Pages

Jumat, 18 Januari 2013

Ketentuan Ekspor Kayu (Edisi I)

Tanggal 1 Januari 2013 telah berlaku ketentuan baru tentang ekspor produk kayu olahan dan turunannya serta barang jadi rotan yang diatur dalam peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64/M-DAG/PER/10/2012 Tentang Ketentuan Produk Industri Kehutanan.

Kayu dalam pengertian peraturan tersebut adalah bagian dan batang pohon yang mengandung kambium (ligno selulosa) tidak termasuk bambu dan/atau sejenisnya.

Beberapa Produk Industri Kehutanan yang dibatasi ekspornya bisa Anda baca pada Lampiran I peraturan tersebut. Ekspor barang ini hanya diperbolehkan oleh perusahaan industri kehutanan yang telah mendapat pengakuan sebagai ETPIK, dan perusahaan perdagangan di bidang ekspor produk industri kehutanan yang telah mendapat pengakuan sebagai ETPIK Non-Produsen.

Ekspor yang dilakukan oleh ETPIK Non-Produsen harus berasal dari perusahaan industri kehutanan yang bekerjasama dengan perusahaan industri kehutanan pemegang Ijin Usaha Industri (IUI) bukan pemilik ETPIK.

Produk Industri Kehutanan yang termasuk dalam Pos Tarif/HS Ex. 4407.10.00.00 s.d Ex 4407.99.90.00; Ex. 4409.10.00.00 s.d Ex. 4409.29.00.00; Ex. 4412.31.00.00 s.d Ex. 4412.99.00.90 (khusus laminated block, laminated board dan barecore), Ex. 4418.10.00.00 s.d Ex. 4418.90.90.00 (kecuali daun pintu dan daun jendela) dan 9406.00.92.00 (khusus bangunan prefabrikasi dari kayu) dapat diekspor apabila memenuhi ketentuan dan kriteria teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran II peraturan tersebut. Dan hanya dapat dilakukan setelah verifikasi atau penelusuran teknis sebelum muat barang.yang dituangkan dalam bentuk Laporan Surveyor (LS) untuk digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan untuk penyampaian pemberitahuan pabean ekspor kepada kantor pabean. Apabila tidak memenuhi kriteria yang telah diatur dalam lampiran II tersebut, masih dapat diekspor apabila dalam rapat koordinasi antar instansi teknis terkait menyetujui ekspor tersebut.

Ekspor Produk Industri Kehutanan dari kayu kelapa dan kayu kelapa sawit dalam bentuk Surfaced Four Side (S4S) atau olahan lanjutannya dapat diekspor tanpa dikenakan pembatasan ukuran. Setiap ekspor Produk Industri Kehutanan yang berbahan baku kayu ulin harus memperoleh Surat Persetujuan Ekspor (SPE).

Ekspor Produk Industri Kehutanan wajib dilengkapi Dokumen V-Legal kecuali terhadap produk industri kehutanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Kelompok C. Dokumen V-Legal adalah dokumen yang menyatakan bahwa produk kayu memenuhi standar verifikasi legalitas kayu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang diterbitkan oleh Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LVLK) yang telah mendapatkan akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan ditetapkan oleh Menteri Kehutanan.

Dokumen V-Legal digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan untuk penyampaian pemberitahuan pabean ekspor kepada kantor pabean. Setiap 1 (satu) Dokumen V-Legal hanya dapat dipergunakan untuk 1 (satu) kali penyampaian pemberitahuan pabean ekspor. LVLK melalui LIU (Unit Informasi Verifikasi Legalitas Kayu atau Licensing Information Unit, merupakan unit pengelola informasi verifikasi legalitas kayu yang berkedudukan di Kementerian Kehutanan) mengirimkan Dokumen V-Legal ke portal Indonesia National Single Window (INSW) secara elektronik melalui sistem Inatrade langsung setelah penerbitan.

Kewajiban melengkapi Dokumen V-Legal  dilakukan secara bertahap:
  1. Produk Industri Kehutanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Kelompok A mulai tanggal 1 Januari 2013 untuk.
  2. Produk Industri Kehutanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Kelompok B mulai tanggal 1 Januari 2014 untuk .
Peraturan Menteri Perdagangan ini mencabut peraturan Nomor 20/M-DAG/PER/5/2008 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan, dan Nomor 405/M-DAG/KEP/7/2008 tentang Penetapan Badan Revitalisasi Industri Kehutanan (BRIK) Sebagai Pelaksana Endorsement.

49 komentar:

  1. Halo, saya mau tanya, jadi berdasarkan peraturan yang baru ini apakah sudah bisa mengekspor kayu Indonesia ke negara asing? Ataukah harus memiliki sertifikat? Karena saya cari info kok semua merujuk kepada pasar Eropa.. bagaimana dengan negara Asia lain spt Jepang, Korea, dll? Apakah ada ketentuan lain? Mohon bantuannya, Trims..

    BalasHapus
  2. izin bertanya senior,..untuk ekspor kayu kelapa apakah tetap memakai ETPIK? (sesuai aturan 64/M-DAG/PER/10/2012

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kayu kelapa atau kelapa sawit kalau masih gelondongan atau bulat dilarang, kalau sudah dibentuk S4S dan turunannya boleh diekspor dengan dilengkapi ETPIK, LS dan V-Legal. Tidak dibatasi ukuran seperti halnya kayu Merbau dan Kayu Lainnya.

      Dahulu juga diatur sama dengan sekarang (saat masih diatur 20/M-DAG/PER/5/2008), untuk ekspor kayu kelapa atau kelapa sawit dalam bentuk S4S dan olahan turunannya tidak dibatasi ukurannya.

      Hapus
  3. Assalamialaiukm.............Bingung ni,serbuk gergaji dan serutan kayu ( wood shaving & sawdust) masuk ke HS berapa ?terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kalau tidak salah masuk 4401, kalau dibentuk palet 4401.31.00.00 kalau dalam bentuk selain palet 4401.39.00.00.

      Hapus
    2. Mungkin maksudny pelet bukan palet untuk HS itu, Pak.

      Hapus
  4. Assalammualaikum, ijin bertanya tentang BRIK,

    Mohon diklarifikasi apakah betul BRIK tidak lagi berlaku melalui Peraturan Menteri
    Perdagangan RI no 64 / M-DAG/PER/10/12 yang ditetapkan sejak 22 Oct 2012 tentang
    Kententuan Export Produk Industri Kehutanan (Pasal 26).

    BalasHapus
    Balasan
    1. WSS,Benar Pak. BRIK telah diganti fungsinya oleh LVLK yang menghasilkan dokumen V-Legal. Keputusan Menteri Perdagangan tersebut juga mencabut dasar hukum endorsement BRIK Nomor 405/M-DAG/KEP/7/2008.

      Hapus
    2. Terima kasih Pak, bagaimana kita bisa mendapatkan dokumen V-legal. Apa semua HS kayu dan produk kayu walaupun sample harus pakai dokumen V-legal. Thank you

      Hapus
    3. Dokumen V-Legal diterbitkan oleh Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LVLK) yang telah mendapatkan akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan ditetapkan oleh Menteri Kehutanan.

      Ekspor Produk Industri Kehutanan wajib dilengkapi Dokumen V-Legal kecuali terhadap produk industri kehutanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Kelompok C peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64/M-DAG/PER/10/2012 Tentang Ketentuan Produk Industri Kehutanan.

      Hapus
  5. Permisi bertanya, kalau kelom sepatu dari kayu masuk yang mana ya?

    BalasHapus
  6. Assalamualaikum..
    Maaf mau tanya pak,
    1. Kalau kayu benuas diperbolehkan dieksport ga pak?
    Ukurannya : panjang 30 cm, lebar 10 cm, tebal dibuat miring 5 s.d 15 mm (perbedaan ketebalan pada sisi lebar 10 cm, miringnya memanjang di yang 30 cm)

    2. Kayu ulin kan dilarang dieksport, jika kayu ulin yang asal muasal kayunya dari sisa tanggul pembukaan lahan kelapa sawit (bukan nebang di hutan) dengan ukuran yang sama dengan diatas, apakah boleh untuk dieksport?

    3. Selain kayu ulin, kayu keras apakah yang bisa dipergunakan untuk atap (plan dibentuk dengan ukuran seperti diatas) dan bisa dieksport?

    4. Dokumen apa saja yang harus ada untuk kelengkapan eksport?
    Bolehkah menggunakan jasa perusahaan eksport-import?
    Biaya apa saja yg perlu dikeluarkan untuk proses eksport?

    Mohon infonya ya pak,
    Terima kasih sebelumnya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pertama: dalam ketentuan ekspor kayu dan ketentuan bea keluar untuk kayu dengan kategori s4s hanya dibagi menjadi 2, kayu merbau dan non merbau dengan kriteria teknis yang sesuai dengan lampiran 64/M-DAG/PER/10/2012.

      Kedua: kayu ulin setahu saya boleh diekspor asal mendapatkan surat persetujuan ekspor dari Kemendag.

      Ketiga dan keempat: sebaiknya baca lagi Permendag 64/M-DAG/PER/10/2012, disana banyak dijelaskan mengenai ketentuan ekspor kayu.

      Hapus
  7. Pak ijin nanya klw brg2yg diawasi antar pulau nya apa sj yach? Apa karet alam termasuk yg diawasi antar pulauny? Trmksh infonya ......

    BalasHapus
    Balasan
    1. Saya kurang tahu apakah barang yang dimaksud masuk dalam kategori Barang Tertentu sesuai dalam UU Kepabeanan.

      Barang tertentu adalah barang yang ditetapkan oleh instansi teknis terkait sebagai barang yang pengangkutannya di dalam daerah pabean diawasi.

      Hapus
    2. Sy imran mau tanja klu ekspor woob pellet perlu vlegal. dan intansi mana yg keluar izin nja

      Hapus
  8. Mau tanya, Pak : Saya mau meng-ekspor flooring jati sebanyak 60 m2 (uk. 30x30x1cm)yang rencananya mau saya kirim bersama dalam sebuah kontainer dengan furniture. Apakah pengiriman flooring ini memerlukan ijin khusus atau tidak? Terima kasih

    BalasHapus
  9. Saya Perusahaan yg sedang mengurus ETPIK non Produsen untuk ekspor tissue dengAN hs CODE 4803.00.30.00,apakah jika saya sudah mendapat ETPIK Non Produsen sy sudah bsa ekspor tanpa menggunakan Dokumen V Legal?

    BalasHapus
  10. asslm,,,slmt mlm pak,,,untuk kayu jenis mahoni bgmna cara exportnya ke taiwan,,mahon bantuannya,,trima kasih

    BalasHapus
  11. yang mau nyari serbuk gergaji kayu ulin..hub.085388122671 ..
    ready stock

    BalasHapus
  12. Assalamualaikum wr wb....gmn kabar dan kmana pak Muparrih ya...mau tanya juga tapi bnyk rekan2 yg masi blom dibalas respon ya :)

    BalasHapus
    Balasan
    1. Waalaikumussalam WR WB Pak.. Alhamdulillah kabar baik, cuman lagi rada sibuk Pak, jadi jarang buka Blog. Maafkan kalo belum bisa menjawab karena kesibukan. Silahkan posting saja pertanyaan disini Pak. kalo bukan saya mungkin nanti ada pembaca lain yang bisa menjawab. Terimakasih.

      Hapus
    2. assalamualaikum pak muparrih, ada tahu kah biaya untuk sertifikat fumigasi? dan biaya per kontainer dan pallet untuk ekspor, terimakasih..

      Hapus
  13. mohon info untuk ekspor kayu sonokeling e2e apakah terkena pajak ekspor

    BalasHapus
  14. Siang Pak Muparrih, saya Tommy dari perusahaan investor yang ingin bergerak di bisnis kayu, khususnya ekspor kayu, Banyak hal yang saya ingin saya tanyakan dan butuh pengetahuan Bapak. Kiranya Bapak dapat meng-email saya no telp Bapak untuk menjalin kerjasama ini. Email ; silverstoneminerals@yahoo.com , Saya berharap email dari Bapak. Terima kasih. Salam: Tommy

    BalasHapus
  15. Sedia produk desiccant untuk mengatasi problem yg disebabkan oleh masalah akibat kelembapan udara selama pengiriman dlm kontainer.
    Kunjungi e-commerce kami di http://silicagelsurabaya.blogspot.com dan www.silicagelsurabaya.com.
    Kami siap membantu ....

    BalasHapus
  16. Banyak sekali informasi yang telah ditampilkan, terimakasih, insyaAlloh bermanfaat. Barakallohu fikum

    BalasHapus
  17. permisi tanya pak... apa ekspor serbuk kayu harus ada izin ETPIK? terima kasih

    BalasHapus
  18. innfo nya bermanfaat
    dan sangat keren gan
    ditunggu info nya

    BalasHapus
  19. Selamat malam senior,
    Untuk tatacara ekspor olahan akar kayu pasak bumi bagaimana ya??,terimakasih.

    BalasHapus
  20. Assalamualaikum pak Muparrih, saya berniat ekspor kayu turunan dari S4S yaitu kayu E2E dengan HS.Code 4409..sejauh ini saya mencari diperaturan pungutan bea cukai saya tidak menemukan berapa besaran pungutan yg harus dibayar...mohon bantuannya pak...jikalau bpk tau tarif pungutan untuk HS.Code 4409..terima kasih banyak, Wassalam

    BalasHapus
  21. Assalamualaikum pak Muparrih, saya berniat ekspor kayu turunan dari S4S yaitu kayu E2E dengan HS.Code 4409..sejauh ini saya mencari diperaturan pungutan bea cukai saya tidak menemukan berapa besaran pungutan yg harus dibayar...mohon bantuannya pak...jikalau bpk tau tarif pungutan untuk HS.Code 4409..terima kasih banyak, Wassalam

    BalasHapus
    Balasan
    1. Barang dari HS Code 4409 tidak terkena pungutan Bea Keluar...

      Hapus
  22. Jual kayu mahoni, 20.000 batang, siap potong
    Medan sumatera utara
    Erwin
    082125001113
    Pin bb:Jual kayu mahoni, medan, 20.000 batang siap potong
    Hub
    Erwin
    082125001113
    Pin bb: 51F12186

    BalasHapus
  23. salam bapak, saya mau tanya, klo ekspor petrified wood dalam bentuk seperti furniture termasuk hs berapa? terimakasih

    BalasHapus
  24. Bp muparrih yth,

    Kita mau ekspor komponen kayu Sonokeling e2e u.yg pertamakalinya, ijin2 apa saja yg harus dilengkapi dan bgmana SOP ekspornya pak..mohon penjelasannya
    trims Pak...

    BalasHapus
  25. Kalau boleh tanya, jika untuk produk kayu eboni apa bisa di export, dan jika bisa, apa ada ketentuan lainnya, selain dari informasi diatas , ETPIK, LVLK dan V-Legal? Terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Produk kayunya seperti apa bisa Anda cocokan dengan ketentuan yang mengaturnya yaitu Permendag Nomor 89/M-DAG/10/2015 yang menggantikan peraturan nomor 64/M-DAG/PER/10/2012 dan turunannya.

      Hapus
  26. Salam Pak Senior. Saya bermaksud ekspor wood chip ( kayu yg dijadikan bentuk serpihan kecil) sebanyak 400 MT (10 kontainer) tiap bulan ke Korsel. Berapa besar bea pajak yg harus dikeluarkan? Mohon maaf Pak sebab saya pusing melihat deretan daftar yg gak sulit saya pahami. Terima kasih.

    BalasHapus
  27. selamat siang, saya mau nanya, kalo daun jabon yang sudah mati mau dikirim ke luar negeri termasuk HS code berapa ya?

    BalasHapus
  28. Jika yang mau di ekspor berupa kayu bekas,sepeerti kayu pinus/jatibelanda,Apa itu harus ada surat ijin nya juga?
    Tks

    BalasHapus
  29. mohon bantuannya berapa no hs untuk s4s kayu kelapa (ekspor)? terima kasih sebelumnya

    BalasHapus
  30. Selamat Siang,pak Muparrih Mahfud

    Saya mau tanya, saya ingin export pajangan dinding berbentuk kayu ke italy untuk hadiah. Tetapi setelah mengetahui Regulasinya harus ada ETPIK sedangkan persyaratan EPTIK satunya adalah FC TDI/IUI karena perusahaan saya bukan industry bagaimana saya bisa mendapatkanya.apa bisa selain TDI/IUI pak.


    mohon Direspon ya pak,
    Terimakasih

    BalasHapus
  31. Selamat siang
    mohon bantuannya berapa no hs untuk kayu ulin mentah

    BalasHapus
  32. Selamat siang pak... Berapa batasan ukuran kayu jati dan mahoni untuk ekspor ?

    BalasHapus
  33. Sore pak,

    Tolong Tanya untuk HS Code 4408 9010. Bea keluar untuk Export berapa persen dari nilai Invoice ya? ....Mohon infonya....apakah ada yg tahu...?

    BalasHapus

Popular Posts