Pages

Sabtu, 26 April 2014

Pemasukan Barang Dari Dalam Negeri Ke Kawasan Bebas

Saya punya pertanyaan mengenai Batam terkait statusnya sebagai Free Trade Zone.  Jika shipper mau kirim barang dari Jakarta ke Batam, apakah shipper tersebut harus melakukan kegiatan customs clearance (mengurus PEB, dsb.)? Dan apakah consignee di Batam juga harus melakukan kegiatan customs clearance juga (menyiapkan PIB, dsb.)?
------

Kawasan bebas atau kawasan perdagangan bebas atau pelabuhan bebas adalah suatu kawasan yang berada di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean, sehingga terbebaskan dari pengenaan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Cukai. Ketentuan  yang mengatur tentang pelaksanaan kawasan bebas adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012 Tentang Tatalaksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai. Di Indonesia saat ini ada 4 (empat) daerah yang ditetapkan sebagai Kawasan Bebas dan Pelabuhan Bebas yaitu Sabang, Batam, Bintan dan Karimun.

Berkaitan dengan  pertanyaan diatas, maka:
  1. Pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas hanya dapat dilakukan oleh pengusaha yang telah mendapat izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan.
  2. Yang wajib membuat dokumen pemberitahuan pabean ke Kantor Bea  Cukai adalah Pengusaha yang telah memiliki izin usaha di Batam (dalam hal ini adalah penerima barang/ Consignee).
  3. Dokumen pemberitahuan pabean dimaksud adalah PPFTZ dengan kode 03, atau yang sering dikenal dengan PPFTZ-03. Dokumen tersebut merupakan dokumen pemberitahuan pabean untuk pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (Dalam negeri selain Kawasan Bebas, Tempat Penimbunan Berikat dan Kawasan Ekonomi Khusus).
  4. PPFTZ-03 wajib dibuat oleh pengusaha di kawasan bebas, sepanjang menyangkut pemberian fasilitas tidak dipungut PPN dan/atau tidak dikenakan cukai.
  5. PPFTZ-03 dibuat berdasarkan invoice, packing list, kontrak jual beli, faktur pajak, bill of lading/air way bill, dan/atau dokumen pelengkap lainnya.
  6. PPFTZ-03 diajukan di Kantor Pabean tempat Consignee berada yakni Kantor Pelayanan Utama Tipe B Batam.

***

3 komentar:

  1. saya punya pertanyaan tentang ftz ini mohon di bantu pak
    1. saya selaku agen pengangkut barang masuk dari batam menuju tanjungpinang dibongkar di pelabuhan lokal (tempat lain dalam daerah pabean) apakah harus melaporkan rksp inward dan outward apabila sarana pengangkut kembali lagi kebatam?

    2. barang masuk dari jakarta menuju kawasan lagoi (kawasan bebas) dibuatkan dokumen ftz-03, jika barang tersebut akan dikeluarkan lagi ke jakarta / pulau jawa apakah dibuatkan lagi dokumen (dalam hal ini ftz-01) ?

    BalasHapus
  2. Mohon maaf atas jawaban bapak klo tidak salah apabila kita di kawasan ftz, mohon infonya sesuai dengan pertanyaan yg saya ajukan

    BalasHapus

Popular Posts