Pages

Senin, 10 Desember 2012

Apa itu CBU, CKD dan IKD?

Bagi Anda yang sering membaca berita tentang dunia otomotive tentunya istilah Completely Build Up (CBU), Completely Knocked Down (CKD) dan Incompletely Knocked Down (IKD) sudah tidak asing lagi. Sebenarnya apa sih maksud dari CBU, CKD dan IKD?


Istilah CBU, CKD dan IKD adalah istilah yang sering dipakai dalam importasi atas industri kendaraan bermotor, baik kendaraan bermotor roda dua dan roda tiga (Pos HS 8711 dan HS 8703) atau roda empat (Sub Pos HS 8701.20, Pos HS 8702, 8703, 8704 dan 8705). Definisi atau batasan yang mengatur tentang barang dikategorikan dalam CBU, CKD atau IKD adalah Menteri Perindustrian. Dalam tulisan ini istilah CBU, CKD dan CKD yang berkaitan dengan industri kendaraan bermotor yang sudah diatur dalam peraturan Menteri Perindustrian (275/MPP/KEP/6/1999).

CBU atau Completely Build Up adalah kendaraan bermotor dalam keadaan utuh (rakitan dari luar negeri). Contohnya adalah Satria F CBU, merupakan versi Satria F yang merupakan ubahan langsung dari Suzuki Raider yang diproduksi di luar negeri (dalam kasus Satria F ini adalah Thailand) atau Ferrari yang secara utuh didatangkan langsung dari negara asalnya di Italia yang di jual di Indonesia.

CKD atau Completely Knocked Down adalah kendaraan bermotor dalam keadaan terurai sama sekali atau terbongkar menjadi bagian-bagian termasuk perlengkapannya yang memiliki sifat utama kendaraan bermotor yang bersangkutan. Contohnya adalah Satria F CKD, merupakan versi Satria F yang secara keseluruhan dirakit di dalam negeri .

IKD atau Incompletely Knocked Down adalah kendaraan bermotor keadaan terurai tidak lengkap atau terbongkar menjadi bagian-bagian yang tidak lengkap dan tidak memiliki sifat utama kendaraan bermotor yang bersangkutan. Istilah IKD juga untuk komponen kendaraan bermotor, dimana komponen kendaraan bermotor dalam keadaan terurai tidak lengkap atau dalam keadaan terbongkar menjadi beberapa sub-komponen dan tidak memiliki sifat utama komponen yang bersangkutan.

Kendaraan bermotor roda empat dalam keadaan CKD sekurang-kurangnya harus mengandung 4 (empat) komponen yaitu Motor Penggerak, Transmisi, Gandar (Axle) dan Chassis dan/ atau Body. Kendaraan bermotor roda dua dalam keadaan CKD sekurang-kurangnya harus mengandung 4 (empat) komponen yaitu Motor Penggerak dengan atau tanpa transmisi, Roda dan bagiannya, Rangka dan Kemudi.

Kendaraan bermotor dalam keadaan CKD dan IKD hanya dapat dirakit (diproduksi) oleh perusahaan industri perakitan kendaraan bermotor yang telah mempunyai Izin Usaha Industri.

Semoga bermanfaat..

5 komentar:

  1. YTH Pak kecik,

    Mohon pencerahannya... saya bekerja di perusahaan kontarktor pengeboran minya dan pasti banyak melakukan impor.

    Bisakah diberikan skema pembuatan SNI dan skema pengecualian SNI di Kemenperin. Karena banrag-banrag yang di impor kebanyakan belum bisa diproduksi di Indonesia dan secara kuwantitas cukup banyak.

    terima kasih atas bantuannya
    Hnery Pribadi (henry.pribadi08@gmail.com)

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pertanyaannya saya tampung.. Silahkan pembaca lainnya untuk share pengetahuannya.

      Hapus
  2. Saya akan balik nama mobil CBU, tetapi tidak punya Form A. Bagaimana pengurusannya, karena sama Polres Sleman ditolak

    BalasHapus
  3. Saya akan impor mobil bekas dari Jerman, mobil tua keluaran tahun 60-an. Bisa tolong info itu masuk HS code berapa ya kalo impor-nya CBU ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Mobil dan kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang masuk dalam pos tarif 87.02 dan 87.03. Silahkan Bapak baca detilnya di BTKI yang saya sediakan di menu bar. Sesuaikan dengan jenis kendaraan yang Bapak maksud.

      Perlu saya ingatkan, mengimpor barang bekas/ bukan baru harus dilengkapi dengan surat persetujuan impor dan laporan surveyor dari kementerian perdagangan.

      Hapus

Popular Posts