Pages

Jumat, 15 Maret 2013

Cara Menghitung Jaminan Impor Sementara

Tulisan ini adalah lanjutan dari tulisan saya tentang impor sementara. Dimana dalam tulisan sebelumnya telah dibahas sekilas mengenai pengertian, barang-barang yang mendapatkan fasilitas impor sementara, syarat mendapatkan fasilitas impor sementara, sekilas tentang jaminan impor sementara dan sebagainya.

Kali ini akan dibahas tentang bagaimana cara menghitung besarnya jaminan yang diserahkan kepada Bea Cukai berkaitan dengan izin yang telah diberikan oleh Bea Cukai atas barang impor sementara tersebut.

Sebelumnya telah dijelaskan mengenai fasilitas impor sementara, yaitu fasilitas pembebasan bea masuk dan fasilitas keringanan bea masuk. Fasilitas pembebasan bea masuk berarti importir harus membuat jaminan sebesar bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PPN, PPnBM, PPh pasal 22) yang seharusnya dibayar. Sedangkan fasilitas keringanan bea masuk berarti importir harus membayar bea masuk sebesar 2% sepanjang masa izin yang telah diberikan dan PPN/ PPnBM, serta menyerahkan jaminan sebesar selisih bea masuk yang seharusnya dibayar dengan yang sudah dibayar tersebut dan PPh pasal 22 yang seharusnya dibayar.

Untuk lebih jelasnya, akan saya berikan contoh mengenai perhitungan jaminan impor sementara tersebut.


PT Dhea Fadhila mengajukan izin Impor Sementara barang berupa 2 unit Generating sets dengan keluaran 50kva pemberitahuan CIF USD 50, berdasarkan surat izin Impor Sementara penetapan pejabat Bea dan Cukai Nilai Pabean untuk barang tersebut sebesar CIF USD 100 dan Klasifikasi barang masuk dalam Pos Tarif 8502.11.00.00 dengan pembebanan BM 10%, PPN 10%, PPh Ps.22 2.5% (API). NDPBM 1 USD= Rp. 10.000.

Perhitungan

CIF = USD 100
Nilai Pabean (dalam rupiah) = USD 100 x Rp. 10.000 = Rp 1.000.000,00
BM (sesuai HS)= 10% x Rp 1.000.000,00 = Rp. 100.000,00
(Nilai Impor = Rp 1.000.000 + Rp.100.000 = Rp. 1.100.000)
PPN = 10% x Rp.1.100.000,00 = Rp. 110.000,00
PPh Ps.22 = 2.5% x Rp.1.100.000,00 = Rp. 27.500,00

Jumlah BM dan PDRI yang seharusnya dibayar = Rp. 100.000,00 + Rp. 110.000,00 + Rp. 27.500,00 = Rp. 237.500,00.

Bila diberikan fasilitas Pembebasan Bea Masuk

=> Menyerahkan jaminan sebesar bea masuk dan PDRI yang seharusnya dibayar, sebesar Rp. 237.500,00.

Bila diberikan fasilitas Keringanan Bea Masuk

Misalnya diberikan izin impor sementara selama 10 bulan, maka:
=> Membayar BM dan PPN sebesar:
BM = 10 x 2% x Rp. 100.000,00 = Rp.20.000,00
PPN= Rp. 110.000,00

=> Menyerahkan jaminan sebesar:
BM = Rp. 100.000,00 - Rp.20.000,00 = Rp.80.000,00
PPh Ps.22 = Rp. 27.500,00

Bila diberikan perpanjangan izin Keringanan Bea Masuk

Misalnya diberikan perpanjangan selama 10 bulan, maka:
=> Membayar BM sebesar:
BM = 10 x 2% x Rp. 100.000,00 = Rp.20.000,00

=> Jaminan disesuaikan kembali menjadi:
BM = Rp.80.000,00 – Rp. 20.000,00= Rp. 60.000,00
PPh Ps.22 = Rp. 27.500,00


Bila diberikan izin dari Pembebasan ke Keringanan Bea Masuk

Misal pada bulan ke-2 diberikan fasilitas dari Pembebasan Bea Masuk menjadi Keringanan Bea Masuk selama 10 bulan, maka:
=> Membayar BM dan PPN sebesar
BM = 8 x 2% x Rp. 100.000,00 = Rp.16.000,00
PPN= Rp. 110.000,00

=> Jaminan disesuaikan kembali menjadi:
BM = Rp. 100.000,00 - Rp.16.000,00 = Rp.84.000,00
PPh Ps.22 = Rp. 27.500,00


Bila diberikan izin dari Keringanan ke Pembebasan Bea Masuk

Misal pada bulan ke-2 diberikan fasilitas dari Keringanan Bea Masuk menjadi Pembebasan Bea Masuk selama 10 bulan, maka:

=> Bea Masuk dan PPN yang sudah dibayar tidak dapat dikembalikan.
=> Jaminan yang sudah diserahkan disesuaikan kembali, seperti nomor dan tanggal keputusan, serta jumlah jaminan sebesar BM dikurangi BM yang sudah dibayar Rp.80.000,00 dan PPH Ps. 22 Rp. 27.500,00.

Bila Tidak/ Dianggap Tidak Diekspor Kembali

Misalnya setelah masa izin impor sementara yang diberikan habis, dan ditambah masa realisasi ekspor 30 hari importir tidak mengekspor kembali atau dianggap tidak diekspor kembali, maka:

=> yang mendapatkan Pembebasan Bea Masuk, maka jaminan dicairkan ditambah dengan sanksi administrasi sebesar 100% dari Bea Masuk yang seharusnya dibayar, menjadi Rp. 237.500,00. + Rp. 100.000,00 = Rp. 337.500,00.

=> yang mendapatkan Keringanan Bea Masuk, maka jaminan dicarikan ditambah dengan sanksi administrasi sebesar 100% dari Bea Masuk yang seharusnya dibayar. Untuk fasilitas keringanan tanpa perpanjangan sebesar = Rp.80.000,00 +Rp. 27.500,00 + Rp. 100.000,00 = Rp. 207.500,00. Sedangkan untuk fasilitas keringanan dengan perpanjangan sebesar = Rp. 60.000,00 + Rp. 27.500,00 + Rp. 100.000,00 = Rp. 187.500,00.

Catatan Tambahan

Untuk perhitungan besarnya jaminan, maka untuk penggunaan Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk (NDPBM/ Kurs) menggunakan ketentuan nomor  P-08/BC/2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai  Nomor : P-42/BC/2008 Tentang Petunjuk Pelaksanaan  Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai pada pasal 10 dapat dijelaskan sebagai berikut:
  • Untuk barang impor sementara yang mendapatkan Keringanan Bea Masuk, maka NDPBM yang dipakai untuk menentukan besarnya jaminan adalah pada saat importir membayar bea masuk dan PPN barang impor tersebut.
  • Untuk barang impor sementara yang mendapatkan Pembebasan Bea Masuk, maka NDPBM yang dipakai untuk menentukan besarnya jaminan adalah pada saat importir menyerahkan jaminan sebesar bea masuk dan PDRI.
Habis

9 komentar:

  1. Dasar aturan impor sementara adalah pmk 142/2011. Semua barang ex impor sementara harus direekspor kembali. Hanya barang-barang tertentu yang dapat diimpor untuk dipakai. Jadi apabila masa impor sementara telah habis dan tidak diperpanjang maka jaminan dicairkan plus denda 100% dari bm dan barang tetap harus direekspor. Cmiiw

    BalasHapus
    Balasan
    1. Iya benar Mas, makasih sharenya. Tulisan ini kelanjutan tulisan saya sebelumnya tentang impor sementara, yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.04/2011 dan Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor PER-51/BC/2012.

      Hapus
  2. Pada saat kita akan mendatangkan sarana pengangkut untuk import sementara, saya harus membuat skep import sementaranya dan setelah mendapatkan skep tersebut saya juga harus membuat BPJ ( Bukti Penerimaan Jaminan ) dan yang saya ketahui ada 4 macam jaminan yang harus dipilih oleh importir yaitu: 1, Jaminan custombond, 2, jaminan garansi bank, 3 jaminan tunai, 4, jaminan tertulis. Yang ingin saya tanyakan apakah jaminan tertulis ini masih bisa dilayani atau dipakai. Trimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Bisa Pak, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 259/PMK.04/2010 Tentang Jaminan dalam rangka kepabeanan pasal 16 sampai dengan 19. Jaminan tertulis memang salah satunya diberikan untuk perusahaan pelayaran atau perusahaan penerbangan dalam
      rangka impor sementara. Jaminan tertulis ini hanya dapat digunakan sekali.

      Hapus
  3. Pak Muparrih Mahfud,

    Saya ingin menyampaikan respek dan penghargaan atas artikel yang sangat membantu dari Anda. Saya menemukan lewat internet dan menjawab beberapa pertanyaan dari saya.

    Yang ingin saya tanyakan adalah: Dalam Peraturan Dirjen Bea dan Cukai PER-51/BC/2012 Paragraf 2 Pasal 1 dan 2 disebutkan bahwa untuk memasukkan barang import sementara yang mendapatkan Pembebasan Bea Masuk (karena barang2 penelitian untuk universitas) Importir wajib menyerahkan jaminan yang besarnya adalah: Bea Masuk + PPN + PPh. Apakah jaminan tersebut akan dikembalikan kepada importir ketika barang2nya sudah di re-expor? Terima kasih.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Jaminan akan dikembalikan Pak, setelah barang tersebut diekspor kembali dan tidak melewati jangka waktu yang telah diberikan.

      Hapus
  4. Saya ingin menanyakan dengan adanya fasilitas import sementara ini apakah mutlak pengimpor yang harus me re export kembali pak?
    Bagaimana apabila pengimpor tidak mau melakukan nya, walaupun jaminan telah dicairkan, apapun denda yang dikenakan oleh pihak Bea dan Cukai tetapi masih tetap bersikeras tidak melakukan re export dengan alasan tertentu?
    Karena kalau ini terjadi, sangat berbahaya bagi pemilik barang dari luar negeri, sehingga barang mereka tertahan terus.
    Tolong dibantu di pasal mana yang menjelaskan bahwa pemilik barang bisa mengambil barang nya kembali
    Terima kasih pak

    BalasHapus
  5. kohmeihuay. ( fb email. kohmeihuay@yahoo.comJumat, November 15, 2013 5:27:00 PM

    Mas Muparrih minta pencerahan
    Ni saya baru pingin import barang hitungan 1pc aja dari usa ke Indo.
    Sekarang ini kan marak jasa 2 Forwarder dan lain sebagai nya tp kenyataan banyak yang bermasalah, bisa bantu saya untuk bahas import barang mas Muparrih.
    Saya ingin beli barang di usa harga 250 USD dari sana saya dikenakan biaya kirim 90 usd dengan United States International Priority Mail,untuk keterangan diatas pasti jatuh nya di kantor pos ya Mas , untuk pajak dll nya to gimana mas kira perhitungan nya gimana?
    Nuwun

    BalasHapus
  6. Pak saya ingin bertanya apakah dalam masa import sementara untuk kapal, 1.
    kapal tersebut diperbolehkan berlayar ke luar wilayah Indonesia untuk sekedar lewat, karena ada beberapa wilayah Indonesia yang jalur pelayarannya melewati wilayah negara lain.
    2. Apakah saat masa import sementara dan jaminan bank masih berlaku kapal boleh berlayar dan berhenti di negara lain untuk repair, apakah dengan begitu jaminan banknya akan disita?

    terimaksih.
    kalau boleh minta kontak nomernya biar bisa japri.
    terimakasih

    BalasHapus

Popular Posts