Pages

Kamis, 11 Juni 2015

Demurrage dan Detention

Dalam dunia ekspor dan impor, kita sering mendengar adanya denda yang dikeluarkan oleh pihak perusahaan pelayaran sebagai pemilik peti kemas kepada penyewa peti kemas dalam hal ini pemilik barang, baik importir maupun eksportir. Denda dikenakan kepada importir/eksportir karena adanya keterlambatan pengembalian peti kemas.

Demurrage adalah batas waktu pemakaian peti kemas di dalam pelabuhan (container yard) mulai proses bongkar peti kemas (discharges) dari sarana pengangkut/ kapal sampai dengan peti kemas keluar dari pintu pelabuhan (get out) untuk barang impor, atau batas waktu pemakaian peti kemas mulai dari pintu masuk pelabuhan (get in) sampai peti kemas dimuat (loading) ke atas sarana pengangkut/ kapal untuk barang ekspor. 

Detention adalah batas waktu pemakaian peti kemas di luar pelabuhan mulai dari keluar gudang peti kemas pelayaran (depot out) sampai masuk ke pintu pelabuhan (depot in)  untuk barang impor, atau dari pintu keluar pelabuhan (depot out) sampai peti kemas masuk ke gudang peti kemas pelayaran (depot in) untuk barang ekspor.

Batas waktu pemakaian peti kemas yang diberikan oleh pihak perusahaan pelayaran bervariasi, tergantung perusahaan pelayaran yang digunakan. Secara umum pihak perusahaan pelayaran memberikan batas waktu penggunaan peti kemas antara 7-10 hari semenjak kapal atau barang tiba di pelabuhan. Selama batas waktu tersebut pihak penyewa peti kemas harus mengembalikan peti kemas dalam keadaan kosong kepada perusahaan pelayaran tersebut. Apabila pihak penyewa peti kemas tersebut melebihi batas waktu yang telah ditentukan, maka pihak perusahaan pelayaran akan mengenakan biaya atau denda yang besarnya juga bervariasi, tergantung perusahaan pelayaran yang digunakan.

Dalam hal lain perusahaan pelayaran juga dapat memberikan kelonggaran waktu pengembalian peti kemas kepada pihak penyewa. Kelonggaran waktu tersebut bisa lebih dari batas waktu yang telah ditentukan diatas. Kelonggaran waktu pengembalian peti kemas tersebut sering dikenal dengan istilah Free Time Demurrage and Detention.  Free time bisa diberikan lebih dari 10 hari sampai dengan 21 hari, sesuai kesepakatan antara pihak penyewa dengan perusahaan pelayaran. Free time biasanya diberikan karena pertimbangan tertentu, misalnya barang yang dikirim mempunyai kesulitan pembongkaran, tempat penerima barang relatif jauh atau merupakan barang yang memerlukan pemeriksaan fisik oleh Bea Cukai dan diperkirakan memakan waktu yang relatif lama, dan lain sebagainya.

Sebenarnya banyak faktor yang menyebabkan terjadinya keterlambatan pengembalian peti kemas kepada pihak perusahaan pelayaran, terjadinya kongesti atau penumpukan peti kemas yang berlebih di pelabuhan, barang impor maupun ekspor ternyata terkena larangan dan pembatasan sehingga memerlukan waktu yang relatif lama dalam pemenuhan formalitas kepabeanannya atau penyebab lainnya. Oleh sebab itu pihak penyewa peti kemas dalam hal ini pemilik barang harus dapat memperkirakan waktu pergerakan peti kemas sampai dengan peti kemas dikembalikan kepada perusahaan pelayaran, sehingga tidak terkena denda atau biaya tambahan.

(diolah dari berbagai sumber)

1 komentar:

Popular Posts