Pages

Senin, 09 Januari 2017

Bolehkah Perusahaan Garmen Penerima Fasilitas Kawasan Berikat Subkontrakkan Pekerjaan CMT?

Meningkatnya perdagangan lintas negara menjadi tantangan tersendiri bagi instansi pemerintah untuk selalu memfasilitasi dan memberikan kemudahan dalam setiap proses bisnis yang dilakukan. Pemerintah dalam hal ini Bea Cukai telah banyak memberikan fasiltas kepada dunia usaha, seperti pemberian insentif fiskal berupa penangguhan bea masuk dan pajak impor, pembebasan dan pengembalian bea masuk dan fasilitas pembebasan dan keringanan bea masuk dan pajak dalam rangka impor lainnya.

Keberadaan perusahaan penerima kawasan berikat tentu bukan hanya menguntungkan pengusaha saja, karena mereka menerima kemudahan fiskal berupa penangguhan bea masuk dan pajak impor. Namun dampak dari keberadaan kawasan berikat dirasakan jauh lebih besar dan bermanfaat. Meningkatnya investasi dalam negeri, terserapnya tenaga kerja sampai dengan tergeraknya gairah perekonomian di dalam negeri, karena perusahaan yang memiliki kesamaan bisnis dengan perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat dapat menerima pekerjaan subkontrak dari perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat.

Bea Cukai dalam hal ini bukan hanya memberikan kemudahan fiskal saja, namun sisi pengawasan juga dilaksanakan, agar kemudahan yang telah diberikan tidak disalahgunakan oleh perusahaan-perusahaan yang memiliki niat tidak baik, termasuk dalam proses pemberian izin pekerjaan subkontrak dari perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat kepada perusahaan lain.

--

Dalam proses bisnis perusahaan garmen, dikenal jasa pekerjaan Makloon atau CMT (Cut, Make and Trim). Perusahaan terkadang menggunakan jasa CMT dimana pembuatan produk garmen dari mulai proses memotong kain, menjahit sampai pengepakan dilakukan oleh pihak ketiga atau Vendor. Perusahaan pemberi jasa hanya menyediakan bahan dan material pendukung atau aksesoris saja, selanjutnya pihak Vendor akan memproduksi pesanan produk garmen sesuai yang dikehendaki oleh pemberi jasa, hingga sampai proses finishing.

Proses Cutting terdiri dari pembuatan pola/patron, yaitu Marker, Cutting dan Numbering. Proses Making merupakan semua proses menjahit mulai dari awal sampai menjadi produk akhir. Dan Proses Trimming merupakan proses yang paling akhir dari CMT, dimana selain buang benang, dilakukan juga beberapa tahapan lainnya antara lain Washing/dyeing, Ironing/Steaming, Labeling sampai dengan Packing.

Bila kita telaah kembali ketentuan yang mengatur tentang kawasan berikat baik Peraturan Menteri Keungan dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, maka kegiatan pemanfaatan jasa CMT tidak diperkenankan dilakukan oleh perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat.

Pasal 76 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-35/BC/2013 mengatur bahwa pemeriksaan awal (meliputi pekerjaan pengecekan kualitas dan kuantitas barang saat pertama barang datang atau diterima) atau penyortiran (meliputi kegiatan pemisahan barang untuk di simpan di gudang bahan baku sebelum masuk proses produksi)dan pemeriksaan akhir (meliputi kegiatan kontrol kualitas hasil produksi Kawasan Berikat apakah layak untuk di ekspor atau pengepakan (meliputi kegiatan pengemasan hasil produksi Kawasan Berikat), atas pekerjaan subkontrak harus dilakukan di Kawasan Berikat yang bersangkutan. Semua barang hasil subkontrak harus dimasukkan kembali keKawasan Berikat termasuk barang/bahan sisa dan/atau potongan.

Kenapa Bea Cukai mengatur seperti itu? Ya karena barang-barang yang dimasukan ke kawasan berikat semunya mendapatkan kemudahan fiskal dari Bea Cukai. Semua barang harus terkontrol oleh Bea Cukai, sehingga fasilitas yang diberikan oleh Bea Cukai tepat sasaran atau tidak ada penyelewengan.

Jadi kesimpulannya, kegiatan pemanfaatan jasa CMT atau Makloon oleh perusahaan garmen penerima fasilitas kawasan berikat tidak diperkenankan :).

Tidak ada komentar:

PERHATIAN: Jangan meninggalkan komentar SPAM di sini! Silahkan gunakan kotak komentar untuk bertanya atau diskusi terkait materi yang ditulis.

Posting Komentar

Popular Posts