarif bea yang berbeda....terimakasih atas bantuannya...

    BalasHapus
    Balasan
    1. Selamat malam Mas Denny Mulyana.. saya bisa memahami maksud dari pertanyaan Mas Denny, karena memang kasus seperti ini adalah kasus yang biasa terjadi atas perbedaan penafsiran terhadap suatu ketentuan. Suatu ketentuan bisa menjadi multi tafsir apabila memang dalam ketentuan tersebut dirasa masih bersifat umum atau kurang spesifik (tidak ada penjelasan), sehingga akan menjadikan perbedaan pelaksanaan di lapangan.

      Coba Mas Denny baca kembali komentar Sdr. Syukri B (teman saya) yang saat itu bertugas di Kantor Pos Lalu Bea Semarang perihal pemberian pembebasan sebesar $50 hanya berlaku untuk satu kiriman dengan nama penerima dan alamat penerima yg sama, apabila lebih dari satu kiriman kepada dan nama alamat yang sama dalam tempo 1 hari maka tidak diberikan potongan FOB $50.

      Nah kasus yang Mas Denny alami saya yakin karena petugas yang berada di Kantor Pos tersebut memiliki penafsiran yang sama dengan teman saya diatas, sehingga untuk kiriman yang pertama diberikan pembebasan $50 dan kiriman yang kedua tidak diberikan pembebasan sama sekali, sehingga pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas kedua barang yang sama tersebut berbeda.

      Kalau kita kembali membaca pasal 23 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2010, disebutkan disana pembebasan nilai pabean FOB $50 “untuk setiap orang per kiriman”. Kata-kata “setiap orang per kiriman” inilah yang menjadikan multitafsir, salah satunya adalah yang terjadi pada kasus Mas Denny.

      Saya sendiri berpendapat bahwa kata “untuk setiap orang per kiriman” adalah setiap orang yang medapatkan kiriman barang mendapatkan pembebasan bea masuk sebesar nilai pabean FOB $50, tidak memandang berapa kiriman yang diterima dalam satu hari atau satu bulan sekalipun. Karena dalam ketentuan tersebut tidak ada kata-kata yang menyebutkan satu hari, satu bulan dan sebagainya. Sepanjang kita bisa membuktikan bahwa barang kiriman tersebut atas order (pesanan) yang berbeda, berbeda invoice/ packing list dan sebagai nya, pendapat saya bisa diberikan pembebasan $50 untuk masing-masing kiriman.

      Lain halnya dengan kesengajaan pemisahan barang kiriman untuk menghindari besarnya pajak. Seperti misalnya barang kirman punya Mas Denny yang ternyata satu order, satu invoice/ packing list dan dikirim dengan atas permintaan Anda kepada Buyer dikirim dalam dua paket yang berbeda, dengan harapan keduanya mendapatkan pembebasan $50. Tindakan yang seperti ini yang tidak bisa dibenarkan, karena seharusnya dikenakan pajak yang lebih besar.

      Namun sekali lagi saya sampaikan, bahwa pendapat yang pertama bukanlah pendapat yang salah dimata hukum, karena saya yakin kebijakan pengenaan pajak yang mereka lakukan adalah semata-mata untuk mengamankan hak-hak negara, sehingga tidak terjadi kebocoran penerimaan negara. Dan sebaliknya pendapat saya juga belum tentu benar.

      Saran saya, Anda datang saja ke Kantor Pos dimaksud dengan membawa bukti-bukti yang objektif seperti invoice/ bukti transfer dan sebagainya, dengan harapan menenerima jawaban yang paling baik.

      Demikian disampaikan untuk menjadi maklum.

      Hapus
    2. Saya tambahkan lagi Mas Denny, penafsiran yang berbeda yang mungkin juga terjadi, dikarenakan karena historis peraturan yang mengatur hal tersebut (Barang Kiriman).

      Seperti kita ketahui sejak tahun 1996 telah diatur tentang Barang Kiriman yaitu dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 490/KMK.05/1996 dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-78/BC/1997 yang terakhir kali dirubah dengan KEP-83/BC/2002. dalam pepraturan tersebut diatur tentang penggolongan barang kiriman menjadi dua; yaitu barang kiriman pribadi dan barang kiriman dagangan. Barang kiriman pribadi mendapatkan pembebasan $50, sedangkan yang dagangan tidak mendapatkan pembebasan sama sekali.

      Nah bisa jadi penggolangan barang pribadi dan dagangan juga masih terbawa sampai dengan sekarang (padahal kedua peraturan tersebut sudah dicabut dan tidak berlaku), sehingga bisa jadi apabila seseorang mendapat kiriman lebih dari satu kali dalam satu hari dianggap sebagai barang dagangan, dan pada akhirnya tidak mendapatkan pembebasan sama sekali atas beberapa kiriman tersebut.

      Demikian Mas..

      Hapus
  24. Salam kenal gan,.

    jumat kemaren saya mendapat surat dari pos indonesia,. dengan catatan kecil di atasnya..
    "barang di ambil di kantor bea cukai"
    trus di dalamnya ada form pajak yang harus di bayar,. heranya di kolom Rp. di biarkan kosong,. yang ada cuman nama penerima dan barcode barang.

    barang yang saya beli dari luar itu,. sebuah hp blackberry storm 9530 baru,. dengan harga 146 (131+15 ongkir). nah karna bingung saya langsung menuju kantor pos,. trus nanya" ke petugas.. "ini ada apa yah? kok tidak ada jumlah pajak yang harus di bayar?, pak pos juga bingung karna biasanya apabila sebuah barang dikenakan pajak,detail jumlah pajak yang harus di bayar itu udah di tulis di surat yang di kirimkan tadi.

    trus karna masih bingung saya nanya aja ke pak pos,. "pak biasanya jumlah dalam rupiah yang harus saya bayar untuk menebuh barang dari luar kayak ni hp, berapa?" "menurut pengalaman sebelumnya kira kira sejuta,.." "owh,. sakit kepala,...".no comment deh.

    pas nyampe rumah,. langsung deh colok modem cari contoh kasus ama referensi yang mungkin aja bisa memperjelas mengenai pajak barang impor,. pas search di uncle google dengan keyword " pembelian barang dari luar melalui ebay" ketemu nih blog,.(http://catatankecik.blogspot.com/2012/05/barang-kiriman-dari-luar-negeri.html)

    setelah di baca" akhirnya saya menemukan landasan yang membantu saya menghadap ke bea cukai. jadi tadi pagi,. saya langsung menuju ke kantor bea cukai,. nah disana ketemu ama petugas yang baik hati,. setelah di telusuri ternyata ada kesalahan dalam paket kiriman yang di tujukan buat saya,. disitu si penjual mungkin mau membantu saya agat ngk perlu bayar pajak. karna di paket tertulis jenis barang bukan handphone tapi electronik parts, and harga 19usd.

    hal itu malah nggak membantu,. karna justru mempersulit saya,. bagi saya sih,. ngk masalah buat bayar pajak,. kan emang udah kewajiban,. tapi apa boleh buat,.. si penjual ngk confirm udah langsung bikin inisiatif yang gimana yah,.. hehehe..

    nah untung aja saya membawa print transaksi dari ebay,. jadi langsung saya sodorkan ke petugas,. trus di lakukan perhitungan pajak sesuai peraturan,. hehehe (emang sih saya sempet nyinggung, "petugas,.. pajaknya masih sama kan? 10%ppn, 7.5%pph)" nah lalu dilakukan perhitungan,. aman, clear and honest.

    oh iya gan... mau nanya emang bener yah hp itu termasuk barang yang di larang import? soalnya si petugas jelasin ke saya kalo masalah import hp,. cuman ada 1 importir resmi. padahal saya kan cuman beli 1,. bukan 1 container.. tolong pencerahan gan,..

    AGAN YANG BAIK MAKASIH YAH BUAT POSTING YANG SANGAT MEMBANTU. NAMBAH WAWASAN JADI NGK BENGONG NGANGUK NGANGUK DI KANTOR,...hehehehehe

    Drew
    manado city

    BalasHapus
    Balasan
    1. Makasih kunjungannya gan, untuk barang kiriman berupa handphone diperbolehkan tanpa sertifikasi dari menkominfo sebanyak 2 unit handphone.

      Hapus
  25. makasih atas fast repondnya gan,. tapi kok pas kemaren ke kantor bea cukai, petugasnya ngasih peringatan kalo berikut-berikut saya jangan lagi beli handphone dari luar,. soalnya handphone dari luar itu dilarang,.

    padahalkan saya cuman beli 1 unit aja,.
    tapi kok untuk kedepan udah ngk di ijinkan lagi,.
    trus kata si petugas, kalo nantinya saya beli handphone dari luar negeri lagi handphone itu bakal di tahan and ngk akan di lepaskan ke saya,.
    gan boleh ngk saya minta info mengenai keputusan menkominfo yang bisa saya jadikan landasan,.

    oh iya,. kalo seandainya saya mau belanja 2 handphone tiap bulan selama 5 bulan, apa keputusan dari menkominfo itu masih berlaku?

    makasih atas pencerahannya gan

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pengetahuan saya Peraturan Menkominfo tersebut (29/PER/M.KOMINFO/09/2008) masih berlaku, jadi tetap diperbolehkan menerima barang kiriman berupa alat telekomunikasi (handphone dll.) sebanyak 2 unit.

      Boleh saja Gan, Anda mau belanja handphone tiap bulan di luar negeri,cuman dibatasi jumlahnya (2 unit) dan bayar pungutan apabila harga atas barang tersebut lebih dari $50.

      Anda googling aja 29/PER/M.KOMINFO/09/2008, trus download, kalo kurang jelas diskusikan lagi disini Gan.. TQ Gan.

      Hapus
  26. Selamat malam Pak,
    Nama saya Zaki dan domisili di Jakarta

    Saya ingin menanyakan beberapa hal kepada Bapak, semoga Bapak berkenan untuk menjawabnya.

    Saya membeli 5 dvd musik dari Jepang baru-baru ini, teman saya dari Singapura bantu order ke Jepang karena agak sulit untuk memesan di Jepang online. DVD tidak untuk saya perjual belikan kembali, saya pesan agak banyak karena ada beberapa teman yang titip. Berikut daftar dvd yang saya pesan :

    3 Pcs DVD CNBLUE - MTV Unplugged = 4,005 Yen per dvd
    2 Pcs DVD CNBLUE - 392 Live Concert = 1,998 Yen per dvd

    Setelah invoice tgl 28 Juni 2012 masuk berikut daftar harganya :
    Total harga dvd = 15,248 Yen(harga setelah mendapat diskon)
    cost Shipping = 1,380 Yen
    Total keselurahan = 16,628 Yen

    Yang ingin saya tanyakan :
    1. Berapa rupiah pajak yang harus saya bayar? untuk nominal asuransi tidak disebutkan di dalam invoice. Saya sudah berusaha untuk mencoba menggunakan alat perhitungan di web ini, tapi sungguh saya benar-benar tidak mengerti.

    2. Apakah ke lima-lima dvd tersebut diatas terkena pajak? atau hanya dvd dengan harga tertinggi yang kena pajak?

    3. Saya sebetulnya sudah mendapat telepon dari pihak Kantor Pos, saya diharuskan membayar sebesar Rp.600.000 untuk pajaknya. Apakah nominal tersebut sesuai? karena saya tidak mendapatkan surat tagihan dari kantor pos, biasanya saya selalu dapat surat tagihannya. Untuk itu saya menanyakan besarnya pajak seperti pada pertanyaan nomor 1 di atas.

    Saya juga sudah menanyakan kepada beberapa kenalan saya tentang jumlah pajak tersebut diatas. Kebetulan kenalan saya bekerja di perpajakan dan bea cukai. dan mereka bilang jumlah segitu sangat tidak masuk akal. Untuk itu saya mencoba third opinion dari Bapak.

    Semoga Bapak berkenan menjelaskan jawabannya kepada saya.
    Terima kasih atas segala jawaban dari Bapak.


    Salam,

    Zaki - Jakarta

    BalasHapus
    Balasan
    1. “Jangan takut sama Bea Cukai”, itu adalah kalimat pertama yang harus disimpan di pikiran Mas Zaki, karena tidak ada orang Bea Cukai yang menakutkan apalagi membuat orang menjadi susah, mereka semua pelayanan Anda, karena tugasnya yang bersifat memungut uang Negara jadi terkesan menakutkan.

      Yang kedua coba Mas Zaki terlebih dahulu baca komentar saya tentang DVD Musik diatas dan DVD Film untuk tambahan wawasan Mas Zaki. Barang kiriman berupa cakram optic (isi/ kosong) masih diberikan toleransi sampai dengan 10 keping. Untuk klasifikasi barangnya silahkan Mas Zaki download BTKI 2012 yang juga sudah saya sediakan di menu bar diatas.

      Barang kiriman Anda satu jenis, walaupun isinya berbeda, karena yang diimpor adalah cakram optiknya/ medianya dengan melihat isinya (isinya sama saja, gambar dan suara/ video), kecuali untuk film sinematografi yang harus dilihat adalah filmnya, sehingga total harganya yang dikenakan tariff dikurangi pembebasan (jawaban 2).

      Pendapat saya untuk klasifikasi barang kiriman berupa DVD yang Mas Zaki maksudkan masuk dalam pos tariff 8523.49.14.00 bea masuk 0% dan PPN 10%, karena DVD tersebut berisi suara dan gambar. Untuk menghitungnya gunakan alat hitung yang sudah saya sediakan, caranya mudah sekali Mas Zaki, atau lain kali saya buatkan manualnya untuk menggunakan alat hitung tersebut.

      Diskon yang diberikan dapat diperhitungkan dalam menentukan nilai pabean barang kiriman tersebut, sepanjang diskon tersebut sesuai dengan kewajaran dalam perdagangan internasional. Diskon yang Mas Zaki terima masih wajar, sehingga bisa dipakai langsung harga yang sudah dikurangkan dengan unsure diskon (harga yang sebenarnya dibayar).

      FOB 15,248 Yen, Shipping (Freight)= 1,380 Yen, Asuransi bisa dicari dengan cara mengalikan 0.5% x (FOB+Feight atau dikenal CNF) sehingga diperoleh 83.14 Yen. Kita konversikan ke USD (baca komentar saya tentang konversi disini), sehingga bisa digunakan di alat hitung yang saya buat, dengan cara menggunakan kurs sekarang (Kurs yang dipakai adalah kurs pajak, di website depkeu.go.id atau di beacukai.go.id). Jadi FOB = $191.83, Freight = $17.36, dan Asuransi = $1.05. Masukkan semua nilai diatas, dengan tariff BM 0%, PPN 10% dan PPnBM 0%, kurs pajak saat ini Rp 9499, sehingga diperoleh total pungutan Rp 266.371 (jawaban 1).

      Untuk itu saran saya Anda datang langsung ke Kantor Pos Lalu Beanya, ketemu sama petugas Bea dan Cukai sambil membawa invoice dan pendukung lainnya. Saya yakin petugas Bea Cukai akan menetapkan barang yang sesuai dengan harga transaksi Anda. Nilai Rp 600.000 bisa jadi adalah penetapan yang dilakukan oleh petugas Bea Cukai dengan metode barang identik (barang yang diproduksi oleh produsen yang sama di Negara yang sama, atau produsen yang berbeda di Negara yang sama), metode ini dilakukan karena harga transaksi yang Mas Zaki punya belum diterima Bea Cukai. Saya sering melakukan diskusi dengan teman saya yang bertugas di Kantor Pos Semarang, mereka sering kesulitan menentukan harga transaksi karena bukti objektif tidak ada. Saya yakin kalau Mas Zaki datang, petugas Bea Cukai akan menetapkan kembali tarifnya sesuai dengan bukti objektif yang Mas Zaki bawa (jawanan 3).

      Semoga mendapat pencerahan.

      Hapus
  27. Saya ingin membeli sepeda motor dari eBay, kemana kah saya harus meminta pertolongan?
    balas ke e-mail saya:
    Koe2nt_KID@yahoo.com

    BalasHapus
    Balasan
    1. Setahu saya, untuk impor kendaraan bermotor CBU; sebelum dilakukan pengimporan, terlebih dahulu harus didaftarkan tipenya di Indutri Logam Mesin dan Elektronik dan Aneka (Deperindag) dilengkapi dengan Vehicle Identification Number (VIN). Sebaiknya Anda konsultasi dulu dengan instansi terkait.

      Hapus
  28. Saya mau order CD dari USA, total harga yang saya dapatkan sekitar $121.71 jika menggunakan USPS First Class Mail / $145.55 jika menggunakan USPS Priority Mail. Kuantitasnya sekitar 10 Keping, per keping berharga -/+ $10 ... Kira-kira berapa besar pajak / bea yang harus saya bayar?


    Terimakasih...

    BalasHapus
    Balasan
    1. Masukan saja data yang Anda punyai, kalau saya lihat sih harganya sudah termasuk ongkos kirim. Anda pisahkan ongkos kirim dan harga aslinya, trus cari asuransinya.

      CD seperti apa? kosong apa terisi? kalau CD rata-rata dikenakan tarif bea masuk 0% dan 10%, dengan PPN 10%.

      Silahkan Anda masukkan data diatas, dengan kurs pajak yang berlaku minggu ini. Anda bisa membaca manual kalkulator bea masuk dan pajak yang sudah saya sediakan. Terimakasih.

      Hapus
    2. CD Audio mas, musik...
      Kalo tanpa ongkir berarti 100$ itu 10 CD.
      Cara tau asuransinya gimana ? Kurs pajak itu maksudnya apa ? Kurs USD ke IDR ?

      Saya masih bingung pakai kalkulatornya, saya kurang paham mengenai Freight, Asuransi dan API/Non-API nya...

      Hapus
    3. CD Audio diklasifikasikan kedalam dua pos tarif, yang pertama 8523.49.12.00 untuk CD Audio untuk pendidikan, teknis, pengetahuan dan budaya, serta 8523.49.13.00 untuk CD Audio selain diatas. Keduanya dikenakan bea masuk 10% dan PPN 10%.

      Di tulisan saya tentang Kalkulator Bea Masuk dan Pajak Impor (Cara Menggunakan?) sudah saya jelaskan cara mencari asuransi apabila Anda tidak memiliki datanya, yaitu dengan mengalikan 0.5% dengan total harga dan biaya kirim.

      Misalnya Anda jadi mengirim via USPS First Class Mail / $145.55, berarti Harganya(FOB) $100 dan ongkos kirimnya $45.55, asuransinya 0.5% x $145.55 = $0.73. Benar kurs yang saya maksud dari USD ke IDR, namun untuk perhitungan bea masuk dan pajak impor yang digunakan adalah kurs pajak, yang bisa Anda peroleh disitus depkeu.go.id dan beacukai.go.id. Besarnya nilai valuta asing ditetapkan setiap minggu oleh Menteri Keuangan, sehingga dinamakan kurs pajak mingguan.

      Dengan data diatas, pungutannya bisa diketahui. Kurs pajak minggu ini 1 USD = Rp 9499, Anda masukan datanya semua nanti akan ketemu Rp 267.510 (pembulatan).

      Untuk Freight, Asuransi dan API/ Non API, silahkan Anda baca artikel dan komentar disini, saya yakin dalam waktu 10 menit Anda sudah faham semua. Terimakasih.

      Hapus
  29. Selamat malam Pa,, saya memulai bisnis online (kebutuhan sandang) bulan juni lalu, saya mendapatkan beberapa costumer dari Hongkong, Singapura dan Malaysia, tapi saya kurang paham bagaiman prosedurnya bagaimana,, apakah costumer mengirim uang dalam bentuk rupiah atau mata uang mereka. tolong djelaskan langkah2nya secara detail,, terimakasih,,

    BalasHapus
    Balasan
    1. Untuk barang kiriman ke luar negeri (ekspor) dengan berat sampai dengan 100 kg tidak diwajibkan untuk membuat dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB), apabila lebih dari 100 kg maka diwajibkan membuat dokumen PEB dan berlaku ketentuan umum dibidang ekspor.

      Karena yang diekspor adalah sandang (pakaian), maka barang ini masuk dalam kategori barang bebas diekspor (bukan barang yang dilarang/ dibatasi ekspornya). Artinya perorangan pun bisa melakukan ekspor barang ini. Syaratnya hanya perlu NPWP dan dokumen lain seperti invoice/ packinglist.

      Masalah pembayaran adalah kesepakatan Anda dengan pihak pembeli, dalam perjanjian kontraknya seperti apa? Biasanya dalam perdagangan internasional menggunakan mata uang dollar amerika via transfer bank.

      Hapus
    2. Saya tambahkan Pak; Barang kiriman yang tidak diwajibkan untuk membuat PEB adalah barang kiriman yang dikirim melalui PT. Pos Indonesia dengan berat tidak melebihi 100 (seratus) kilogram.

      Hapus
    3. Saya ralat: pakaian (tekstil) merupakan barang yang dibatasi ekspornya (bukan barang yang bebas ekspor), namun memang untuk pengiriman ke Hongkong, Singapura dan Malaysia dikecualikan dari ketentuan tata niaga. Kecuali untuk pengiriman ke Amerika dan Negara Uni Erofa, silahkan baca tulisan saya tentang Mengirim Barang ke Luar Negeri.

      Hapus
  30. Pak,Saya mau tanya. Saya beli jam tangan sebanyak 25 unit. Perkiraan saya setelah membaca, jam tangan tersebut akan dikenakan Bea masuk 10%, PPN 10%, dan PPNBM 40%.
    Biaya yang saya keluarkan untuk membeli semua itu adalah.
    250 USD untuk jam tangan dan 40 untuk pengiriman express mail.
    Saya coba hitung sendiri kenapa besar sekali ya pak total cost yg harus saya keluarkan.

    Boleh saya minta bantu sama bapak untuk memberikan estimasi kepada saya total yang harus saya bayarkan.
    mohon respon nya pak, urgent.
    bisa di email ke saya di : super.admin@yusarsagara.com
    Terima kasih banyak pak :)

    BalasHapus
    Balasan
    1. Untuk Alroji Tangan yang dipalut dengan logam mulia (Emas, Tembaga, Perak, Platina) memang dikenakan PPnBM 40%, sehingga pungutannya juga menjadi besar. Tapi untuk Alroji Tangan yang tidak dipalut tidak terkena PPnBM, hanya dikenakan bea masuk 10% dan PPN 10%.

      Nah punya Bapak yang mana? kalau cuman Alroji Tangan biasa, ya pungutannya tidak terlalu besar.

      Terima kasih.

      Hapus
    2. Arloji tangan biasa pak, tidak berpalut emas tembaga, perak atau pun platina. Jadi tidak dikenakan PPnBM 40% ya pak?
      Memang di situ yang menimbulkan kerancuan untuk saya.
      Untuk Tag/label/box original yang terlihat mewah, apakah itu dapat mempengaruhi dikenakannya PPnBM 40%

      Hapus
    3. Pemeriksa Bea Cukai sudah tahu tetang kualitas barang Pak.. Karena mereka juga dididik tentang identifikasi barang, dari barangnya bisa kelihatan kalau barang itu berpalut logam mulia atau tidak.

      Tag/ Label/ Box original tidak berpengaruh terhadap klasifikasi barang, kalau memang Alroji Tangan yang Bapak maksud tidak berpalut logam mulia, tentu saja tidak dikenakan PPnBM.

      Semoga mendapat pencerahan Pak.

      Hapus
    4. Saya Sangat sangat berterima kasih,
      membuat saya lebih tenang dalam menghadapi pajak impor ini, maklum pertama kali nya saya mengimpor barang sebanyak itu :)

      Salam kenal dan salam sukses pak.
      Saya admin pada situs : http://www.id-infantryco.com

      Terima kasih banyak.

      Hapus
    5. Tenang saja pak.. bea cukai tidak akan mempersulit anda. Karena salah satu fungsi bea cukai adalah trade facilitator, disamping fungsi revenue collector. Salam kenal juga..

      Hapus
  31. Mas, saya mau order kaos diluar negeri, totalnya sekitar $200 sudah termasuk biaya kirim dari Amrik, maka berapa perkiraan pajak yang harus saya bayar? Terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Baju kena bea masuk 15% dan ppn 10%. Dengan harga segitu kira kira pajak impor dan bea masuknya sebesar 500 ribuan.

      Hapus
  32. malam pak saya kan dapat kiriman barang berupa mainan robot dari jepang seharga Y 1200-2500 kalo di rupiah kan sekitar 120.000-250.000,kira kira ada 8 item yg mau di kirim,pertanyaan saya barang yg di kirim pajaknya bagaimana ya pak,total semua item brarti udah lebih $50,apa saya harus bayar pajak per item/hanya biaya bungkus ulang?tp barangnya pemberian ya pak bukan u/ dijual kembali!terima kasih sebelumnya pak

    BalasHapus
    Balasan
    1. Untuk kurs pajak minggu ini (15-07-12) 1 JPY= Rp 117,6525 dan 1 USD = Rp 9.376, berarti kalo harganya JPY 2500 = $31.37 per item, kalikan 8 item menjadi $251. Berarti barang Anda terkena pungutan Bea Masuk dan Pajak dalam rangka Impor, karena lebih dari $50.

      Karena barangnya sejenis (mainan), maka dikenakan satu tarif saja. Kalau barangnya 2 sd 3 jenis maka dikenakan 2 sd 3 tarif, kalau barangnya lebih dari 3 jenis maka dikenakan satu tarif tertinggi dari beberapa barang kiriman tersebut.

      Semoga bisa dimengerti..

      Hapus
  33. Selamat siang, saya mau tanya, saya berencana belanja online kristik dari USA, dimana total belanja $40.16 untuk biaya pengiriman $ 13.49 sehingga total keseluruhan jadi $54.15. Apakah saya kena pajak bea masuk? kalau kena kira-kira berapa rupiah, terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Nilai pabean yang dilihat adalah nilai FOB/Harga barang sampai barang diatas sarana pengangkut, tidak termasuk asuransi dan biaya pengiriman. Karena nilai FOB nya tidak sampai dengan $50, maka tidak dikenakan bea masuk dan pajak impor (masih dibawah pembebasan yang diberikan).

      Semoga bisa dimengerti.

      Hapus
    2. ma'af ikut komen.
      Total harga $54.15 tidak dikenakan bea masuk dan pajak impor ? padahal diatas $50 ?. mohon penjelasannya.

      Hapus
    3. saya coba memasukkan nilai-nilai tsb diatas pada program perhitungan yg ada di website ini, kok dikenakan bea masuk dan pajak impor ?. mohon penjelasannya.

      Hapus
    4. Silahkan baca dan fahami lagi pasal 23 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2010. Dijelaskan disana bahwa apabila barang kiriman melebihi batas pembebasan nilai pabean FOB $50 maka dipungut Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor.

      Ingat, yang diberikan pembebasan adalah nilai pabean dengan metode penyerahan barang secara FOB (Free on Board/ Barang sampai diatas Kapal Negara Pengekspor). Kalau nilai FOB nya kurang dari $50, berarti masih dibebaskan, alias tidak dipungut bea masuk dan PDRI.

      Sekarang kalau Bapak tambahkan nilai FOB nya dengan Biaya Pengiriman, berarti nilainya sudah bukan FOB lagi yang dijadikan dasar dikenakan atau tidak bea masuk dan PDRInya, melainkan sudah menjadi nilai pabean Cost and Freight (CFR/ CNF).

      Begitu Bapak semoga dimengerti..

      Kemudian untuk Pak Tony, Kalkulator yang saya sediakan memang belum saya lengkapi dengan script yang menyatakan kalau nilai FOB nya kurang dari atau sama dengan $50 maka nilainya Nol. Insya Alloh lain kali akan saya lengkapi script pemogramannya, sehingga akan selalu bernilai Nol kalau nilai FOB nya sama dengan atau kurang dari $50.

      Terimakasih.

      Hapus
    5. telah saya coba dengan nilai FOB=40 dan Freight=11 maka nilai PDRI >0, jika Freight=10 atau kurang, maka nilai PDRI =0.
      Berarti Kalkulator tsb memperhitungkan Total CIS. Mohon koreksi, jika saya keliru

      Terima Kasih

      Hapus
    6. Bukan Pak.. Kalkulator itu mengadopsi rumus dasar perhitungan bea masuk, yaitu Cost + Insurance + Freight. Karena ini barang kiriman, maka dimasukan nilai pembebasan menjadi (Cost/ FOB - $50) + Insurance + Freigth.

      Hapus
  34. halo pak, sy memesan pakaian dari Thailand 36 buah, total dengan ongkir dari sana US$356
    singkat saja mau menanyakan 2 hal:

    1. tracking number EMS dari thailand EE108411340TH, barang sudah sampai dari tanggal 9 juni dan di terima oleh saudara "HASANUDIN". nama saya dan anggota keluarga tidak ada yg bernama Hasanudin tersebut. Apakah ada kemungkinan anggota staff POS yang menerima dan kemudian akan memanggil saya, atau ada kesalahan tracking number dari si penjual?
    2. Berpak kira2 perkiraan biaya pengambilan barang tersebut yg termasuk garment?

    Terim Kasih ~ RIYAWAN~

    BalasHapus
    Balasan
    1. Yang pertama; kalau memang Bapak merasa belum terima barang Anda sebaiknya ditanyakan ke Kantor Pos tersebut, karena dari tracking Anda menandakan barang Anda sudah diterima.

      Yang kedua; Tarif barang impor untuk pakaian rata-rata 15% untuk bea masuk dan 10% untuk PPN. Asuransinya 0.5% x $356 =$1.78. Jadi pungutan bea masuk dan pajaknya kira-kira sebesar Rp 1.013.619 belum termasuk biaya packing ulang dari kantor pos.

      Demikian Pak..

      Hapus
  35. Selamat malam, saya mau tanya jika saya ingin membeli baju online dari london kan kita tidak akan dikenakan bea masuk jika nilai brg usd 50, nah pertanyaan saya jika misalnya harga normal totalnya 60 Gbp stlh disc menjadi 30 GBP dimana masi dibawah 50 usd. Apakah yg akan dihitung nanti dari total nilai 60 GBP atau saya seharusnya tidak kena bea masuk? Lalu pertanyaan ke2 apakah ada perarturan khusus jika saya membeli barang seperti body lotion ataupun sabun dati luar? Thanks a lot..

    BalasHapus
    Balasan
    1. Diskon masih bisa diterima kalau diskon tersebut masih wajar dalam perdagangan internasional, maka sebaiknya Anda siapkan bukti-bukti yang syah dan objektif.

      Seandainya diskon tersebut nantinya diterima oleh Pejabat Bea dan Cukai yang menetapkan nilai pabean, maka tentunya tidak dikenakan Bea Masuk dan PDRI kalau barang tersebut bernilai sampai dengan $50.

      Barang Ibu memiliki nilai GBP 30 atau setara dengan $48, berarti tidak dikenakan bea masuk dan pajak impor.

      Untuk barang Ibu masuk dalam barang kosmetik yang diatur tata niaga impornya, apabila barang Ibu digunakan untuk keperluan pribadi tidak masalah, akan tetapi kalau untuk diperjualbelikan maka Ibu harus telah mendapatkan kuasa dari produsen di luar negeri, dan telah mendapatkan ijin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan.

      Hapus
  36. Malam pak,
    Saya mohon bantuannya. Saya dapat kiriman dari UK dengan jasa pengiriman AMTRUST DIPLOMATIC DELIVERY SERVICE ENGLAND AIR WAY BILL dengan Diplomatik Service untuk Cleraing Charges sudah dibayar
    1.Shipment USD 890
    2.Handling Charges USD 1.200
    Total USD 2.090
    Kedatangan 16 Juli 2012 di Surabaya. Estimated value 2.500.000 USD. Menurut pengalaman yg telah diceritakan oleh rekan2 diatas, sepertinya barang saya tidak yakin akan sampai utuh dan tertutup (kecil kemungkinan). Dimana saya dapat mengambilnya apakah lsng dikirim ke alamat tujuan? dan brp sy hrs byr pajaknya?
    SAYA TUNGGU INFORMASINYA.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Coba tanyakan ke perusahaan jasa titipan tersebut, apakah ada kerja sama dengan kantor pos atau PJT yang lain di Indonesia.

      Kalau besarnya pajak harus jelas barangnya dulu Bu.. Karena berbeda barang berbeda tarif bea masuk dan pajak dalam rangka impornya. Silahkan download buku tarif kepabeanan Indonesia dan gunakan kalkulator bea masuk dan pajak dalam rangka impornya sesuai petunjuk yang sudah saya sediakan.

      Semoga bisa membantu Anda..

      Hapus
  37. kalau saya memebli sepatu dari luar seharga $60 per itemnya plus ongkos kirim $30. jika saya membeli 3 pasang. apakah barang tersebut kena pajak barang mewah?. soalnya saya sempat baca peraturan pengaturan barang wewah sepatu termasuk salah satunya, dan ada batas harga barang yang kena pajak barang mewah seingat saya Rp.1juta per item. Nah penjelasan harga 1 juta pada peraturan tersebut apakah harga saya membeli tanpa ongkos kirim, atau harga barang plus ongkos kirim, atau harga jual barang tersebut di indonesia?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sepatu terkena Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 40% dari Nilai Impor kalau barang tersebut berasal dari luar negeri (impor) dan 40% dari Harga Jual kalau barang tersebut berasal dari dalam negeri (produsen), dengan nilai impor/ harga jual diatas 1 juta atau lebih per pasang (pair).

      Bapak baca lagi tulisan saya tentang Kalkulator Bea Masuk dan Pajak Impor, disana saya jelaskan yang dimaksud dengan Nilai Impor. Nilai Impor adalah jumlah Nilai Pabean (Cost, Insurance and Freight) ditambah dengan Bea Masuk.

      Kalau saya berpendapat, karena ini barang kiriman maka unsur pembebasan yang diberikan sebesar $50 tetap diperhitungkan. Kita cari dulu Bea Masuk untuk ketiga barang tersebut, FOB nya 3 x $60 = $180, ongkos kirim $30, asuransi 0.5% x $210 = $1.05. Masukkan nilai tersebut di Kalkulator Bea masuk dan PDRI, dengan tarif untuk sepatu yang bagian atasnya dari kulit samak Bea Masuk 20% sedangkan untuk sepatu yang bagian atasnya dari tekstil Bea Masuknya 25%. Seandaianya Sepatu Bapak dari tekstil maka Bea Masuknya Rp 380.159. Sedangkan nilai pabeannnya (($180-$50)+$30+$1.05)x Rp 9442 (Kurs Pajak) = Rp 1.520.635. Jadi Nilai impornya Rp 1.900.794 untuk 3 pasang. Kalau 1 pasang sama dengan Rp 633.598.

      Jadi Sepatu Bapak tidak dikenakan PPnBM, karena nilai impor barang kiriman tersebut untuk 1 pasangnya kurang dari 1 juta. Barang Bapak hanya dikenakan Bea Masuk 20% (kalau dari kulit samak)/ 25% (kalau dari tekstil) dan PPN 10%. Silahkan Anda coba masukkan nilai tersebut dengan PPNnya, nanti akan ketemu perkiraan besarnya pungutan bea masuk dan pajak impornya.

      Semoga mendapat pencerahan.

      Hapus
    2. terima kasih pencerahannya. salam kenal dan sukses untuk anda :)

      Hapus
  38. Malam pa Muparrih

    Kalau saya membeli jam tangan bukan berlapis logam mulia $400 dengan $9.90 - Standard Int'l Shipping berapa total pajak yang musti sya bayar

    Terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Makasih kunjungannya Pak Bramono, sebelumnya silahkan baca komentar saya tentang Alroji/ Jam Tangan disini. Untuk Jam tangan yang tidak dipalut dengan logam mulia hanya dikenakan Bea Masuk 10% dan PPN 10%. FOB $400, Ongkos Kirim $9.90, Asuransi 0.5% x 409.9 = $2.05, Kurs pajak minggu ini Rp 9442. Masukkan saja data tersebut di kalkulator Bea Masuk dan Pajak Impor yang sudah saya sediakan di atas kanan Pak, nanti akan ketemu perkiraan pajak sebesar Rp. 999.629.

      Demikian Pak semoga bisa membantu Anda.

      Hapus
  39. Selamat sore Pak.

    Mau tanya:
    1. untuk penghitungan PPnBM untuk sepatu, batasan nilai 1 juta setelah dikurangi pembebasan $50 atau sebelum dikurangi?

    2. kalau misalnya dalam 1 paket terdapat 2 jenis barang dengan tarif berbeda,tp nilai barangnya sama, misalnya T-shirt dan HP, perhitungan bea masuknya dipakai tarif yang mana? apabila petugas memakai tarif tertinggi, apakah pemilik barang bisa menggugat karena dasar hukumya kurang jelas? sebagai pemilik barang tentunya ingin tarif yg rendah yg dipakai.

    3. Jika dalam satu paket kiriman terdapat barang yg kena PPnBM, misalnya tas 1 buah atau sepatu 1 psg senilai Rp. 1,1 juta, tapi terdapat barang lain yg tidak kena PPN, perlakuannya bagaimana:
    a. Jika barang lain nilainya lebih tinggi, misalnya 3 juta.
    b. Jika barang lain terdiri atas T-shit senilai 1,5 juta, mainan Lego senilai 1 juta, dan laptop senilai 6 juta. barang kan lebih dr 3 jenis, di aturan pakai tarif tertinggi. Tapi apakah bagi pemilik jadinya tidak fair, karena PPnBM 40% juga dikenakan terhadap barang yg bukan objek PPnBM.

    Maaf pertanyaannya banyak dan mugkin dianggap terlalu dramatisir atau cari2 kasus. :)
    Terimakasih.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pertama; untuk jawaban mengenai PPnBM Sepatu atas barang kiriman sudah saya jawab disini, pendapat saya karena ini barang kiriman maka unsur pembebasan juga harus disertakan disana. Karena pada prinsipnya Nilai Impor yang kita gunakan adalah Nilai Pabean (CIF) dan Bea Masuk yang sudah dikurangkan dengan nilai pembebasan, berbeda dengan barang impor pada umumnya yang tidak mendapatkan pembebasan.

      Kedua; Apabila barang kiriman terdapat lebih dari 3 jenis barang, maka dikenakan satu tarif bea masuk tertinggi atas barang-barang tersebut. Kalau barang kiriman tersebut hanya terdapat 3 jenis barang atau kurang maka dikenakan tarif bea masuk sesuai barangnya. Anda bisa mengajukan keberatan kepada Kepala Kantor yang mengawasi dilengkapi dengan alasan dan bukti yang objektif, apabila Anda merasa keberatan atas penetapan tarif dan nilai pabean sesuai dengan Surat Edaran bersama antara Kantor Pos dan Bea Cukai.

      Ketiga pertama; Kalau ada barang yang terkena PPnBM, ya sudah tentu yang dikenakan PPnBM hanya barang yang dikenakan PPnBM seperti Sepatu dll. karena objek pengenaan PPnBM hanya terhadap barang yang terkena PPnBM.

      Ketiga yang kedua; Tarif tertinggi atas barang kiriman yang lebih dari 3 jenis barang (4, 5 dst. Jenis barang) hanya untuk tarif Bea Masuk (baca pasal 33 ayat (2) PMK 188), tarif pajak dalam rangka impor seperti PPN, PPnBM tidak memakai tarif tertinggi, melainkan sesuai tarif atas jenis barang tersebut.

      Demikian semoga mendapat pencerahan.

      Hapus
    2. di dokumen bea cukai (PPKP) kan cuma satu halaman, tidak ada lembar lanjutan untuk pemisahan penghitungan BM dan pajak jika terdapat lebih dr satu tarif, berarti dokumennya bisa dibuat 2 PPKP dengan 1 nomor ya?
      terimakasih.

      Hapus
    3. Teknis administrasi dokumennya serahkan saja sama petugas Bea Cukai, Apa jenengan juga Bea Cukai ya? Salam kenal.

      Hapus
    4. iya Mas. tp masih administrasi. salam kenal.

      Hapus
  40. Salam Sukses Pak...
    Saya masih mau menanyakan soal sepatu pak.
    Saya membeli sepatu 70 pasang dari thailand.
    Total biaya 7,2jt rupiah /( 25ribu bath) dengan pengiriman. Berapa perkiraan pajak yang akan di kenakan untuk barang tersebut.

    Trima Kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. 25000 THB sama dengan $787.57, harga tersebut sudah termasuk biaya pengiriman, berarti nilai pabeannya sudah CNF/CFR (Cost and Freight). Sekarang tinggal mencari asuransinya sebesar 0.5% x $787.57 = $3.94.

      Hitung Nilai impornya terlebih dahulu, untuk mengetahui apakah Sepatu Bapak terkena PPnBM? Anggap saja sepatu yang Anda maksud bagian atasnya terbuat dari tekstil, jadi tarif Bea Masuk nya sebesar 25%. Bea Masuknya ketemu Rp. 1.750.335, sedangkan Nilai Pabeannya CIF (787.57 + 3.94) x Rp 9442 = Rp 7.473.438, Jadi Nilai Impornya ketemu Rp 9.223.773 untuk 70 pasang, sedangkan untuk 1 pasangnya ketemu Rp 131.769. Jadi Sepatu Bapak tidak terkena PPnBM 40%, hanya Bea Masuk 25% (dari tekstil) atau 20% (dari kulit samak), PPh 7.5%, PPN 10%.

      Masukkan data tersebut di Kalkulator Bea Masuk dan Pajak Impor diatas, nanti akan ketemu total pungutan sebesar Rp 3.281.877. Ditambah nanti biaya packing ulang dari Kantor Pos.

      Hapus
  41. selamat siang pak.

    saya berencana membeli 2 action figure (toy) bekas dari jepang sebesar 1980 yen. Namun harga barunya diatas 5000 yen. apakah barang bekas tersebut dikenakan pajak diatas $ 50?

    terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Nilai Pabean adalah harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar dari pembeli ke penjual. Kalau memang transaksi yang terjadi hanya sebesar 1980 JPY atau $24.94 berarti barang Bapak masih dalam batas pembebasan, artinya tidak terkena bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

      Saran saya, seandainya barang Bapak ternyata dikenakan pungutan oleh Bea Cukai, sebaiknya Anda datang ke Kantor Pos dimaksud, dengan membawa bukti yang objektif seperti invoice/ packing list, bukti transfer dll.

      Hapus
    2. izin ikut menjawab,

      biar simpel, minta penjual agar invoice asli-nya dilampirkan pd barang yang dikirim, jadi pihak BC tidak akan menaksir lagi dgn harga baru.

      Hapus
    3. Silahkan Mas.. Semua saja bisa menjawab dalam forum ini. Tujuannya agar mencapai kesepahaman, Pemilik barang menjadi faham dan maklum terhadap peraturan Bea Cukai, sedangkan petugas Bea Cukai juga semakin transparan dalam menetapkan tarif dan nilai pabean.

      Dengan demikian diharapkan tidak ada tudingan miring terhadap kita, karena mereka semakin faham dan akan semakin maklum atas pekerjaan kita. Terima kasih.

      Hapus
  42. Pak saya ingin tanya saya belanja dgn total
    Price: US $50.00
    Shipping Cost: US $20.53
    Total Price: US $70.53

    Apakah ini kena pajak?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Baca pasal 23 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2010, disana dijelaskan bahwa apabila barang kiriman melebihi batas pembebasan ($50) maka dipungut Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor.

      Nilai barang FOB $50 masih masuk dalam pembebasan, sehingga tidak dipungut bea masuk dan PDRI, kecuali kalau melebihi $50 ($50.01, $50.02 dst.) dikenakan bea masuk dan PDRI.

      Hapus
  43. Slamat pagi.. wah blog ini luar biasa pak.. sangat bermanfaat bagi kami yang masih awam dalam urusan impor.. begini pak, saya mau tanya,, saya ada rencana beli barang dari china, dalam penawaran disebutkan FOB, pertanyaan nya :
    1. FOB itu kan artinya penjual hanya bertanggung jawab sampai pelabuhan tempat penjual, artinya biaya shipiing nya kita yang tanggung kan dan gak termasuk dalam harga atau jumlah yang kita bayar ke mereka, trus siapa yang urus pengirimannya kalo penjual hanya bertanggungjawab trhadap barang kita sampai pelabuhan mereka, mohon pencerahan nya pak
    2. Bagaimana jika barang kita ternyata setelah masuk daerah pabean dibatasi dan perlu ijin dari deperindag, langkah apa yang haarus dilakukan..bisa gak barang itu di keluarkan lagi dari BC untuk di retur ke penjual
    begitu aja pak terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dalam perdagangan internasional diatur tentang mekanisme penyerahan barang dalam incoterms 2000, dimana salah satu bentuk penyerahan barang adalah Free on Board (Named port of shipment) atau sering disingkat FOB. Penyerahan barang dan peralihan risiko dari penjual kepada pembeli dilakukan pada saat barang telah dimuat di atas kapal (on board). Dalam FOB kewajiban penjual adalah menempatkan barang di atas kapal dan menanggung biaya muat, sedangkan kewajiban pembeli adalah menentukan pengangkut, menentukan kontrak pengangkutan, dan menanggung biaya angkut dan biaya bongkar. Export clearance dan biaya muat di atas kapal menjadi beban penjual. Sedangkan biaya pengangkutan maupun risiko sejak barang dimuat di atas kapal oleh penjual hingga ke tempat pembeli, serta import clearance menjadi beban pembeli (selengkapnya bisa Anda baca disini).

      Apabila ternyata barang yang Anda impor dan telah diberitahukan dengan benar adalah barang yang dibatasi impornya maka; Hanya boleh dikeluarkan apabila telah memenuhi persyaratan yang diatur oleh instansi teknis terkait (tidak hanya Deperindag, bisa Departemen/ Lembaga lain yang mengatur atas barang impor tersebut) atau Direekspor (diekspor kembali/ dikembalikan ke penjual). Akan tetapi apabila barang impor tersebut tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar dinyatakan sebagai barang yang dikuasai negara sesuai dalam pasal 53 UU No. 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan UU No. 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.

      Hapus
  44. Selamat pagi,
    Saya lagi memerlukan informasi mengenai bea masuk barang dari luar negeri nih Pak, apakah pembayarannya bisa melalui cargo/kurir perwakilan disini?kita diminta membayar sejumlah angka tertentu dan apakah harus dibayar sebelum kita menerima barangnya?apakah kalau kita sudah bayar ada jaminan barang diterima ditempat tujuan tanpa membayar lagi biaya2 lainnya? Sekian dan terima kasih.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sebaiknya Bapak datang langsung ke Jasa Pengiriman tersebut, karena kita tahu sendiri banyak sekali penipuan dengan berbagai modus.

      Untuk barang kiriman dari luar negeri yang dikirim melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT) memang proses formalitas kepabeanannya (customs clearance) semua dilakukan oleh PJT tersebut, mulai dari pemberitahuan impor barang sampai pembayaran bea masuknya. Penerima barang sudah terima mateng, biaya pengiriman, asuransi dan bea masuk serta pajaknya sudah di handle oleh PJT. Berbeda dengan barang kiriman yang melalui PT Pos Indonesia, penerima barang sendirilah yang melakukan pembayaran bea masuk dan pajak impornya.

      Saran saya, lihat barangnya Bapak benar atau tidak, kalau benar ada dan benar, bayar dan bawa pulang. Sukses Pak.

      Hapus
  45. Selamat malam,

    Saya ingin bertanya perihal penjelasan tentang bea cukai di blog anda,

    http://catatankecik.blogspot.com/2012/05/barang-kiriman-dari-luar-negeri.html?showComment=1340765115379#c1914732238540693890

    kutipan:
    "pada BTKI 2012 untuk Cakram Optik terekam (Film Sinematografy) selain film berita, film perjalanan, film teknis, film ilmu pengetahuan dan film dokumenter lainnya masuk dalam pos tarif 8523.49.19.10, dimana untuk film ini dikenakan tarif bea masuk spesifik sebesar Rp 21.450 per menit."

    Saya berencana membeli DVD Tutorial Matematika untuk programming dari situs ini:
    http://www.3dbuzz.com/xcart/product.php?productid=88&cat=19&page=1

    Nah yang ingin saya tanyakan, bagaimana perihal tarif beacukai untuk barang tersebut?

    apakah dvd tutorial termasuk dvd ilmu pengetahuan?

    yang saya takutkan, saya dikenakan tarif Rp 21.450 per menit itu karena total durasi video tutorial tersebut bisa hingga puluhan jam. Tentu saja saya tidak akan sanggup untuk membayarnya, apalagi saya masih mahasiswa.

    Oh ya, satu pertanyaan lagi. apabila barang kiriman dari luar negeri yang saya pesan memiliki tarif yang cukup tinggi dan saya tidak jadi untuk mengambil barang tersebut. Apakah saya tetap diwajibkan untuk membayar tarif bea masuknya meskipun saya tidak jadi menerima barang tersebut?

    Misalkan saya membeli buku dari amazon, karena pajaknya terlalu besar saya tidak mengambil buku tersebut dan merelakan saja uang yang sudah dipakai untuk membeli buku tersebut sehingga buku tersebut akan tetap ditahan di bea cukai. Atau mau tidak mau saya tetap harus membayar tarif bea cukai nya?

    Terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. mencoba jawab,
      - itu termasuk dvd ilmu pengetahuan.
      - biasanya ada keterangan dr surat konfirmasi PT. Pos bahwa barang harus diambil maximal 30 hari sejak tgl surat konfirmasi. apabila tidak diambil akan dikirim ke negara asal, jd Anda tidak perlu bayar bea masuk dan pajak.

      maaf jawabannya terlalu ringkas.

      Hapus
    2. DVD Ilmu Pengetahuan menurut saya masuk dalam pos tarif 8523.49.19.90, dikenakan Bea Masuk 10% dan PPN 10%, tidak dikenakan tarif bea masuk spesifik.

      Barang yang ditolak sialamat akan diselesaikan salah satunya dengan cara dikirim kembali, atau disusulkan. Apabila tidak dapat dikirim kembali maka akan masuk barang yang dibuntukan dan dinyatakan sebagai barang yang tidak dikuasai dan lain sebagainya, dan pada akhirnya sampai dengan pelelangan sesuai dengan SE Bersama antara Dirjen Bea Cukai dan Kantor Pos.

      Hapus
  46. menurut issue yg saya dengar,pengurusan bea cukai sekarang sedikit rumit..barang harganya tak seberapa,tp tarif yg di bebankan lebih mahal..
    saya ada kerjasama dengan teman di China, dia menjamin sampai disini tidak di bebankan bea cukai apapun,lgsg sampai ke tempat tujuan dengan selamat..apakah benar ada sistem seperti ini? yg di bebankan ke saya ongkos kirim sudah plus bea cukai nya??

    Terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. izin menjawab,
      Tarif tergantung barangnya, dan sepertinya tidak ada yg tarifnya >100%.
      Dasar penghitungan tarif adalah C+I+F (harga barang + asuransi + biaya pengiriman), intinya semua biaya yg dikeluarkan agar brg sampai di tempat pembeli.
      Tidak ada yg bisa menjamin itu, setiap barang yg dikirim ke Indonesia sepanajang harganya lebih dari $50 dikenakan bea masuk dan pajak.
      bayar bea masuk + pajak barang yg diimpor ke Indonesia bisa di bank atau kantor pos khusus di Indonesia, ga bisa bayar di China.
      Mngkin pungutan ekspor bea cukai china yg dibayar disana.

      Hapus
    2. Benar seperti jawabannya Dark Angel, sepanjang barang kiriman tersebut masih dibawah nilai pembebasan FOB $50 maka tidak dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

      Untuk mengetahui tarif bea masuk dan pajak impor, silahkan Anda download Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2012 yang sudah saya sediakan di menu bar. Sukses Pak.

      Hapus
  47. Selamat pagi,
    Mohon informasi dari Bapak kalau saya mendapat kiriman barang dari luar negeri melalui PJT berupa Emas Murni(LM) yg bernilai US$ 35.000,00 kira2 berapa Bea Masuk yang harus dibayar? Apakah PJT sendiri yang akan memberitahukan angka tsb.berikut perhitungannya dari Bea Cukai?Apakah PJT akan mengirimkan barang kealamat penerima sesuai syarat pengiriman yang tertera di AWB (Remarks : Air to door delivery)?
    Demikian pertanyaan dari saya, terimakasih. Salam sukses.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kalau kesepakatan yang Anda buat dengan penjual adalah sampai di tempat tujuan (di rumah Anda), tentunya export-import clearance, biaya pengangkutan, ongkos-ongkos, dan risiko hingga tempat tujuan barang menjadi tanggung jawab penjual, dalam incoterms 2000 sering dikenal dengan sebutan Delivered Duty Paid/ DDP
      (Named place of destination).

      Nilai $35000 itu nilai barangnya saja atau sampai ke rumah Bapak? Kalau sampai ke Rumah berarti tinggal mengurangkan $50 dan dikalikan tarif bea masuk nya. Emas kalau hasil tempaan terkena bea masuk 10%, PPN 10% dan PPnBM 40%, kalau yang perhiasan setahu saya cuman bea masuk 10% dan PPN 10%.

      Hapus
  48. asli bermanfaat banget nih tulisan ... hehehehe

    BalasHapus
  49. selamat siang,
    mohon informasi tentang :
    "Pembebasan atas barang dengan nilai FOB $50 hanya berlaku untuk satu kiriman dengan nama penerima dan alamat penerima yg sama, apabila lebih dari satu kiriman kepada dan nama alamat yang sama dalam tempo 1 hari maka tidak diberikan potongan FOB $50"
    hanya berlaku untuk kiriman pertama kali, untuk kiriman selanjutnya tidak diberikan kembali potongan FOB $50 dikarenakan sudah beberapa kali menerima kiriman dari luar negeri??

    dan yang termasuk dalam kategori BARANG MEWAH itu apa saja??

    demikian pertanyaan saya, terima kasih.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Coba Bapak baca dulu komentar saya yang ini dan yang dibawahnya juga. Disana saya berpendapat berbeda dengan pendapat teman saya yang memberikan komentar tentang hal tersebut.

      Pendapat saya, pembebasan dalam peraturan 188/PMK.04/2010 diberikan untuk setiap orang perkiriman, berarti setiap orang yang mendapatkan kiriman memperoleh pembebasan bea masuk sebesar nilai pabean FOB $50. Karena dalam peraturan Menkeu tersebut tidak dijelaskan berapa kiriman satu hari dan lain sebagainya.

      Yang masuk dalam kategori barang mewah, silahkan Anda baca ketentuan nomor 620/PMK.03/2004 Tentang Barang yang terkena PPnBM selain Kendaraan Bermotor dan kedua perubahannya, atau Anda baca BTKI 2012 yang sudah saya sediakan, disana sudah terdaftar barang yang dikenakan tarif PPnBM.

      Hapus
  50. salam kenal..
    nama saya amel..
    saya ingin menanyakan perbedaan PJT sama impor umum..
    untuk tarif pembebasan $50 itu masuk keduanya atau tidak?

    saya membeli dengan total $66 (free shipping) saya harus membayar Rp 218.889 itu berarti saya masuk impor umum..
    tetapi sebelumnya saya pernah membeli ditempat yang sama dengan harga $35 (free shipping) saya dibebaskan..

    untuk itu saya belum paham, terima kasih..

    BalasHapus
    Balasan
    1. Impor yang melalui PT. Pos dan PJT adalah barang impor berupa barang kiriman/ paket, atas impor barang kiriman tersebut mendapatkan pembebasan bea masuk sampai dengan nilai pabean FOB $50. Khusus untuk barang kiriman yang melalui PJT dengan berat diatas 100 kg untuk 1 house AWB/ BL diperlakukan sebagai barang impor umum dan tidak berlaku pembebasan bea masuk.

      Hapus
  51. saya berencana ingin membuka usaha online dengan membeli barang dari web (china) jika saya nanti membeli seharga 110 USD dan ongkir sebesar 25USD berapa besarkah pajak yg akan saya bayar?atau tidak terkena pajak kan saya usaha online,terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Nilai FOB bapak lebih dari $50, berarti kelebihannya terkena bea masuk dan pajak impor. Silahkan Anda baca Kalkulator Bea Masuk diatas untuk menghitung besarnya bea masuk dan pajak impornya.

      Hapus
  52. selamat malam pak,
    saya ingin membeli aksesoris dari hongkong sebesar 100 USD dengan tarif ongkos kirim 25 USD rencananya saya ingin mengunakan jasa fedex atau dhl.
    apakah saya nanti harus membayar pajak lagi?

    terimakasih banyak dan salam sejahtera

    BalasHapus
    Balasan
    1. Benar Pak, Anda harus membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor, karena nilai FOB nya melebihi $50.

      Hapus
  53. Salam Kenal Pak...

    saya baca di http://www.tarif.depkeu.go.id/Others/?hi=AC-FTA mengenai ASEAN-China FTA bahwa sejak tahun 2012 tarif Bea Masuk impor barang dari china & negara ASEAN adalah 0%, yang ingin saya tanyakan adalah:
    1. apakah benar bahwa impor dari China & Negara ASEAN hanya dikenakan pajak dalam rangka impor saja (PPN 10% & PPH 7.5%), tidak dikenakan Bea Masuk?
    2. kalau benar, apakah dasar pembebanan pajak tersebut dari harga barang atau CIF?
    mohon penjelasannya pak
    terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Setahu saya memang seperti itu Pak, karena keikutsertaan dalam Free Trade Agreement baik dalam tingka regional maupun bilateral, sehingga terdapat penurunan tarif atau bahkan penghapusan tarif.

      Untuk mendapatkan fasilitas yang telah disepakati seperti dalam ASEAN-China FTA, tentunya tidak serta merta mendapatkan begitu saja, salah satunya dengan dipenuhinya surat keterangan asal (certificate of origin) dari negara pengekspor, atau yang sering dikenal dengan nama FORM E, yang ditandatangani oleh pejabat yang bersangkutan.

      Pengenaan Pajak dalam rangka impor berasal dari Nilai Impornya, yaitu Nilai Pabean (CIF) ditambah dengan Bea masuk. Apabila Bea Masuk sama dengan Nol, maka Nilai Impor sama dengan Nilai Pabean.

      Hapus
  54. saya ingin tanya :
    Beli audio decoder dari Cina dengan harga $59,69, biaya shipping $10,10 dan asuransi $1,99 (Total $71,78), maka PDRI nya $ 3,81 (atau Rp 36.209 jika kurs USD 9.500).
    Apa sudah benar perhitungan saya (PPN 10% dan PPh 7,5%)

    Terima kasih,

    Tony

    BalasHapus
  55. re-comment
    saya ingin tanya :
    Beli audio decoder dari Cina dengan harga $59,69, biaya shipping $10,10 dan asuransi $1,99 (Total $71,78), maka PDRI nya $ 3,81 (atau Rp 36.209 jika kurs USD 9.500).
    Apa sudah benar perhitungan saya (PPN 10% dan PPh 7,5%)

    Terima kasih,

    Tony

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sepertinya begitu Pak.. Mudah-mudahan penetapan tarif petugas Bea Cukai yang menghandle barang Bapak sama dengan pendapat saya.. BM 0% dan PPN 10%.

      Hapus
  56. saya ingin tanya:
    saya nani di jambi, saya mendapatkan kiriman hadiah ulang tahun dari teman di london yang dikirim tanggal 23 juli 2012 melalui compass worldwid courier airway bill dengan jenis service worldwide diplomatic package. kiriman tersebut berisi watch (dior diamond plant), dan 1 brown envelope yang berisi samsung galaxy s III, 1 buah buku dan cincin. dalam slip bukti pengiriman paket yang dikirim ke email saya, itu sudah termasuk shipment insurance dan transport collect dengan biaya total pengiriman BP. 1.306.89.
    pada tanggal 28 juli 2012, saya mendapatkan sms dari Asian Courier kuala lumpur international airport bahwa paket kiriman untuk saya transit di malaysia, dan mereka meminta pembayaran 520 pound untuk biaya pengirimannya, tanpa memberitahu kemana harus membayarnya. di situ dijelaskan bahwa paket akan di kirim melalui air asia diplomatic. setelah saya googling, banyak yang mengatakan bahwa sebenarnya kalau barang dari europe biasanya transit melalui singapore/malaysia tetapi tidak dikenakan biaya/pajak, karena hanya pindah moda transportasi saja. pembayaran pajak/bea akan dilakukan apabila barang sudah sampai tujuan/indonesia. dikhawatirkan itu modus penipuan yang dilakukan oleh oknum courier disana.
    karena saya awam dan baru pertama kali mendapatkan kiriman dari luar negeri, saya tidak tahu bagaimana sebenarnya prosesnya. saya juga tidak tahu bagaimana cara mengecek keberadaan paket tersebut. apakah ada kemungkinan paket/kiriman tersebut ada di kantor pos? bagaimana perhitungan bea/pajak untuk hadiah tersebut?
    mohon bantuannya dan balasan secepatnya. terima kasih.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Biasanya kalau kita bayar ke jasa pengiriman pasti sampai dengan barang tersebut sampai ditempat tujuan dong Bu. Masalah nanti dalam perjalanannya transit dan lain sebagainya, menurut saya sudah menjadi resiko jasa pengiriman barang tersebut.

      Sebaiknya Ibu tanyakan ke jasa pengiriman tersebut, apakah ada perwakilan di Indonesia. Masalah bea masuk dan pajak impornya silahkan Ibu hitung sendiri dengan Kalkulator yang sudah saya sediakan. Karena barang Ibu lebih dari 3 jenis, maka gunakan tarif bea masuk tertinggi atas keempat barang tersebut.

      Hapus
  57. Salam,
    bapak, saya ingin menanyakan bbrp hal mengenai pembebanan bea masuk dan pdri utk brg kiriman dr luar negeri:
    1. Bila saya menerima dua paket pada hari yg sama, kepada nama dan alamat yg sama, dari dua pengirim yg berbeda alamat, kedua kiriman nilai FOB nya kurang dari 50 USD, apakah saya akan dikenai pembebanan BM dan PDRI?
    2.saya mencoba track n trace dr EMS dan status brg saya adalah 25 jul dikirim, 27 jul tiba di indonesia dan held by customs:invoice is missing. Apakah ini keadaan normal? Perlukah sy kuatir mengenai ketibaan brg tsb? Brpkah wkt rata2 yg diperlukan bea cukai utk memeriksa hingga merilis brg utk dikirim ke penerima?
    3. Dimana sy bs melihat jenis brg yg dikategorikan brg mewah? Bila misalnya saya membeli sebuah sepatu dan nilai sepatu saya dibwh 50 USD, apakah akan terbebas dr bea dan pajak? Krn sy membaca bhw sepatu dikategorikan brg mewah.
    4. Saya membeli 4 barang dari satu penjual di korea dengan 3 invoice yg berbeda. Penjual mengirimkan keempat brg tsb dlm satu paket. Brg tsb berupa:
    sebuah sepatu anak senilai 213rb. Sebuah topi anak senilai 150rb. Dan dua buah gelas plastik anak senilai total 131rb. Menurut bapak apakah akan dikenai bea dan pajak? Saya dibebaskan dr biaya kirim. Sy mencoba mencari besarnya bea dan pajak2 yg akan dikenai pada jenis brg tsb di file pdf btki yg bapak sediakan, tetapi sy bingung kategori mana yg termasuk, apakah bpk bs membantu menentukan? Mohon bantuannya utk menentukan kategori utk handuk, selimut berukuran 100x80cm berbahan sintetis seperti fleece, celana tidur berbahan fleece, dan payung lipat. Terimakasih sblmnya atas bantuan Bapak. Ini pengalaman pertama saya membeli brg scr online dr luar negeri.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pertama: pendapat saya untuk masalah pembebasan barang kiriman adalah setiap orang perkiriman, jadi setiap orang akan mendapatkan pembebasan sebesar FOB $50 perkiriman.

      Kedua: Sebaiknya tanyakan ke Kantor Pos mengenai status barang Anda, keterangan Missing Invoice berarti ada kesalahan di invoice Ibu. Waktu yang digunakan tentunya tergantung dari banyak atau tidaknya volume barang kiriman pada saat itu.

      Ketiga: Silahkan Anda baca ketentuan nomor 620/PMK.03/2004 Tentang Barang yang terkena PPnBM selain Kendaraan Bermotor dan kedua perubahannya. Googling aja Bu, banyak situs yang menyediakan peraturan tentang hal ini.

      Keempat: Balik lagi ke jawaban saya yang pertama, pembebasan untuk setiap orang perkiriman. Jadi dilihatnya perkiriman, kalau dalam satu kiriman paket tersebut terdapat beberapa invoice dari satu penjual atau bahkan beberapa penjual sekalipun tentunya akan dikenakan bea masuk dan pajak impor kalau nilai FOB atas beberapa barang dalam paket tersebut lebih dari $50. Setahu saya untuk barang-barang dari tekstil (garmen) terkena bea masuk rata-rata 15% dan PPN 10%.

      Hapus
  58. siang pak, saya mau berkelu kesah nih he..he..he
    sy pesan barang dr hongkong, jasa dhl jenis brg casing hp buat dijual kembali. Nilai barang 1 lot ada 10 pic totalnya $33 dan ongkir $30. Sy kaget setelah pihak dhl membawa brg sy dan pajak dgn perincian
    Duty & tax 221.000
    Bank Charges 50.000
    Document charge 50.000
    Duty Handling Charge 50.000
    Vat other 7.000
    totalnya Rp 348.000
    Padahal total nilai brg saya hanya $33 kok pajaknya seperti barang super mewah.
    Padahal di commercial invoice dr seller, jelas descripton brgnya.

    Pertanyaan,
    1.Apakah pihak cukai tdk mempercayai nilai brg tsb?
    2 Saya berharap pihak kebapean dan pajak diisi oh org2 yg bertanggung jawab dan mengerti dalam aturan dr pemerintah, dan memiliki tafsiran brg yg lebih berperasaan.
    Sebagai pedagang kecil kami ttp taat bayar pajak. Utk negara kami tercinta. he,,he,,he.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Saran saya tanyakan kepada pihak PJT nya, dalam hal ini DHL, karena yang membuat dokumen Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) adalah mereka. Mereka yang memberitahukan nilai barang kiriman beberapa barang kiriman atau beberapa house AWB/ BL kepada Bea dan Cukai dalam satu dokumen PIBK. Bisa jadi barang yang dimaksud diberitahukan bernilai lebih dari FOB $50, sehingga dikenakan Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor oleh Bea Cukai. Berbeda dengan barang kiriman yang melalui PT Pos Indonesia, pihak Bea Cukai lah yang membuat formulir Pemeriksaan dan Pembeaan Kiriman Pos (PPKP) dengan data yang objektif tentunya.

      Seandainya itu benar, pungutan yang diberikan oleh Bea Cukai adalah hanya yang berkaitan dengan bea masuk dan pajak dalam rangka impornya. Adapun biaya-biaya yang lainnya adalah tanggung jawab PJT sendiri.

      Hapus
  59. salam kenal pak. numpang tnya neh pak. klo sy ingin import 1 buah ATV baru lgsn dari dealer'a, merk Yamaha Raptor 700cc. perkiraan gambaran pajak'a sprti apa ya pak ? kurang lebih hrga ATV $8000. sy faham akan kalkulasi CIF, tpi yg ingin sy tnyakan, pajak apa sj yg akan di kenakan trhdp sy, dan total pajak'a brp. terima kasih sebanyak-banyak'a sebelum'a...

    BalasHapus
    Balasan
    1. Untuk mengetahui besarnya pajak atas barang impor, tentunya bukan hanya dipengaruhi oleh nilai pabean CIF saja Pak, tetapi juga penetapan klasifikasi atas barang tersebut. Karena berbeda klasifikasi barang maka besarnya tarif bea masuk dan pajaknya juga akan berbeda pula. Penetapan klasiifikasi barang tiap orang tentunya juga berbeda beda Pak Hamdan, tergantung pengetahuan dan pendapat pribadi masing masing, terutama terhadap barang yang masih ngambang untuk dimasukkan ke dalam pos tarif yang mana.

      Pendapat saya; ATV merupakan kendaraan khusus yang dibuat untuk di gunung atau di pantai, jadi saya masukkan ke pos tarif 8703.10.90.00 yaitu bea masuk 40%, PPN 10% dan PPnBM 60% ditambah PPh 2.5% (pakai API) atau 7.5% (tidak pakai API) atau 15% (tidak punya NPWP). Berbeda dengan Go-Karts yang sudah diklasifikasikan sendiri kedalam pos tarif 8703.21.10.00 yang hanya dikenakan bea masuk 40% dan PPN 10% ditambah PPh 2.5% (pakai API) atau 7.5% (tidak pakai API) atau 15% (tidak punya NPWP).

      Karena ini barang kiriman, misalnya saja melalui PT Pos Indonesia, maka akan diberikan pembebasan FOB $50 dan klasifikasi barang yang ditentukan oleh Pejabat Bea Cukai di Kantor Pos adalah sama dengan saya (8703.10.90.00) yaitu BM 40%, PPN, 10%, PPnBM 60%, PPh 7.5% (tidak punya api). Karena Bapak tidak mempunyai data asuransi dan freight nya, bisa dicari dengan: freight (10% x $8000) = $800, asuransinya (0.5% x $8800) = $44, asumsi kurs pajak Rp 10000. Masukan data tersebut kedalam kalkulator diatas, nanti akan ketemu total pungutan bea masuk dan pajak impornya sebesar Rp 130.590.900.

      Pajaknya hampir dua kali lebih besar dari harganya yang hanya 80 juta. Tapi itu hanya pendapat saya Pak Hamdan, bisa jadi pendapat Pejabat Bea Cukai yang menetapkan tarif barang tersebut berbeda mengklasifikasikan barangnya.

      Salam kenal juga buat Pak Hamdan Subandi, terimakasih kunjungannya.

      Hapus
  60. halo admin, saya mau tanya juga dong, saya sudah membaca dan agak mengerti sedikit, tapi mau memastikan aja ya.

    untuk barang yang masih kena pembebasan adalah $50 FOB, fob disini berarti uda termasuk harga barang waktu kita beli, insurance dan ongkos shipment nya ya? kalau barang kita beli $35 , asuransi $1, sementara shipping nya sendiri kena $16 yang berarti rumus CIF totalnya adalah $52, untuk bea masuk yang dikenakan adalah kelebihan dari biaya pembebasan yang berlaku yaitu $52-$50 = $2? Benar ga ya sampai sini?

    Lalu bagaimana untuk menentukan BM untuk kategori mainan, action figure / robot2 rakitan seperti gundam ya?

    Lalu bagaimana kalau ada kasus orang bea cukai yang mematok harga mereka sendiri kalau harga barang yang kita order itu adalah $50 sementara kita jelas2 hanya membayar $35 untuk barang tersebut? kalo ada kasus begini, bagaimana mengatasinya ya? Apa aja yang perlu disiapkan untuk mengajukan keberatan ke pihak cukai nya?

    yang terakhir mungkin saya mau bertanya sekalian contoh kasus karena saya juga mau mencoba import action figure

    Seandainya saya mau mengimport action figure bernilai $42 dari jepang dengan ongkos shipment nya $20. Kalo berdasarkan biaya pembebasan yang berlaku $50, pesanan saya ini harusnya kena cukai? kira2 bagaimana cara perhitungan BM / Cukainya? thx :)

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kurang benar Pak, pembebasan itu sebesar nilai pabean FOB $50. Dalam peraturan Menkeu tersebut, diasumsikan barang diangkut melalui laut, karena peraturan Menkeu tersebut menggunakan terminologi FOB (free on board), artinya penjual menyerahkan barang sampai diatas kapal atau disamakan diatas kapal (misalnya sampai di perusahaan jasa ekspedisi penitipan barang).

      Nah harga yang dipasang di display penjual tentunya harga yang disamakan dengan harga yang diserahkan oleh penjual ke perusahaan jasa titipan di luar negeri, artinya barang tersebut pasti akan diantar oleh penjual diatas kapal. Berarti harga tersebut sudah masuk ke dalam penyerahan FOB. Berarti kesimpulannya harga yang dipasang di display Penjual di luar negeri biasanya adalah harga FOB. Dimana apabila Anda setuju membeli barang tersebut akan ditambahkan biaya lainnya, seperti biaya kirim (freight) dan asuransi.

      Nah untuk menghitung Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impornya, yaitu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 Tentang Nilai Pabean, dimana barang harus dalam keadaan Cost Insurance and Freight. Jadi harga FOB harus ditambahkan lagi Asuransi dan Biaya Kirim dan kemudian dikalikan tarif bea masuknya.

      Jadi dilihat dulu harga FOB nya, kalau dibawah atau sama dengan $50 tentunya masih dalam batas pembebasan, tidak usah dihitung bea masuknya.

      Apabila Bapak keberatan dengan penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai, saya sarankan Bapak datang saja langsung ke Kantor Pos Lalu Bea dimaksud, dengan membawa bukti-bukti yang objektif, seperti Invoice/ Packing list, bukti transfer dll. Saya yakin apabila bukti bisa diterima, Pejabat Bea Cukai akan meralat penetapannya. Sukses Pak..

      Hapus
  61. Selamat siang, salam kenal sebelumnya. Teman saya dari US mengirimkan kiriman paket melalui USPS, typenya parcel setelah saya cek status airway bill nya di EMS.

    Status terakhir adalah sbb : MPCJakarta 10900 06-08-2012 14:34 Held by Customs *) Tax : Rp. 0,00

    Pertanyaan saya : berapa lama biasanya status tersebut berlaku ya? lalu apakah status tax 0.00 tersebut bisa terubah menjadi ada pajaknya?

    Terima kasih.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Mungkin tidak lama lagi dianter ke Rumah Bu.. Kalau memang barangnya masih dibawah atau sama dengan nilai FOB $50, saya yakin tidak akan dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impornya.

      Hapus
  62. Selamat malam mas,slam kenal
    begini mas saya mau tanya, teman saya dari Uk baru saja mengirimkan beberapa barang elektronik seperti laptop,hp,dan handycam, kondisi masih baru.harga keseluruhan barangnya saya gk tahu. yang saya tahu dia cm mengirimkan slip pengiriman dan disitu tercantum charges service $1700,special $900,insurance $600,other/VAT $450 jadi total amount paid $3650.Kira2 berapa besar biaya yang nanti harus saya bayarkan untuk transport charges, soalnya di slip tersebut biaya tsb di bayar oleh penerima, selain transport charges adakah biaya2 yg lain yg harus saya bayarkan,terima kasih sebelumnya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Biaya transportasi coba tanyakan ke perusahaan jasa titipannya Bu.. Nanti barang Ibu juga akan dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sesuai dengan tarif yang melekat terhadap ketiga barang Ibu. Silahkan ibu coba sendiri menghitung perkiraan besarnya pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impornya dengan menggunakan kalkulator yang sudah saya sediakan. Sukses Bu..

      Hapus
  63. selamat malam. salam kenal sebelumnya.
    begini mas, saya beli lensa second dari ebay,
    harga lensa = $400
    shipping = $125
    shipping via EMS dari jepang.

    terus saya kirim ke alamat rumah di kampung, muara enim.(posisi saya di Lhokseumawe)
    tadi sore saya dikabari bahwa kiriman sudah sampe kantor pos dan disuruh bayar biaya kepabeanan dan pos Rp. 1.270.000,-
    jika saya hitung pake kalkulator bea masuk dan pajak impor yang ada di blog mas ini kok ngga sampe 1,27jt.
    apa perhitungan saya salah?
    terus jika hitungan dari kepabeanan tersebut yang salah apa yang harus saya lakukan, (lensa belum di ambil dari pos dan saya belum bayar kepabeanan)

    BalasHapus
    Balasan
    1. Mungkin yang dimaksud Mas Ryan lensa kameranya saja (kaca nya) atau sudah terpasang dengan alat lainnya? silahkan baca pendapat saya tentang lensa kamera disini ! Seandainya hanya lensanya saja,maka dikenakan bea masuk 5% dan PPN 10%, ya memang kurang lebih sekitar 1.116.461 dengan asumsi kurs pada saat itu Rp.10.000 dan Anda mempunyai NPWP. Karena kalau Anda tidak punya NPWP akan dikenakan 100% lebih tinggi dari tarif PPh pasal 22 yang dikenakan.

      Hampir sama Mas Ryan,mungkin itu ditambah dengan biaya lainnya seperti biaya packing dari Kantor Pos. Salam kenal juga dan sukses buat Anda.

      Hapus
  64. Selamat Pagi,
    Saya baru membeli sebuah mug/cangkir di ebay seharga $250 dan ongkir $30 di ebay. dari USA.
    Bisa bantu menghitung pajak yang akan dikenakan nanti? Terima kasih sebelumnya apabila bersedia membantu.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Maaf Mba Kite,terlalu umum kalau Anda cuman mengatakan mug/ cangkir, karena klasifikasi barang tersebut bermacam macam. Bisa dibedakan dari bahang pembuatnya, besi atau kaca, keramik atau dari kristal, disertai pemanas atau tidak, semua itu berbeda beda tarifnya, bahkan ada yang dikenakan PPnBM salah satunya yang terbuat dari kristal.

      Silahkan Anda download BTKI 2012 yang sudah saya sediakan di menu bar, trus Anda cocokkan dengan barang yang Anda maksud, kalau sudah ketemu pos tarifnya, Anda masukkan datanya di kalkulator tersebut. Jangan lupa cari asuransinya terlebih dahulu. Banyak tulisan saya disini tentang bagaimana menghitungnya. Sukses ya Mba Kite..

      Hapus
  65. Selamat sore pak
    Saya ingin tanya, saya membeli kereta miniatur (bermesin) dengan harga barang US$99 dan ongkos kirim US$16,8. Saya lihat kereta ini dikenai pajak sekitar 15 % ya kalo tidak salah. Pertanyaan saya, berapa pajak yang harus saya bayar jika saya bisa menunjukkan NPWP saya? Terima kasih sebelumnya pak atas jawabannya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kalau memang barang Bapak masuk dalam klasifikasi pos tarif 9503.00.30.00 (Electric Trains) memang dikenakan tarif bea masuk 15% dan PPN 10%. Tinggal masukkan data tersebut ke kalkulator, dengan terlebih dahulu mencari asuransinya, yaitu dengan mengalikan 0.5% ($99+$16.8) = $0.6, asumsi kurs pajak Rp 10000, dan Anda punya NPWP nanti ketemu Rp 233.230. Sukses Pak..

      Hapus
  66. salam kenal pak,

    kalau untuk impor mobil cbu perhitungannya gimana pak? mohon penjelasannya pak. terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Impor mobil CBU, silahkan Anda download BTKI 2012 yang sudah saya sediakan di menu bar, Anda baca pos 87.03, disana diklasifikasikan berbagai macam kendaraan bermotor/ mobil dalam keadaan CKD dan CBU.

      Hapus
  67. Halo mungkin ini dialami banyak orang tetapi penafsiran per orang per kiriman itu gimana ya?
    1. apakah untuk 1 hari saat mengambil paket dari sumber yang berbeda saya hanya dapat keringannan $50 untuk paket pertama saja, atau bahkan kata petugas pos disini bahwa jika lebih dari 1 maka kema cukai semua tanpa pembebasan?

    Contoh: Jika saya menerima paket dari jerman alamat A nilai 30$ us dan juga dari jerman alamat B dengan nilai 25$ us apakah:
    1. Saya dibebaskan bea untuk keduanya karena semua paket saya dibawah 50 us
    2. Apakah saya harus bayar cukai salah satu dari paket saya
    3. Apakah saya harus membayar semua cukainya (petugas sih bilangnya gini)

    pertanyaan kedua jika dari sumber yang sama kita menerima paket dalam hari yang sama namun dengan tanggal pengiriman yang beda terus gimana?

    Vivienne

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pendapat saya sampai dengan saat ini tetap setiap orang yang mendapatkan kiriman paket mendapatkan pembebasan nilai pabean FOB $50. Tidak memandang dalam satu hari, satu minggu dsb. Karena diketentuan yang terakhir PMK 188, tidak ada keterangan yang menyatakan demikian.

      Mungkin karena ketentuan yang lama (sebelum keluarnya PMK 188), barang kiriman dibedakan menjadi 2, yaitu barang dagangan dan barang keperluan pribadi. Barang keperluan pribadi mendapatkan pembebasan $50 sedangkan barang dagangan tidak mendapatkan pembebasan sama sekali. Dahulu mungkin banyak orang yang bermain barang kiriman dengan mengelabuhi petugas bea cukai, mereka berdagang, untuk menghindari pengenaan bea masuk dan pajak dalam rangka impor mereka memecah barang dagangannya menjadi beberapa kiriman dibawah $50, seolah olah menjadi barang kiriman keperluan pribadi.

      Namun ketentuan sekarang tidak membedakan barang keperluan pribadi dan barang dagangan, semua barang kiriman mendapatkan pembebasan $50 setiap orang perkiriman. Saran saya sebaiknya apabila ini menimpa Anda, bawa ketentuan PMK 188 dan berdiskusi dengan pejabat bea cukai disana untuk menemukan jawaban terbaik.

      Hapus
  68. Halo,saya mau nanya. Saya baru pertama kali belanja dari toko online dari korea untuk dikirim kesini. Saya sedang memesan barang dari 2 toko yang berbeda dan barang belum sampai kesini. Barang saya tersebut masing2 dibawah $50. Yang satu $40an sudah termasuk ongkir, dan satu lagi $20an. Pertanyaan saya, apakah saya akan dikenai bea cukai? Kedua paket tersebut akan dikirimkan ke satu alamat, dan dalam waktu yang tidak terlalu jauh jaraknya (hanya beberapa hari saja). Tolong dijawab. Terima kasih :)

    BalasHapus
    Balasan
    1. Barang Anda semua masih dalam batas pembebasan, jadi tidak terkena bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Seandainya nanti dikenakan, datang saja ke Kantor Pos dimaksud, sambil membawa bukti objektif, seperti invoice/ packing list, bukti transfer dll. Sukses Mba..

      Hapus
  69. Terima kasih atas respon yang cepat Pak Muparrih.
    Misalnya saya sudah pernah membeli barang dari toko A. Dan akan membeli lagi dikemudian hari dan nilai belanja kurang dari $50. Itu tetap akan dibebaskan dari pajak ya? Apakah tidak masalah kalau saya setiap bulan (berturut-turut) mengimpor barang ke alamat yang sama dan atas nama yang sama?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Peraturan yang baru tentang barang kiriman sebagaimana dalam PMK 188 tidak membagi bagi barang kiriman dalam barang kiriman keperluan pribadi ataupun barang dagangan. Semua barang kiriman mendapatkan pembebasan nilai pabean FOB $50 tidak memandang barang tersebut untuk dagang ataupun tidak.

      Hapus
  70. Pak SAya mau tanya..
    kalo kita mau ekspor kayu olahan selain kayu merbau dengan LP = 41 x 112 apakah bisa?
    atau kita bikin jadi beam tapi grovenya 2 sisi saja apakah bisa?
    atau adakah cara yang lebih baik bilaman dengan permintaan ukuran kayu seperti yang tersebut diatas.
    suwun..

    BalasHapus
    Balasan
    1. Maksud bapak kayu olahan berupa S4S? kalau S4S selain kayu merbau diperbolehkan diekspor untuk luas penampang tidak lebih dari 4000 mm2, lebih dari itu dilarang untuk diekspor. Kayu bapak luas penampangnya 4592 mm2, lebih dari yang diperbolehkan, jadi dilarang untuk diekspor.

      Kalau kayu Bapak tersebut diolah lagi menjadi E2E atau E4E, dengan cara diberi sudut lengkung pada 2 (dua) sudut (E2E) atau 4 (empat) sudut (E4E), dengan sudut lengkung minimal 3 mm (R3), juga belum bisa untuk diekspor karena ketentuannya harus dengan luas penampang tidak lebih dari 4000 mm2.

      Setelah jadi E4E Bapak olah lagi menjadi Post dan Beam, yaitu dengan memberikan reeded/groove pada kedua sisinya dengan kedalaman paling tidak 2 mm, juga masih belum bisa diekspor karena ketentuannya luas penampang tidak lebih dari 4500 mm2.

      Jadi saran saya, apabila kayu Bapak sudah menjadi E4E sekalian saja dibuat Post dan Beam dengan memberikan reeded/groove pada keempat sisinya dan kedalamannya paling tidak 2 mm, karena untuk kayu jenis ini luas penampang bisa sampai 8.100 mm2. Bahkan kalau kedalaman groove nya 4 mm atau lebih, luas penampangnya bisa sampai dengan 14.400 mm2. Tapi jangan lupa syarat administrasi yang harus dipenuhi berupa ETPIK, Endorsement dan LS, karena kayu tersebut masuk dalam pos tarif 4409.

      Untuk lebih jelasnya silahkan baca tulisan saya tentang Ketentuan Ekspor Kayu, semoga mendapat pencerahan Pak.

      Hapus
  71. Dear Pak,

    Mohon pencerahannya.
    Saya berencana mengimpor barang (untuk dijual kembali) berupa memori & USB yang mana barangnya relatif kecil. Untuk pengiriman akan menggunakan DHL atau FEDEX yang memakan waktu sekitar 3-5 hari. Total harga FOB sekitar 1000 USD sedangkan freight cost-nya belum tau. Apakah untuk hal tersebut diatas bisa dilakukan oleh perorangan ataukah perlu badan usaha? Dan berapa biaya yang harus saya bayar untuk keperluan tsb diatas (BM, PPN, PPNBM)?

    Terima kasih atas jawabannya.

    Salam,

    BalasHapus
  72. Halo Mas Muparrih,

    Saya mau tanya, mas, apabila saya purchase item (Jaket) seharga 80 euro dan ada promo free-shipping dari seller-nya, perhitungan pajak bea cukai bagaimana ya, mas?

    Terima kasih

    BalasHapus

Popular Posts