Pages

Selasa, 04 Desember 2012

IT Inventory Kawasan Berikat

Akhir-akhir ini ramai dibicarakan oleh para pengusaha Kawasan Berikat (kaber) atau Pengusaha Dalam Kawasan Berikat (PDKB) mengenai kewajiban penerapan IT Inventory. Dimana pada tanggal 31 Desember 2012 adalah batas waktu penerapan IT Inventory. Apa itu IT Inventory?

IT Inventory atau Sistem Informasi Persediaan Berbasis Komputer adalah salah satu kewajiban yang harus dimiliki oleh pengusaha kaber atau PDKB dalam mengelola barangnya. Dimana IT Inventory ini juga harus dapat diakses oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sebatas membaca dan mengunduhnya.

Kewajiban ini memang sudah diatur dalam pasal 20 huruf d peraturan Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor 147/PMK.04/2011 Tentang Kawasan Berikat, dimana Kaber dan PDKB wajib mendayagunakan  teknologi  informasi  untuk  pengelolaan  pemasukan dan  pengeluaran barang yang dapat   diakses   untuk   kepentingan pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Kemudian dalam pasal 26 peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 57/BC/2011 Tentang Kawasan Berikat juga diatur secara khusus mengenai IT Inventory.

Sebenarnya IT Inventory ini sudah dipaparkan oleh pengusaha kaber dan PDKB pada saat mereka mengajukan permohonan ijin pendirian atau perpanjangan kaber atau PPDKB. Jadi seharusnya memang pengusaha kaber dan PDKB sudah bisa menerapkan IT Inventory secara penuh di pabriknya masing-masing.

KRITERIA IT INVENTORY

IT Inventory paling sedikit memenuhi kriteria sebagai berikut:

Dipergunakan untuk melakukan pencatatan: pemasukan barang, pengeluaran barang, barang dalam proses produksi (work in process), penyesuaian (adjustment); dan hasil pencacahan (stock opname) secara kontinu     dan   realtime    di    kaber atau PDKB yang bersangkutan.

Dapat menghasilkan   laporan berupa:
  1. laporan     pemasukan      barang    per   dokumen      pabean    sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XV huruf A  Perdirjen BC Nomor 57/BC/2011;
  2. laporan     pengeluaran     barang    per  dokumen      pabean    sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XV huruf B  Perdirjen BC Nomor 57/BC/2011;
  3. laporan     posisi  barang    dalam    proses   (WIP)   sesuai   contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XV huruf C Perdirjen BC Nomor 57/BC/2011;
  4. laporan     pertanggungjawaban mutasi   barang    sesuai  contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XV huruf D Perdirjen BC Nomor 57/BC/2011 yaitu: mutasi bahan baku dan bahan penolong, mutasi barang jadi,  mutasi barang sisa dan scrap, dan mutasi mesin dan peralatan perkantoran.
Mencatat riwayat perekaman dan penelusuran kegiatan pengguna. 

Harus memberikan akses secara  realtime dan/ atau  online kepada Pejabat Bea dan Cukai yang mengawasi Kawasan Berikat.

Pencatatan     hanya    dapat   dilakukan    oleh  orang   yang    memiliki akses khusus (authorized access), dan perubahan   pencatatan   hanya   dapat   dilakukan   oleh   orang   yang  memiliki akses paling tinggi (highest grade authorized access).

IT Inventory tersebut juga harus dapat menghasilkan laporan empat bulanan yang wajib dikirim paling lama tanggal 10 bulan berikutnya, sebagaimana diatur dalam pasal 1 Perdirjen 2/BC/2012 yang merubah pasal 28 Perdirjen BC Nomor 57/BC/2011.

PERMASALAHAN IT INVENTORY


Hari senin tanggal 3 Desember 2012 kemaren, saya beserta pegawai DJBC yang dikumandahkan di kaber atau PDKB di seluruh Semarang menghadiri acara PPKP/ briefing bersama para pejabat yang mengawasi Kaber atau PDKB. Salah satu yang dibahas dalam acara tersebut adalah mengenai IT Inventory. Yang menarik dalam briefing tersebut adalah pembahasan mengenai bagaimana mendapatkan IT Inventory. Ternyata masih banyak pengusaha kaber atau PDKB yang kebingungan mendapatkan IT Inventory, sehingga mereka menanyakan ke pejabat yang mengawasi kaber atau PDKB tersebut.

Kenapa mesti bingung? Padahal Anda sendiri telah memaparkan IT Inventory-nya dalam permohonan ijin pendirian dan perpanjangan kaber atau PDKB. Bahkan lucunya mereka malah menanyakan apakah saya harus membeli di PT. EDI atau PT. Palapa? Wajar juga sih kalau mereka menanyakan seperti itu, karena selama ini PT. EDI merupakan mitra DJBC dalam hal transfer data pertukaran data elektronik.

Dari beberapa pertanyaan yang diuraikan sepertinya memang masih banyak pengusaha kaber atau PDKB yang tidak mengerti benar tentang maksud dari amanat kedua peraturan tersebut. Saya yakin pengusaha Kaber atau PDKB banyak yang telah menggunakan teknologi informasi dalam menjalankan usahanya. Tidak usah jauh-jauh, Indomaret, Alfamart atau bahkan toko kelontong punya Bapak saya juga sudah menerapkan teknologi informasi berupa pencatatan barang persediaan yang tadinya menggunakan buku manual diganti dengan personal computer.

Saya tidak tahu kalau PT. EDI atau PT. Palapa menjual software mengenai IT Inventory, tapi yang jelas perusahaan yang saya awasi saat ini (PT. Sai Garment Industries) telah menerapkan IT Inventory yang mereka beli dari pihak ketiga. Hanya saja aplikasi yang mereka buat belum tersedia laporan yang diinginkan dalam lampiran Perdirjen tersebut. Sehingga mereka masih harus menghubungi pihak pembuat software (programmer) untuk membuat design report sesuai dengan yang diinginkan.

LANGKAH-LANGKAH PENERAPAN IT INVENTORY

Bagi yang belum mempunyai IT Inventory, saya berusaha membuat langkah-langkah dalam rangka penerapan IT Inventory tersebut:
  1. Membeli software IT Inventory; Banyak sekali software yang dijual di internet berkaitan dengan persediaan/ inventory, silahkan Anda hubungi mereka dan silahkan ajukan penawaran untuk membuat aplikasi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Lampirkan juga pasal 26 dan lampiran Perdirjen dimaksud agar programmer memahami batasan batasan yang diinginkan peraturan, saya yakin mereka sudah faham. Terserah Anda mau memakai bahasa pemograman apapun (java, php, visual basic dll.), yang terpenting isi atau bentuk aplikasi yang dibuat relevan dengan ketentuan yang berlaku. Saran saya gunakan pihak ketiga dalam negeri, banyak orang-orang Indonesia yang pandai membuat aplikasi atau program, disamping biaya dan kemudahan waktu dalam melakukan maintenance aplikasi tersebut nantinya.
  2. Menyediakan perangkat IT Inventory; Anda tentu harus mempunyai perangkat-perangkat (hardware) yang digunakan seperti computer dan lain sebagainya. Computer yang digunakan ada dua macam, yang pertama adalah computer server yang digunakan untuk menyimpan data base pencatatan dan yang kedua adalah personal computer yang digunakan untuk perekaman/ pencatatan atau perubahan perekaman/ pencatatan dan untuk akses pejabat bea dan cukai.
  3. Menunjuk pegawai sebagai penanggungjawab; Setelah Anda membeli aplikasi atau software IT Inventory, maka selanjutnya Anda menunjuk pegawai atau karyawan Anda (dengan membuat surat keputusan/ surat perintah/ surat tugas/ dan dokumen tertulis lainnya) untuk dijadikan sebagai petugas khusus yang bertanggungjawab melakukan pekerjaan pencatatan/ perekaman setiap transaksi barang (authorized access) dan menunjuk petinggi ditempat Anda sebagai orang yang diberikan pertanggungjawaban dalam melakukan perubahan pencatatan/ perekaman (highest grade authorized access).
  4. Meng-install atau memasang software di Personal Computer; Pasanglah aplikasi atau software tersebut disetiap computer pegawai atau karyawan yang telah ditunjuk sebagai penanggungjawab pencatatan dan perubahan pencatatan. Dan jangan lupa computer yang berada di ruang pejabat bea dan cukai juga dilakukan allowed access sesuai porsi yang telah ditentukan yaitu read only atau download.
  5. Menggunakan IT Inventory; Setelah semua selesai dilaksanakan, Anda tinggal menjalankan semua aktivitas seperti semula. Hanya saja sekarang menggunakan teknologi informasi. Catat lah semua transaksi yang ada, baik barang masuk, barang keluar dan barang dalam proses, barang jadi dan sebagainya. Pejabat bea cukai akan memantau hasil pekerjaan Anda melalui personal computer yang disediakan di ruang atau pos Bea Cukai.
Selamat mencoba, semoga bermanfaat..

18 komentar:

  1. Assalamu'alaikum
    Maaf sebelumnya mas...
    Kami sekarang sedang mendevelop software IT- Inventory berdasarkan per-dirjen beacukai no. 57 dan yang ter baru no. 02/2012...
    Jika berminat bisa hubungi kami pada nomor : 085866294934.
    atau bisa dilihat www.devionsoft.com
    Terimakasih sebelumnya..

    BalasHapus
    Balasan
    1. WSS, silahkan Mas.. Mudah-mudahan ada yang berminat.

      Hapus
  2. Maaf,
    Saya ini importir minuman dari USA.
    Baru pertama kali ingin mengimport minuman.
    Saya sudah memiliki Nomor ML untuk minuman tersebut.
    Hanya, API saya masih belum diperbaharui.
    Serta tidak memiliki NIK dan IT. (Sedang akan diproses)
    Adakah solusi, agar saya dapat mengimpor minuman tersebut, karena saya ingin mengejar event akhir tahun ini.
    Bagaimana dengan UNDERNAME?

    Terima kasih.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pembaharuan atau Penyesuaian API sesuai dengan Permendag 27 dan 59 Tahun 2012 setahu saya masih diberikan waktu sampai dengan 31 Desember 2012. Jadi masih bisa dipakai API yang telah diterbitkan dengan ketentuan yang lama (Permendag 45 tahun 2009 dan perubahannya).

      Mengimpor minuman (dalam hal ini barang yang masuk dalam HS code 2202), memang harus memenenuhi beberapa persyaratan impor diantaranya API, IT Produk Makanan dan Minuman, Laporan Surveyor serta Surat Keterangan Impor dari BPOM.

      Kalau memang Bapak baru pertama kali mengimpor, bisa dilakukan tanpa NIK.

      Jadi saran saya, silahkan Anda kejar perijinannya agar cepat keluar, seperti IT Makanan dan Minuman serta Surat dari BPOM.

      Sukses Pak...

      Hapus
  3. mungkin ini bisa jadi rekomendasi

    http://pemudapemalang.blogspot.com/2012/12/sistem-informasi-it-inventory-kawasan.html

    BalasHapus
  4. Assalamu`alaikum Wr. Wb.
    Informasi di atas sangat bermanfaat bagi para pengusaha Kawasan Berikat (kaber) dan Pengusaha Dalam Kawasan Berikat (PDKB).
    Bagi para PKB dan PDKB di pulau Jawa yang masih merasa kesulitan dalam penerapan IT Inventory, kami siap membantu.
    Silakan menghubungi nomor tlp Kami: 08156972777 untuk mendapatkan penjelasan dan penawaran produk IT Inventory dari kami. Alkhamdulillah, sampai saat ini pengguna produk IT Inventory dari Kami sudah mencapai ratusan PKB/PDKB diseluruh pulau jawa. Kantor kami juga terdapat di 4 kota besar di pulau Jawa.
    Semoga bermanfaat, terimakasih.

    BalasHapus
    Balasan
    1. aplikasinya berbasis apa mas

      Hapus
    2. webbased, nantinya bs diakses dari manapun selama terkoneksi dngn LAN/internet. user mengakses server mnggunakan aplikasi browser.

      Hapus
  5. Alternatif lain bagi PKB dan PDKB jika ingin aplikasi tsb, dapat dilihat disini jg:
    https://zishof.wordpress.com/produklayanan/zishof-estock/

    BalasHapus
    Balasan
    1. Mas, untuk kejelasan produk dan penjual, saya sarankan Anda menggunakan ID yang jelas, bukan anonim. Sehingga peminat aplikasi Anda tidak ragu atas eksistensi Anda.. Sukses terus Mas.

      Hapus
  6. silahkan coba kesini.
    sudah banyak yang pakai aplikasi ini.

    http://pemudapemalang.blogspot.com/2012/12/sistem-informasi-it-inventory-kawasan.html

    BalasHapus
  7. Permisi

    Kebetulan kami Pembuat IT Inventory
    Jika berkenan kami numpang tampil, silahkan kunjungi jaelani-si.blogspot.com
    Trims

    BalasHapus
  8. Coba berbagi ya...http://inventory-kawasanberikat.blogspot.com

    BalasHapus
  9. Permisi, numpang promosi sekaligus membantu Kawasan Berikat yg masih kesulitan mengembangkan Aplikasi Online Realtime Kaber.

    System Inventory Kaber yg dipake salah satu PT yg mjd terbaik tahun 2013 berdasarkan penilaian kantor beacukai daerah x

    Bisa hubungi 081327368164

    BalasHapus

Popular Posts