Pages

Selasa, 29 Januari 2013

Jaminan Kepabeanan (Part I)

Dalam kegiatan kepabeanan dikenal juga adanya jaminan atau guarantee. Jaminan ini tentunya digunakan untuk menjamin pungutan negara yang terutang oleh pengguna jasa kepabeanan dalam melaksanakan kegiatan dibidang kepabeanan. Berbagai bentuk dan penggunaan jaminan akan dibahas disini.

Jaminan dalam rangka kepabeanan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 259/PMK.04/2010 dan diperjelas dengan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER-2/BC/2011 (Silahkan Anda googling dan download peraturan dimaksud).

Jaminan dalam rangka kepabeanan  adalah garansi pembayaran pungutan negara dalam rangka kegiatan kepabeanan dan/ atau pemenuhan kewajiban  yang disyaratkan dalam peraturan kepabeanan  yang diserahkan kepada Kantor Pabean.

Jaminan yang disyaratkan menurut Undang-Undang Kepabeanan dapat digunakan sekali atau terus menerus. Jaminan terus menerus adalah jaminan  yang diserahkan dalam bentuk dan  jumlah tertentu dan dapat digunakan dengan cara dikurangi setiap ada pelunasan bea masuk sampai jaminan tersebut habis, atau jaminan tetap dalam batas waktu  yang tidak terbatas sehingga setiap pelunasan bea masuk dilakukan dengan tanpa mengurangi Jaminan yang diserahkan.

Bentuk-bentuk jaminan antara lain: a.  Jaminan tunai;     b.  Jaminan bank;     c.  Jaminan dari perusahaan asuransi; atau     d.  Jaminan lainnya (berupa   Jaminan Indonesia EximBank, Jaminan perusahaan penjaminan, Jaminan perusahaan/ corporate guarantee atau Jaminan tertulis).

JAMINAN TUNAI

Jaminan tunai berupa uang tunai  yang diserahkan oleh Terjamin pada Kantor Pabean.  Disimpan pada rekening khusus Jaminan Kantor Pabean.  Dalam hal Jaminan tunai diserahkan untuk menjamin kegiatan kepabeanan oleh penumpang atau pelintas batas, Jaminan tunai dapat disimpan di Kantor Pabean.

Penyerahan Jaminan tunai dapat dilakukan dengan cara menyerahkan uang tunai kepada bendahara penerimaan di Kantor Pabean yang akan disimpan ke rekening khusus Jaminan paling lama hari kerja berikutnya; dan/atau menyerahkan bukti pengkreditan rekening khusus Jaminan Kantor Pabean kepada bendahara penerimaan di Kantor Pabean.
 
Penerimaan jasa giro perbankan dari rekening khusus Jaminan tersebut nantinya akan disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak. 

JAMINAN BANK

Jaminan bank merupakan warkat  yang diterbitkan oleh bank sebagai Penjamin pada Kantor Pabean  yang mengakibatkan kewajiban bank untuk melakukan pembayaran apabila Terjamin cidera janji (wanprestasi). Jaminan bank diterbitkan oleh Bank Devisa Persepsi. Jaminan bank yang digunakan sesuai dengan format yang diatur dalam PMK tersebut.

JAMINAN DARI PERUSAHAAN ASURANSI

Jaminan dari perusahaan asuransi dalam bentuk Customs Bond harus diterbitkan oleh  surety  yang termasuk dalam daftar perusahaan asuransi umum  yang dapat memasarkan produk. Jaminan dalam bentuk  Customs Bond merupakan Jaminan berupa sertifikat  yang memberikan Jaminan pembayaran kewajiban pungutan negara dalam rangka kegiatan kepabeanan dan/atau pemenuhan kewajiban penyerahan Jaminan  yang disyaratkan dalam peraturan kepabeanan kepada obligee dalam hal  principal  gagal memenuhi kewajiban pembayaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

Surety,  principal, dan oblige merupakan penjamin, terjamin, dan penerima  jaminan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian. Bentuk jaminan sesuai format PMK tersebut.

JAMINAN INDONESIA EXIMBANK

Jaminan Indonesia Eximbank  (Jaminan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia) merupakan Jaminan berupa sertifikat  yang diterbitkan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia kepada Kantor Pabean untuk melakukan pembayaran seluruh pungutan negara dalam rangka kegiatan kepabeanan dan/atau kewajiban yang terutang dalam  jangka waktu tertentu apabila Terjamin tidak dapat memenuhi kewajiban-kewajibannya. Bentuk jaminan ini sesuai dalam ketentuan PMK tersebut.

JAMINAN PERUSAHAAN PENJAMIN

Jaminan perusahaan yang dapat diterima sebagai Jaminan dalam rangka kepabeanan merupakan Jaminan dalam bentuk Jaminan Perusahaan Penjaminan. Jaminan dalam bentuk Jaminan Perusahaan Penjaminan harus diterbitkan oleh perusahaan penjaminan  yang termasuk dalam daftar perusahaan penjaminan  yang dapat memasarkan produk Jaminan Perusahaan Penjaminan.

Jaminan perusahaan penjaminan merupakan Jaminan berupa sertifikat atau bentuk tertulis lainnya pada Kantor Pabean untuk melakukan pembayaran seluruh pungutan negara dalam rangka kegiatan kepabeanan dan/atau kewajiban  yang terutang dalam  jangka waktu tertentu apabila Terjamin tidak dapat memenuhi kewajiban-kewajibannya. Bentuk jaminan ini sesuai PMK tersebut

JAMINAN PERUSAHAAN 

Jaminan perusahaan atau corporate  guarantee merupakan Jaminan berupa surat pernyataan tertulis dari pengusaha  yang berisi kesanggupan untuk membayar seluruh pungutan negara dalam rangka kegiatan kepabeanan dan/ atau pemenuhan kewajiban penyerahan Jaminan yang disyaratkan dalam peraturan kepabeanan dalam  jangka waktu yang ditentukan dengan menjaminkan seluruh aset perusahaan dan diserahkan secara terpusat kepada Direktur Jenderal Bea Cukai.

Jaminan perusahaan dapat digunakan oleh pengusaha yang telah ditetapkan Direktur Jenderal Bea Cukai untuk diberikan fasilitas karena telah memenuhi persyaratan  yang ditentukan untuk mendapatkan pelayanan khusus di bidang kepabeanan. Jaminan perusahaan yang dapat diterima adalah  garansi perusahaan sesuai format PMK tersebut dan telah disahkan oleh notaris.

Untuk mendapatkan izin penggunaan Jaminan perusahaan atau corporate guarantee, pengusaha sebagaimana mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan u.p. Direktur Jenderal. Bea dan Cukai. Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan dalam  jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima.

Dalam hal diseetujui Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan keputusan izin penggunaan Jaminan perusahaan atau corporate guarantee. Dalam hal tidak disetujui, Direktur Jenderal atas nama Menteri membuat surat pemberitahuan penolakan permohonan dengan menyebutkan alasan penolakan.  Permohonan dan surat keputusan sesuai format yang telah di tentukan dalam PMK tersebut.

Penyerahan Jaminan di Kantor Pabean untuk menjamin kegiatan kepabeanan yang diwajibkan mempertaruhkan Jaminan dilakukan oleh pengusaha dengan menggunakan fotokopi Jaminan perusahaan (Corporate Guarantee) yang telah ditandasahkan oleh perusahaan.

JAMINAN TERTULIS

Jaminan tertulis merupakan Jaminan berupa surat pernyataan tertulis dari Terjamin yang berisi kesanggupan untuk membayar seluruh pungutan Negara dalam rangka kegiatan kepabeanan dan/atau pemenuhan kewajiban penyerahan Jaminan yang disyaratkan dalam peraturan kepabeanan dalam  jangka waktu  yang ditentukan dan hanya dapat digunakan sekali.

Jaminan tertulis dapat diberikan kepada:
  1. importir yang merupakan instansi pemerintah;
  2. importir  yang mengimpor barang untuk keperluan proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah dari luar negeri;
  3. perusahaan pelayaran atau perusahaan penerbangan dalam rangka impor sementara; atau
  4. importir  yang merupakan wisatawan asing atau penumpang warga negara asing yang memasukkan barang impor sementara berdasarkan ketentuan peraturan kepabeanan tentang impor sementara. 
Jaminan tertulis dibuat sesuai dengan format yang telah diatur dalam PMK tersebut.

Untuk mendapatkan izin penggunaan Jaminan tertulis, importir mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan u.p. Direktur Jenderal Bea Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk. Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan dalam  jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima.

Dalam hal permohonan disetujui, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai  yang ditunjuk atas nama Menteri menerbitkan keputusan izin penggunaan Jaminan tertulis Dalam hal tidak disetujui, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk atas nama Menteri membuat surat pemberitahuan penolakan permohonan dengan menyebutkan alasan penolakan.

Permohonan izin penggunaan Jaminan tertulis dan keputusan penggunaan Jaminan tertulis dibuat sesuai dengan format yang diatur dalam PMK tersebut.

Izin penggunaan Jaminan tertulis untuk importir  yang merupakan wisatawan asing atau penumpang warga negara asing sebagaimana diberikan berdasarkan pertimbangan Kepala Kantor Pabean.

Jaminan tertulis ditandatangani oleh:
*) untuk importir pemerintah
  • pejabat serendah-rendahnya Pejabat Eselon I atau pejabat  yang setingkat dengan itu di tingkat pusat;
  • pejabat serendah-rendahnya Pejabat Eselon II atau pejabat  yang setingkat dengan itu di tingkat daerah; atau
  • pimpinan tertinggi TNI dan POLRI atau pejabat  yang ditunjuk dengan pangkat kelompok perwira tinggi;
*) importir  yang mengimpor barang milik pemerintah ditandatangani yang bersangkutan dan diketahui oleh kuasa pengguna anggaran dari instansi pemerintah;
*) importir perusahaan pelayaran atau penerbangan dalam rangka impor sementara direktur utama untuk importir; atau
*) wisatawan asing atau penumpang warga negara asing  yang memiliki atau menguasai barang impor sementara untuk importir.

Dalam hal tertentu (keadaan darurat bencana; kepentingan memaksa, kegiatan yang bersifat kenegaraan), Direktur Jenderal Bea dan Cukai dapat menyetujui penggunaan Jaminan tertulis lainnya Terjamin atau Penjamin sebagai garansi atas pungutan negara dalam  rangka kegiatan kepabeanan  yang terutang dan/atau penetapan dalam peraturan kepabeanan  yang mensyaratkan penyerahan Jaminan. 

PENGGUNAAN DAN JANGKA WAKTU JAMINAN

Jaminan dapat digunakan untuk:
  • pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan menyerahkan dokumen pelengkap dan Jaminan, menggunakan: 1. Jaminan tunai; 2. Jaminan bank (bank garansi); 3. Customs Bond; 4. Jaminan Indonesia EximBank; 5. Jaminan Perusahaan Penjaminan; atau 6. Jaminan tertulis.
  • pembebasan impor tujuan ekspor, menggunakan: 1. Jaminan bank (bank garansi); 2. Customs Bond; 3. Jaminan Indonesia EximBank; atau 4. Jaminan Perusahaan Penjaminan.
  • impor sementara, menggunakan: 1. Jaminan tunai; 2. Jaminan bank (bank garansi); 3. Jaminan Indonesia EximBank; atau 4. Jaminan tertulis.
  • penundaan pembayaran yang ditetapkan secara berkala atau menunggu keputusan pembebasan atau keringanan, menggunakan: 1. Jaminan tunai; 2. Jaminan bank (bank garansi); 3. Customs Bond;  4. Jaminan Indonesia EximBank; 5. Jaminan Perusahaan Penjaminan; atau 6. Jaminan tertulis;
  • pengeluaran barang dari tempat penimbunan berikat dengan Jaminan, menggunakan: 1. Jaminan tunai; 2. Jaminan bank (bank garansi); 3. Customs Bond; 4. Jaminan Indonesia EximBank; atau 5. Jaminan Perusahaan Penjaminan.
  • pengajuan keberatan, menggunakan: 1. Jaminan tunai; 2. Jaminan bank (bank garansi); 3. Customs Bond; 4. Jaminan Indonesia EximBank; 5. Jaminan Perusahaan Penjaminan; atau 6. Jaminan tertulis.

Bersambung..

1 komentar:

  1. Assalamualaikum..
    Maaf kak saya mau tanya.. Mengenai jaminan dalam rangka kepabeanan yang di atur dalam PMK dan perdirjen bc, apa terdapat kekurangan/kelemahannya kak? Jika ada, apakah ada peraturan lain yang terkait yang dapat dijadikan perbandingan? Terima kasih kak

    BalasHapus

Popular Posts