tag:blogger.com,1999:blog-6931276211638209500.post6075531165027509783..comments2024-03-11T12:41:28.275+07:00Comments on Catatan Kecik: Bolehkah Impor Kendaraan Bermotor dari Jepang?muparrihhttp://www.blogger.com/profile/16956015983685843866noreply@blogger.comBlogger11125tag:blogger.com,1999:blog-6931276211638209500.post-37195476710725075172016-10-01T19:48:41.036+07:002016-10-01T19:48:41.036+07:00Kalo saya beli mobil di Jepang dan saya bawa ke In...Kalo saya beli mobil di Jepang dan saya bawa ke Indonesia apa bisa saya pakai jasa ini?Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/13286314597614874173noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-6931276211638209500.post-61980571777337938062016-10-01T19:47:32.364+07:002016-10-01T19:47:32.364+07:00Kalo saya beli mobil di Jepang dan saya bawa ke In...Kalo saya beli mobil di Jepang dan saya bawa ke Indonesia apa bisa saya pakai jasa ini?Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/13286314597614874173noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-6931276211638209500.post-44972725303524909312016-02-24T17:23:15.627+07:002016-02-24T17:23:15.627+07:00Ya kalau izin impor barang bekasnya ada ya gak mas...Ya kalau izin impor barang bekasnya ada ya gak masalah Pak.. Secara umum impor barang bekas itu tidak diperbolehkan sebagaimana aturan dari menteri perdagangan.muparrihhttps://www.blogger.com/profile/16956015983685843866noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-6931276211638209500.post-46917625632701288682016-02-21T21:14:25.946+07:002016-02-21T21:14:25.946+07:00Mohon pencerahannya,
bagaimana perlakuan untuk imp...Mohon pencerahannya,<br />bagaimana perlakuan untuk impor mobil bekas untuk kepentingan pribadi? apakah diperbolehkan?<br />dalam hal ini forwarder memiliki lisensi untuk mengimpor kendaraan bekas.Anonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-6931276211638209500.post-37172768623102456082015-11-28T15:24:02.685+07:002015-11-28T15:24:02.685+07:00Pak Muparrih, bagaimana halnya jika kita ingin men...Pak Muparrih, bagaimana halnya jika kita ingin meng ekspor sepeda motor? Apakah diperboleh ekspor unit sepeda motor dari indonesia??<br />Misalnya saya ingin mengirim sepeda motor honda beat 4 unit Kondisi baru ke jepang. <br />Apakah termasuk proses ekspor biasa atau ada peraturan khusus ?? Terimakasih.Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/11642488795943328713noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-6931276211638209500.post-84118421391774876772015-05-26T12:03:37.629+07:002015-05-26T12:03:37.629+07:00PT.GOLDEN INDAH PRATAMA
INTERNATIONAL SEA DAN AIR ...PT.GOLDEN INDAH PRATAMA<br />INTERNATIONAL SEA DAN AIR FREIGHT FORWARDERS<br /><br />Ref : 059/GIP/JKT/V/15<br />Perihal : Penawaran Jasa Customs Clearance Import dan Undername<br />Kepada Yth : <br />Perusahaan : <br /><br />Perkenalkan kami PT.Golden Indah Pratama, adalah perusahaan Jasa Export dan Import specialist dalam bidang Jasa Customs Clearance di Kepabeanan baik area Bandara maupun Pelabuhan di seluruh Nusantara.<br />bersama ini kami Management PT.Golden Indah Pratama, berminat untuk bermitra dengan perusahaan Bapak/Ibu dalam bidang Jasa sebagai berikut :<br /><br />I. Jasa Customs Clearance <br />Adapun kegiatan / layanan utama kami saat ini adalah sebagai berikut : <br /><br />- Under Name Export & Import Udara<br />- Under Name Export & Import Laut FCL/ LCL<br />- Customs Clearance kedua Laut dan kargo Udara ( Ex-Lisensi) <br />- Transportasi Laut FCL/ LCL<br />- Import Borongan (all in)<br />- Angkutan Darat ( Inland truk, Kereta Api) <br />- Cargo pengawasan<br />- Pergudangan dan penyimpanan<br />- Penyelesaian biaya / tagihan asuransi, biaya angkutan ( Darat, Laut, Udara) dan lainnya yang berhubungan dengan Export & Import.<br /><br />II. Jasa Undername<br />Agar dapat terlaksananya kegiatan importasi diperusahaan Bapak/Ibu yang belum memiliki Lisensi Import <br />Jika Perusahaan Bapak/Ibu belum mempunyai IZIN IMPORT (API, NIK atau izin lainnya) dapat menggunakan Undername Perusahaan kami sebagai Consignee.<br /><br />Fasilitas Undername yang kami sedia:<br />- N P W P <br />- A P I-U <br />- S R P/N I K<br />- N P I K<br />- IT Elektronik <br />- IT BESI/BAJA<br /><br />III. BAG HS CODE ( LEGALITAS IMPORT UNDERNAME )<br />- BAG IV ( HS NO. 1601 s/d 2403 ) Bahan Makanan & Minuman<br />- BAG V ( HS NO. 2501 s/d 2716 ) Produk Mineral<br />- BAG VI ( HS NO. 2801 s/d 3826 ) Bahan Kimia ( Chemical ) <br />- BAG VII ( HS NO. 3901 s/d 4017 ) Plastik & Barang dari Plastik<br />- BAG X ( HS NO. 4701 s/d 4911 ) Kayu mekanik<br />- BAG XI ( HS NO. 5001 s/d 6310 ) Textile & Barang Textile<br />- BAG XII ( HS NO. 6401 s/d 6704 ) Karet atau plastik<br />- BAG XIII ( HS NO. 6801 s/d 7020 ) Batu & Produk Keramik<br />- BAG XIV ( HS NO. 7101 s/d 7118 ) Logam mulia ( Besi & Baja )<br />- BAG XV ( HS NO. 7201 s/d 8311) Besi dan besi cermin<br />- BAG XVI ( HS NO. 8401 s/d 8548 ) Mesin & Peralatan Mekanis<br />- BAG XVII ( HS NO. 8601 s/d 8908 ) Kendaraan & Perlengkapannya<br />- BAG XVIII ( HS NO. 9001 s/d 9209 ) Lensa dan cermin<br />- BAG XXI ( HS NO. 9701 s/d 9803 ) Seni & Kolektor<br />- BAG XX ( HS NO. 9401 s/d 9619 ) Hasil Pabrik<br /><br />III. Jasa Transportasion<br />PT.Golden Indah Pratama ,melayani pengiriman/distribusi barang domestics ke-seluruh Nusantara<br />Covarage Area Distribusi Domestics PT. Golden Indah Pratama, adalah:<br />Jakarta- Jawa -Bali - Sumatera- Kalimantan-<br />Via Darat, Laut, Udara, dan kami juga mempunyai cabang di beberapa daerah. <br /><br />Catatan :<br />- Jasa yang kami ajukan sudah termasuk biaya Transfer EDI (PIB) dan Pemeriksaan Jalur Merah.<br />- Bila barang tidak sesuai dengan pemberitahuan/ Packing list diluar tanggung jawab kami.<br /><br />Adapun daerah operasional Kami sebagai berikut:<br />- Bandara Internasional Soekarno-Hatta<br />- Pelabuhan Tanjung Priok ( Jakarta )<br />- Pelabuhan Tanjung Perak ( Surabaya )<br />- Pelabuhan Tanjung Emas ( Semarang )<br />- Pelabuhan Belawan ( Medan )<br /><br />Demikian penawaran ini kami sampaikan, Besar harapan kami semoga penawaran ini dapat terwujud dalam bentuk kerjasama, sehingga dapat menguntungkan kedua belah pihak. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.<br /><br />Hormat kami,<br />RIANDA ZULFA<br /><br />PT.GOLDEN INDAH PRATAMA <br />Jl.Raya Otista No.141 Jakarta Timur 13330- Indonesia<br />Telpn : 021 8510702<br />Fax : 021-8510691<br />Mobile : 081213201594<br />E-mail : riandazulfa66@yahoo.com<br />: riandazulfa66@gmail.com<br /> http://pt-goldenindahpratama.blogspot.com/<br />Jasa Importhttps://www.blogger.com/profile/12610749405623581492noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-6931276211638209500.post-901687256977982492013-02-04T11:22:16.609+07:002013-02-04T11:22:16.609+07:00Terima kasih pakTerima kasih pakAnonymoushttps://www.blogger.com/profile/14232473836400776994noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-6931276211638209500.post-44448288953963618902013-01-30T14:58:10.691+07:002013-01-30T14:58:10.691+07:00Kendaraan bermotor dalam keadaan CKD dan IKD hanya...Kendaraan bermotor dalam keadaan CKD dan IKD hanya dapat dirakit (diproduksi) oleh perusahaan industri perakitan kendaraan bermotor yang telah mempunyai Izin Usaha Industri.<br /><br />Untuk lebih jelasnya silahkan Anda datang di Kantor Pabean terdekat untuk mendapatkan informasi lebih lengkap..muparrihhttps://www.blogger.com/profile/16956015983685843866noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-6931276211638209500.post-68855186955260636032013-01-23T12:56:51.984+07:002013-01-23T12:56:51.984+07:00Selamat siang Pak Mupparih, terima kasih untuk sem...Selamat siang Pak Mupparih, terima kasih untuk semua info yang terdapat di Blog ini. <br />Kami ingin membuka usaha sebagai Importir Umum di bidang kendaraan kompetisi/ sport (brand New.)<br /><br />Pak, saya mau tanya :<br /><br />1. Mengenai aturan CKD (Completely Knocked Down). <br />Apakah fasilitas ini hanya milik ATPM?<br />Apakah kami bisa mendapat fasilitas CKD meskipun kami membeli dari Trader di luar negeri? <br />Selain itu, kondisi knock down juga bisa menekan biaya pengiriman bagi kami.<br /><br />2. Apakah ada aturan tarif mengenai asuransi pengapalan? untuk penentuan harga CIF. Karena ada perusahaan pengapalan yg menawarkan asuransi yg lebih murah dibanding dengan aturan penggunaan persentase harga barang. Dan semua dokument dapat di pertanggung jawabkan di muka hukum. <br /><br />3. Apakah perhitungan saya sebagai IU sudah benar?<br /><br />a. Jika kami impor utuh <br />8711.20.10 Sepeda motor motocross:<br />8711.20.52.00 - Dengan kapasitas silinder melebihi 200 cc tapi tidak melebihi 250 cc<br /><br />Maka <br />BM = 20% dan PPn 10% tanpa ada PPNBM<br /><br />b. Sedangkan jika kami mengimpor<br />8711.30 - Dengan mesin piston pembakaran dalam bolak-balik dengan kapasitas silinder melebihi 250 cc tetapi tidak melebihi 500 cc:<br />8711.30.10 - - Sepeda motor motocross:<br />8711.30.10.90 - - - Lain-lain - - - Other <br /><br />Maka kami akan dikenakan :<br />BM :30% PPn 10% dan PPnBM sebasar 60%.<br /><br />Mohon bantuan, masukan atau koreksi dari Bapak.<br />Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih,<br /><br />AlexAnonymoushttps://www.blogger.com/profile/14232473836400776994noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-6931276211638209500.post-65339406538192380752012-06-23T18:37:56.896+07:002012-06-23T18:37:56.896+07:00Terimakasih atas kunjungannya Pak Anton, sebelumny...Terimakasih atas kunjungannya Pak Anton, sebelumnya saya sampaikan bahwa tulisan ini adalah opini atau pendapat saya pribadi mengenai peraturan impor kendaraan bermotor. Dimana untuk kendaraan bermotor yang diproduksi di Jepang khusus untuk pasar domestic Jepang (JDM) tidak diterapkan VIN yang sesuai dengan standar internasional (ISO 3779) yang juga diadopsi oleh peraturan nasional (SNI kendaraan bermotor Nomor 09-1411-2000). Saya berpendapat bahwa kendaraan bermotor untuk pasar domestic Jepang tidak memenuhi teknis untuk di impor ke Indonesia.<br /><br />Kemudian untuk contoh kasus yang Bapak tanyakan, berarti masuk dalam kategori impor barang pindahan. Dimana untuk impor barang pindahan dikecualikan dari prinsip dasar barang impor. Pada prinsipnya barang impor harus diimpor oleh perusahaan yang telah memiliki API dan barang yang diimpor dalam keadaan baru. Barang pindahan merupakan salah satu pengecualian dari keduanya (Keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi Nomor 28/KP/I/1982, sebagaimana dirubah terakhir dengan keputusan Mendag Nomor 299/MPP/KEP/7/1997 tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor).<br /><br />Barang pindahan mendapatkan pembebasan bea masuk, tidak dipungut PPh pasal 22, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), namun untuk barang pindahan yang didalamnya terdapat barang dagangan dan kendaraan bermotor dikecualikan dari pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak impornya (baca tulisan saya tentang <a href="http://catatankecik.blogspot.com/2012/05/barang-pindahan-dari-luar-negeri.html" rel="nofollow">Barang Pindahan dari Luar Negeri Dibebaskan Bea Masuk</a>). Jadi apabila client Bapak mengimpor barang pindahan berupa kendaraan bermotor, maka mereka harus membayar bea masuk dan pajaknya.<br /><br />Untuk lebih jelasnya, saya sarankan Bapak untuk datang ke Kantor Bea Cukai terdekat. Dalam Kantor Modern sekarang ini, Bea Cukai memiliki unit yang menangani client yaitu unit Penyuluhan dan Layanan Informasi/ Customs Client. Semoga mendapat pencerahan..muparrihhttps://www.blogger.com/profile/16956015983685843866noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-6931276211638209500.post-39518349111525258202012-06-23T16:08:00.069+07:002012-06-23T16:08:00.069+07:00Bagaimana kalau kendaraan yang di import itu merup...Bagaimana kalau kendaraan yang di import itu merupakan kendaraan pribadi / second used semasa pemilik (Orang Indonesia) tersebut bekerja/ berdinas/ sekolah di luar negeri?<br /><br />Apakah peraturan import untuk yang diatas diterapkan dalam hal ini. atau ada aturan lain yang memberikan kemudahan bagi pemilik yang hendak membawa kendaraan pribadinya tersebut ke Indonesia.<br /><br />Mohon comment dan saran nya.<br /><br />Thanks - Anton Kemas<br />=====================PT. ANDALAN CARGOhttps://www.blogger.com/profile/00360524325061081321noreply@blogger.com