Pages

Selasa, 25 Februari 2014

Pengembalian Bea Masuk dan Bea Keluar

Tulisan terakhir sebelum berangkat ke tempat tugas baru, karena bulan depan harus sudah bekerja di Kantor Pusat. Tulisan ini saya buat karena sebulan terakhir memang bekerja sebagai pemeriksa restitusi di KPU Bea Cukai Tanjung Priok, jadi sebelum lupa saya coba share ilmunya disini.
PENGEMBALIAN BEA MASUK, DENDA DAN BUNGA

Dasar pengembalian bea masuk, denda dan bunga adalah pasal 27 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2005 Tentang Kepabeanan,  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.04/2005 Tentang Tata Cara Pengembalian Bea Masuk, Denda Administrasi, Dan/Atau Bunga serta Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-17/BC/2005.

Yang berhak mendapatkan pengembalian bea masuk adalah Importir, Pengangkut, Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat atau Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan atas kuasa dari Importir.

Pengembalian Bea Masuk dapat diberikan kepada Pihak yang berhak terhadap seluruh atau sebagian Bea Masuk yang telah dibayar atas :
  1. kelebihan pembayaran Bea Masuk karena penetapan tarif Bea Masuk dan/atau nilai Pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai;
  2. kelebihan pembayaran Bea Masuk karena penetapan kembali tarif Bea Masuk dan/atau nilai pabean oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
  3. kelebihan pembayaran Bea Masuk karena kesalahan tata usaha (Kesalahan tata usaha yang dimaksud antara lain kesalahan tulis, kesalahan hitung, atau kesalahan pencantuman tarif).
  4. impor barang yang mendapat pembebasan atau keringanan Bea Masuk;
  5. impor barang yang oleh sebab tertentu harus diekspor kembali atau dimusnahkan di bawah pengawasan Pejabat Bea dan Cukai;
  6. impor barang yang sebelum diberikan persetujuan impor untuk dipakai kedapatan jumlah yang sebenarnya lebih kecil daripada yang telah dibayar Bea Masuknya, cacat, bukan barang yang dipesan, atau berkualitas lebih rendah;
  7. impor barang dalam keadaan curah yang diberikan persetujuan impor tanpa pemeriksaan fisik (jalur hijau) kedapatan jumlah barang yang sebenarnya lebih kecil daripada yang telah dibayar Bea Masuknya, dengan syarat didukung Berita Acara Pemeriksaan yang menerangkan terjadinya selisih jumlah tersebut karena kerusakan barang, serta adanya rekomendasi hasil audit; atau
  8. kelebihan pembayaran Bea Masuk sebagai akibat putusan Lembaga Banding.
Pengembalian kepada Pihak yang berhak dapat juga diberikan terhadap seluruh atau sebagian Denda Administrasi dan/atau Bunga yang telah dibayar sebagai akibat pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dalam hal :
  1. berkaitan langsung dengan Bea Masuk yang dikembalikan; atau
  2. kelebihan pembayaran Denda Administrasi sebagai akibat putusan Lembaga Banding.
Untuk mendapatkan pengembalian Pihak yang berhak harus mengajukan surat permohonan bermaterai kepada Kepala Kantor Bea Cukai tempat pendaftaran PIB (Kantor  Pelayanan tempat pembongkaran dan/atau penyelesaian barang impor) dengan menggunakan formulir yang ditetapkan dengan menyebut alasan, memberitahu nomor rekening pada bank tempat pemindahbukuan dananya, dan melampirkan :
  • Fotokopi PIB/PIBK/SPSA/SPTNP/SPKTNP yang menjadi dasar permohonan pengembalian;
  • SSPCP lembar ke-1.b atau BPPCP lembar ke-4 yang dimiliki pemohon, yang menjadi bukti pembayaran Bea Masuk, Denda Administrasi dan/atau Bunga (asli);
  • Dokumen lain yang mendukung permohonan.
Atas permohonan tersebut maka akan dilakukan penelitian berkas, diantaranya adalah meneliti apakah Pihak yang berhak masih memiliki tunggakan utang  termasuk pengecekan ke Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara (KPPN) mengenai kebenaran SSPCP. Permohonan pengembalian dapat diproses apabila setoran Bea Masuk, Denda Administrasi dan/atau Bunga yang diminta pengembalian oleh Pihak yang berhak telah diterima dan dibukukan di Rekening Kas Umum Negara.

Permohonan pengembalian diproses untuk disetujui atau ditolak dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
Apabila hasil penelitian menunjukkan tidak ada kelebihan pembayaran, maka permohonan ditolak dan sebaliknya  apabila ada kelebihan pembayaran maka diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Bea Masuk (SKPBM), yang ditandatangani oleh Kepala Kantor atas nama Menteri Keuangan.  SKPBM dibuat dalam rangkap 4 (empat) dengan peruntukan lembar ke 1 untuk Pihak yang berhak, lembar ke 2 untuk Direktur Jenderal Bea dan Cukai, lembar ke 3 untuk KPPN mitra kerja, dan lembar ke 4 untuk kantor pabean.
Berdasarkan SKPBM Kepala Kantor atas nama Menteri Keuangan menerbitkan SPMKBM dengan menggunakan formulir yang ditetapkan. SPMKBM (Surat Perintah Membayar Kembali Bea Masuk) adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan mengenai pengembalian Bea Masuk, Denda Administrasi dan/atau Bunga sebagai dasar penerbitan SP2D. Sedangkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) adalah surat yang diterbitkan oleh KPPN kepada Bank Operasional I untuk pemindahbukuan dana pengembalian ke rekening pihak yang berhak.

SPMKBM rangkap 4 (empat) dengan peruntukan lembar ke 1 dan 2 untuk KPPN, lembar ke 3 untuk Pihak yang berhak dan lembar ke 4 untuk Kantor Pabean. SPMKBM tersebut disampaikan ke KPPN paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum berakhirnya jangka waktu pengembalian Bea Masuk, Denda Administrasi dan/atau Bunga.

Berdasarkan SPMKBM  Kepala KPPN atas nama Menteri Keuangan menerbitkan SP2D dalam rangkap 3(tiga) dengan peruntukan lembar ke 1 untuk Bank Operasional I, lembar ke 2 untuk penerbit SPMKBM dan lembar ke 3 untuk KPPN.

SP2D disampaikan secara langsung oleh petugas yang ditunjuk ke Bank Opersional I untuk melakukan pembayaran dengan cara pemindahbukuan dan ke rekening Pihak yang berhak dan tidak diperkenankan membayar secara tunai.


PENGEMBALIAN BEA KELUAR DAN DENDA
Dasar pengembalian bea keluar adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor  214/PMK.04/2008 Tentang Pemungutan Bea Keluar.
Pengembalian dapat diberikan terhadap seluruh atau sebagian Bea Keluar dan/atau sanksi administrasi berupa denda yang telah dibayar.
Pengembalian diberikan kepada Eksportir dalam hal :
  1. barang dibatalkan ekspornya atau tidak jadi diekspor;
  2. kesalahan tata usaha berupa kesalahan tulis, kesalahan hitung, atau kesalahan pencantuman Tarif Bea Keluar dan/atau Harga Ekspor;
  3. kelebihan pembayaran akibat penetapan Pejabat Bea dan Cukai;
  4. kelebihan pembayaran akibat penetapan kembali oleh Direktur Jenderal;
  5. kelebihan pembayaran akibat keputusan keberatan; atau
  6. kelebihan pembayaran akibat putusan Pengadilan Pajak.
Pengembalian Bea Keluar dan/atau sanksi administrasi berupa denda dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak:
  • tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Pengembalian Bea Keluar (SKPBK);
  • tanggal keberatan dikabulkan atau dianggap dikabulkan
  • tanggal diterimanya salinan putusan atau salinan penetapan Pengadilan Pajak oleh Kepala Kantor Pabean dari Pengadilan Pajak.
Untuk mendapatkan pengembalian Eksportir mengajukan permohonan pengembalian kepada Kepala Kantor Pabean di Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean. Pengembalian dapat diberikan tanpa pengajuan permohonan, dalam hal pengembalian kelebihan pembayaran sebagaimana keberatan dan banding.
Permohonan dibuat dengan menggunakan format yang ditetapkan dengan dilampiri :
  • asli bukti pembayaran; dan
  • dokumen-dokumen yang menjadi dasar permohonan tersebut.
Permohonan pengembalian dapat diproses apabila setoran Bea Keluar, setoran atas kekurangan Bea Keluar dan/atau sanksi administrasi berupa denda yang dimintakan pengembaliannya telah diterima dan dibukukan di Kas Negara.
Atas permohonan pengembalian, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang diberi wewenang atas nama Menteri, memberikan keputusan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.
Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang diberi wewenang atas nama Menteri menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Bea Keluar (SKPBK):
  1. apabila permohonan pengembalian disetujui; atau
  2. apabila pengembalian yang diberikan tanpa pengajuan permohonan dilakukan paling lambat 4 (empat) hari kerja sebelum jangka waktu pengembalian berakhir.
Surat Keputusan Pengembalian Bea Keluar (SKPBK) tidak diterbitkan dalam hal pengembalian akibat putusan keberatan sepanjang pada saat pengajuan keberatan belum dilakukan pelunasan tagihan (Menggunakan Jaminan).
Apabila permohonan pengembalian ditolak, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang diberi wewenang, menerbitkan surat penolakan yang disertai dengan alasan penolakan.
Berdasarkan Surat Keputusan Pengembalian Bea Keluar (SKPBK), Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang diberi wewenang atas nama Menteri menerbitkan Surat Perintah Membayar Kembali Bea Keluar (SPMKBK) .
Surat Perintah Membayar Kembali Bea Keluar (SPMKBK) diterbitkan dalam rangkap 4 (empat) dengan peruntukan sama dengan SPMKBM.

HAL HAL YANG BELUM DIATUR
Ada beberapa hal yang belum diatur dalam peraturan yang mengatur tentang pengembalian. Diantaranya adalah mengenai mekanisme pengembalian akibat dobel bayar, bayar akan tetapi tidak dilanjutkan proses transaksi dokumen ke Bea Cukai dll.
Contoh:
Importir meminta pengembalian atas SSPCP yang terlanjur dibayar ke kas Negara. Importir membuat  2 draft PIB dengan nomor aju yang berbeda atas satu party impor. PIB Aju 01 dibayar dan batal untuk dikirim ke kantor pabean, sedangkan PIB aju 02 dibayar dan jadi dikirim ke bea cukai sampai dengan mendapatkan nomor pendaftaran PIB dll. Importir bermaksud meminta pengembalian atas PIB Aju 01.

Untuk kasus seperti diatas, tentunya Bea Cukai tidak dapat memprosesnya, karena Bea Cukai tidak memiliki data/ dokumen PIB tersebut, sehingga tidak dapat dilakukan pengujian. Mungkin solusi terbaik adalah dengan meneruskan permohonan importer tersebut ke KPPN.
Semoga bermanfaat.

22 komentar:

  1. Balasan
    1. Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.

      Hapus
  2. saya mau tanya jika ada barang yang dikirim dari negara inggris di tujukan kealamat banjarmasin kalimantan. tetapi barang tersebut masih ada di jakarta. dan menurut informasi dari yang menangani bahwa paket itu kena bea masuk senilai 2 500 000 dan uang itu harus di transfer ke rekening baru barang itu bisa diantar ke tempat tujuan. pertanyaan saya apakah itu benar?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Lebih baik berhati-hati, jangan sekali-kali menstransfer sejumlah uang ke rekening pribadi. Pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor menggunakan dokumen yang dinamakan SSPCP. Telusuri dulu perusahaan jasa penitipannya Bu, atau tanyakan langsung ke kantor Bea Cukai yang menangani barang Ibu dengan membawa bukti-bukti yang Ibu punya.

      Hapus
  3. Kami memiliki kasus begini, pada saat kami terkena NOTUL/SPTNP dengan nilai notul taruhlah sejumlah 500 juta. kami kemudian melakukan pengajuan keberatan kepada Kanwil dengan menggunakan jaminan bank garansi dan hasilnya Kanwil menepatkan pembayaran kewajiban menjadi 10 juta. Namun karena adanya kesalahan pada administrasi kami, kami melakukan pembayaran sejumlah 10 juta dan telah kami serahkan SSPC kepada bea cukai.

    pada akhirnya kami mendapati adanya kesalahan tersebut dan mengajukan permohonan restitusi (pengembalian kelebihan bayar tersebut). namun menurut informasi dari pihak bea cukai (perbend) KPPBC bahwa proses tersebut tidak di atur dalam ketentuan (PMK No. 38/PMK.04/2005) apakah benar demikian bapak/Ibu?. Kamudian apabila belum diatur atau memang tidak ada dalam peraturan tersebut solusi bagi kami seperti apa, karena terdapat hak kami yang belum terselesaikan sementara kewajiban kami sudah kami laksanakan.

    Sebagai bahan informasi, kami menuliskan kesalahan tersebut karena adanya kesalahan kami dalam administrasi dan kami menuliskan reason pada surat permohonan kami bahwa Pengembalian Bea Masuk dapat diberikan terhadap seluruh atau sebagian Bea Masuk yang telah dibayar atas sebagaimana tertulis pada PMK No. 38/PMK.04/2005 pasal 2 huruf c yaitu kelebihan pembayaran Bea Masuk karena kesalahan tata usaha.

    Mohon masukan dan saran solusinya. Terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Benar sekali Pak, bahwa PMK 38 memang masih banyak sekali kekurangan, banyak hal yang belum diatur disana, salah satunya kasus yang Bapak alami.

      Menurut informasi yang saya peroleh,bahwa Bea Cukai sedang mengkaji ketentuan tentang restitusi baik bea masuk, cukai, bea keluar, denda serta bunganya. Semoga saja tidak lama lagi akan diundangkan.

      Hak Bapak tidak akan hilang, sepanjang masih dapat dibuktikan. Untuk itu simpan baik-baik berkas Bapak.

      Hapus
  4. Dear Pak Mahfud,
    Mohon bantuannya diberikan link download peraturan PMK No. 38/PMK.04/2005 yang disertai lampiran atau bila pak mahfud memiliki salinan lengkap peraturan tersebut beserta lampirannya mohon bantunannya untuk dikirimkan ke alamat email saya yaitu : kruxdelupe@gmail.com.
    terimakasih sebelumnya.

    BalasHapus
  5. Dear Pak Mahfud,
    Bisa tidak ya kita mengajukan restitusi untuk bea masuk dikarenakan dulu telat mengurus pembebasan bea masuk untuk mesin, Kami terpaksa membayar pajak tersebut dikarenakan mesin sudah mau di striping dan izin Kami sedang proses. Sekarang Kami sudah memiliki izin tersebut,apakah Kami bisa mengajukan restitusi? Jika bisa,langkah apa yang harus Kami ambil terlebih dahulu? Terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sepertinya bisa Pak, coba tanyakan langsung ke bagian perbendaharaan atau restitusi di kantor bea cukai Pak..

      Hapus
  6. Pak Mahfud, proses permohonan restitusi ditujukan kepada siapa jika kelebihan BM & pajak impor hanya dituangkan dalam Laporan Hasil Audit dan tidak diterbitkan SPKTNPnya ? terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Setahu saya atas LHA nanti dibuatkan SPKTNP nya oleh kantor yang bersangkutan. Atas dasar itu dapat dimintakan restitusi ke Kepala Kantor tempat pemasukan barang.

      Hapus
  7. Dear pak Mahfud, apakah PIB yg sudah di bayarkan ke kas negara dapat di restitusi kembali apabila barang impor harus di re-ekspor dikarenakan barang impor tersebut kena Lartas LS?

    BalasHapus
  8. sore pak,

    mohon penjelasannya kalau misa barang import sudah di bayar pajak importnya tapi tidak di submite PIB nya dan harus di reeksport apakah semua dana di SSPCP bisa di tarik kembali ?

    BalasHapus
  9. Kepada Pak Mahfud,

    semoga bapak bisa membantu masalah saya.
    kantor saya baru saja dikenakan denda karena adanya perbedaan harga untuk barang yang sama di november 2015 dengan di mei 2016, namun perbedaan harga ini dikarenakan kami mendapat diskon tambahan karena pembelian unit dalam jumlah yg cukup banyak untuk satu customer saja. apakah dengan data email pembicaraan antara kantor saya dengan pihak pabrik utk diskon ini serta dengan dokumen pendukung lainnya, bisa dijadikan bukti yang kuat untuk mengajukan keberatan ke pihak bea cukai?
    kami memang mempunyai bukti transfer untuk pembayarannya, namun karena kami menggunakan term payment bertahap untuk setiap pengiriman yang dilakukan, maka pembelian unit tersebut belum lunas 100%.
    menurut bapak apa saja yang harus kami siapkan sebagai bukti yang kuat yang diterima oleh pihak bea cukai. dan apakah untuk pembayaran denda bisa menggunakan giro dengan status jatuh tempo? berapa lama restitusi bisa dikembalikan jika kami memenangkan keberatan kami. terima kasih atas penjelasannya.

    BalasHapus
  10. Selamat sore pak. saya mau bertanya dan mohon penjelasan bapak, kalau pengembalian dana yang melakukan pemindahbukuan pihak bea cukai atau pihak yang akan merima?.. dan prosedurnya biasanya seperti apa?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Yang memindahbukukan adalah bank operasional atas perintah (SP2D) KPPN. SP2D terbit karena perinta Bea Cukai untuk membayar kembali kepada perusahaan Anda.

      Hapus
  11. Selamat siang,

    Mau tanya pak, jika bea cukai salah hitung pajak dan kelebihan banyak apa bisa minta revisi jika sudah dibayar pajaknya?

    Saya ada import casing hp melalui DHL, pengiriman dibagi menjadi 3 shipment.

    Shipment pertama sudah diterima dan pajak yg dibayar nilainya kira2 1/3 dr invoice

    Shipment kedua, bea cukai meminta invoice asli via DHL dan saya mengirimkan ke DHL Bukti Pembayaran dan Invoice. Lalu Bea Cukai menghitung pajak berdasarkan total nilai invoice.

    Total invoice adalah untuk 420 pcs casing, sedangkan jumlah casing di shipment ke 2 hanya 120 casing.

    Tolong penjelasannya dan bagaimana cara pengajuan revisinya pak.

    Terima kasih sebelumnya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Mohon maaf baru aktif ngeblog. Untuk kasus seperti ini, Bapak bisa ajukan keberatan atas putusan pejabat Bea Cukai. Waktu yang diberikan 60 hari sejak penetapan.

      Hapus
  12. Selamat pagi pak,
    perusahaan kami sbg perush Kawasan berikat, kami ingin melakukan restitusi atas bea masuk bc2.5 barang hasil olahan kami yg keluarkan ke TLDPP, namun barang tersebut pada akhirnya di ekpor, nah apakah kami bisa melakukan restitusi bea masuknya? mengingat barang yg kami keluarkan pada akhirnya di ekpor.
    kalau bisa bagaimana caranya, mohon pencerahan
    untuk simplenya kami gambarkan spt ini proses barang tersebut:
    IMPOR bahan baku (BC2.3) - masuk ke KB, Proses produksi Setengah jadi -kirim ke TLDPP(BC2.5)-kirim lagi ke KB (bc.40) - terus EKSPOR
    Terima kasih.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Menurut pendapat saya tidak bisa dimintakan restitusi, karena pada saat barang dijual ke TLLDP dengan dokumen BC 2.5, maka kepemilikan barang tersebut sudah bukan di Pengusaha Kawasan Berikat. Dan barang tersebut menurut pendapat saya tidak termasuk dalam kategori barang reekspor.

      Pada saat barang dikeluarkan dari KB ke TLDDP maka bayar BM dan PDRI, kemudian pada saat barang dari TLDDP dimasukkan ke KB maka mendapat fasilitas Tidak Dipungut PPN/PPnBM.

      Hapus
  13. Selamat siang,

    Saya mau tanya,surat keberatan sudah di setujuin oleh bea cukai. Mengambil pengembalian dananya bagaimana ya?

    Terima kasih

    BalasHapus

Popular Posts