Pages

Minggu, 27 April 2014

Metode Penyerahaan Barang CIF dalam PEB

Mengenai peraturan ekspor menggunakan Cost Insurance and Freight (CIF), apakah Pemberitahuan Barang Ekpor (PEB) tidak boleh lagi dengan Term Free on Board (FOB) / CNF? Mohon penjelasannya, Karena dalam akhir bulan maret ini perusahaan kami akan melakukan penjualan ke Korea dengan term FOB.
------

Bahwa pada tahun 2014 Menteri Perdagangan mengeluarkan peraturan yang mengatur tentang kewajiban pengisian Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dengan metode penyerahan barang secara Cost, Insurance and Freight (CIF) yaitu Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01/M-DAG/PER/1/2014 Tentang Tata Cara Penetapan Nilai Freight dan Nilai Asuransi Dalam Pengisian Pemberitahuan Ekspor Barang Terkait Penggunaan Term of Delivery Cost, Insurance And Freight Untuk Pelaksanaan Ekspor.

Sejalan dengan peraturan Menteri Perdagangan tersebut, Menteri Keuangan juga mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.04/2014 Tentang Tata Cara Pengisian Nilai Transaksi Ekspor Dalam Bentuk Cost, Insurance, And Freight (CIF) Pada Pemberitahuan Ekspor Barang.

Dalam kedua peraturan tersebut diatas dijelaskan bahwa Eksportir wajib mengisi data metode penyerahan barang pada PEB dengan menggunakan terminologi penyerahan barang secara CIF. Lalu bagaimanakah kalau ternyata kesepakatan antara eksportir dengan pembeli bukan berdasarkan terminologi CIF?

Dalam peraturan Menteri Perdagangan tersebut dijelaskan mengenai tata cara perhitungan nilai Freight dan Asuransi. Nilai freight dan nilai asuransi setiap tahunnya ditetapkan oleh Menteri Perdagangan dalam bentuk persentase yang dapat digunakan dalam menentukan besarnya freight dan asuransi yang wajib diberitahukan dalam PEB. 

Mulai 1 Maret s.d. 31 Desember 2014 telah ditetapkan persentase Nilai Freight dan Nilai Asuransi dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/1/2014 Tentang Penetapan Nilai Freight dan Nilai Asuransi Dalam Pengisian Pemberitahuan Ekspor Barang Terkait Penggunaan Term of Delivery Cost, Insurance and Freight Untuk Pelaksanaan Ekspor. Berikut adalah daftar nilai yang telah ditetapkan oleh Menteri Perdagangan tersebut:

Karena Anda akan melakukan penjualan/ ekspor ke Korea dan kesepakatan dengan pembeli dengan menggunakan terminologi free on board (FOB), maka dapat dicari nilai freight dan asuransinya dengan rumus sebagai berikut:
Freight=FOB x ...%Penetapan Freight
Asuransi=(FOB+Freight) x ...%Penetapan Asuransi

Seandainya ekspor Anda melalui laut dengan nilai FOB sebesar $100, maka prosentasi nilai freight untuk Korea (Asia/ Australia) sebesar 2,03%. Jadi nilai freightnya sebesar:
$100 x 2,03% = $2,03.

Begitu juga dengan prosentasi nilai asuransinya, untuk Korea (Asia/ Australia) sebesar 0,2050%, sehingga dapat diketahui nilai asuransinya sebesar:
($100+$2,03) x 0,2050% = $0,21.

Sehingga dapat ditentukan nilai CIF nya sebesar:
$100 + $2,03 + $0,21 = $102,24.

Jadi seandainya data yang diekspor adalah sama dengan contoh diatas, maka Anda wajib mengisi PEB dengan metode penyerahan barang CIF sebesar $102,24.

Namun perlu diketahui bahwa nilai ekspor yang mengikat adalah nilai transaksi ekspor yang disepakati antara Anda (Eksportir) dengan pembeli di luar negeri, dalam hal ini adalah FOB, sebagaimana diatur dalam pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.04/2014.

***

4 komentar:

Popular Posts