Pages

Rabu, 24 Januari 2018

Aturan Baru Impor dan Ekspor Barang Bawaan Penumpang – Tahun 2018

Netizen perlu berbangga karena pada masa ini pemerintah sangat aware terhadap aspirasi yang disampaikan. Baru-baru ini ramai diperbincangkan mengenai beleid pemerintah atas pemberlakuan SNI impor mainan. Banyak dari mereka yang ikut-ikut bersuara dan menyalahkan Bea Cukai sebagai instansi yang notabene adalah pelaksana aturan titipan tersebut.

Berkali-kali melalui media ini, saya pribadi memberikan penjelasan mengenai aturan larangan dan pembatasan impor. Siapa yang memberikan kebijakan, dan siapa yang menjalankan. Jikalau kebijakan tersebut terasa memberatkan pihak tertentu, sudah sepatutnya mereka mempertanyakan atau menyampaikan aspirasi kepada si pembuat kebijakan.

Bea Cukai tentu sudah pada posisi yang benar, menjalankan aturan titipan, sesuai dengan pasal-pasal yang telah dituangkan dalam aturan-aturan tersebut. Oleh karenanya bijaklah dalam setiap menilai permasalahan, dalami dan simpulkan dengan tepat.

---

Pengantar diatas hanya sekelumit ganjalan hati mencermati tranding media social baru-baru ini. Berkaitan dengan tulisan ini, sebenarnya aturan ini sudah berlaku mulai awal tahun ini. Aturan yang terbit juga karena kekuatan netizen karena keberatan dengan nilai pembebasan USD 250 yang dinilai terlalu kecil. Saya juga setuju karena aturan harus diperbaiki sesuai dengan perkembangan faktor-faktor yang berhubungan diantaranya pertumbuhan penumpang yang cukup signifikan, dan peningkatan pendapatan per kapita warga negara Indonesia.

Beberapa hal yang diatur: 

Ekspor barang yang karena sifat atau nilainya memerlukan penanganan khusus melalui pembawaan oleh penumpang seperti: ekspor perhiasan dari emas, perhiasan mutiara, dan perhiasan bernilai tinggi lainnya yang termasuk dalam kategori jenis barang yang tercantum dalam BAB 71 Buku Tarif Kepabeanan Indonesia, ekspor sementara, ekspor terkena bea keluar, dan pembawaan uang.

Pembebasan bea masuk atas impor kembali barang ekspor asal Indonesia. Contoh: pengrajin Indonesia yang membawa barang untuk dipamerkan di luar negeri agar memberitahu kepada petugas Bea Cukai di Terminal Keberangkatan sehingga pada saat kembali tidak dipungut apapun; dan 

Pembebasan atau keringanan sesuai peraturan impor sementara untuk barang yang dibeli atau diperoleh dari luar negeri, yang akan digunakan selama berada di Indonesia dan akan dibawa kembali pada saat penumpang ke luar negeri. Contoh: wartawan yang membawa perlengkapan kamera untuk liputan selama di Indonesia agar memberitahu kepada petugas Bea Cukai di Terminal Kedatangan dan tidak dipungut apapun sepanjang barang tersebut akan dibawa kembali ke luar negeri.

Peningkatan nilai pembebasan bea masuk (de minimis value) untuk barang pribadi penumpang dari semula FOB USD 250/orang menjadi FOB USD 500/orang, dan tidak ada kategori USD1000/keluarga.

Yang dipungut bea masuk adalah kelebihan dari nilai pembebasan dengan tariff flat 10% untuk semua barang, kecuali untuk barang dagangan (non personal use).

Selanjutnya silahkan download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK. 04/2017 disini: http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2017/203~PMK.04~2017Per.pdf

13 komentar:

  1. Saya berkeinginan membeli produk dari cina total ongkir dan harga produk US$216 untuk di jual kembali apakah harus punya api
    Mohon bantuannya

    BalasHapus
  2. Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.

    BalasHapus
  3. Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.

    BalasHapus
  4. Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.

    BalasHapus
  5. Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.

    BalasHapus
  6. Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.

    BalasHapus
  7. Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.

    BalasHapus
  8. Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.

    BalasHapus
  9. Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.

    BalasHapus
  10. Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.

    BalasHapus
  11. Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.

    BalasHapus
  12. Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.

    BalasHapus

Popular Posts