Pages

Kamis, 18 Juli 2013

Kalkulator Jaminan Impor Sementara

Kalkulator ini saya buat untuk membantu Anda dalam menyelesaikan salah satu kewajiban dari kegiatan impor sementara, yaitu menyerahkan jaminan sebesar bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang seharusnya dibayar. Dan bisa juga untuk mengetahui berapa besarnya bea masuk yang dibayarkan sebelum menyerahkan jaminan.

Pengalaman sebagai petugas yang menangani jaminan impor sementara, menjadikan niat untuk membuat kalkulator yang saya buat dengan menggunakan pemograman javascript. Namun apabila ada perbedaan selisih perhitungan dari kalkulator yang saya buat dengan modul BC 2.0 (PIB), baik lebih atau kurang, sebaiknya yang dipakai adalah perhitungan dari modul BC 2.0 (PIB).

Banyak sekali importir yang melakukan kesalahan karena ketidaktahuan mereka, atau bahkan para penjamin baik Bank maupun Perusahaan Asuransi atas jaminan yang mereka terbitkan. Terutama menyangkut jatuh tempo dan besarnya jaminan yang dipersyaratkan.

 
Isi
Keterangan
1) CIF USD AUD dll. Sesuai KEP Impor Sementara
2) NDPBM Rupiah Kurs Tanggal Penyerahan Jaminan
Tarif BM % Sesuai KEP Impor Sementara
Tarif PPN % Sesuai KEP Impor Sementara
Tarif PPnBM % Sesuai KEP Impor Sementara
Tarif PPh % Sesuai KEP Impor Sementara
Tgl Jatuh Tempo Izin dd/mm/yyyy Sesuai KEP Impor Sementara
3) Tgl JT Jaminan dd/mm/yyyy JT Izin Ditambah 30 Hari
Fasilitas Sesuai KEP Impor Sementara
4) Tgl Pendaftaran PIB dd/mm/yyyy Tanggal Bayar ke Bank
5) Dibayar % 6) Dijaminkan %
Bea Masuk Bea Masuk
PPN PPN
PPnBM PPnBM
PPh PPh
Total Bayar(Rp) Total Jaminan(Rp)

Dengan kalkulator ini diharapkan bisa memberikan pemahaman dalam membuat jaminan baik jaminan tunai, bank guarantee maupun customs bond.

Keterangan:
  1. CIF: isikan data nilai pabean (CIF) yang telah ditetapkan dalam Keputusan Impor Sementara, bukan dari invoice yang Anda punya, karena bisa jadi penetapan pejabat bea cukai dalam KEP tersebut lebih tinggi atau lebih rendah (isikan pada PIB kolom 26).
  2. NDPBM: isikan data Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk (NDPBM/ Kurs) dengan kurs pajak yang berlaku pada saat penyerahan jaminan (isikan pada PIB kolom 22).
  3. Tanggal Jatuh Tempo Jaminan: isikan tanggal jatuh tempo jaminan pada jaminan baik bank guarantee maupun customs bond sesuai dengan hasil perhitungan kalkulator. Ingat ketentuan mengenai realisasi ekspor impor sementara 30 hari sejak jatuh tempo izin (bukan 1 bulan), dan ketentuan tentang jangka waktu jaminan impor sementara ditambah masa realisasi ekspor.
  4. Tanggal Pendaftaran PIB: isikan saja dengan tanggal pembayaran PIB Anda, karena nomor pendaftaran akan didapat kalau Anda mengirim PIB disertai bukti penerimaan jaminan dan di approve oleh system bea cukai (dianggap tanggal bayar juga sama dengan tanggal pendaftaran).
  5. Dibayar: isikan ke kolom "Dibayar (Rp)" pada PIB Anda, atau kalau tidak salah masukkan saja jumlah persentase yang dibayar pada modul BC 2.0 (PIB). Ingat kewajiban Anda yang mendapatkan fasilitas keringanan adalah membayar 2% dari bea masuk setiap bulannya, dimana bagian dari bulan juga dianggap satu bulan, jadi jangan sampai salah kurang bayar.
  6. Dijaminkan: isikan ke kolom "Ditangguhkan (Rp)" pada PIB Anda, atau kalau tidak salah masukkan saja jumlah persentase yang dibayar pada modul BC 2.0 (PIB).

Kenapa pada nomor 6) diatas saya menyarankan Anda untuk mengisi pada kolom "Ditangguhkan (Rp)"? Padahal pada Perdirjen BC Nomor 51/2012 dijelaskan untuk yang mendapatkan fasilitas pembebasan diisi pada kolom “Dibebaskan (Rp)”. Alasan saya karena kalau Anda mengisinya dikolom “Dibebaskan (Rp)” maka jumlah jaminan Anda akan berkurang, disebabkan pada modul BC 2.0 (PIB) ketika Anda mengisinya di kolom “Dibebaskan (Rp)” nilai bea masuknya dianggap nol “0”, yang berakibat pada kurangnya nilai impor, sehingga jumlah jaminan yang dipersyaratkan juga berkurang.

Perlu saya sampaikan bahwa proses pelayanan penerimaan jaminan sebenarnya sangat cepat, terutama untuk jaminan berupa jaminan tunai yang Anda setorkan langsung ke rekening Bendahara Penerimaan, karena proses ini hanya melalui tahap pengecekan rekening koran pada saldo kredit rekening Bendahara. Berbeda dengan pelayanan penerimaan jaminan selain jaminan non tunai, misalnya customs bond dan bank guarantee yang memerlukan waktu untuk proses konfirmasi ke pihak penjamin. Cepat dan lambatnya pelayanan jaminan non tunai tentunya akan bergantung dari pihak Penjamin dalam menjawab konfirmasi yang Bea Cukai mintakan.



Contoh:

PT Dhea Fadhila mengajukan izin Impor Sementara barang berupa 2 unit Generating sets dengan keluaran 50kva pemberitahuan CIF USD 50, berdasarkan surat izin Impor Sementara penetapan pejabat Bea dan Cukai Nilai Pabean untuk barang tersebut sebesar CIF USD 100 dan Klasifikasi barang masuk dalam Pos Tarif 8502.11.00.00 dengan pembebanan BM 10%, PPN 10%, PPh Ps.22 2.5% (API). NDPBM 1 USD= Rp. 10.000 fasilitas keringan bea masuk dan jatuh tempo sampai dengan 31/12/2013. PT. Dhea berencana membayar bea masuk 2% nya pada tanggal 01/08/2013.

masukkan nilai CIF 100, NDPBM 10000, BM 10, PPN 10, PPh 2.5,  Jatuh Tempo Izin “31/12/2013”, pilih Fasilitas “keringanan”, masukkan tanggal pendaftaran PIB “01/08/2013”, maka akan menghasilkan nilai:
Yang harus dibayarkan : +/-  Rp 120.000;
Yang harus dijaminkan: +/- Rp 118.000.


Semoga bermanfaat.

Short Link: http://alturl.com/c2ao2


===
Tulisan ini dibuat karena banyaknya pengguna jasa yang ingin berkonsultasi. Dengan tulisan ini diharapkan dapat memberikan pencerahan, sehingga proses pelayanan menjadi lancar. Terima kasih.

2 komentar:

  1. terima kasih atas informasi nya, sangat bermanfaat bagi kita semua. mohon ijin untuk copas dan menyebar luaskan info ini ya bang. semoga bermanfaat bagi kita semua..

    BalasHapus
    Balasan
    1. Aamin, silahkan dicopas aja, jangan lupa cantumkan sumbernya, agar tidak terjadi kesalahfahaman..

      Hapus

Popular Posts