Pages

Jumat, 25 Mei 2012

Ketentuan Ekspor Kopi

Masih berkaitan dengan tulisan-tulisan sebelumnya, kali ini penulis akan membahas mengenai ketentuan ekspor kopi. Kopi adalah salah satu komoditas ekspor yang diatur tata niaga ekspornya. Ketentuan tentang ekpor kopi diatur beberapa kali dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia, yaitu peraturan Nomor 26/M-DAG/PER/12/2005, diganti dengan Nomor 27/M-DAG/PER/7/2008 dan terakhir Nomor 41/M-DAG/PER/9/2009 Tentang Ketentuan Ekspor Kopi yang terakhir kali mengalami perubahan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor  10/M-DAG/PER/5/2011.  


SYARAT EKSPOR KOPI

Kopi yang diatur tata niaga ekspornya adalah yang  termasuk dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia HS Nomor 09.01 dan 21.01.

Ekspor kopi hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah diakui sebagai Eksportir Terdaftar Kopi (ETK) dan Eksportir Kopi Sementara (EKS) oleh Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kementrian Perdagangan. 

Dalam setiap ekspor kopi juga harus dilengkapi dengan Surat Persetujuan Ekspor Kopi (SPEK). SPEK adalah surat persetujuan pelaksanaan ekspor kopi ke seluruh negara tujuan yang dikeluarkan oleh Dinas yang bertanggungjawab di bidang perdagangan di Propinsi/Kabupaten/Kota. SPEK juga dapat digunakan untuk pengapalan dari pelabuhan ekspor di seluruh Indonesia.   

Disamping itu, kopi yang diekspor wajib sesuai dengan standar mutu yang ditetapkan Menteri Perdagangan dan harus disertai dengan Surat Keterangan Asal (certificate of origin) Form ICO, yaitu surat keterangan yang digunakan sebagai dokumen penyerta barang (kopi) yang diekspor dari seluruh Indonesia, yang membuktikan bahwa barang (kopi) tersebut berasal, dihasilkan dan/atau diolah di Indonesia.

Jadi syarat pabean ekspor kopi adalah ETK/ EKS, SPEK dan SKA 

DAFTAR KOMODITAS KOPI YANG DIATUR TATA NIAGA EKSPOR
 
NOMOR POS TARIF URAIAN
09.01 Kopi,  digongseng atau  dihilangkan kafeinnya maupun tidak; sekam dan kulit kopi; pengganti kopi  mengandung  kopi   dengan  perbandingan berapapun.

-    Kopi, tidak digongseng :

0901.11 --  Tidak dihilangkan kafeinnya :
0901.11.10.00 --- Arabika WIB atau Robusta OIB
0901.11.90.00 --- Lain-lain
0901.12 --  Dihilangkan kafeinnya :
0901.12.10.00 --- Arabika WIB atau Robusta OIB
0901.12.90.00 --- Lain-lain

-    Kopi, digongseng :
0901.21 --  Tidak dihilangkan kafeinnya :
0901.21.10.00 --- Tidak ditumbuk
0901.21.20.00 --- Ditumbuk
0901.22 --  Dihilangkan kafeinnya :
0901.22.10.00 --- Tidak ditumbuk
0901.22.20.00 --- Ditumbuk
0901.90 -   Lain-lain
0901.90.10.00 --  Sekam dan selaput kopi
0901.90.20.00 --  Pengganti kopi mengandung kopi
21.01 Ekstrak, esens dan konsentrat, dari kopi, teh atau mate dan  olahan dengan dasar produk ini atau dengan dasar kopi,teh atau mate; chicory digongseng dan pengganti kopi yang digongseng lainnya, dan ekstrak, esens dan konsentratnya.

-   Ekstrak,  esens  dan konsentrat kopi,  serta olahan dengan dasar ekstrak, esens atau konsentrat kopi atau olahan dengan dasar kopi:
2101.11 --  Ekstrak, esens dan konsentrat :
2101.11.10.00 --- Kopi instan
2101.11.90.00 --- Lain-lain
2101.12.00.00 --  Olahan  dengan  dasar  ekstrak,  esens atau konsentrat atau olahan dengan dasar kopi

PERTANYAAN DAN JAWABAN

Selamat sore pak, saya mau tanya, jika saya hendak mengirimkan kopi luwak by post sebanyak 100-250 gram, apakah terkena bea pajak keluar dan apa diperbolehkan? Bagaimana prosedur yang jelasnya.terima kasih atas kesediaan bapak menjawab prtanyaan saya. (missasoen)

Jawab: Untuk ekspor barang kiriman dalam Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor P-40/BC/2008 Tentang Tatalaksana di Bidang Ekspor dijelaskan bahwa; barang kiriman yang melalui PT Pos dan Perusahaan Jasa Titipan yang tidak lebih dari 100 kg tidak diwajibkan membuat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang disampaikan ke Bea dan Cukai. Ibu hanya mengirim kopi luwak (kopi instan) via PT Pos sebanyak 250 gram atau setara 0,25 kg, jadi tidak diwajibkan membuat PEB. Dengan demikian barang kiriman Ibu belum masuk dalam kategori barang ekspor seperti pada umumnya. Kemudian dalam peraturan Menperdag Nomor 225/KP/X/1995, Barang Kiriman dibebaskan dari ketentuan tata niaga ekspor dengan syarat nilai barang tidak melebihi 300 juta rupiah, tidak perlu surat atau ijin dari Deperindag, jadi tidak diperlukan persyaratan seperti ETK/ EKS, SPEK dan SKA. Dan Kopi sampai dengan saat ini bukan merupakan komoditas barang yang terkena bea keluar.

pak saya mohon informasi mengenai export saya berencana menjual atau export barang2 hasil bumi seperti bijih kopi. teh dll berkenaan hal tersebut saya masih bingung dengan proses registasi karena saya mendengar info untuk export kita perlu mendaftarkan diri terlebih dahulu ke beacukai sebagai exportir terdaftar. karena barang yang saya akan export blm pasti.. bisa kopi, teh atau yang lain.. bagaimana dengan registrasinya. perlukan saya registrasi untuk tiap jenis barang yang akan saya export atau saya hanya perlu mendaftarkan diri sebagai exportir dan dapat mengexport apapun jenis brg.mohon informasi nya. (Michael)

Jawab: Untuk kopi masuk dalam barang yang diatur tata niaganya, sehingga Bapak harus memenuhi persyaratan yang diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan. Bapak tidak bisa melakukan eksportasi apabila tidak bisa melengkapi ketentuan diatas. Sedangkan untuk The, setahu penulis tidak diatur tata niaga ekspornya.

PUSTAKA

Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 41/M-DAG/PER/9/2009 Tentang Ketentuan Ekspor Kopi.

Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 10/M-DAG/PER/5/2011 Tentang Perubahan Menteri Pedagangan Nomor 41/M-DAG/PER/9/2009 Tentang Ekspor Kopi. 


Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor P-40/BC/2008 Tentang Tatalaksana di Bidang Ekspor.

34 komentar:

  1. Hi..
    Saya ingin mengirimkan kopi sebanyak 10 Kg ke Hongkong. Tapi saya tidak terdaftar sbeagai EKT/EKS, bagaimana solusinya?
    Apakah hanya bisa melalui FedEX seperti itu?
    Terima kasih.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Barang Kiriman ke luar negeri berupa biji kopi (green coffee), atau 75 kg kopi gabah (parchment coffee); atau 50,4 kg kopi gongseng (roasted coffce); atau 23 kg kopi instan atau cair (soluble or liquid coffee); tidak diperlukan pengakuan sebagai Eksportir Terdaftar Kopi dan tidak perlu dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (SKA) yang diberlakukan untuk kopi. Untuk lebih jelasnya Anda baca tulisan saya tentang Mengirim Barang ke Luar Negeri

      Silahkan Anda mau mengirim lewat PT Pos atau Perusahaan jasa titipan lainnya. Sukses Pak.

      Hapus
    2. terima kasih atas jawabannya Pak.
      Namun, saya ingin menggunakan fedEx kq diwajibkan SPEK seperti itu ya??
      Jasa titipan lainnya itu apa?perusahaan apa saja yang termasuk?

      Hapus
    3. Fedex, DHL dan lainnya selain Kantor Pos itu yang dimaksud Perusahaan Jasa Titipan, yang bergerak di bidang usaha penitipan dan pengiriman barang dari dan ke luar negeri.

      Kalau memang Anda ingin mengirim lewat PJT tersebut, sebaiknya Anda print out peraturan yang saya maksudkan, bisa jadi mereka belum mengetahui tentang ketentuan ini.

      Sukses Pak Henry Wijaya.. salam kenal.

      Hapus
    4. Bila anda ingin mengirim kopi dari wilayah indonesia ke tujuan mana saja di dunia
      anda bisa menghubungi saya di 081210368139 (Afridzal Rachman)
      Dengan kelengkapan data dibuat legal atau resmi adanya

      Hapus
    5. salam kenal saya irwan dana di denpasar bali ingin bantuan informasi ekspor kopi luwak dari indonesia tujuan amerika apakah saya bisa dibantu mohon bisa hubungi saya di 081395627599 terima kasih

      Hapus
  2. Pak saya ingin tanya apa saja syarat untuk mendapatkan surat pengakuan sebagai etk/ eksportir terdaftar kopi? Apakah saya harus mengurusnya di departemen pedagangan luar negeri atau bisa mengurus di provinsi tempat saya berdomisili? Kira 2 berapa lama proses pengurusan etk makasi pak

    BalasHapus
    Balasan
    1. Untuk mendapatkan pengakuan sebagai Eksportir Terdapat Kopi (ETK) harus mendapatkan pengakuan sebagai Eksportir Kopi Sementara (EKS) terlebih dahulu. Pengakuan EKS ditingkatkan menjadi ETK jika EKS telah melakukan kegiatan ekspor kopi paling sedikit 200 (dua ratus) ton dalam kurun waktu 1 (satu) tahun kopi, dengan melampirkan fotokopi Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah dilegalisir oleh Kantor Pelayanan Bea dan Cukai setempat.

      Untuk mendapatkan EKS, dengan mengajukan permohonan ke Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan dilampiri persyaratan: a) Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau surat izin usaha di bidang industri makanan dan minuman dari instansi teknis, b)Tanda Daftar Perusahaan (TDP), c)Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), d) Rekomendasi dari Dinas yang ditunjuk sebagai penerbit SPEK.

      Pengakuan sebagai EKS paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar. Penerbitan pengakuan sebagai EKS akan dicantumkan nomor International Coffee Organization (ICO) sebagai tanda pengenal EKS. Dan Pengakuan sebagai EKS berlaku selama 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan.

      Hapus
  3. Saya kesulitan mengirim kopi ke luar negeri sebanyak 100kg karena selalu diminta etk dan spek. Bagaimana solusinya ya pak?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kebanyakan tu Pak jumlahnya.. Silahkan cari artikel di Blog ini tentang mengirim barang ke luar negeri.

      Hapus
  4. irwandana911@rocketmail.comSenin, April 15, 2013 10:13:00 AM

    salam sejahtera pak muparrih apakah saya bisa ajak bapak untuk kerja sama dengan saya dalam hal ekspor kopi luwak greenbean tujuan amerika? kalau pak tertarik bisa menghubungi saya di email irwandana911@rocketmail.com atau menghubungi saya di 081395627599 - 087865678688 - 0361-7485853 terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terimakasih Pak Irwandana, mohon maaf saya tidak memiliki keinginan membuka atau bekerja atau bekerjasama dalam bisnis atau pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan saya saat ini. Saya lebih senang mencari pekerjaan tambahan diluar yang sama sekali tidak berkaitan atau berhubungan dengan profesi saya.

      Hapus
  5. (0) Pak Mahfud, salam perkenalan. Saya adalah seorang wirausahawan Usaha Mikro (UMKM, home industry) kopi dan dosen di PTS di Medan.
    (1) Pak Mahfud, saya sangat terkesan dengan blog bapak ini: bapak menjawab dengan sangat informatif, sangat lugas. Saya sangat beterima kasih atas semua informasi yg bapak sampaikan, khususnya mengenai ketentuan ekspor kopi dan atau barang kiriman.
    (2) Untuk informasi yang sempurna, saya masih butuh informasi tentang batasan bobot maksimal pengirman biji kopi (green bean). Bapak menulis "Barak Barang Kiriman ke luar negeri berupa biji kopi (green coffee), atau 75 kg kopi gabah (parchment coffee); atau 50,4 kg kopi gongseng (roasted coffce); atau 23 kg kopi instan atau cair (soluble or liquid coffee); tidak diperlukan pengakuan sebagai Eksportir Terdaftar Kopi dan tidak perlu dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (SKA) yang diberlakukan untuk kopi". Pertanyaan saya : (1) berapa kg green bean tsb, dan berapa kg kopi bubuk?, (2) Apakah ketentuan tsb mencakup kopi luwak?

    Terima kasih terlebih dahulu. Maaf saya sudah merepotkan bapak.

    Salam,
    Horas,

    Sabam Malau
    drsabammalau@hotmail.com
    www. northsumateracoffeeforum. com

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kalau saya baca Ketentuan Nomor 225/KP/X/1995 Tentang Pengeluaran Barang-Barang Ke Luar Negeri di Luar Ketentuan Umum di Bidang Ekspor dan 317/MPP/Kep/9/1997 Tentang Perubahan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 225/Kp/X/1995 Tentang Pengeluaran Barang-Barang Ke Luar Negeri di Luar Ketentuan Umum di Bidang Ekspor, tidak dijelaskan berapa batasan untuk barang kiriman ekspor biji kopi. Saran saya coba tanyakan ke Dinas Perdagangan saja Pak, mengingat ketentuan tersebut sudah cukup lama.

      Untuk Kopi luwak, menurut saya sama saja dengan kopi yang lainnya. Karena dalam klasifikasi barang untuk kopi hanya dibedakan kopi yang digongseng, kopi yang tidak digongseng atau selain dari keduanya serta ekstrak kopi. Jadi menurut saya kopi luwak juga masuk kedalam barang yang diatur tataniga ekspornya seperti dalam 41/M-DAG/PER/9/2009 dan perubahannya..

      Hapus
    2. Terima kasih pak Mahmud atas penjelasan tsb.
      Salam hormat,

      Sabam Malau
      drsabammalau@hotmail.com
      www. northsumateracoffeeforum. com

      Hapus
  6. Salam sejahtera semua,

    saya ada pertanyaan mengenai Dinas penerbit SPEK.
    Siapakah dinas penerbit SPEK tersebut?

    "d. Rekomendasi dari Dinas yang ditunjuk sebagai penerbit SPEK."

    Saya harus kemana apabila ingin mengurus berkas yang saya tulisan dalam kalimat kutipan di atas?

    BalasHapus
  7. Selamat siang pak, kalau saya mau minta data kopi serinci mungkin semua jenis kopi untuk digunakan sebagai bahan acuan untuk penyusunan skripsi bisa tidak?

    BalasHapus
  8. Slamat siang Pak Muparrih.. maaf klo saya tdk bertanya ttg kopi.
    Saya berminat unt ekspor teh, juga teh dr daun2 herbal ke timteng.. nah, apakah teh masuk dlm batasan ekspor yg d bwh 100kg unt bebas PEB?? Bisakah saya mengekspor scara pribadi lwt pos ataupun lwt PJT?? Trimakasih atas tanggapan Bpk..

    BalasHapus
  9. siang pak., saya mau nany akalau saya mau kirim biji kopi 100 kg ke taiwan., apakah bisa langsung melalui jasa pengiriman pos?

    BalasHapus
  10. Terima kasih atas blog yang sangat berguna ini. adapun saya ingin mengajukan pertanyaan kepada bapak. jika saat ini saya berkeinginan untuk menjadi exportir Kopi, kayu manis ataupun hasil pertanian indonesia lainnya. apakah saya musti membuka CV/PT ? apakah dengan CV saja sudah bisa?
    dan jika saya masih belom pasti apakah saya bisa meminjam perusahaan lain yang mempunyai ijin ? terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Untuk barang yang terkena pembatasan seperti Kopi tidak boleh diekspor oleh eksportir perorangan. Hanya boleh dilakukan oleh eksportir berbadan hukum dan telah mendapatkan ijin dari kementerian terkait.

      Hapus
  11. assalamu'alaikum pak ... saya ingin bertanya , kira2 biaya pengurusan exsport import untuk registrasi perusahaan dan pengurusan smua dinas detailnya bagaimana pak ? mohon jawabannya pak trim's ...

    BalasHapus
  12. mohon tanya, apakah ketentuan untuk mengekspor kopi dengan berat tidak lebih dari 100kg (misal 5-10kg saja) tidak perlu ijin, apakah masih berlaku sampai tahun 2015 ini? terima kasih banyak

    BalasHapus
  13. Hello,

    Waktu mau kirim kopi biji 10kg via PT. POS Indonesia.
    diHaruskan ambil surat karantina padahal dkbawah 25kg.
    kalau baca artikel diatas tidak perlu dokumen2 spt ini.
    Urus surat ini prosedurnya gimana seh ?

    Andy.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Gak perlu mas kalau mau kirim ke luar negeri. Gak ada hubungannya sama karantina. Kecuali dipersyaratkan oleh negara penerimanya.

      Hapus
  14. Permisi mas, saya mau cerita sedikit..

    Saya punya teman yg menikah dengan tentara US yg kebetulan tinggal di camp tentara US di jepang..
    Saya berencana menjual kopi saya ke camp tersebut, tapi ternyata dia bilang kopi itu harus ada scan internasional dari USA karna kopi itu termasuk herbal katanya..
    Mohon saran nya bagaimana agar saya tetap bisa kirim kesana dengan legal/diakui disana
    Thanks

    Balas ke email saya jg kalau berkenan mas, terima kasih..
    ichsanaldimaulana@gmail.com

    BalasHapus
  15. Permisi mas, saya mau cerita sedikit..

    Saya punya teman yg menikah dengan tentara US yg kebetulan tinggal di camp tentara US di jepang..
    Saya berencana menjual kopi saya ke camp tersebut, tapi ternyata dia bilang kopi itu harus ada scan internasional dari USA karna kopi itu termasuk herbal katanya..
    Mohon saran nya bagaimana agar saya tetap bisa kirim kesana dengan legal/diakui disana
    Thanks

    Balas ke email saya jg kalau berkenan mas, terima kasih..
    ichsanaldimaulana@gmail.com

    BalasHapus
  16. Pagi pak mahfud.. Untuk menjadi EKS. Diperlukan syarat SPEK.. Padahal untuk durasi spek hanya 30 hari.. Apabila saya akan ekspor kopi, tentunya saya harus mempersiapkan kopinya dahulu mengingat hanya durasi 30 hari dan diperpanjang 1 kali.. Lalu kepada siapa saya meminta SPEK. Dinas apa yg ditunjuk menerbitkan SPEK.. Padahal saya domisili di jawa.. Dan akan mengekspor kopi Sumatera? Matursuwun

    BalasHapus
  17. Selamat Siang,
    saya sudah beberapa kali kirim kopi luwak ke jepang memakai EMS...namun saat ini buyer saya di jepang tdk mau lagi memakai EMS karena katanya EMS tidak membayar bea masuk di Jepang jadi dia khawatir ketika nanti dia menjual produk kopi saya di jepang terkena masalah dengan peraturan pajak disana...yg mau saya tanyakan...apakah benar kalau kita kirim Via EMS mereka tidak Bayar Bea Masuk?

    Terimakasih

    A Rahman

    BalasHapus
  18. Selamat siang pak Muparrih,
    Kalau saya ingin mengirimkan biji kopi yg sudah digongseng ke eropa seberat 100kg, apa saja persyaratannya. apa saya harus terdaftar sebagai eksportir terlebih dahulu? karna saya ada keinginan untuk membuka coffee shop di eropa. dan jika tidak keberatan apakah saya bisa mendapatkan nomer telpon bapak yg bisa saya hubungi untuk berkonsultasi, karna saya sendiri tinggal dieropa jadi agak sulit untuk berhubungan langsung dgn dinas perdagangan. terima kasih.

    BalasHapus
  19. Mas muparih saya dapat pesanan ekspor kopi ke swedia pesanany 120 kg . Mnurut artikel yg saya baca batas max pengiriman 75 kg . Kalo saya 120 kg di bagi jadi 2 60 kg 6i kg buat ngakalin persyaratan itu apa boleh ?
    Dan saya dapat info pengirimanya tidak boleh pakai karung harus kardus apa bener ?

    BalasHapus
  20. siang pak, perusahaan kita masih baru dalam eksport kopi ke luar negeri sebanayak 300 kg dan kita hanya membeli kopi dari perusahaan setempat kemudian langsung di eksport ke luar negeri jadi kita tidak memiliki gudang, na apakah kita perlu urus EKT dan bila harus bagaimana waktu BAP dari disperindagnya?
    mohon bantuannya pak

    BalasHapus

Popular Posts