Pages

Selasa, 02 Februari 2016

Daftar Dinas yang Dapat Mengeluarkan SPEK Kopi

Untuk menjadi EKS. Diperlukan syarat SPEK. Padahal untuk durasi spek hanya 30 hari. Apabila saya akan ekspor kopi, tentunya saya harus mempersiapkan kopinya dahulu mengingat hanya durasi 30 hari dan diperpanjang 1 kali. Lalu kepada siapa saya meminta SPEK. Dinas apa yg ditunjuk menerbitkan SPEK. Padahal saya domisili di jawa. Dan akan mengekspor kopi Sumatera? Matursuwun 

Ismail Negara

---------------------------- 
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41/M-DAG/PER/9/2009 bahwa EKS atau ETK yang akan melakukan ekspor kopi wajib mendapatkan SPEK dari Dinas. 

Dinas dimaksud adalah Dinas yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan yang telah memenuhi persyaratan sebagai daerah sentra produksi kopi dan memiliki pelabuhan ekspor, kecuali untuk Kabupaten Aceh Tengah. 

Untuk mendapatkan daftar Dinas yang dapat mengeluarkan SPEK, silahkan hubungi langsung Kementerian Perdagangan.

Hubungi Contact Centernya di:

021-500404 

Tidak ada komentar:

PERHATIAN: Jangan meninggalkan komentar SPAM di sini! Silahkan gunakan kotak komentar untuk bertanya atau diskusi terkait materi yang ditulis.

Posting Komentar

Popular Posts