Pages

Jumat, 25 April 2014

Barang Reimpor

Saya ingin menanyakan mengenai pengurusan kepabeanan dan cukai untuk perjalanan ke luar negeri. Kami berencana mengikuti pameran di luar negeri dan akan membawa beberapa barang yang dipamerkan tersebut ke luar negeri (dan akan membawanya kembali ke Indonesia).

  • Apakah saya mendapatkan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor?
  • Bagaimana prosedur pengurusannya, agar barang yang kami bawa tersebut tidak dianggap sebagai barang impor ketika kami membawanya kembali ke Indonesia?
  • Kapan waktunya kami harus mengurus perizinan tersebut?
------

Secara konsep kepabeanan, pertanyaan Anda masuk dalam kategori barang reimpor. Barang reimpor adalah barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali karena sesuatu hal. Barang reimpor dibagi kedalam beberapa kategori:
  1. Barang reimpor dalam kualitas yang sama, maksudnya adalah barang yang pada saat diimpor kembali tidak mengalami proses pengerjaan atau penyempurnaan apapun, seperti barang yang dibawa oleh penumpang ke luar negeri, barang Keperluan pameran, pertunjukan, perlombaan, pengerjaan proyek di luar negeri, barang ekspor yang ditolak di luar negeri atau yang karena sesuatu hal diimpor kembali.
  2. Barang reimpor dalam rangka keperluan perbaikan, maksudnya adalah barang yang telah mengalami kerusakan, usang, atau tua kemudian diperbaiki dan kembali pada keadaan semula tanpa mengubah sifat hakikinya.
  3. Barang reimpor dalam rangka keperluan pengerjaan, maksudnya adalah barang selain mengalami perbaikan, juga mengakibatkan peningkatan harga barang dari segi ekonomis tanpa mengubah sifat hakikinya.
  4. Barang reimpor dalam rangka keperluan pengujian, maksudnya adalah barang yang dilakukan pemeriksaan dari segi teknik dan menyangkut mutu serta kapasitasnya sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Barang reimpor dalam kualitas yang sama seperti dalam angka (1) diatas, berdasarkan pasal 25 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 juncto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.04/2007 Tentang Pembebasan Bea Masuk Dan/Atau Cukai Atas Impor Kembali Barang Yang Telah Diekspor diberikan pembebasan bea masuk dan/ atau cukai. Dikecualikan dari pemberian pembebasan bea masuk dan/ atau cukai apabila barang tersebut dalam angka (1) pada saat impor awalnya telah memperoleh fasilitas pembebasan dan pada saat ekspornya telah memperoleh pengembalian bea masuk dan/ atau cukai atau pencairan jaminan.

Barang reimpor dalam rangka keperluan perbaikan dan pengerjaan seperti dalam angka (2) dan (3) diatas, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.04/2007 dikenakan bea masuk dan/ atau cukai terhadap bagian-bagian (parts) pengganti atau ditambahkan, serta biaya perbaikannya termasuk ongkos angkutan dan asuransi.

Barang reimpor dalam rangka keperluan pengujian pengerjaan seperti dalam angka (4) diatas, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.04/2007 diberikan pembebasan bea masuk dan/ atau cukai.

Berkaitan dengan pertanyaan diatas, maka:

Anda berhak mendapatkan:
  • Pembebasan bea masuk dan/ atau cukai seperti dalam uraian diatas,
  • Tidak dipungut PPh pasal 22 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 Tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang Dan Kegiatan Di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain dan perubahannya;
  • Dikenakan PPN dan/ atau PPnBM sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan perubahannya.
Anda tidak wajib membuat dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) namun wajib mendapatkan bukti ekspor, karena barang Anda masuk dalam kategori barang bawaan penumpang sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor P- 40/BC/2008 Tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bindang Ekspor dan perubahannya.

Anda wajib memberitahukan kepada petugas Bea Cukai di Bandara, bahwa barang bawaan Anda akan diimpor kembali/ direimpor, karena berdasarkan ketentuan tentang Kepabeanan di Bidang Ekspor barang reimpor adalah salah satu kriteria yang wajib dilakukan pemeriksaan fisik sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 145/PMK.04/2007 dan perubahannya j.o. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor P- 40/BC/2008 dan perubahannya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2010 Tentang Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, Dan Barang Kiriman dijelaskan bahwa mekanisme penanganan reimpor barang bawaan penumpang baik dari proses pembebasan dan pengeluarannya dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang reimpor yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.04/2007. Dengan demikian untuk mendapatkan pembebasan bea masuk dan/ atau cukai, Anda mengajukan permohonan kepada Kepala kantor tempat Anda kembali ke Indonesia disertai dengan rincian jumlah dan jenis barang serta nilai pabean yang dimintakan pembebasan bea masuk dan/ atau cukai, dengan dilampiri:
  • Fotocopy Bukti Ekspor;
  • Air Way Bill pada saat ekspor dan impor; dan
  • Surat keterangan dari pihak terkait di luar negeri yang menjelaskan mengenai alasan pengembalian barang ekspor dalam kualitas yang sama.
***

1 komentar:

  1. thank's sir for your post in this information ^____^
    http://obatambeienluardalam.blogspot.com

    BalasHapus

Popular Posts