tag:blogger.com,1999:blog-6931276211638209500.post7713278539568205993..comments2024-03-28T00:06:47.575+07:00Comments on Catatan Kecik: Tempat Penimbunan Berikat (TPB)muparrihhttp://www.blogger.com/profile/16956015983685843866noreply@blogger.comBlogger6125tag:blogger.com,1999:blog-6931276211638209500.post-65275847824485243852016-08-15T10:00:49.530+07:002016-08-15T10:00:49.530+07:00mohon infonya, jika import melalui Gudang Berikat ...mohon infonya, jika import melalui Gudang Berikat dan ingin dikeluarkan dari GB tsb menggunakan BC 2.5, dokumen (invoice-p.list) apakah yg harus dilampirkan?<br />Apakah dokumen Invoice-P.list dari supplier importnya atau dokumen dari Perusahaan Gudang Berikat tsb?<br />tksrRifqihttps://www.blogger.com/profile/14793933394345398106noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-6931276211638209500.post-9191598694509090952012-10-10T15:50:43.753+07:002012-10-10T15:50:43.753+07:00Setahu saya setiap jual beli yang dilakukan oleh p...Setahu saya setiap jual beli yang dilakukan oleh penjual dan pembeli dipungut PPN. Pada umumnya yang memungut PPN adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP) Penjual kepada PKP Pembeli. Dimana PKP Penjual akan menerbitkan faktur pajak.muparrihhttps://www.blogger.com/profile/16956015983685843866noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-6931276211638209500.post-76012681379224042432012-10-09T10:43:53.964+07:002012-10-09T10:43:53.964+07:00koreksi : apakah penyerahan PT A ke PT B yg masih ...koreksi : apakah penyerahan PT A ke PT B yg masih di dalam daerah pabean ini (meskipun PT B membawanya ke TPB), tetap tidak terutang PPN??? trimsAnonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-6931276211638209500.post-34966770124462583472012-10-09T10:41:34.461+07:002012-10-09T10:41:34.461+07:00mau tanya, misal PT A menyerahkan brg ke PT B di ...mau tanya, misal PT A menyerahkan brg ke PT B di dlm daerah pabean. lalu brg tsb di bawa oleh PT B (ongkos angkut PT B yg mengakuinya) ke dlm TPB, utk selanjutnya di ekspor (tanpa diolah atau digabung terlebih dahulu), apakah penyerahan PT A ke PT B yg diluar daerah pabean tsb tetap tidak terutang PPN ??? trimsAnonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-6931276211638209500.post-66872689064309125812012-07-07T08:12:16.369+07:002012-07-07T08:12:16.369+07:00Benar sekali Pak, Kawasan Berikat adalah nama lain...Benar sekali Pak, Kawasan Berikat adalah nama lain dari Bonded Zone. Untuk lebih jelasnya silahkan Bapak googling peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-147/PMK.04/2011 dan Perubahannya serta peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 57/BC/2011 dan Perubahannya.<br /><br />Pada dasarnya kawasan berikat harus berada di kawasan industri, tapi bisa juga di kawasan budidaya yang diperuntukan untuk industri.<br /><br />Lokasinya harus dapat langsung dimasuki jalan umum, mempunyai batas-batas yang jelas, tidak berhubungan langsung dengan bangunan lain, mempunyai satu pintu utama untuk keluar masuk barang, digunakan untuk memproduksi pengolahan bahan baku menjadi barang jadi.<br /><br />Selebihnya dapat Anda baca di peraturan diatas. Terimakasih.muparrihhttps://www.blogger.com/profile/16956015983685843866noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-6931276211638209500.post-49239408959646531542012-07-06T21:51:26.556+07:002012-07-06T21:51:26.556+07:00Mohon dijelaskan mengenai Kawasan Berikat, apakah ...Mohon dijelaskan mengenai Kawasan Berikat, apakah secara praktik internasional, itu yang dinamakan bonded zone? Apakah pengusaha kecil seperti saya bisa mendapat fasilitas kawasan berikat, mengingat saya sering melakukan eksportasi<br /><br />Terima kasihAnonymousnoreply@blogger.com