Pages

Jumat, 12 Juni 2015

Lelakon Darsono, pedagang HP belanja di Kawasan Bebas

Petang itu Darsono duduk termenung di area bandara Hang Nadim dengan 3 koper bawaannya. Dua koper berisi handphone (HP) merek ternama, dan satu koper berisi sparepart yang semuanya ia beli di pusat perbelanjaan Batam. Alih-alih mencari keuntungan yang besar, niat Darsono untuk menjadi pedagang HP pun terganjal.

Darsono untuk sementara mengurungkan niatnya menjadi pedagang elektronik yang dia beli di Batam, lantaran Darsono belum mengetahui benar peraturan tentang membeli dan membawa barang dari Kawasan Bebas.
==

Sejak Darsono di-PHK dari perusahaan jamur di kota Bumiayu, ternyata nasib Darsono tidak sebagus kariernya saat dia terakhir kali menjabat sebagai manajer produksi perusahaan tersebut. Perjalanan karier Darsono terhenti karena ternyata perusahaan tersebut tidak bisa bertahan dengan kondisi ekonomi global yang sedang terpuruk kala itu. Beberapa karyawan produksi termasuk Darsono dirumahkan alias diberhentikan dari pekerjaan yang dia banggakan.

Lepas dari perusahaan jamur, Darsono sebagai bapak muda dengan 2 orang anak yang masih balita, berusaha mencari pekerjaan pengganti. Tiga bulan lebih menganggur, ternyata tabungan yang  ia kumpulkan saat menjadi manajer produksi, habis untuk konsumsi dan biaya anak sulungnya yang mulai masuk PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) tahun ini. Darsono mencoba mencari peruntungan di kota Tegal, kota yang terletak 60 KM di sebelah utara kota Bumiayu. Di kota Tegal, Darsono pun diterima sebagai karyawan pabrik garment. Namun karena sifat dan beban pekerjaan yang sangat berbeda dengan pekerjaan sebelumnya, serta jarak tempuh yang cukup jauh, Darsono hanya bertahan 1 bulan, Darsono memutuskan untuk resign dan kembali ke Bumiayu.

“Mas Dar, si Alif jebule durung bayar uang pangkal, kiye gurune titip surat ning tanggane, kepriben kiye mas Dar?” (Mas Dar, si Alif ternyata belum bayar uang pangkal sekolah, gurunya menitipkan pesan melalui tetangga, gimana mas Dar?), keluh istri Darsono dari luar kamar. Darsono yang kala itu sedang tidur siang, tergugah dengan suara istrinya itu.

Istri dan anak-anaknya pun kini mulai merasakan dampak lelakon (perjalanan nasib) Darsono yang kurang bagus. Darsono mulai mencoba bangkit, jiwa dagang almarhum ayah Darsono, mantan seorang pedagang beras di pasar Enjo Jakarta Timur, rupanya mulai mengaliri semangatnya. Darsono mulai merencanakan untuk membuka usaha kecil-kecilan dengan membuka usaha penjualan pulsa di pelataran rumahnya.

Dengan modal sertifikat rumah warisan almarhum ayahnya, Darsono mencoba mengajukan permohonan pinjaman lunak sebesar 10 juta ke bank perkreditan yang ada di depan rumahnya. Tak disangka, ternyata permohonan pinjaman Darsono yang konon harus menunggu 2 pekan persetujuan kreditur, rupanya hanya dalam 1 pekan permohonan kreditnya disetujui oleh pihak bank. Darsono pun semakin semangat untuk segera membuka usaha penjualan pulsanya.

Hari demi hari, minggu demi minggu, bulan demi bulan, usaha Darsono semakin berkembang. Karena letaknya yang persis di pertigaan pasar, juga karena Darsono terkenal sumeh dengan para pelanggannya. Sehingga usaha Darsono lambat laun menjadi besar dan terkenal. Utang yang dia pinjam dari bank perkreditan pun lunas sebelum waktunya. Darsono kini mulai menambah barang dagangannya dengan menjual telepon seluler bekas yang dia beli dari para pelanggan dan aksesoris telepon seluler yang dia dapatkan dari sales pedagang alat elektronik dari kota Purwokerto.

Tak hanya menjual telepon seluler bekas, Darsono kini mulai menjual telepon seluler kondisi baru yang juga dia dapatkan langsung dari sales aksesoris tersebut. Namun Darsono menganggap hasil penjualan telepon seluler kondisi baru kurang menguntungkan, bahkan kadang Darsono rugi karena harus menyetok barang lebih lama, sementara perkembangan produk telepon seluler yang cepat sekali mengalami perubahan. Disamping itu margin keuntungan dari sales hanya berkisar 10 s.d. 20 ribu per item.

Darsono mulai berpikir untuk mencari reseller telepon seluler yang lebih bagus. Namun Darsono pun tidak bisa menemukan reseller sesuai dengan margin keuntungan yang ia inginkan. Karena ternyata keuntungan yang didapat dari reseller sudah ditentukan oleh vendor merek telepon seluler tersebut. Darsono teringat dengan saran Juminah, pelanggan pulsanya yang konon pernah merantau 3 tahun di Batam Kepulauan Riau. Juminah dengan 2 gadget (gawai) tercanggih yang ia bawa saat mengisi pulsa, bercerita kalau barang-barang elektronik termasuk telepon seluler yang ada di Batam harganya jauh lebih murah bila dibandingkan harga yang ada di Bumiayu.

Rupanya Darsono tertarik dengan saran Juminah tersebut, dan berencana dalam minggu ini akan terbang ke Batam untuk memborong telepon seluler baru beserta sparepart-nya. Tak tanggung-tanggung Darsono mempersiapkan 3 koper dan 1 tas punggung untuk membawa pulang barang-barang yang dia beli di Batam. Darsono mempersiapkan uang tabungannya sebanyak 30 juta untuk membeli 20 set telepon seluler berperangkat android dan 100 set sparepart serta aksesoris berupa cassing dan head set.

Sabtu pagi, di bulan Mei tahun ini, Darsono berangkat dari Jakarta menuju Batam. Setelah terbang hampir dua jam di udara, akhirnya pesawat yang Darsono tumpangi pun mendarat mulus di Hang Nadim Batam. Awan cerah menyelimuti suasana kota Batam, secerah hati Darsono yang merasa usahanya akan meraup keuntungan banyak dari hasil jual beli barang yang dia belanjakan di kota Batam.

Darsono pun langsung meminta supir taksi bandara untuk mengantarkannya ke pusat perbelanjaan elektronik di kota Batam. Tiga jam Darsono mencari barang belanjaan sesuai dengan daftar barang yang dia buat di rumah. Dan ternyata memang harga yang dia dapatkan dari hasil pencariannya disana lebih murah 10 sampai dengan 20 persen bila dibandingkan dengan harga yang dia peroleh dari reseller di kotanya. Darsono sumringah (perasan bahagian, dan nampak di wajahnya), karena target barang belanjaannya terpenuhi. Tiga kopernya sudah terisi penuh dengan barang belanjaan.

Hari mulai petang, Darsono pun bergegas menuju bandara Hang Nadim untuk pulang ke Jakarta, karena pesawat yang akan ia tumpangi berangkat pukul 17.30 WIB. Darsono pun sadar waktu boarding harus dilakukan 30 menit sebelum keberangkatan. Tepat pukul 16.30 WIB, Darsono sampai di parkiran bandara, dan langsung menuju pintu masuk bandara. Pengecekan tiket dan tanda pengenal dilakukan oleh petugas bandara. Tiba di customs area (daerah pabean), barang bawaan Darsono pun diminta petugas Bea Cukai untuk diperiksa lebih lanjut, karena petugas Bea Cukai menandai barang bawaan Darsono setelah diperiksa melalui mesin pemindai (X-Ray Scanner).

Darsono dan barang bawaannya dibawa ke area pemeriksaan barang. Petugas Bea Cukai bernama Yudha, perawakan tinggi besar, berbadan tegap dan berpangkat kuning dua dipundaknya pun mulai meminta Darsono untuk membuka ketiga kopernya. Petugas Bea Cukai dengan teliti memeriksa dan mencacah barang dagangan yang Darsono bawa. Setelah pemeriksaan fisik selesai, pertanyaan pun datang ke Darsono. Petugas Bea Cukai menanyakan izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan. Namun apalah daya, pemahaman dan pengetahuan Darsono tidak nyambung dengan maksud pertanyaan Petugas Bea Cukai tersebut. Maklum Darsono tidak pernah membaca koran, mendengarkan dan menonton berita, apalagi membaca peraturan yang telah diundangkan negara. Darsono dari dulu hanya asik bekerja dan sesekali nonton acara hiburan dangdut di televisi swasta.

Melihat raut muka bingung Darsono, Petugas Bea Cukai pun kembali menjelaskan bahwa barang yang dibawa Darsono ternyata dikategorikan ke dalam barang dagangan, bukan kategori barang bawaan pribadi penumpang. “Hal tersebut memang sudah menjadi kewenangan  petugas Bea Cukai, seperti diatur  dalam peraturan kawasan bebas”, papar Petugas Bea Cukai kepada Darsono. Dan barang yang akan dibawa Darsono ke Jakarta merupakan barang yang berasal dari luar negeri atau luar daerah pabean. Sehingga Darsono pun harus melengkapi  izin dan kewajiban untuk menyelesaikan formalitas kepabeanan. Darsono pun hanya bisa mengangguk, karena Darsono sadar, bahwa selama ini ia tidak pernah meng-update peraturan yang berlaku. Jangankan peraturan pabean, peraturan desa pun tidak pernah ia pelajari.

Darsono harus membuat dan menyerahkan dokumen pabean yang dinamakan PPFTZ-01, dengan menghitung sendiri bea masuk, cukai, dan pajak yang seharusnya dibayar berdasarkan dokumen pelengkap pabean seperti invoice dan packing list. Pembayaran yang Darsono lakukan harus dengan cara tunai, karena menurut Petugas Bea Cukai, pembayaran dengan cara lain/ berkala hanya dapat diberikan kepada pengusaha yang termasuk kategori beresiko rendah, kegiatan pengeluaran barang dari kawasan bebas ke tempat lain dalam daerah pabean rutin dan frekuensinya tinggi, serta telah menyerahkan jaminan ke kantor pabean.

Belum lagi karena barang yang Darsono bawa adalah barang yang terkena pembatasan oleh instansi teknis. Barang berupa telepon seluler menurut Petugas Bea Cukai diatur tata niaga impornya, termasuk pengeluaran barang dari kawasan bebas dengan peraturan Kementerian Kominfo dan Kementerian Perdagangan.  Darsono pun tidak diperkenankan untuk membawa barang-barang tersebut ke luar Batam dengan tujuan ke daerah lain di dalam negeri atau bahasa peraturannya tempat lain dalam daerah pabean sebelum memenuhi persyaratan yang diatur oleh instansi teknis tersebut. Karena pada dasarnya membawa barang dari Batam ke daerah lain di dalam negeri selain kawasan bebas lainnya, sama saja dengan mengimpor barang dari luar negeri.
“Ketentuan larangan pembatasan barang yang akan dimasukan dan dikeluarkan dari kawasan bebas bisa dilihat di portal Indonesia National Single Window (INSW) di www.eservice.insw.go.id atau ditanyakan langsung kepada Petugas Bea Cukai yang berada di kantor pabean dan sekitar bandara”, papar Petugas Bea Cukai.

Kurang puas dengan penjelasan Petugas Bea Cukai tersebut, Darsono pun kembali bertanya mengenai maksud dari istilah kawasan bebas tersebut. Kawasan bebas atau kawasan perdagangan bebas atau pelabuhan bebas menurut Petugas Bea Cukai adalah suatu kawasan yang berada di wilayah hukum Negara Kesaturan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean, sehingga terbebaskan dari pengenaan bea masuk, pajak impor dan cukai. Di Indonesia saat ini ada 4 daerah yang ditetapkan sebagai kawasan bebas dan pelabuhan bebas antara lain: Sabang, Batam, Bintan dan Karimun. Barang-barang dari luar negeri yang dimasukkan ke kawasan bebas diberikan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak impor, sehingga harga barang-barang yang ada di kawasan bebas lebih murah dibandingkan dengan harga di daerah lainnya di dalam negeri. Pembentukan kawasan bebas di Indonesia diyakini dapat mendorong kegiatan lalu lintas perdagangan internasional yang mendatangkan devisa bagi negara serta memberi pengaruh dan manfaat besar bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Namun hal ini tidak berlaku untuk barang-barang yang dikeluarkan dari kawasan bebas, pengusaha dalam hal ini Darsono harus membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor, kecuali barang yang Darsono bawa adalah barang untuk keperluan pribadi. Untuk barang bawaan keperluan pribadi diberikan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor sampai dengan batas nilai pabean paling banyak FOB USD 250.00 (dua ratus lima puluh US Dollar) per orang atau FOB USD 1,000.00 (seribu US Dollar) per keluarga untuk setiap perjalanan. Dan apabila barang bawaan keperluan pribadi penumpang tersebut melebihi batas nilai pabean yang telah ditentukan, maka atas kelebihannya dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Demikian juga untuk barang bawaan pribadi yang terkena cukai atau istilah peraturannya barang kena cukai. Barang bawaan keperluan pribadi diberikan pembabasan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan cukai untuk setiap orang dewasa dengan jumlah paling banyak 200  batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris/hasil tembakau lainnya serta 1 liter minuman keras atau minuman mengandung etil alkohol.

Darsono wajib memberitahukan barang bawaan yang akan dibawanya keluar dari kawasan bebas kepada Petugas Bea Cukai. Atas pemberitahuan tersebut Petugas Bea Cukai akan melakukan penetapan tarif dan nilai pabean dengan menerbitkan Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP).

Petugas Bea Cukai menyarankan kepada Darsono untuk membaca dan mempelajari kembali ketentuan mengenai kawasan bebas. Banyak yang harus diketahui dan dilaksanakan oleh orang-orang yang keluar masuk kawasan bebas. Ketentuan yang perlu dibaca, dipahami dan dilaksanakan menurut Petugas Bea Cukai adalah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2000 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-Undang, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012 Tentang Tatalaksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai dan Nomor 48/PMK.04/2012 Tentang Pemberitahuan Pabean Dalam Rangka Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Darsono pun tertegun dengan penjelasan Petugas Bea Cukai tersebut. Darsono menyesal atas keputusannya untuk mengikuti saran Juminah, tanpa mencari pertimbangan lainnya. Juminah tidak salah, karena sebenarnya informasi yang diberikan Juminah tidak keliru. Juminah bukan pedagang, Juminah hanya membawa barang untuk keperluan pribadi, dan itupun hanya 2 buah telepon seluler yang memang dibolehkan oleh peraturan instansi teknis tersebut


6 komentar:

  1. tanya Pak. kalau barang itu dipaketkan dari Batam apakah akan terkena bea juga? Sering saya dengar banyak yang tertipu karena membeli barang dari Batam, namun harus membayar bea keluar kepada petugas bea cukai, bagaimana Pak

    BalasHapus
    Balasan
    1. Batam termasuk kawasan bebas, jadi barang yang dibeli dari Batam perlakuannya sama dengan barang dari luar negeri. Jadi bayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

      Hapus
    2. tanya pak, saya tadi beli hp dari toko my gallery. Tapi barangnya disita petugas bea cukai. Saya tidak tau kalau pihak penjual tidak membayar bea cukai. Lalu barang saya 1 buah hp yg sudah terlanjur saya bayar, itu tindak lanjudnya bagaimana ya? Mohon informasinya

      Hapus
    3. Bgmn jika sy membawa hp lebih dari 3 dari batam?

      Hapus
  2. kalau tas hermes second pemberian majikan trus aku paket ke indonesia dari hongkong apa juga harus bayar pajak

    BalasHapus
  3. Saya pun tadi siang beli hape di senjaya cell eh kena razia bea cukai malah harus tf uang 1jt katanya buat jaminan entah bagaimana jadinya uang pas2an barang ga jadi sampe malah jd bingung

    BalasHapus

Popular Posts