Pages

Senin, 09 Juli 2012

Mengirim Barang Ke Luar Negeri

Setelah saya menulis tentang Barang Kiriman dari Luar Negeri pada beberapa bulan yang lalu dan mendapatkan tanggapan yang luar biasa dari pembaca Blog, ternyata banyak juga para pembaca Blog ini yang menanyakan tentang ketentuan atau prosedur yang mengatur tentang Barang Kiriman ke luar negeri.

Mengirim barang ke luar negeri sama saja mengekspor barang, baik barang kiriman untuk tujuan dagang maupun untuk tujuan pribadi atau lainnya. Hanya saja barang kiriman keluar negeri memang diperlakukan khusus (ada beberapa pengecualian), sama dengan barang kiriman dari luar negeri. Mungkin karena sifatnya yang membutuhkan penanganan segera dan kuantitasnya yang sangat terbatas.



Beberapa yang perlu saya sampaikan:
  1. Barang kiriman melalui PT Pos Indonesia dengan berat tidak lebih dari 100 kg tidak diwajibkan untuk membuat dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
  2. Beberapa barang kiriman melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT), dapat dibuatkan 1 PEB oleh perusahaan PJT tersebut dengan syarat PJT harus berstatus sebagai Pengusaha Pengurusan Jasa Titipan (PPJK), PJT bertindak sebagai eksportir dan wajib menyerahkan lembar lanjutan yang dilengkapi pos tariff kepada kantor pabean pemuatan 7 hari setelah nomor pendaftaran.
  3. Barang kiriman ke luar negeri dikecualikan dari ketentuan umum dibidang ekspor dan tidak diperlukan persetujuan pengeluaran barang ke luar negeri dari Departemen Perdagangan dengan syarat nilainya tidak melebihi dari 300 juta.
  4. Barang Kiriman berupa tekstil ke Amerika Serikat dan Kanada harus dilakukan oleh eksportir Terdaftar Tekstil dan Produk Tekstil (ETTPT) dan diperlukan Surat Keterangan Ekspor TPT (SKET).
  5. Barang Kiriman berupa tekstil ke negara-negara anggota Uni Eropa dan Norwegia harus dilakukan oleh ETTPT, Khusus untuk pengeluaran TPT yang dikenakan kuota harus dilengkapi dengan SKET.
  6. Pengeluaran Barang Kiriman ke luar negeri untuk kayu gergajian dan kayu olahan, kayu lapis, serta hasil kerajinan dan industri kayu cendana mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku dibidang tata niaga ekspor produk yang bersangkutan.
  7. Barang Kiriman lampit rotan ke luar negeri mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku di bidang tata niaga ekspor lampit rotan.
  8. Barang Kiriman ke luar negeri berupa biji kopi (green coffee), atau 75 kg kopi gabah (parchment coffee); atau 50,4 kg kopi gongseng (roasted coffce); atau 23 kg kopi instan atau cair (soluble or liquid coffee); tidak diperlukan pengakuan sebagai Eksportir Terdaftar Kopi dan tidak perlu dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (SKA) yang diberlakukan untuk kopi.
  9. Barang purbakala (barang kuno dan barang yang mengandung nilai sejarah/kebudayaan yang dilindungi) dilarang dikirim keluar negeri.
  10. Terhadap barang kiriman seperti Kulit, Kayu, Biji Kakau, Kelapa Sawit, CPO dan turunannya, Bijih mineral (raw material atau ore) dikenakan Bea Keluar. 
Berbeda dengan barang kiriman dari luar negeri yang mendapatkan pembebasan bea masuk sebesar $50, untuk barang kiriman ke luar negeri tidak ada ketentuan yang mengatur tentang pembebasan bea keluar, sehingga apabila Anda mengirim barang paket (barang kiriman) ke luar negeri berupa barang yang terkena bea keluar dapat dikenakan bea keluar.


Ketentuan yang mengatur barang kiriman ke luar negeri ini terbilang cukup lama tahun 1995, dan pengetahuan saya hanya mengalami perubahan sekali saja pada tahun 1997 yang merubah nilai barang kiriman yang dibebaskan ketentuan umum di bidang ekspor dari 10 juta menjadi 300 juta. Saya sendiri tidak mengetahui persis apakah ketentuan ini telah mengalami perubahan kembali, untuk itu bagi pembaca yang mengetahui tentang updating peraturan ini dimohon untuk sharing disini juga, sehingga informasinya lebih up to date.

Demikian semoga bermanfaat.

Pustaka
  • 145/PMK.04/2007 Tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor, dan perubahannya.
  • P-40/BC/2008 Tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor, dan perubahannya.
  • 225/KP/X/1995 Tentang Pengeluaran Barang-Barang Ke Luar Negeri di Luar Ketentuan Umum di Bidang Ekspor.
  • 317/MPP/Kep/9/1997 Tentang Perubahan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 225/Kp/X/1995 Tentang Pengeluaran Barang-Barang Ke Luar Negeri di Luar Ketentuan Umum di Bidang Ekspor.

326 komentar:

  1. Pak, saya mau bertanya.. Saya berencana mengirimkan biji kopi yang sudah roasted ke Hongkong.. Seberat 9,5 Kg. Apakah saya memerlukan SPEK?
    Saya sudah ebrtanya kalau menggunakan Cathay Cargo, ahrus menggunakan..
    Begitu juga dengna FedEx..Apakah demikian?
    Adakah solusinya?
    Terima kasih.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sesuai dengan pasal 19 Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 225/KP/X/1995, bahwa untuk barang kiriman, barang contoh, barang pameran berupa Biji Kopi dan sebagainya tidak diperlukan pengakuan sebagai Eksportir Terdaftar Kopi dan tidak perlu dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (SKA) yang diberlakukan untuk kopi.

      Kemudian definisi barang kiriman sesuai dalam peraturan tersebut adalah barang dagangan atau bukan barang dagangan yang dikirim ke luar daerah pabean Indonesia melalui pos,kapal laut,kapal udara atau angkutan darat, melalui perusahaan jasa titipan atau angkutan.

      Jadi tidak ada masalah Pak, seilahkan mau pakai Pos atau jasa titipan lainnya.

      Hapus
  2. saya berencana mengekspor makanan kering ke yordania, china dan USA. saya awam tentang ekspor.

    apa saja yg perlu saya lakukan supaya saya bisa mengekspor ke negara2 tsb?

    saya persiapan bila ternyata mitra saya benar-benar meminta dalam jumlah lebih dari 200Kg.

    terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Bapak harus membuat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang disampaikan ke Kantor Bea Cukai. Bisa dilakukan sendiri atau melalui Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan. Untuk lebih jelasnya silahkan Bapak datang ke Kantor Bea Cukai terdekat, kemudian menemui bagian Penyuluhan dan Layanan Informasi, disana Bapak akan dibimbing bagaimana cara membuat PEB dsb. Sukses Pak..

      Hapus
  3. Bismillah,
    mas Muparrih, sy mo nanya, apakah kita harus jadi importir jika ingin impor secara reguler?

    Trus, apakah impor Buku2 Agama dikenakan Bea Masuk?
    Soalnya dulu (klo gak salah) pernah baca, buku2 agama gak kena Bea Masuk?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kalau sudah mengimpor barang juga sudah disebut sebagai Importir. Mungkin maksud Anda dalam hal impor yang dilakukan oleh badan hukum (corporate)memang harus dilakukan oleh perusahaan yang telah memiliki Angka Pengenal Impor (API). Kalau hanya barang kiriman yang melalui PT Pos atau Perusahaan Jasa Titipan tidak pakai API pun bisa. Namun keuntungannya kalau Anda mempunyai API, pengenaan pajak dalam rangka impornya (PPh pasal 22) menjadi lebih ringan yaitu hanya dikenakan 2.5%, berbeda kalau yang tidak pakai API dimana dikenakan 7.5%.

      Saya kurang tahu persis mengenai pembebasan bea masuk terhadap Buku-buku Agama. Dalam pasal 25 UU No 17 dijelaskan bahwa Pembebasan Bea Masuk diberikan salah satunya terhadap barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam. Kemudian dalam pasal 3 peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.04/2012 disebutkan beberapa barang yang masuk dalam kategori barang kiriman hadiah/hibah dimaksud, Buku Agama tidak dijelaskan dalam ketentuan dimaksud.

      Kalaupun Buku Agama tersebut masuk dalam kriteria pembebasan sebagaimana yang saya sebutkan diatas, tentunya harus diajukan oleh badan/ lembaga yang berbadan hukum dan non profit.

      Hapus
    2. Terima kasih utk jawabannya mas.
      Klo liat di pasal 25 UU Kepabeanan, buku ilmu pengetahuan termasuk barang yg mendapat pembebasan bea masuk, tapi di penjelasan disebutkan harus melalui rekomendasi kementerian terkait.

      Lalu, buku impor bebas PPN kan mas?
      Berarti klo saya impor buku melalui PJT, saya harus bayar BM, PPh pasal 22, Biaya Jasa PJT,dan Ongkir?

      Hapus
    3. Pembebasan bea masuk diberikan berdasarkan rekomendasi dari kementerian terkait terhadap buku-buku yang bertujuan untuk meningkatkan ilmu pengetahuan dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Mungkin Buku Agama bisa masuk dalam kategori ini. Kalau instansi terkait dalam hal Buku Agama menurut saya Departemen Agama. Namun kalau kita lihat Buku Tarif Kepabeanan Indonesia, Buku Cetakan baik berupa buku pendidikan memang diberikan tarif 0%.

      Dalam peraturan menteri keuangan nomor 27/PMK.011/2012, disebutkan beberapa kategori impor yang dibebaskan dari pungutan PPN dan PPnBM sebagai akibat dari pembebasan Bea Masuk. Disana tidak dijelaskan bahwa Impor Buku Ilmu Pengetahuan tidak dipungut PPN dan PPnBM, walaupun dibebaskan dari Bea Masuk.

      Namun kalau kita baca ketentuan Menkeu nomor 10/KMK.04/2001, bahwa atas impor Barang Kena Pajak Tertentu salah satunya adalah "Buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama" dibebaskan dari PPN, setelah mendapatkan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Untuk PPh pasal 22 nya juga dibebaskan sesuai dengan Peraturan Menkeu Nomor 154/PMK.03/2010.

      Jadi bisa Anda cermati sendiri, apabila impor buku cetakan (tanpa permohonan pembebasan), bea masuk nya memang sudah 0%, PPN kalau tidak ada surat dari pembebasan dari DJP bayar 10%, PPh kalau Bea Masuk dan PPN nya tidak dibebaskan bayar sesuai aturan (2.5% kalau pakai API atau 7.5% kalau tidak pakai API, atau 15% apabila tidak ada NPWP).


      Hapus
  4. Pertama-tama, banyak terima kasih atas kesediaan Bapak memberi atensi dan advis. Saya belum lama ini membeli TV LED ukuran 80 inch dari penjual di Amerika Serikat. Saya membelinya dengan memenangkan lelang online di Ebay.com. Pembayarannya dilakukan secara online lewat fasilitas Paypal. Saya kemudian meminta penjual mengirimnya ke alamat ekspedisi di Los Angeles, dimana seorang teman beerja, sehingga ia dpt mengatur pengiriman lebih lanjut ke Jakarta lewat laut. ETA kapal mid Sept2012. Sambil saya menantikan kedatangan kapal, kiranya Bapak dapat memberi saya advis (1) jumlah kewajiban saya ke negara untuk mengeluarkan barang tsb dari daerah pabean Tg Priok; harga barang adalah USD 3,051, dan freight USD 350 dan (2) prosedur bagi seorang pribadi seperti saya untuk mengeluarkan barang tsb dari T Priok. Saya sempat dengar bahwa saya kemungkinan tdk bisa mengambil barang tsb karena harus ada Laporan Surveyor dsb. Padahal, saya hanya seorg warga negara yang memanfaatkan teknologi untuk membeli barang di luar negeri dan mengirimkannya ke Indonesia. Banyak terima kasih atas kebaikan Bapak

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pertama Bapak coba tanyakan ke teman Bapak yang bekerja di ekspedisi tersebut, kemanakah barang tersebut akan dikirim? Lebih tepatnya muara barang tersebut di PT Pos Indonesia atau di Perusahaan Jasa Titipan (PJT) seperti DHL, FEDEX dll. atau bahkan hanya sampai pelabuhan. Karena nanti akan berkaitan dengan pemenuhan kewajiban bea masuk dan pajak impor atas barang tersebut. Kalau barang tersebut ternyata sampai di Kantor Pos, tentunya Bapak akan berurusan dengan Kantor Pos mengenai tagihan bea masuk/ pajak dan packing ulangnya, begitu juga dengan PJT lainnya Bapak akan berhubungan dengan mereka, sedangkan apabila barang Bapak hanya sampai di pelabuhan berarti Bapak harus mengurus sendiri barangnya di pelabuhan (mulai dari sewa gudang di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) sampai dengan kewajiban pemberitahuan barang impor serta bea masuk dan pajaknya ke Bea Cukai).

      Sebenarnya kalau Bapak melalui PT Pos atau PJT, barang Bapak dianggap sebagai barang kiriman, dimana barang Bapak diberikan pembebasan Bea Masuk sebesar $50 dan dikecualikan dari ketentuan umum dibidang impor, disamping karena jumlahnya yang hanya 1 pcs/unit. Tapi kalau ternyata berada di TPS akan dianggap sebagai impor umum dan berlaku ketentuan umum dibidang impor, dimana melekat larangan pembatasan atas barang tersebut, barang tersebut harus dilengkapi dengan Laporan Surveyor dan hanya boleh dilakukan oleh importir tertentu (Baca lartas untuk Televisi di insw.go.id).

      Kaitannya dengan perkiraan pungutan bea masuk dan pajak impornya, silahkan Bapak hitung sendiri dengan kalkulator yang sudah saya sediakan. LED TV dikenakan PPnBM sebesar 10 % untuk yang berukuran 17 sd 43 inch atau 20% untuk yang berukuran diatas 43 inch. Jadi nanti Bapak akan dikenakan Bea Masuk 10%, PPN 10%, PPh 7.5% dan PPnBM 20%. Karean FOB dan Freightnya sudah diketahui, silahkan Anda cari Asuransinya dengan mengalikan 0.5% dari CNF.

      Hapus
  5. mas, saya mau bertanya lagi.
    kali ini saya mau jual lensa/kirim ke luar negeri. saya bukan toko kamera, cuma seorang kolektor lensa2 tua dan iseng2 ajah jual2 lensa.
    teknisnya kalo mau kirim lensa kamera ke luar negeri seperti apa?
    adakah biaya kepabeanan yang saya keluarkan?

    terima kasih.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kalau lewat kantor pos, dengan berat sampai dengan 100 kg tidak usah buat PEB. Lensa bukan barang yang terkena Bea Keluar dan bukan barang pembatasan.

      Hapus
  6. Mas saya mau tanya
    saya ingin mengirimkan Bubuk kopi Instant ke temen saya di Pakistan sebagai hadiah sekitar 3kg lewat Kantor pos
    mengingat ini bukan barang dagangan apakah masih diperlukan dokumen2 tertentu ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Tidak perlu Mba/ Mas.. Untuk barang kiriman berupa Kopi Instan dapat dikirim ke luar negeri sampai dengan 23 kg.

      Hapus
    2. mas terima kasih untuk jawabannya
      saya sudah kirim kopi ke temen di pakistan lewat ems dan beberapa hari yg lalu sudah diterima dg suka cita ..langsung dikirim ke rumah malah ...sekarang saya malah jd bingung krn temen saya berniat buka bisnis import kopi dari indonesia ...krn tujuan semula saya hanya utk persahabatan bukan bisnis ....hehehehe...sekali lagi terima kasih infonya dan saya akan ikuti blog mas Muparrih krn banyak ilmunya ... siapa tahu saya berjodoh dg bisnis ini ...

      Hapus
    3. mas Muparrih ..maaf tanya lagi .. kalau misalnya saya kirim kopi instant max 23kg regular tiap minggu atau tiap bulan ..apakah belom diperlukan dokumen pendukung apapun ?

      Hapus
    4. Sepanjang itu barang yang dikirim melalui Pos atau Perusahaan Jasa Titipan menurut pendapat saya boleh boleh saja..

      Hapus
  7. Saya ada temen di China yang minta dikirimin kopi bubuk (siap dijual ke konsumen) tapi dalam kuantity ratusan kilo, mgkn ada advice, gmn cara memulai dari nol untuk pengurusan surat2nya step by step.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Untuk Barang Kiriman ke luar negeri yang dikirim dengan menggunakan jasa PT. Pos Indonesia dengan berat diatas 100 kg wajib dibuatkan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Sedangkan untuk barang yang melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT) dengan berat berapapun diwajibkan membuat PEB, walaupun dibuat atas beberapa barang kiriman atas nama PJT yang merangkap PPJK, sesuai dalam Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor 40 Tahun 2008.

      Untuk produk berupa Kopi termasuk barang yang dibatasi ekspornya, dimana untuk barang kiriman hanya diberikan pembatasan sebagai berikut: biji kopi (green coffee), atau 75 kg kopi gabah (parchment coffee); atau 50,4 kg kopi gongseng (roasted coffce); atau 23 kg kopi instan atau cair (soluble or liquid coffee). Dimana untuk barang kiriman tersebut tidak diperlukan pengakuan sebagai Eksportir Terdaftar Kopi dan tidak perlu dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (SKA) yang diberlakukan untuk kopi.

      Anda berencana mengirim dengan jumlah yang banyak, berarti tidak masuk dalam kategori barang kiriman melainkan barang ekspor umum. Dimana untuk barang yang dibatasi ekspornya tidak bisa dilakukan oleh Eksportir perorangan, melainkan harus dilakukan oleh Eksportir lembaga atau berbadan usaha.

      Saran saya, Anda membuat perusahaan yang bergerak dalam perdagangan ekspor impor, kemudian membuat SIUP, TDP, NPWP serta dokumen lain yang melekat terhadap barang ekspor tersebut berupa Eksportir Terdaftar Kopi (ET KOPI) dan Surat Keterangan Asal (SKA). Demikian Pak.

      Hapus
    2. Maaf, izinkan saya bertanya. Saya sudah bolak balik baca pasal demi pasal Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor 40 Tahun 2008 tetapi saya tidak menemukan kamliamt tentang kopi tsb.

      Tolong bantu dimana pasal2 itu tertulis.

      Salam,
      Sabam Malau

      Hapus
    3. Mungkin saya bisa bantu pak..
      kebetulan saya bekerja di ekspedisi yang menangani pengiriman ke luar negeri

      silahkan kunjungi website kami di www.djava.co.id
      atau 081235442122

      Hapus
  8. Asalamualaikum,
    saya ingin menanyakan apakah ada jasa pengiriman yang lebih muraj ke Korea selatan. karena untuk EMS Pos saya rasa terlalu mahal. dan barang yg saya kirim adalah buku2 dimana harganya nggak terlalu mahal namun cukup berat.
    terima kasih atas atensi nya.
    Wassalmualikum

    BalasHapus
    Balasan
    1. Coba googling aja Mas.. saya kurang begitu tau..

      Hapus
    2. EMS mahal tp berkualitas cepet sampe :) ^^

      Hapus
    3. anda dapat kirim via PT.APX INTERNATIONAL dengan harga yang terjangkau atau hubungin mula di no 082114983897 dan email mula@airparcel-express.com

      Hapus
  9. Assalamualaikum,

    saya maya, saya akan menerima kiriman barang dari UK, tas dari kulit sekitar USD 500, kira2 berapa bea masuk yang harus saya siapkan ya pak?
    terima kasih sebelumnya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Waalaikum salam.. Silahkan baca komentar saya tentang pertanyaan serupa di Barang Kiriman dari Luar Negeri, untuk tas dari kulit komposisi juga terkena PPnBM 40% untuk nilai impornya lebih dari 500 ribu rupiah.

      Hapus
  10. Assalamualaikum, saya mau bertanya kalo caranya mengirim barang ke Korea menggunakan EMS apa bisa? Lalu bagaimana saja caranya?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Waalaikum salam Mba, Bisa saja.. Caranya tinggal datang ke Kantor Pos. Tapi ingat barang-barang yang terkena pembatasan harus dibaca dulu diatas.

      Hapus
  11. maaf , mau tanya kalo ngirim barang seperti madu, minyak herbal..kirim via apa ya? ke perancis?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Madu alam (pos tarif 0409.00.00.00) setahu saya tidak terkena larangan pembatasan ekspor, untuk impornya terkena pembatasan berupa surat keterangan dari BPOM dan Karantina. Begitu pula dengan madu buatan (artifisial) merupakan barang bebas ekspor, sedangkan impornya terkena pembatasan berupa surat keterangan dari BPOM. Kalau minyak herbal saya kurang tahu Pak.. coba di cek saja di insw.go.id. Kalau kirim barang bisa pakai apa saja, Pos atau jasa titipan lainnya.

      Hapus
  12. Pak , saya mau tanay prosedur kirim bibit ke luar negeri , saya pernah kirim bibit cabe bentuk kemasan pabrik sekitar 40 bks beratnya 400 gram , prosedurnya koq berbelit banget saya dipongping dari bea cukai dan pos , pertama bea cukai dikantor pos bilang bisa kirim , terus saya okekan sama pembeli dr malaysia , saat mau dikirim mereka ndak mau tanda tangan dokumen pengiriman , saya komplain ke pos , eh dari pos disarankan ke karantina di bandara juanda , disana saya koq dipersulit lagi , katanya harus persetujuan menteri pertanian , kalo jumlah 1 kontainer sih pake surat menteri ndak apa , lah ini cuma sedikit .
    saya bingung kalo ada permintaan bibit ke luarnegeri , apa ada saran . trima kasih masukannya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Coba cek aja di insw.go.id untuk mengetahui larangan dan pembatasan atas barang yang direncanakan untuk di ekspor Pak.. Kalau memang tidak ada larangan dan pembatasan atas barang yang dimaksud, tentunya semua akan baik-baik saja Pak.. Sukses..

      Hapus
  13. Assalamu'alaikum Mas Mupparih
    Mohon informasinya, dalam waktu dekat saya akan menerima pesanan sparepart. barang tersebut beratnya sekitar 85 kg dan dikirim keluar negeri. Apa saja yang perlu saya persiapkan. Mengingat saya belum memiliki badan semacam CV.
    Hal2 apa saja diperlukkn untuk pengiriman. via DHL atau apa?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sparepart mesin? sepertinya bukan barang larangan pembatasan ekspor Pak.. Maju terus.

      Hapus
    2. Terima kasih mas.
      Kalo melihat beratnya di bawah 100 kg apa saya juga wajib mempunyai semacam ijin export
      Saya tanya teman kok harus pinjam nama atau perusahaan yang punya ijin export. Dengan bayar royalty sekitar 6 juta. Gimana mas, mohon pencerahannya.

      Hapus
    3. Setahu saya Perusahaan Jasa Titipan (PJT) dalam hal ekspor barang kiriman bertindak sebagai eksportir. Artinya yang membuat pemberitahuan ekspor barang dari beberapa pengirim barang adalah pihak PJT nya.
      Ijin ekspor dari istansi teknis hanya untuk barang yang terkena pembatasan ekspor saja. Nah kalau barang yang masuk kategori barang bebas ekspor, bisa dilakukan oleh eksportir perorangan dan tanpa ijin ekspor dari instansi terkait.

      Hapus
    4. anda dapat mengirim via PT.APX INTERNATIONAL,anda hanya cukup melampirkan invoice barang.dan mengenai biaya pengiriman dengan harga yang bagus.atau dapat menghubungin di no 082114983897 atau email ke mula@airparcel-express.com

      Hapus
  14. Menarik sekali artikelnya pak, kebetulan saya juga akan mengirimkan produk jilbab saya ke luar negeri, kemarin nanya-nanya ke JNE ternyata mahal sekali tarifnya. Kalau PT Pos tarifnya bersahabat dengan UKM seperti saya tidak ya pak? Terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Saya kurang tahu Pak... silahkan googling aja, dan bandingkan dengan beberapa perusahaan jasa titipan lainnya.. Sukses Pak.

      Hapus
    2. mas grosir ,
      maaf nimbrung .... terakhir pakai Pt.Pos ongkosnya lebih murah ...datang ke kantor pos langsung saja.. atau check di link-nya EMS ..tariffnya persis seperti tagihan saya di counter waktu kirim ....

      Hapus
    3. Tarif yg tertera di link EMS sesuai tagihan d counter POS, bagaimana ttg PPN belum termasuk,
      Berapa berat barang yg dapat PPN ?
      Sy mau kirim paket pesanan kosmetik herbal ke malaysia berat 5 kg...
      Sy tanyakan ttg PPN nya ... ?

      Hapus
    4. Kalau ekspor tidak dipungut PPN Mba..

      Hapus
    5. Untuk kiriman ke Asia ( Singapore,Malaysia,hongkong Dll ), ada promo rate via DPEX/TOLL GLOBAL EXPRESS.Hub : (024) 7618830

      Hapus
    6. untuk kiriman yg murah lewat PT. APX INTERNATIONAL ,ada harga yang super net banget.Anda dapat menghubungin Bp.Mula ph 082114983897 bagian harga export

      Hapus
    7. untuk UKM anda dapat mengirim via APX international,anda akan dapat harga yang terbaik.atau hubunguin mula di no 082114983897 atau email ke mula@airparcel-express.com

      Hapus
  15. Saya ingin mengirim keripik tempe kemasan seberat 50 kg ke australia.. Apakah ada syarat dan ketentuan khusus? Mengingat bentuknya makanan.. Terimakasih..

    BalasHapus
    Balasan
    1. Setahu saya tidak ada Mas.. Apalagi beratnya masih dibawah 100 kg, kalau melalui PT Pos malah tidak usah membuat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).

      Hapus
  16. Says ingin mengirim biji kopi 10kg ke Malaysia.bgm syaratnya?

    BalasHapus
  17. Dear Admin Blog yang Luar Biasa,

    saya mohon sedikit masukan dalam hal pengiriman barang ke luar negeri.
    Koperasi kami ingin mengirim minyak nilam aceh ke US sebannyak 40 Kg.
    Untuk itu kira-kira document apa yang diperlukan dan apakah bisa dikirim melalui jasa kurir semacam FedEx atau lainnya ?

    Terima Kasih banyak Pak

    BalasHapus
    Balasan
    1. Minyak nilam, kalau saya baca di wikipedia termasuk dalam minyak atsiri. Dimana untuk minyak atsiri masuk dalam pos tarif 33.01. Tidak terkena Bea Keluar dan Tidak terkena larangan pembatasan ekspor. Bisa dikirim oleh perseorangan atau badan usaha. Dan bisa dikirim melalui PT Pos atau Perusahaan jasa titipan lainnya seperti FEDEX, DHL dll. Untuk kiriman yang melalui PT Pos dengan berat sampai dengan 100 kg tidak perlu membuat PEB.

      Hapus
  18. saya masi bingung pada pihak jasa pengiriman barang di Indonesia yang mengirimkan barang konsumennya, peraturan apa saja yang digunakan untuk si jasa pengangkutan itu sendiri??? makasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Perusahaan jasa titipan (PJT) bisa bertindak sebagai Eksportir atas beberapa barang kiriman yang dititipkan kepadanya, dengan syarat perusahaan tersebut telah menjadi penguasaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK).. Ada peraturan yang mengatur tentang PJT, silahkan googling saja Mas..

      Hapus
    2. kalo JNE apa juga merupakan PJT?

      Hapus
    3. Kalau mereka menerima pelayanan pengurusan pengiriman barang ke luar negeri sekaligus formalitas kepabeanannya, bisa dipastikan termasuk PJT yang dimaksudkan dalam PMK 188.

      Hapus
    4. Maksud saya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2010. Perusahaan Jasa Titipan atau PJT adalah perusahaan yang memperoleh ijin usaha jasa titipan dari instansi terkait serta memperoleh persetujuan untuk melaksanakan kegiatan kepabeanan dari Kepala Kantor Pabean.

      Jadi disamping harus mematuhi UU No 38/2009 tentang Pos,juga telah mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor Pabean untuk melaksanakan kegiatan kepabeanan (ekspor atau impor).

      Hapus
  19. permisi saya mau tanya..kalo kirim tikar rotan ke luar negeri apakah kena bea keluar.. kirim nya paling cuma satu kira2 5 kg, terus bisa kirim kalo ke US berapa per kg nya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Barang Kiriman lampit rotan ke luar negeri mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku di bidang tata niaga ekspor lampit rotan. Lampiit rotan merupakan barang yang dibatasi ekspornya. Peraturan yang mengatur tentang ekspor rotan adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35/M-DAG/PER/8/2011, dimana untuk produk dari rotan hanya boleh diekspor oleh perusahaan yang telah memiliki ETPIK. Dan setiap ekspor produk dari rotan tersebut wajib dilakukan verifikasi oleh surveyor independen, dan hasil verifikasi dituangkan dalam Laporan Surveyor (LS) yang dijadikan pelengkap pabean.

      Jadi kalau Anda mengirim barang tersebut sebagai eksportir perorangan (bukan badan usaha), maka Anda tidak diperbolehkan. Karena untuk barang yang dibatasi ekspornya hanya boleh dilakukan oleh eksportir berbadan usaha. Dalam hal ini yang telah memiliki ETPIK.

      Hapus
  20. Selamat Sore Pak Muparrih dan Salam Kenal.
    Mau Minta bantu pak, saya berencana untuk mengimpor mesin ("mesinnya saja") sepeda motor tahun 79 dengan kapasitas 650cc, harga lebih kurang $510 ongkos kirim beserta asuransi lebih kurang $778, jadi total kena $1288...
    dan mungkin bakalan pake UPS Air Freight Door to door service.

    kira2 bakalan ketahan di bea cukai nga yah krn kata orang kalo impor mesin harus punya ijin dari deperindag dan kira2 berapa pajak yg harus saya bayar??

    Maaf Merepotkan Dan terima kasih sebelumnya..
    salam.
    Yudin

    BalasHapus
  21. Tambahan sedikit, yg pasti berat total Mesin dibawah 100kg, terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Mesin kendaraan bermotor masuk dalam pos tarif 8407, dimana dibedakan berdasarkan kapasitas silindernya. Untuk mesin kendaraan bermotor dengan kapasitas silinder 250 cc sampai dengan 1000 cc masuk dalam pos tarif 8407.33.20.00, dimana dikenakan Bea Masuk 10% dan PPN 10%. silahkan Anda hitung sendiri dengan kalkulator yang telah saya sediakan. Kalau perhitungan saya perkiraan pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impornya sekitar 3,6 jt, dengan asumsi kurs $1=Rp10000.

      Mengenai tata niaga impornya silahkan Anda cek di portal insw.go.id atau datang langsung ke Deperindag untuk lebih jelasnya. Sepengetahuan saya barang tersebut tidak masuk dalam larangan pembatasan.

      Salam kenal Pak Yudin, sukses selalu..

      Hapus
    2. Terima kasih Pak Muparrih untuk masukannya yg berharga ini,..
      terus misalkan kalo mesin ini kita import dan masuk kekawasan bebas seperti Batam atau daerah lain yg masuk dalam kawasan bebas misalnya, apakah Pajak & bea cukai semuanya masih tetep berlaku seperti biasa..

      Terima kasih.
      Yudin

      Hapus
    3. Mengimpor barang ke Batam atau Kawasan Bebas lainnya dibebaskan bea masuk. Namun untuk barang dengan nilai diatas FOB 1500 dollar Amerika (USD), maka hanya boleh dilaksanakan oleh pengusaha yang telah mendapatkan ijin oleh Badan Pengusahaan Kawasan dengan menggunakan dokumen PPFTZ-01.
      Silahkan baca tulisan saya tentang Mengirim Barang dari dan ke Batam.

      Hapus
  22. terimakasih artikelnya, sangat membantu bagi saya sebagai pemula pedagang kopi, untuk memastikan berarti pengiriman biji kopi bubuk maupun sangray tdk ada syarat & ketentuan apapun ya? bagaimana dengan negara tujuan apakah tiap2 negara ada policy khusus ttg impor kopi?

    terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kopi yang diatur tata niaga ekspornya adalah yang termasuk dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia HS Nomor 09.01 dan 21.01. Kopi, digongseng atau dihilangkan kafeinnya maupun tidak; sekam dan kulit kopi; pengganti kopi mengandung kopi dengan perbandingan berapapun. Ekstrak, esens dan konsentrat, dari kopi, teh atau mate dan olahan dengan dasar produk ini atau dengan dasar kopi, teh atau mate; chicory digongseng dan pengganti kopi yang digongseng lainnya, dan ekstrak, esens dan
      konsentratnya.

      Saya kurang tahu apakah Kopi Instan yang diatur dalam barang kiriman diatas juga termasuk kopi bubuk. Akan tetapi pada dasarnya semua produk kopi dan ekstaknya dikenakan tataniaga ekspor. Silahkan baca tulisan saya tentang Ketentuan Ekspor Kopi.

      Tiap negara punya kebijakan yang berbeda atas barang impornya. Coba Anda konsultasikan dengan orang yang berada di negara tujuan sana.

      Hapus
  23. selamat pak..
    beberapa hari yang lalu saya mengirimkan paket ke korea selatan beruba 3 buah scarf..
    di blanko saya tuliskan nilai barang seharga $40
    saat itu saya terkena biaya pengiriman Rp. 219.000

    kira2 apakah teman saya di korea selatan akan dimintai biaya bea cukai pak?
    karena jika di hitung, total dari harga nilai barang yang saya kirim+fee shipping, lebih dari $50 pak..
    makasih pak..

    BalasHapus
    Balasan
    1. Saya kurang tahu dengan kebijakan barang kiriman di negara Korea, apakah sama dengan pemberian fasilitas pembebasan bea masuk sebesar $50 atau tidak?

      Hapus
  24. pak muparrih saya mau tanya,
    kalau saya beli biji kopi mentah (green bean) dari USA dalam jumlah kecil 1,5 Kg apakah terkena peraturan larangan dan pembatasan dari bea cukai? dan apakah harus masuk karantina dulu?
    terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kalau impornya setahu saya tidak dibatasi Pak. Bukan barang larangan dan pembatasan, jadi boleh saja..

      Hapus
  25. selamat siang pak,
    saya mau tanya..kalau untuk kirim roasted coffee beans ke korea itu ada larangan atau ada apa yg perlu disiapkan ga ya?karena rencananya saya mau kirim coffee beans yang belum bermerk.saya prnh tanya ke jasa pengirim,mrk bilang kalau coffee nya ga bermerk tidak bisa dikirimkan..
    Terima kasih,,

    BalasHapus
    Balasan
    1. Barang Kiriman ke luar negeri berupa kopi gongseng (roasted coffce) dibatasi sampai 50,4 kg, tidak diperlukan pengakuan sebagai Eksportir Terdaftar Kopi dan tidak perlu dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (SKA) yang diberlakukan untuk kopi.

      Hapus
  26. Selamat malam Pak,

    Jika saya ingin mengirim barang cair parfum, ke malaysia apakah diizinkan, apakah ada bea kirim dan harus membuat PEB, berat barang dibawah 100kg, nilai dibawah 300 juta. Terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. saya juga ingin mengirim barang cair shampo, ke taiwan. mohon petunjuk nya? terimakasih...

      Hapus
  27. Assalamu'alaikum Mas,

    Saya ingin mengirimkan habbatussauda serbuk sebanyak kurang lebih 400 botol ke UK (Inggris). Berat total kira2 di atas 70kg, tapi di bawah 100 kg. Sepengetahuan Mas, gimana cara yg terbaik untuk mengirimkannya? Pajak dan cukai apa perlu bayar? Kalau iya, bayar dimana? Apakah saya perlu ribet2 dengan mengurusi dokumen2, dsb.? Terus apakah si penerima juga memerlukan dokumen tertentu utk meng-clear barang tsb dari cukai di Inggris sana? Mohon penjelasannya. Terima kasih

    Wassalam

    BalasHapus
  28. Ass, admin web yg luar biasa...

    Mas, saya rencana mau buka web untuk jualan baju (t-shirt), mungkin penjualannya pun masih satuan, rencana pengirimannya menggunakan EMS, yang ma saya tanyakan:

    1. apa termasuk barang yang terlarang / dibatasi?
    2. apa terkena Import Duty / VAT / Tax on luxury
    goods?
    3. kalau saya mengirim secara rutin (<100kg), apa saya harus membuat CV dan surat2 untuk kelengkapan Ekspor, kalau iya apa saja yang harus disiapkan?
    4. kalau lebih dari 100kg, apa saya harus membuat CV dan surat2 untuk kelengkapan Ekspor, kalau iya apa saja yang harus disiapkan?
    5. apa pihak pembeli akan dikenakan pajak impor atas barang yg saya kirim?
    6. jika saya mengirim menggunakan kapal laut / kargo pesawat, apa saja prosedurnya?

    sebelumnya terima kasih, maaf kalo banyak banget pertanyaannya, n kalau ntar saya nanya lagi ga pa2 ya...

    BalasHapus
    Balasan
    1. maaf mas, saya lupa mencantumkan kalo semua pengiriman ke luar negeri...

      makasih

      Hapus
    2. Untuk tujuan ke Asia,ada promo rate .Hub : DPEX / TOLL GLOBAL EXPRESS .telp : ( 024 ) 7618830

      Hapus
    3. anda dapat kirim via kami PT. APX INTERNATIONAL dengan harga yang terjangkau.dapat menghubungin mula di no 082114983897 atau email ke mula@airparcel-express.com

      Hapus
  29. selamat malam pak,
    ibu saya di Tasikmalaya bermaksud mengirimkan beberapa bungkus snack citato, permen sugus, abon sapi dan dokumen ke Jerman. apakah ibu saya harus mengurus ijin atas makanan yang akan dikirim ke Jerman?

    ibu saya bermaksud mengirimkan paket lewat Tiki.

    BalasHapus
  30. Untuk Pak Beni, Fani, Igid, Echa dan Emma; sepanjang barang yang diekspor bukan barang yang terkena larangan pembatasan boleh-boleh saja. Untuk mengetahui apakah barang tersebut terdapat ketentuan ekspornya silahkan cek di www.insw.go.id

    BalasHapus
  31. selamat pagi pak ,
    temen saya di singapore minta dikirimi sabun mandi,dan rencana saya melalui kantor pos.
    bagaimanakah prosedurnya dan apakah sabun mandi itu termasuk barang larangan untuk dikirim keluar negeri
    terimakasih dan mohon tanggapanya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Promo Rate Courier & cargo ke Asia .please contact DPEX Toll Global Express.Phone ( 024 ) 7618830

      Hapus
  32. salam pak,
    kebetulan saya sekarang sedang berada di korea,
    sebenarnya saya bukan dalam perjalanan bisnis, akan tetapi saya kebetulan bertemu dengan orang pemilik prabrik ubin disini.
    setelah banyak berbincang, akhirnya dia mengungkapkan ketertarikannya untuk mengambil bahan material berupa batu dari indonesia. saya ingin menyanggupi, karena kebetulan ada kenalan tukang batu, tapi yg menjadi masalah sya belum tau bagaimana prosedur pengurusan pengiriman dan memakai jasa apa sehingga saya bisa mengirim material berupa batu yang notabene beratnya ga cuma kg, bisa jadi ton, kemudian kemungkinan besar pengiriman ini bersifat kontinue.
    terimakasih atas bantuannya,
    salam

    BalasHapus
    Balasan
    1. Batu disini yang Bapak maksud mungkin batu Marmer atau Granit kah? kalau Marmer atau Granit masuk dalam barang yang diabatasi ekspornya. Tidak semua orang bisa mengekspor barang tersebut, hanya eksportir terdaftar yang bisa mengeskpor produk ini. Disamping itu juga ada persaratan lain seperti Laporan Surveyor dan lain sebagainya, silahkan baca peraturan nomor 29/M-DAG/PER/5/2012 Tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan.

      Hapus
    2. bukan pak, dia meminta batu vulkanik, bisa batu gunung atau bahkan batu kali, cuma memang ga semua jenis batu, dia memiliki ciri2 batu yg di inginkan. tapi sepengetahuan saya waktu ke pabriknya, itu bukan marmer maupun granit. Jadi apakah masih sama prosedurnya dengan batu marmer? mohon petunjukkan...terimakasih.

      Hapus
    3. Terimakasih infonya pak, kami sudah membaca referensi yg di sampaikan, dan sepertinya komoditi ini masuk barang yg dibatasi, sehingga terlihat sangat sulit sepertinya.
      terimakasih atas bantuannya.

      Hapus
    4. Sukses Pak, semoga ada jalannya untuk membuka peluang bisnis tersebut..

      Hapus
  33. pak, niatnya saya mau kirim mie instan untuk sahabat pena..soalnya katanya dia penasaran sama yang rasa cabai ijo itu..apakah bisa dikirim tanpa surat surat jika hanya 3-4 bungkus?
    niatnya mau kirim pakai post indonesia..


    terima kasih,
    atika

    BalasHapus
  34. Pak, saya ingin kirim bumbu masak instan seperti produk indofood dan dodol untuk kakak saya di LN, kira2 ada aturan khusus ga dari pos Indonesia tentang boleh tidaknya kirim produk makanan tersebut.... walaupun bukan cairan tapi produk tersebut basah/lembab atau bentuk gel.... dan kemungkinan bocor pun jarang terjadi...


    makasih,
    anto

    BalasHapus
    Balasan
    1. Setahu saya bukan barang yang dibatasi ekspornya, jadi dikirim saja Pak.

      Hapus
  35. Mas, saya akan mengirimkan biji kopi roasted sebanyak 10 kg ke taiwan via ems. pihak pos mengatakan saya harus melengkapi dengan surat karantina. apakah benar diperlukan? mohon penjelasannya, thx.


    Frenki

    BalasHapus
  36. Mas, saya ingin bertanya apakah prosedur import busa latex ke indonesia. apakah diharuskan mempunyai sertifikat VITO dr perusahaan itu? apakah arti dr sertifikat itu? Apakah busa tsb merupakan barang yg dikenakan cukai dan larangan tertentu? mohon penjelasannya, thx.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Saya kurang tahu mas, tapi yang jelas kalau barang impor berupa karet terkena pembatasan Karantina Tumbuhan PP 14 Tahun 2002.

      Karet bukan merupakan komoditas yang terkena bea keluar.

      Hapus
  37. Mas, saya akan mengirimkan biji kopi roasted sebanyak 10 kg ke taiwan via ems. pihak pos mengatakan saya harus melengkapi dengan surat karantina. apakah benar diperlukan? mohon penjelasannya, thx.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Setahu saya kalo ekspor barang kiriman berupa kopi gonseng boleh sampai dengan 50.4 kg tanpa pembatasan. Sepertinya tidak ada ketentuan karantina tentang ekspor kopi.

      Hapus
  38. Pak, saya mau tanya kalo mengirim paket yang isisnya keris apakah dilarang ? sedang kan keris yang dikirim adalah keris2 buatan baru bukan barang2 lama..

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kalau menurut pendapat saya terkena larangan Undang-Undang Darurat Nomor No. 12 Tahun 1951.


      Hapus
  39. salam pak, mau tanya kalau saya mau membeli barang dari luar negri dengan harga CNF apakah harga tersebut sudah termasuk harga bea masuk serta ppn dan pph22?satu lagi pak perbedaan CNF dengan CIF gmana pak? mohon infonya pak, terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Silahkan baca tulisan saya tentang Penyerahan Barang Dalam Rangka Perdagangan Internasional.

      Untuk menghitung bea masuknya harus dalam keadaan CIF (cost Insurance and Freight). Kalau CNF atau sering dikenal dengan CFR (Cost and Freight), asuransinya dibebankan sama pembelinya.

      Hapus
  40. Hello Mas,

    Saya mau mengirim baju ke Malaysia, total beratnya lebih kurang 7kg. Apakah saya akan dikenakan bea kirim?

    Terus saya mau confirm lagi berdasarkan balasan2 yg Mas tulis diatas, kalau saya kirim baju2 tersebut dengan PT Pos, saya tidak harus membuat PEB. Tapi kalau saya kirim pake PJT spt DHL, saya harus buat PEB di Kantor Bea Cukai terdekat. Tolong konfirmasinya Mas.

    Trims Mas, blognya sangat berguna sekali

    BalasHapus
    Balasan
    1. Iya kalau lewat PT. Pos tidak diwajibkan untuk membuat PEB. Baju bukan komoditas terkena bea keluar, jadi tidak ada pungutan untuk barang ini.

      Hapus
    2. kami bisa membantu untuk pengiriman ke luar negerinya..
      dan pengurusanya..
      Indo to Malay Only 95.000/ kg
      Only Us

      Hapus
  41. jika saya ingin mengirim madu kental seberat 1,5 kg harus membuat surat peb atau surat lainnya tidak?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Tidak perlu Pak, kalau itu melalui Kantor Pos. Kalau lewat perusahaan jasa titipan, yang membuat PEB perusahaan jasa titipannya..

      Hapus
  42. selamat malam pak.
    saya mau mengirim makanan dendeng ragi (dari daging dan kelapa disangrai) ke singapura dengan pt pos apakah bisa? ada yang bilang susah karena olahan daging sulit masuk singapura apakah benar? terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Wah kalo ketentuan di sana saya kurang tau.. Coba googling aja Mas.

      Hapus
  43. Selamat malam pak Muparrih

    saya akan kirim barang berupa miniatur patung plastik resin dengan jumlah 1700 pcs / +-800kg dengan harga per pcs Rp 150.000 / set untuk kebutuhan acara promosi ke Singapore dan disanapun tidak diperjual belikan
    yang mau saya tanyakan mengenai persyaratan tersebut :

    1.Pajak eksport
    2.apakah ada dokument tertentu misalnya ijin eksport barang atau memiliki API
    atau ijin khusus apabila barang trsebut bernilai lebih dari 100jt - 300jt dari deperindag
    3.lebih mudah mana dari segi pengiriman sebagai PT atau pribadi
    4.apa bisa di buat untuk menghindari bermacam prosedur maka pengiriman
    dibuatkan per 100kg / surat jalan

    mohon info dan pencerahan

    salam sukses

    BalasHapus
    Balasan
    1. Bukan komoditas bea keluar Pak. Kalau beratnya sebesar itu tentunya harus dibuatkan PEB. Komoditas ini tidak termasuk barang yang dibatasi atau dilarang ekspornya, jadi bisa diekspor oleh eksportir perseorangan dan eksportir berbadan hukum.

      Hapus
    2. bapak dapat langsung mengirim via kami PT.APX INTERNATIONAL,Dengan harga murah.bapak dapat langsung menghubungin mula di no 082114983897 atau email ke mula@airparcel-express.com

      Hapus
  44. Selamat siang Pak. dalam Waktu dekat ini kami ingin mengirim bibit ubi kayu hasil stek (www.ubikayuraksasa.blogspot.com) ke luar negeri tepatnya ke Limbe Malawi. Apa bisa bantu cara Pengiriman dan persyaratannya. dan mungkin bisa sarankan pengangkutannya menggunakan apa yang murah.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Coba tanyakan ke Kementerian Perdagangan saja Pak, apakah stek batang Ubi itu masuk dalam definis kayu yang diatur tataniaga ekspornya. Dalam Permendag Nomor 64/M-DAG/PER/10/2012, definisi kayu adalah bagian dan batang pohon yang mengandung kambium (ligno selulosa) tidak termasuk bambu dan/atau sejenisnya. Setahu saya tumbuhan yang mengandung kambium masuk dalam kelompok dikotil, dan dari sumber yang aku baca di internet menyebutkan Ubi masuk dalam kelompok dikotil.

      Hapus
  45. Pak, saya mau tanya. Mengapa di banyak kota di indonesia banyak beredar HP/BB BM? Melalui jalur/pelabuhan manakah barang-barang itu masuk indonesia? Tanggungjawab siapakah ini pak?

    BalasHapus
  46. Kami dari PT. Stage Express sebuah perusahaan Ekspor/Impor yang berpengalaman di bidang nya dan tentunya dengan Harga yang sangat kompetitif, dengan Kantor Pusat di Bali, dan cabang di Surabaya dan Jakarta, siap membantu segala perijinan dan kendala yang mungkin bapak/ibu hadapi dalam pengiriman Barang dari dan ke Luar Negri.

    Semoga dapat membantu Bapak/Ibu sekalian.
    Terimakasih.

    Salam,
    GODFRID NAIBORHU
    Branch Director
    Mobile : +6287766237562
    +6282163040329

    PT.STAGE EXPRESS
    Medan Office:
    Jl. Setia Budi Simp.PEMDA Tj. Sari
    MEDAN-INDONESIA 20132
    Tel : 061- 8364849; 75056754
    Fax : 061- 8364850


    mail: sales@stagecargo.com;g_naiborhu@yahoo.com
    web: www.stagecargo.com
    YM/Skype ID: godfridnaiborhu

    BalasHapus
  47. Selamat Pagi, Pak!Bagaimana kalau mau kirim vco (virgin coconut oil) ke Prancis? Apakah ketentuannya sama dengan minyak herbal? Apakah kena bea keluar? Apakah perlu dokumen kalau dibawah 100 kilo? Apakah dapat dilakukan via PT POS? Saya lihat biaya kirimnya 8,9 jt tp itu sepertinya yang ems, apakah ada yang laen? Saya juga mau tanya bagaimana kalau impor sperma hewan? Mohon infonya... Salam!

    BalasHapus
    Balasan
    1. VCO itu terbuat dari kelapa biasa ya Pak? Setahu saya kalau minyak tersebut bukan merupakan turunan dari kelapa sawit, tidak terkena bea keluar..

      Hapus
  48. Tolong nanya PAk..klu mau bawa sarang walet ke singapore apakah ada syarat khusus?kurang lebih 5 sd 20kg an Pak.makasih
    :

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sarang burng walet setahu saya yang diatur tata niaga ekspornya hanya untuk tujuan ke China, sesuai Permendag 51/M-DAG/PER/7/2012. Dimana untuk ekspor sarang burung walet ke China harus dilakukan oleh eksportir (perorangan/ badan hukum) yang telah diakui sebagai Eksportir Terdaftar Sarang Burung Walet atau ET-SBW. Jadi selain China menurut saya bebas saja..

      Hapus
    2. maaf Pak, numpang tanya,
      apakah pengiriman sarang walet ke Hongkong memerlukan syarat ?

      Hapus
  49. Assalamualaikum... mas Muparrih

    Nama Saya Dadang Bastian.
    Saya berdagang Lantai Kayu di Internet untuk penjualan Domestik.

    Saat ini saya ada Permintaan (Order) dari rusia dengan Jumlah yang cukup besar, Detailnya sebagai berikut:
    1. Ukuran kubikasinya sekitar 4 meter kubik.
    2. Beratnya sekitar 3 Ton.
    3. Harganya sekitar 200juta.
    Tapi sama sekali Blank (tidak tau) bagaimana cara mengirimkan (export) barang tersebut ke rusia.

    Perusahaan saya berbentuk CV.

    Kiranya Mas Muparrih Bersedia memberikan informasi mengenai langkah-langkah yang harus saya jalani untuk proses export tersebut, kemana saja yang harus saya datangi, atau berapa kira-kira biaya yang harus saya keluarkan untuk penjualan export tersebut.

    sebelumnya saya haturkan banyak terima kasih atas informasinya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. >Pertama: Bapak harus mencari flooring tersebut dari perusahaan industri kehutanan yang bekerjasama dengan perusahaan industri kehutanan pemegang Ijin Usaha Industri (IUI) bukan pemilik ETPIK;

      >Kedua: Datang ke Kementerian Perdagangan untuk mengurus ETPIK-Non Produsen;

      >Ketiga: Barangnya harus memenuhi kriteria teknis Flooring (HS.4409);

      >Keempat: membuat PEB dan dokumen persyaratan lainnya spt Laporan Surveyor, V Legal dsb.

      Silahkan Anda baca Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64/M-DAG/PER/ 10/2012, dan tulisan saya tentang Ketentuan Ekspor Edisi I.

      Hapus
  50. Maaf mau bertanya kalau saya mau ada kirim bumbu basah ke china dalam jumlah banyak apakah harus ada ijin khusus. Terima kadih

    BalasHapus
  51. Selamat siang ...

    Kantor saya hendak mengirimkan barang berupa cairan ke Jepang ( SAMPLE for WATER TREATMENT ) melalui kantor Pos. Akan tetapi di tolak. Sedangkan barang ini bukan jenis barang berbahaya dan jumlahnya tidak banyak. Bagaimana solusi untuk masalah kami ini yach Pak.

    Terimakasih atas perhatiannya

    Salam

    BalasHapus
    Balasan
    1. Ditanyakan saja ke pihak kantor pos nya Pak, alasan mereka menolak barang Bapak. Apa karena mungkin mereka tidak menerima pengiriman barang berupa cairan dsb?

      Hapus
  52. selamat pagi pak, kalau mau kirim barang ke uk berupa facial wash,toner dan serum gitu tapi brand korea melalui kantor pos apakah bermasalah? trima kasih pak.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Bukan barang pembatasan ekspor Pak, jadi silahkan dikirim saja..

      Hapus
    2. malam pak, pagi ini saya ke kantor pos untuk mengirimkan barang saya yang berupa facial wash dan toner tapi tidak di trima karena brng brupa cairan. memangkan tidak boleh ya pak? kalau begitu sebaiknya bagaimana y pak biar saya bisa kirim brng trsebut? trima kasih. sebelumny

      Hapus
    3. Mungkin Kantor Pos tidak menerima pengiriman ke luar negeri barang berupa cairan. Kan masih banyak perusahaan jasa titipan yang bisa mengirimkan barang Anda ke luar negeri.

      Hapus
    4. jadi dikirim pake jasa apa bu/pa, saya juga ingin mengirim barang yang sama. mohon info'y.. trims

      Hapus
  53. Assalamu'alaikum pak saya faiz saya mau kirim kerupuk mentah ke singapura kira2 berat 3kg, apakah di sana kena BM ? kira2 bea pengirimannya brp ya pak? terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Bukan barang yang dibatasi atau dilarang ekspornya Mas Faiz, jadi lanjut aja. Tidak terkena bea keluar, mungkin hanya bayar biaya pengirimannya saja kepihak jasa pengiriman.

      Hapus
  54. Selamat Siang Pak...

    Saya akan mengirim kopi biji (green Coffee) 20 kg, ke Australia untuk pameran. saya sudah tanya ke kantor pos. harus mengurus ke karantina. apakah yang dimaksud surat phyto pak.?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Yang jelas terkena Karantina Tumbuhan, PP 14 Tahun 2002 Tentang Karantina Tumbuhan. Saya kurang tau nanti sertifikat apa yang diberikan. Tapi sepertinya hanya diberikan surat pernyataan tindakan karantina saja..

      Hapus
  55. Pagi, pak Muparrih. Perusahaan kami mendapat kiriman dari luar negeri sampel makanan berupa snack seperti wafer dengan berat sekitar 20 kilo, jumlahnya sekitar 110 bungkus. Bagaimana prosedur pengeluaran barangnya pak? Apakah perlu ijin POM dan Depkes? Terima kasih.

    BalasHapus
  56. permisi pak muparrih.kalo misal ngirim suvenir dari bahan kayu sonokembang (angsana)pake pt. pos indonesia apa bisa langsung?atau masih perlu mengurus dokumen bea cukai ?trimakasih banyak atas jawabannya

    BalasHapus
    Balasan
    1. anda dapat menghubungin mula di no 082114983897 atau email ke mula@airparcel-express.com.anda dapat mengetahui langsung mengenai ongkos kirimnya beserta persyaratannya

      Hapus
  57. mohon maaf pak,mo nanya lagi.lebih enak pake metode apa ya pak kalo kirim ke luar negeri?apakah FCA,FAS atau FOB.matur nuwun pak.

    BalasHapus
  58. Permisi mas, saya hbs online shop dari malaysia trus kirimnya melalui fedex dan mereka minta surat karantina, itu formatnya gimana ya mas ?

    BalasHapus
  59. Mas ..maaf saya mau bertanya... kalo saya ekspor barang berupa peeling,masker, makeup,gelang, kalung, anting,baju, scarf, minyaj olive oil, body lotion, dll yg berhubungan dengan barang wanita ... semua jenis saya kirim selusin -selusin .. rencana mau dijualin di negara oman and berat barang yg mau dikirim lewat pos Indonesia kurang lebih 20-30kg,kira kira memerlukan dokumen atau pembayaran bea cukai tidak?? krn sedaritadi saya baca tidak ada kasus seperti saya.. and saya awam sekali dengan ekspor impor barang. Mohon bantuannya...

    BalasHapus
  60. salam kenal pak,trima kasih sblumnya
    mau tanya,saya mau kirim lukisan ke Jerman 50 pcs,caranya gimana dan lewat apa yang bagus?

    BalasHapus
  61. Pak, kalau ingin mengrim sarang walet ke malaysia syarat dokumennya apa saja ya?lalu bisakah menggunakan jasa perusahaan seperti dhl, jne atau tiki?
    Terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Bu Lynda silahkan baca jawaban saya tentang ekspor sarang burung walet diatas. Kirim bisa pakai apa aja Bu..

      Hapus
  62. Saya Vian pak mahasiswa indonesia yang sedang kuliah di China. Saya rencana penelitian yang berhubungan dengan kekuatan kayu, seperti kayu Jati, ulin, dan beberapa kayu kelas 1 lainya. keperluanya sih nggak banyak paling besar 20x20x50cm3, dan jumlahnya juga 6 atau 7 porong dan itu dan campuran beberapa kayu(rencana masukan dalam 1 koper kecil dan masuk dalam bagasi). tapi nantinya akan di bawa ke china karna akan dilakukan penelitian disana (Alatnya ada di kampus China soalnya) karna sampai di sana baru akan di potong seperti apa. nah oleh karena itu minta masukannya dong pak apa yang harus di siapkan atau malah nggak perlu persiapan apapun. kayunya ambil dari Sulawasi sini trus dibawa ka china lewat jakarta. Atau mungkin saya harus mengirimnya lewat POS atau lainya. Makasih atas masukannya ya Pak.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Setahu saya pengeluaran Barang Contoh ke luar negeri untuk penelitian, percobaan, modifikasi atau pekerjaan sejenis, yang dilakukan oleh perorangan atau perusahaan/lembaga atau kuasanya,harus dibuktikan dengan surat pernyataan dari perusahaan yang memuat keperluan dilakukannya pekerjaan tersebut. Jumlahnya juga dibatasi maksimal 10 potong dengan ukuran 30*30*10cm.

      Saran saya silahkan datang ke dinas perdagangan untuk mendapatkan surat persetujuan. Untuk menambah referensi silahkan baca 225/KP/X/1995.

      Hapus
  63. saya mau tanya untuk pengiriman barang (expor) ke negara Pakistan lewat kapal laut berapa hari?

    BalasHapus
  64. Sangat menarik artikelnya dan saya npang tanya
    saat ini saya hendak mengirim Zikarin ( bahan minneral) dan sebagai sampel produk saya mengirim 1botol dgn berat 100 mg dgn harga us $ 900 apa kah saya kena bea kirim ( pajak" yang berlaku ) dan berapa nilai pajak yang harus saya bayar serta jasa courir yang bagus , cepat dan aman seandainya saya mau kirim produk ke inggris. Terima kasih salam sejahtra sukses selalu.

    BalasHapus
  65. Saya Wilma, saat ini saya mau kirim sample produk yang beratnya sekitar 1 kg saja ke China. Sebelumnya saya pernah kirim sample ke Taiwan dan Malaysia akan tetapi persyaratan mengirim barang ke China lebih repot karena harus menyiapkan dokumen seperti Certificate of Origin, Health Certificate padahal ketika saya mengirim barang tersebut ke Taiwan tidak memerlukan COO dan Certificate health. Saya mau tanya kalau membuat COO untuk barang yang dikirim melalui transportasi udara bagaimana ya pak? Adakah saran bagaimana agar barang yang saya kirim secara door to door dari Medan ke China? Mohon bantuannya..Terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pengurusan COO, daftarkan dulu perusahaannya Online di www.e-ska.kemendag.go.id (free)
      siapkan doc :
      1. NPWP
      2. SIUP
      3. TDP

      setelah terdaftar siapkan doc :
      1. Bil of Loading (BL) / Air Waybill
      2. NPE (Nota Pemberitahuan Ekspor)
      3. PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang)
      4. Packing List
      5. Invoice

      tinggal ikuti petunjuknya

      Hapus
  66. halo pak. pak saya rencana jualan barang kerajinan ke luar negri. misal spt tas kulit, dan mgkn bbrp berbahan batok kelapa. berapa yah berat maksimalnya? dan apa itu juga dibatasi ekspornya? bisa krm lwt pos indonesia? thanks pak

    BalasHapus
  67. assalamualaikum..
    sy mau nanya...klo mau kirim perhiasan emas dn perak dari rusia ke indonesia gmn ya pak??dokumen ap sja yg d perlukan??trus kira2 brp bea cukai??kbetulan kami sdah punya firma resmi penjualan perhiasan d rusia dn berniat membuka cabang d indonesia..mhon bantuan dn kteranganx
    sblm dn sesudahx kami ucapkn bnyak trimakasih

    BalasHapus
  68. Terimakasih Pak atas artikelnya.

    Saya ada keinginan turut menjualkan produk kerajinan daerah. Produknya kerajinan bambu dan akarnya, semoga akan berkembang ke kerajinan batok, kain dan kayu.

    Kalau mau export qtt besar fcl seperti itu saya harus ada ijin tertentu atau tidak?, harus atas nama perusahaan dengan perijinan lengkap atau tidak?

    Dan juga dokumen apa saja yang harus disertakan setiap kali kirim barang?

    BalasHapus
  69. Selamat malam,

    Bismillah,
    Saya Budi, dalam waktu dekat ini saya mendapat order dari relasi kami dijepang, yaitu buah mengkudu seberat 1 Ton,

    bagaimana prosedur ekspor perorangan, berhubung saya tidak mempunyai perusahaan. dan apakah terkena pembatasan untuk ekspornya?

    Mohon bantuannya.

    BalasHapus
  70. Asslkm,

    Saya Alfi, mau tanya teman saya dicanada punya sebuah toko rempah2, dia minta saya untuk membantu dia beli kacang mete dan mengirimnya via pos tiap minggu 100 KG, apakah terkena pajak export dan harus ngisi PEB?

    Atas bantuannya sebelumnya saya ucapkan terima kasih.

    Hormat Saya,
    Alfi

    BalasHapus
  71. Good morning Ladies and Gentlemen
    Mirko are Grazi, merchant of Genoa, Italy.
    I wanted to ask if you can please help me understand the law of Indonesian imports.
    can not be imported in Indonesia no European motorcycle used?
    if you sell directly to the owner and user of the bike in Indonesia?
    how tall are the fees for import in Indonesia Ducati's 2002 1000cc?
    thank you very much if you can help me.
    very kind you
    best Regards
    Mirko Grazi

    BalasHapus
  72. Informasinya bagus mas, beberapa bulan yang lalu kami mengirim kopi Luwak Mandailing (Green Bean) ke Jepang sebanyak 30 kg melalui EMS, memang tidak perlu PEB karena masih dibawah 100 kg. Trims

    http://mandhelingcoffee.blogspot.com

    BalasHapus
  73. mas/bang/om/pak ???

    kalo misalnya ngirim dari korea ke indonesia ex. album, jaket , kalender , kaos , payung , makanan ringan , dll barang" fans lah hehe , kira" kena bea cukai nggak ?

    mksih bnyak ^^

    BalasHapus
  74. mohon bantuannya pak, saya AVID ,saya agen kerupuk, rencananya ada buyer di belanda ,permintaan sekitar 1 kontainer,untuk di jual lg di BELANDA, dan rencana kerupuk yg saya export ke belanda itu ada 5 macam merk laen" dari beberapa perusaha'an kerupuk,apa saya harus minta izin dr perusaha'an kerupuk itu? dan syarat" apa lagi yg harus saya penuhi pak, mohon bantuannya, trms

    BalasHapus
  75. Mohon masukannya saya mau mengirim sepatu motocross handmade terbuat dari bahan kulit dari indonesia ke malaysia. sekitar 10-15 set perkiraaan berat sekitar 50 Kg. mohon pencerahannya mas. terima kasih sebelumnya... @Adjie 72

    BalasHapus
    Balasan
    1. malaysia untuk berat 50 kg rp 2680000 dokumenya cukup invoice packing list atau anda dapat menghubungin mula di no 082114983897 atau email ke mula@airparcel-express.com

      Hapus
  76. Selamat pagi,

    Saya mau bertanya apakah anda tahu nama dan alamat PJT/PPJK di Indonesia, khususnya Medan, yang bisa mengirim biji kopi luwak yang sudah dipanggang dari Medan ke Singapura. Saya sudah bertanya ke sana ke mari sepertinya hanya PT Pos Indonesia yang bisa mengirimkan biji kopi ke singapura. Sebagai informasi tambahan, kami mengirim kopi tersebut dalam jumlah kecil (di bawah 50kg)

    Terima kasih, informasi di dalam website anda sangat berguna bagi orang2 seperti saya yang sedang berusaha memulai usaha export kecil-kecilan :)

    Salam,

    Adrianus

    BalasHapus
  77. Assalamww,

    Nemu blog ini serasa dapat pencerahan...... mohon tambahan pencerahan-nya mas/mba,

    Saya mau kirim sambel bentuk botol plastik, tutup dalam sudah di sealed alumunium + tutup luar + shrink plastik segel. Bentuk sambel pada umumnya cuma lebih kental krn berbahan dasar cabe dan ikan.

    teman di USA ada yg minta dikirimkan banyak sekitar 20kg untuk dijual lagi disana kepada orang2 Indo yg stay disana.

    td saya sudah coba ke POS lapangan banteng, mereka jawab tidak bisa jika lewat udara tapi bisa lewat laut? Dan POS mau coba tanyakan krn ragu2 juga melihat kemasan-nya sepertinya boleh lewat udara.

    Adakah dokumen2 yg harus saya lampirkan untuk pengiriman ke USA, UEA, Eropa? jika pengiriman hanya sd 2o-25kg saja?

    Mohon bantuan infonya, semoga menjadi ladang ibadah Mba/Mas

    Suwun
    Mayang

    BalasHapus
  78. Bagi anda yang butuh pengiriman keluar negeri harga murah?
    Bagi anda butuh konsultasi pengiriman keluar negeri ?
    Kami dari Zip Courier sebagai penyedia layanan jasa pengiriman paket keluar negeri siap membantu anda.
    Kunjungi website kami http://www.zip.web.id
    Kami buka 24 jam

    BalasHapus
  79. Jasa freight foorwading,jika anda mau menirim barang keluar negeri (eksport) atau Import kami ahlinya silahkan hubungi perusahaan kami, PT.ADP (Anugerah Dharma Pangestu) mitra terbaik PT.WIDE LOGISTICS sia melayani anda +622728852523&+62214587882

    BalasHapus
  80. Assalamualaikum Pak Mupparrih, Salam sejahtera buat kita semua. mohon ma'af ganggu waktu nya sbntar, saya ingin bertanya tentang pengiriman pos.
    ("saya punya keponakan di taiwan, dia minta tolong pada saya untuk membelikan barang dri indonesia untuk di kirimkan ke taiwan. sedangkan brang yg dia inginkan berupa cairan shampo penumbuh rambut. nah, saya ingin bertanya, gimana caranya mengirimkan brang seperti itu, dan sya harus ke pos apa yg tepat untuk mengirimkan barang itu, ??? sebelum nya terimaksih pak. waalamualaikum....")

    BalasHapus
  81. maaf mau nanya mohon dibales yah... mau ngirim kosmetik bisa pake EMS ke taiwan gak ?

    BalasHapus
  82. assalamualaikum
    mas saya mau tanhya.,saya ingin mngirim brambang ,bawang dan tempe .,kejepang gimana caranya ya mas.,terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kirim saja melalui pos atau jasa titipan lainnya.

      Hapus
    2. Siang Pak Muparrih,
      Kalau saya ingin mengirim gaharu atau produk hasil olahan gaharu; izin apa saja yang dibutuhkan pak.
      Terima kasih.

      Hapus
    3. Gaharu masuk dalam barang yang dibatasi ekspornya Pak, jadi tidak bisa diekspor oleh eksportir perseorangan dan hanya boleh diekspor oleh eksportir yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Perdagangan.

      Harus dilengkapi dengan Surat angkutan tumbuhan alam dan satwa liar ke luar negeri (SATS-LN) yang dikeluarkan oleh Kementrian Kehutanan dan Surat persetujuan ekspor tumbuhan alam dan satwa liar (SPE-TASL) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan.

      Untuk lebih jelasnya silahkan baca ketentuan Menteri Kehutanan Nomor 0447/Kpts-II/2003 dan Meneteri Perdagangan Nomor 50/M-DAG/PER/9/2013.

      Hapus
    4. Selamat Sore Pak Muparrih,
      Terima kasih atas pencerahannya.
      Apakah untuk gaharu hasil budidaya juga diperlakukan sama dengan tumbuhan alam liar. Mohon pencerahannya.
      Terima kasih sebelumnya Pak.

      Hapus
  83. selamat malam pak, saya mempunyai teman dari pakistan, beberapa hari yang lalu dia mengirimkan barang ke pada saya, berupa i phone 5, dia meminta alamat lengkapku, no telp, nama ayah, no KTP aku,, dan nama lengkapku,, serta kode pos kotaku,,apakah prosedur yang di lakukannya itu sudah benar ?? dan kira2 berapa lama barang itu akan sampai ke indonesia ? terimakasih pak .

    BalasHapus
  84. kami PT. APX INTERNATIONAL dapat menyelesaikan masalah pengiriman Anda.Baik ekspor maupun import dengan harga yang terbaik buat usaha anda.anda dapat menghubungin saya di no 082114983897 atau email ke mula@airparcel-express.com

    BalasHapus
  85. Assalamualaikum, Pak saya mau tanya untuk Export kepingan Kayu gaharu diperlukan ijin apa saja?

    BalasHapus
  86. Salam Sejahtera Buat semuanya terutama sama Pemilik blog dan adminnya..

    Disini saya hanya mau berbagi pengalaman saya pribadi tentang Export.

    Saya sering sekali bahkan bisa 3 kali dalam seminggu export barang cuman dalam jumlah kecil.selama barang yang teman2 kirimkan dalam jumlah kecil dan tidak melanggar hukum tentunnya.. itu sangat mudah. tidak perlu ijin sana sini. saat ini jasa pengiriman yg saya pakai adalah dpex yang sekarang berobah menjadi toll global express http://www.tollgroup.com/tollglobalexpressasia sbb harganya murah dan cepat. cuman untuk memperlancar kiriman teman2 Mintalah NO ID orang yg dituju lebih lebih kalo ke Taiwan...NO ID atau Paspor (kalo bukan warga negara setempat itu WAJIB). semoga membantu..

    BalasHapus
  87. Salam sejahtera buat rekan rekan smua dan khususnya buat pemilik blog ini salam kenal.
    Saya mempunyai produk makanan home industri yaitu " carica in light syrup" ( buah dan syrup dalam kemasan botol). Kami corporate dengan buyer di malasyia philipine ( ready buyer) kami masih awam untuk proses dan prosedur mengexport barang khususnya yang mengandung cairan seperti syrup.mohon beri penjelasan detail untuk proses export barang tersebut dan document apa yang harus kami persiapkan dari CV kami.

    Terima kasih.


    Istie ROYAL Carica wonosobo

    BalasHapus
  88. Salam sejahtera buat rekan rekan dan khususnya pemilik blog ini.

    Kami coroparate dengan AEON company malasyia dan market di philiphine u tuk mengexport produk kami yaitu " carica in light syrup"
    Kami masih awam untuk proses dan prosedur mengexport barang khususnya yang mengandung cairan seperti syrup.
    Mohon penjelasan bagaimana prosedurnya dan document apa yang harus di siapkan oleh CV kami.

    Terima kasih

    Istie ROYAL carica wonosobo

    BalasHapus
  89. maaf,pengiriman sarang burung walet ke uni eropa ap bs di lakukan lewat PT,pos indonesia? & brp tarif bea cukai nya? thanks

    BalasHapus
  90. Selamat malam,

    Saya ingin menanyakan untuk pengiriman sampel batuan sebanyak 20 kg rencananya akan dilakukan secara hand carry. Dokumen apa saja yang diperlukan.

    salam,

    eko kurnianto
    08111882491

    BalasHapus
    Balasan
    1. sampel batuan kuarsit untuk dilakukan tes kadarnya.

      Hapus
  91. pak kalo bawa lukisan ke singapura di bandara cangi kena bea gak ya? Trim ya..

    BalasHapus
  92. Selamat siang pak,
    Kalau mau mengirim mie instant dan kopi instan, bumbu cabe bubuk, buku dan beberapa pakaian ke german dari indonesia tidak apa apa? apa ada yg termasuk barang yg dilarang , keseluruhannya lima kilo beratnya. trims

    BalasHapus
  93. Selamat sore pak,
    Pak, saya merasa hs code itu koq memusingkan ya... apakah selalu sama antara no hs menurut kita sesuai dengan interprestasi bea cukai, kalo ga sesuai pasti kita yang waktu indonesia bagian kalah, adakah lembaga/orang ato apalah yang bisa memastikan bahwa barang kita itu no hs~nya sekian gitu....mohon saran pak,

    BalasHapus
  94. Hallo pak.. saya ingin mengirimkan barang berupa sendal berbahan karet dari indonesia ke malaysia sebanyak 200 pasang. Apakah dikenakan cukai? Jika iya, prosedurnya bagaimana pak? Terima kasih

    BalasHapus
  95. Assalamu'alaikum, Pak, saya mau tanya jika kirim barang seperti susu, pampers ke singapura apak ada aturannya.. terima kasih.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Bukan barang yang terkena larangan pembatasan ekspor Bu, kirim saja..

      Hapus
  96. Halo, saya mau tanya, saya mau kirim barang berupa Pakaian ke Afrika Barat, dengan berat k+-25kg apa ada syarat tertentu. dan apa punya saran, ekspedisi apa yang mempunyai tarif paling ekonomis? makasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kirim aja Pak.. Bukan barang yang dibatasi ekspornya. Bisa pakai PT Pos atau Perusahaan Jasa Titipan laiinya..

      Hapus
  97. Selamat malam Pak..
    Saya pernah membeli kosmetik dari Korea berupa 1 buah cream wajah (baru) dan ingin meretur barang tersebut kembali ke pengirim karena sellernya salah mengirim barang. Harga barang tersebut sekitar 800-900rb. Apakah barang ini merupakan barang yang dibatasi? Dan kira2 ongkos kirim kesana berapa menggunakan pos indonesia? Berat barang sekitar 3 ons. Apakah ada syarat atau ketentuan khusus untuk mengirim barang (berupa kosmetik) keluar negeri? Karena ini pertama kalinya saya mengirim barang keluar negeri, jadi saya kurang paham. Mohon pencerahannya.
    Satu lagi pak, apakah sekarang benar2 sudah tidak bisa mengimpor barang berupa kosmetik? Sesuai BPOM No.39 Tahun 2013. Saya mempunyai kiriman kosmetik dari korea dan diminta invoice&izin bpom yang sangat tidak mungkin dimiliki oleh perorangan seperti saya. Satu solusi yang diberikan oleh bagian bea cukai adalah saya harus mengembalikan paket saya tersebut ke pengirim asal. Apakah ada solusi lainnya pak?

    BalasHapus
  98. Selamat siang Pak, kalau mau kirim sarang burung walet ke Amerika lewatt FEDEX apa ada prosedur atau surat yg harus di buat dahulu? Rencana akan kirim antara 1kg - 10kg. Terima kasih atas bantuannya.

    BalasHapus
  99. Malam, mau tanya kalau kirim shampo ke USA lewat pos bisa tidak ya?
    Katanya pos menolak benda cair.
    Atau ada alternatif lain selain pos?

    Mohon bimbingannya.
    Trims

    BalasHapus
  100. Pak saya mau tanya, kalau saya mau kirim kopi biji (green beans) sebanyak 45 kg ke Australia dokumen yang harus disiapkan apa ya?

    Terimakasih bantuannya

    BalasHapus

Popular Posts