Pages

Rabu, 01 Agustus 2012

Pemasukan dan Pengeluaran Barang Kawasan Berikat

Sudah hampir satu bulan ini saya ditugaskan di Kawasan Berikat/ Bonded Zone daerah Semarang Timur, tepatnya saya mengawasi dan melayani Kawasan Berikat (Kaber) PT Sai Apparel Industries dan PT Sai Garment Industries. Penugasan ini adalah kali ketiganya dengan peraturan yang berbeda pula.

Saya pernah ditugaskan di Kaber PT Lamicitra pada tahun 2004 dan di Kaber PT Ungaran Sari Garment III pada tahun 2009, pada saat itu ketentuan yang mengatur tentang Kaber yaitu Ketentuan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 dan Keputusan Direktur Jenderal Bea Cukai Nomor 63/BC/1997, dimana atas kedua peraturan tersebut masih banyak beberapa peraturan yang mengatur berbagai hal yang belum terakomodir disana, bahkan terdapat surat edaran dan surat khusus yang mengatur secara kasuistik.


Namun sekarang dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 dan Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor 57 /BC/2011 Tentang Kawasan Berikat, hampir semua ketentuan yang sebelumnya diatur secara terpisah disatukan dalam kedua ketentuan dimaksud. Yang menarik dari kedua peraturan tersebut adalah tidak seperti peraturan-peraturan sebelumnya, dimana teman saya bercerita (Sdr. Indra Bayu, seorang yang membantu dalam pengetikan aturan Kawasan Berikat yang baru) ada beberapa hal yang telah diatur dalam peraturan Menkeu 147 secara jelas dan kemudian tidak diatur dalam peraturan Dirjen 57, artinya kita harus membaca kedua peraturan tersebut, karena keduanya saling melengkapi, berbeda dengan peraturan-peraturan yang lain, yang biasanya peraturan Dirjen BC bersifat lebih teknis dan rinci.

Sampai dengan saat ini kedua peraturan tersebut telah mengalami perubahan, diantaranya Perubahan 147 yang pertama dengan Permenkeu Nomor 255/PMK.04/2011 dan perubahan yang kedua dengan Permenkeu Nomor 44/PMK.04/2012, sedangkan untuk Perdirjen 57 juga mengalami dua kali perubahan yaitu dengan PER-02/BC/2012 dan PER-17/BC/2012.

Seringkali saya ditanya oleh pengguna jasa mengenai perihal ini, karena tebalnya ketentuan ini saya berencana merangkum beberapa kegiatan yang sering dilakukan di Kaber diantaranya adalah proses pemasukan dan pengeluaran barang.

PENGERTIAN ISTILAH

Saya mencoba mengutip beberapa istilah yang berkaitan dalam proses pemasukan dan pengeluaran barang dari dan ke Kaber, diantaranya adalah:

Penyelenggara Kawasan Berikat adalah badan hukum yang melakukan kegiatan menyediakan dan mengelola kawasan untuk kegiatan pengusahaan Kawasan Berikat.

Pengusaha Kawasan Berikat adalah badan hukum yang melakukan kegiatan pengusahaan Kawasan Berikat (PKB).

Pengusaha di Kawasan Berikat merangkap Penyelenggara di Kawasan Berikat, yang selanjutnya disingkat PDKB, adalah badan hukum yang melakukan kegiatan pengusahaan Kawasan Berikat yang berada di dalam Kawasan Berikat milik Penyelenggara Kawasan Berikat yang statusnya sebagai badan hukum yang berbeda.

Kegiatan Pengolahan adalah kegiatan: (a). mengolah barang dan bahan dengan atau tanpa Bahan Penolong menjadi barang hasil produksi dengan nilai tambah yang lebih tinggi, termasuk perubahan sifat dan fungsinya; dan/atau (b). budidaya flora dan fauna.

Kegiatan Penggabungan adalah menggabungkan barang Hasil Produksi Kawasan Berikat yang bersangkutan sebagai produk utama dengan barang jadi yang berasal dari impor, dari Kawasan Berikat lain, dan/atau dari tempat lain dalam daerah pabean.

Barang Modal adalah barang yang digunakan oleh Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB berupa: (a). peralatan untuk pembangunan, perluasan, atau konstruksi Kawasan Berikat;   (b). mesin; (c). peralatan pabrik; dan  (d). cetakan (moulding), termasuk suku cadang, tidak meliputi bahan dan perkakas untuk pembangunan, perluasan, atau kontruksi Kawasan Berikat.

Bahan Baku adalah barang dan bahan yang akan diolah menjadi  barang hasil produksi yang mempunyai nilai guna yang lebih tinggi.

Bahan Penolong adalah barang dan bahan selain Bahan Baku yang digunakan dalam Kegiatan Pengolahan atau Kegiatan Penggabungan yang berfungsi membantu dalam proses produksi. 

Sisa Bahan Baku adalah Bahan Baku yang masih tersisa yang tidak digunakan lagi dalam proses produksi.

Hasil Produksi Kawasan Berikat adalah hasil dari Kegiatan Pengolahan atau Kegiatan Pengolahan dan Kegiatan Penggabungan sesuai yang tercantum dalam keputusan mengenai penetapan izin sebagai Kawasan Berikat.

Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, yang selanjutnya disebut Kawasan Bebas (Kabeb), adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean, sehingga bebas dari pengenaan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Cukai.

Badan Pengusahaan Kawasan Bebas adalah Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

PEMASUKAN DAN PENGELUARAN DARI DAN KE KAWASAN BERIKAT

Berikut adalah rangkuman yang saya ambil dari Perdirjen 57 dan P-21, 22, 23 Tahun 2009 tentang Pemberitahuan Pabean.


DARI/KE
PEMASUKAN
PENGELUARAN
LDP
Barang dari Luar Daerah pabean (LDP) untuk barang yang mendapatkan fasilitas Penangguhan Bea Masuk dan tidak dipungut PDRI; Dokumen BC 2.3, mengisi uraian barang  dengan jelas, paling tidak meliputi jenis, merk, tipe, ukuran, kode barang dan atau spesifikasi lain yang mempengaruhi nilai pabean dan klasifikasi barang (pasal 29 ayat (1) s.d. (6)).

Barang yang tidak mendapatkan fasilitas Penangguhan Bea Masuk dan tidak dipungut PDRI; Dokumen BC 2.0, setelah selesai proses impornya barang tersebut dianggap sebagai barang dari Tempat Lain dalam Daerah pabean (TLDP) dan pemasukan ke Kaber nya menggunakan dokumen BC 4.0 (pasal 29 ayat (7)).
Hasil Produksi dan Gabungan; menggunakan dokumen ekspor BC. 3.0 (pasal 41).

Bahan Baku dan/atau Sisa Bahan Baku Asal LDP; Ijin Kepala KPU atau Kepala KPPBC. Ditujukan ke Negara asal barang atau negera lain atas persetujuan Supplier. Dokumen BC 3.0 (pasal 52).

Pemindahtanganan Barang Modal dan Peralatan Perkantoran yang Telah Dilunasi Bea Masuk dan PDRI Pada Saat Pemasukan ke Kawasan Berikat; Ijin Kepala KPU atau Kepala KPPBC. Dokumen BC. 3.0 (pasal 66)

Perbaikan/Reparasi Barang Modal; Ijin Kepala KPU atau Kepala KPPBC. Dokumen pengeluaran BC. 3.0, pada saat pemasukan kembali menggunakan BC. 2.3 (pasal 68 s.d. 71).

Pengeluaran Barang Contoh/Sampel Berupa Barang Setengah Jadi dan/atau Hasil Produksi Kawasan Berikat; Ijin Kepala KPU atau Kepala KPPBC. Dokumen pengeluaran 3.0, pemasukan kembali BC. 2.3 (pasal 72 s.d. 75).
1)
Barang modal; Ijin Kepala KPU atau Kepala KPPBC. Dokumen BC. 2.3 (pasal 35).
Reekspor Barang Modal Asal Impor yang Belum Diselesaikan Kewajiban Pembayaran Bea Masuk; Ijin Kepala KPU atau Kepala KPPBC. Dapat diekspor ke Negara asal atau perusahaan yang sama diluar negeri atas pertimbangan manajemen risiko. Dokumen BC 3.0 (pasal 58).
2)
Barang modal berupa peralatan pabrik dan atau suku cadang barang modal yang diimpor tidak bersamaan dengan barang modal tersebut; Ijin Kepala Kanwil melalui KPPBC atau Kepala KPU. Dokumen BC. 2.3 (pasal 35A).

Barang modal berupa peralatan pabrik dan atau suku cadang barang modal yang diimpor tidak bersamaan dengan barang modal tersebut; Ijin Kepala  KPPBC atau Kepala KPU (pasal 35).


3)
Barang jadi untuk digabungkan dengan hasil produksi utama; Ijin Kepala KPU atau Kepala KPPBC. Dokumen BC. 2.3 (pasal 36).

Reimpor barang hasil produksi: Ijin Kepala KPU atau Kepala KPPBC. Dokumen BC. 2.3 (pasal 29A).

4)
Peralatan perkantoran; Ijin kepala KPU atau Kepala Kanwil melalui Kepala KPPBC. Dokumen BC. 2.3 (pasal 37).
Reekspor Peralatan Perkantoran Asal Impor yang Belum Diselesaikan Kewajiban Pembayaran Bea Masuk; Ijin Kepala KPU atau Kepala KPPBC. Dokumen B.C 3.0 (pasal 62).
5)
Barang contoh; Ijin Kepala KPU atau Kepala KPPBC. Barang contoh yang diimpor secara khusus wajib disimpan selama 2 tahun sejak dimasukkan ke Kaber, apabila habis atau dikeluarkan maka wajib membayar bea masuk dan PDRI yang terutang. Dokumen BC. 2.3 (pasal 38 dan 39).

Kaber/ TPPB/ TLB
Barang dari Kaber, Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB) atau Tempat Lelang Berikat (TLB); Dokumen BC. 2.7. Dapat dilakukan pemeriksaan. (pasal 30 dan 32)

Barang modal dari Kaber lain; idem dengan no 1).

Pemasukan barang modal berupa peralatan pabrik dan atau suku cadang barang modal yang diimpor tidak bersamaan dengan barang modal tersebut; idem dengan no 2).
Hasil Produksi ke Kaber; harus ditujukan untuk diolah lebih lanjut, digabungkan dengan hasil produksi Kaber lain, atau dijadikan barang modal untuk proses produksi. Menggunakan BC. 2.7 (pasal 42).

Hasil Produksi ke TPPB; Ijin Kepala KPU atau Kepala KPPBC. Dokumen BC. 2.7 dan harus dikembalikan dalam waktu paling lama 30 hari sejak selesai pameran (pasal 43 dan 44).

Bahan Baku dan/atau Sisa Bahan Baku Asal LDP ke Kaber; Ijin Kepala KPU atau Kepala Kanwil melalui Kepala KPPBC.  Dokumen BC. 2.7 (pasal 53 dan 54).

Pemindahtanganan Dalam Rangka Saling Melengkapi Kebutuhan Dalam Proses Produksi atau peningkatan produksi (tidak termasuk barang modal dan peralatan perkantoran); Apabila  pemindahtanganan ke Kaber lainnya yang memiliki kesamaan nama, manajemen, badan hukum, bidang kegiatan, dan hasil produksi, sesuai yang tercantum dalam surat izin Kaber; dan  Kawasan Berikat lainnya dalam satu Penyelenggara Kawasan Ijin Kepala KPU atau Kepala KPPBC. Apabila ke Kaber lain, ijin Kepala KPU atau Kepala Kanwil melalui KPPBC. Dokumen BC. 2.7 (pasal 55 s.d. 57).

Barang Modal Asal Impor yang Belum Diselesaikan Kewajiban Pembayaran Bea Masuk sebelum 2 tahun sejak impor dan atau belum digunakan ke Kaber; Ijin Kepala KPU atau Kepala Kanwil. Dokumen BC. 2.7 (pasal 58A).

Barang Modal Asal Impor yang Belum Diselesaikan Kewajiban Pembayaran Bea Masuk setelah 2 tahun sejak impor dan telah digunakan ke Kaber; Ijin Kepala KPU atau Kepala KPPBC. Dokumen BC. 2.7 (pasal 59).

Peralatan perkantoran asal impor yang belum diselesaikan kewajiban pembayaran Bea Masuk ke Kaber setelah dipergunakan di Kaber yang bersangkutan; Ijin Kepala KPU atau Kepala KPPBC. Dokumen BC. 2.7 (pasal 63).

Pemindahtanganan Barang Modal dan Peralatan Perkantoran yang Telah Dilunasi Bea Masuk dan PDRI Pada Saat Pemasukan ke Kaber; Ijin Kepala KPU atau Kepala KPPBC. Dokumen BC. 2.7. (pasal 66)

Perbaikan/Reparasi Barang Modal ke Kaber; Ijin Kepala KPU atau Kepala KPPBC. Dokumen pengeluaran dan pemasukan BC. 2.7. Paling lama 3 bulan sejak tanggal pengeluaran harus dimasukkan kembali dan dapat diperpanjang 1 kali paling lama 3 bulan (pasal 68 s.d. 71).

Pengeluaran Barang Contoh/Sampel Berupa Barang Setengah Jadi dan/atau Hasil Produksi Kawasan Berikat; Ijin Kepala KPU atau Kepala KPPBC. Dokumen pengeluaran dan pemasukan kembali BC. 2.7. Paling lama 14 hari  sejak pendaftaran dokumen harus dimasukkan kembali (pasal 72 s.d. 75).

Subkontrak; Ijin Kepala KPU atau Kepala KPPBC, atau bisa di delegasikan kepada Pejabat dibawah Kepala Kantor dengan Keputusan Kepala Kantor untuk subkontrak dengan Jangka waktu 60 hari, sedangkan untuk lebih dari 60 hari ijin Kepala KPU atau Kepala Kanwil melalui Kepala KPPBC. Dokumen BC. 2.7 (pasal 76 s.d. 80).

Peminjaman Barang Modal Dalam Rangka Subkontrak atau Selain Dalam Rangka Subkontrak; Ijin kepala KPU atau Kepala KPPBC. Paling lama 6 bulan dengan memperhatikan jangka waktu kontrak, dapat diperpanjang 6 bulan dengan memperhatikan jangka waktu kontrak. Kepala Kanwil atau Kepala KPU dapat memberikan ijin kontrak dan perpanjangan lebih dari 6 bulan. Dokumen BC 2.7 (pasal 81 sd. 85).
Guber
Dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang mengatur Gudang Berikat (Guber) dengan menggunakan dokumen BC. 2.7. (pasal 31)
Bahan Baku dan/atau Bahan Rusak  dan/atau Apkir (Reject) yang Sama Sekali Tidak Diproses ke Gudang Berikat Asal Barang; Ijin Kepala KPU atau Kepala KPPBC. Dokumen BC. 2.7 (pasal 48 dan 49).
Kabeb
Barang dari Kawasan Bebas (Kabeb); Ijin Kepala KPU atau Kepala KPPBC untuk mendapatkan rekomendasi pemasukan dari Kabeb. Pengusaha Kabeb yang telah mendapat ijin dari Badan Pengusahaan Kabeb mengajukan dokumen PPFTZ 02 kepada Kepala KPU atau Kepala KPPBC yang mengawasi Kebeb dilampiri surat rekomedasi tersebut. Apabila dalam waktu 30 hari sejak dikeluarkan barang dari Kabeb diyakini tidak masuk Kaber maka dilakukan penagihan BM dan PDRI yang terutang. (pasal 33)
Hasil produksi; kepada pengusaha yang telah mendapatkan ijin oleh Badan Pengusahaan Kabeb. Dokumen BC. 2.5. dengan pembebasan. Dalam jangka waktu 30 hari barang tidak masuk Kabeb, dilakukan penagihan bea masuk dan PDRI (pasal 45).
TLDP
Barang, bahan baku, bahan penolong, pengemas dan alat bantu pengemas, untuk diolah atau digabungkan, dan barang modal menggunakan BC. 4.0 (pasal 34).

Menerima Subkontrak; Ijin Kepala KPU atau Kepala KPPBC. Dokumen Pemasukan BC. 4.0 dan Pengeluaran kembali BC. 4.1 (pasal 76A).
Barang Contoh dan Pembebasan no 5); Ijin Kepala KPU atau Kepala Kanwil melalui Kepala KPPBC. Dokumen BC. 2.5 dan dilakukan pemeriksaan pabean (pasal 40).

Hasil produksi untuk barang yang memilki kandungan bahan baku asal impor; Dokumen BC. 2.5, paling banyak 25% dari nilai realisasi ekspor dan ralisasi hasil produksi yang akan diolah lebih lanjut ke Kaber tahun sebelumnya. Dilakukan pemeriksaan fisik (pasal 46 dan 47).

Hasil produksi untuk barang yang menggunakan bahan baku seluruhnya dari TLDP; Dokumen BC. 4.1. Dilakukan pemeriksaan fisik (pasal 46 dan 47).

Barang dan/atau Bahan Rusak dan/atau Apkir (Reject) Asal TLDP yang Sama Sekali Tidak Diproses; Ijin Kepala KPU atau Kepala KPPBC, apabila dikeluarkan ke perusahaan asal tidak dipungut  PPN dan PPnBM. Dokumen BC. 4.1 (pasal 50 dan 51).

Bahan Baku dan/atau Sisa Bahan Baku Asal LDP; Ijin Kepala KPU atau Kepala Kanwil melalui Kepala KPPBC. Apabila barang terkena pembatasan maka juga harus dilampirkan dokumen terkait. Dokumen BC. 2.5 (pasal 53 dan 54).

Barang modal asal impor yang belum diselesaikan kewajiban pembayaran Bea Masuk sebelum jangka waktu 4  tahun sejak diimpor atau sejak dimasukkan untuk digunakan di Kaber, dan telah dipergunakan di Kaber yang bersangkutan; Ijin Kepala KPU atau Kepala Kanwil melalui Kepala KPPBC. Dokumen BC 2.5 (pasal 60).

Barang modal asal impor yang belum diselesaikan kewajiban pembayaran Bea Masuk setelah jangka waktu 4  tahun sejak diimpor atau sejak dimasukkan untuk digunakan  di Kaber asal, dan telah dipergunakan di Kaber sekurang-kurangnya 2 tahun; Mengajukan permohonan keputusan pembebasan Bea Masuk kepada Kepala KPU atau Kepala Kanwil melalui Kepala KPPBC. Dokumen BC 2.5 (pasal 61).

Peralatan perkantoran asal impor yang belum diselesaikan kewajiban pembayaran Bea Masuk sebelum atau setelah jangka waktu 4 (empat) tahun sejak diimpor atau sejak dimasukkan untuk digunakan di Kawasan Berikat, dan telah dipergunakan di Kawasan Berikat yang bersangkutan; Ijin Kepala KPU atau Kepala Kanwil melalui Kepala KPPBC. Dokumen BC. 2.5 (pasal 64 dan 65).

Pemindahtanganan Barang Modal dan Peralatan Perkantoran yang Telah Dilunasi Bea Masuk dan PDRI Pada Saat Pemasukan ke Kawasan Berikat; Ijin Kepala KPU atau Kepala KPPBC. Dokumen BC. 4.1 (pasal 66).

Pemindahtanganan Barang Modal  Asal Tempat Lain Dalam Daerah Pabean; Ijin Kepala KPU atau Kepala KPPBC. Dokumen 4.1 (pasal 67).

Perbaikan/Reparasi Barang Modal ke LDP; Ijin Kepala KPU atau Kepala KPPBC. Dokumen pengeluaran BC. 2.6.1 (dengan jaminan), pada saat pemasukan kembali menggunakan BC. 2.6.2. Paling lama 3 bulan sejak tanggal pengeluaran harus dimasukkan kembali dan dapat diperpanjang 1 kali paling lama 3 bulan (pasal 68 s.d. 71).

Pengeluaran Barang Contoh/Sampel Berupa Barang Setengah Jadi dan/atau Hasil Produksi Kawasan Berikat; Ijin Kepala KPU atau Kepala KPPBC. Dokumen pengeluaran BC. 2.6.1 (dengan jaminan), pada saat pemasukan kembali menggunakan BC. 2.6.2. Paling lama 14 hari sejak pendaftaran dokumen harus dimasukkan kembali (pasal 72 s.d. 75).

Subkontrak; Ijin Kepala KPU atau Kepala KPPBC, atau bisa di delegasikan kepada Pejabat dibawah Kepala Kantor dengan Keputusan Kepala Kantor untuk jangka waktu 60 hari, sedangkan untuk lebih dari 60 hari ijin Kepala KPU atau Kepala Kanwil atau Kepala KPPBC. Dokumen pengeluaran BC. 2.6.1 (dengan jaminan), pada saat pemasukan kembali menggunakan BC. 2.6.2 (pasal 76 s.d. 80).  

Peminjaman Barang Modal Dalam Rangka Subkontrak atau Selain Dalam Rangka Subkontrak; Ijin kepala KPU atau Kepala KPPBC. Paling lama 6 bulan dengan memperhatikan jangka waktu kontrak, dapat diperpanjang 6 bulan dengan memperhatikan jangka waktu kontrak. Kepala Kanwil atau Kepala KPU dapat memberikan ijin kontrak dan perpanjangan lebih dari 6 bulan. Dokumen pengeluaran BC. 2.6.1 (dengan jaminan), pada saat pemasukan kembali menggunakan BC. 2.6.2 (pasal 81 sd. 85).

LAIN-LAIN

Terhadap Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB yang telah mendapatkan izin sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat berlaku ketentuan sebagai berikut (Pasal 93A):

Pemindahtanganan barang modal yang diimpor sebelum berlakunya 147/PMK.04/2011, tetap diberlakukan ketentuan pemindahtanganan sesuai Kemenkeu 291/KMK.05/1997 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK Nomor 101/PMK.04/2005. Ijin Direktur Fasilitas Kepabeanan apabila tidak lebih dari 4 tahun, atau Ijin Kepala Kanwil atau Kepala KPU apabila lebih dari 4 tahun. 

Hasil Produksi untuk barang yang masih memerlukan proses lebih lanjut, tidak dapat berfungsi tanpa bantuan barang lainnya, dan/atau tidak dapat digunakan langsung oleh konsumen akhir (intermediate goods) dapat diberikan dengan batasan  sesuai dengan ketentuan Kemenkeu 291/KMK.05/1997 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 101/PMK.04/2005 sampai dengan tanggal 31 Desember 2014.  Ijin Direktur Fasilitas Kepabeanan.


KESIMPULAN

Dari uraian diatas dapat disimpulkan secara garis besarnya ijin pemasukan dan pengeluaran barang Kawasan Berikat adalah sbb:

Pemasukan dari Luar Daerah Pabean/ Impor: barang modal berupa peralatan pabrik dan suku cadang yang diimpor tidak bersamaan, peralatan perkantoran ijin Kepala Kanwil melalui Kepala KPPBC yang mengawasi atau Kepala KPU, selain itu cukup ijin Kepala KPPBC atau kepala KPU.

Pemasukan dari Kaber lain: barang modal berupa peralatan pabrik dan  suku cadang yang diimpor tidak bersamaan ijin Kepala Kanwil melalui Kepala KPPBC yang mengawasi atau Kepala KPU, selain itu cukup ijin Kepala KPPBC atau Kepala KPU.

Pemasukan dari Tempat Lain dalam Daerah Pabean: tidak ada ijin khusus, kecuali apabila Kaber tersebut menerima pekerjaan subkontrak dari TLDP harus ijin Kepala KPPBC yang mengawasi atau Kepala KPU.

Pengeluaran ke Luar Daerah Pabean/ Ekspor: untuk hasil produksi tidak ada ijin khusus, hanya untuk barang-barang yang pada saat impornya diperlukan ijin Kepala Kanwil/ KPU/ KPPBC pada saat ekspornya harus ijin Kepala KPPBC yang mengawasi atau Kepala KPU.

Pengeluaran ke Kaber lain: bahan baku/ sisa bahan baku, barang modal yang belum dibayar selama 2 tahun sejak impor atau belum digunakan, pemindahtanganan bukan barang modal ke Kaber lain dalam rangka saling melengkapi, subkontrak lebih dari 60 hari, peminjaman barang modal dalam rangka subkontrak atau bukan lebih dari 6 bulan ijin Kepala Kanwil melalui Kepala KPPBC atau Kepala KPU, selain itu cukup Kepala KPPBC atau Kepala KPU.

Pengeluaran ke Tempat Lain dalam Daerah Pabean: bahan baku/ sisa bahan baku, barang modal dan peralatan perkantoran asal impor yang belum dibayar, subkontrak lebih dari 60 hari, peminjaman barang modal dalam rangka subkontrak atau bukan lebih dari 6 bulan ijin Kepala Kanwil melalui Kepala KPPBC atau Kepala KPU, selain itu cukup Kepala KPPBC atau Kepala KPU.

Kalau ada salah mohon dikoreksi, semoga bermanfaat.

102 komentar:

  1. pak mau tanya kalo HS Code untuk battery HP berapa yah? termasuk Lartas bukan ya?

    Terima Kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Menurut pendapat saya HS Code Baterai Handphone masuk dibagian dari perangkat telepon, yaitu HS Code 8517.70.21.00. Tidak masuk kewajiban sertifikasi alat telekomunikasi dan tidak wajib SNI. Kecuali untuk baterai primer yang wajib SNI seperti dalam HS Code 8506.

      Hapus
    2. Hari ini saya ingin mengunkapkan tentang perjalanan hidup saya,karna masalah ekonomi saya selalu dililit hutang bahkan perusahaan yang dulunya saya pernah bagun kini semuanya akan disitah oleh pihak bank,saya sudah berusaha kesana kemari untuk mencari uang agar perusahaan saya tidak jadi disitah oleh pihak bank dan akhirnya saya nekat untuk mendatangi paranormal yang terkenal bahkan saya pernah mengikuti penggandaan uang dimaskanjeng dan itupun juga tidak ada hasil yang memuaskan dan saya hampir putus asa,,akhirnya ketidak segajaan saya mendengar cerita orang orang bahwa ada paranormal yang terkenal bisa mengeluarkan uang ghaib atau sejenisnya pesugihan putih yang namanya Mbah Rawa Gumpala,,,akhirnya saya mencoba menhubungi beliau dan alhamdulillah dengan senan hati beliau mau membantu saya untuk mengeluarkan pesugihan uang ghaibnya sebesar 10 M saya sangat bersyukur dan berterimakasih banyak kepada Mbah Rawa Gumpala berkat bantuannya semua masalah saya bisa teratasi dan semua hutang2 saya juga sudah pada lunas semua,,bagi anda yang ingin seperti saya dan ingin dibabtu sama Mbah silahkan hubungi 085 316 106 111 saya sengaja menulis pesan ini dan mempostin di semua tempat agar anda semua tau kalau ada paranormal yang bisah dipercaya dan bisa diandalkan,bagi teman teman yang menemukan situs ini tolong disebar luaskan agar orang orang juga bisa tau klau ada dukun sakti yg bisa membantuh mengatasi semua masalah anda1.untuk lebih lengkapnya buka saja blok Mbah karna didalam bloknya semuanya sudah dijelaskan PESUGIHAN DANA GHAIB TANPA TUMBAL

      Hapus
  2. Kalau memasukkan barang dari luar indonesia dalam kondisi produk jadi, untuk ditimbun di gudang berikat kemudian dikeluarkan ke daerah pabean indonesia sesuai dengan jumlah penjualan itu pajaknya bagaimana?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kalau barang yang dimasukkan dari luar daerah pabean (luar negeri) ke Gudang Berikat bukan merupakan barang modal, peralatan pembangunan, peralatan perkantoran atau barang konsumsi maka pada saat dimasukkan ke Gudang Berikat diberikan fasilitas penangguhan Bea Masuk, Pembebasan Cukai dan Tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor.

      Kalau barang tersebut setelah ditimbun di Gudang Berikat, kemudian di keluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean (dalam negeri) maka wajib melunasi Bea Masuk, Cukai dan PDRI. Dengan perincian sebagai berikut:
      Bea Masuk: Nilai pabean dan klasifikasi barang berlaku pada saat barang impor dimasukkan ke Gudang Berikat, pembebanannya pada saat pemberitahuan impor didaftarkan.
      Cukai: berdasarkan ketentuan cukai yang berlaku.
      PDRI: tarifnya pada saat pembertahuan impor didaftarkan, dan nilai impornya pada saat barang impor dimasukkan ke Gudang Berikat.

      Selanjutnya silahkan Anda baca Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.04/2011 dan Peraturan Dirjen Bea Cukai Nomor 50/BC/2011.

      Hapus
    2. Nah pak, numpang tanya, data invoice yang dipakai utk diinput dalam BC2.5, data yg mana? apakah invoice dari supplier (asal import) atau invoice yg diterbitkan oleh Pegusaha GB?
      thanks

      Hapus
  3. Terima kasih mas artikelnya, sangat bermanfaat untuk jenis pekerjaan seperti saya...


    jasa pindahan rumah

    BalasHapus
  4. Yth.

    Apakah barang non modal dapat dipinjamkan oleh PKB / PDKB ke DPIL?

    Mohon arahannya.

    Terimakasih
    Salam.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kalau barang selain barang modal, berarti bahan baku, bahan penolong, hasil produksi? Yang bisa untuk barang yang Anda maksud ya dijual ke DPIL/ TLDDP Pak.. Karena barang tersebut habis pakai. Masa bahan baku dipinjam, padahal terutang bea masuk dan PDRI.

      Hapus
  5. Yth.

    Apakah barang non modal, misal barang chemical hasil pembelian import (bahan penolong) dapat dipinjamkan oleh PKB / PDKB ke DPIL (bukan pemegang KB/PDKB)?, apabila boleh bagaimana tata cara perlakuan pengembaliannya ke KB dan doc. pelindung kepabeanannya.

    Mohon arahannya.

    Terimakasih
    Salam,
    Didik
    Salam.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Menurut saya tidak bisa Pak.. karena barang tersebut habis apabila digunakan. Kalau Bapak pinjamkan barang tersebut ke TLDDP, tentunya barang tersebut akan habis atau berkurang. Ingat barang tersebut masih terutang BM dan PDRI.

      Hapus
  6. Blog yang bagus dan bermanfaat pak.
    Pak saya mau menanyakan kalau barang tersebut sudah mendapatkan pembebasan BM dan PDRI nya (sudah ada SKEP pembebasannya) dan di pemberitahuan Pabeannya dituliskan di kolom pembebasan(bukan penangguhan/DTP),pertanyaanya:
    1. Apakah kewajibannya (BM+PDRI)sudah selesai atau belum?
    2. Apakah masih (bisa) dikenai kewajiban BM+PDRI lagi? Apabila dikenai lagi, maka untuk 1 brg yang sama dianggap dikenai BM+PDRI dua kali?
    3. Apabila barang itu ditransfer/dipindahkan ke perush. lain yg jg mendapatkan fasilitas pembebasan (ketentuan perundangan terpenuhi)apakah juga akan dikenai BM +PDRI lagi? (lihat pert. No.2)
    dengan mengacu pada UU 17/2010 pasal 26 dan 30 nya. Mohon penjelasannya pak. Barangkali ada peraturan lain yang mendukung.
    terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Saya kurang faham dengan pertanyaan Bapak. Setahu saya semua barang yang dimasukkan ke kawasan berikat mendapatkan penangguhan bea masuk, karena tujuannya akan diekspor kembali. Kalau barang Bapak dipindahtangankan ke perusahaan lain, dalam hal ini tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP/ DPIL) tentunya harus dilunasi terlebih dahulu bea masuk dan pajak dalam rangka impornya.

      Untuk lebih jelasnya silahkan Bapak datang ke Kantor Pabean terdekat, dan hubungi bagian pusat layanan informasi untuk mendapatkan petunjuk lebih lanjut..

      Hapus
  7. Saya ada barang impor contoh minuman kesehatan sebanyak 2 palet, dan masih tidak bisa dikeluarkan dari pelabuhan.
    karena terhadang tidak adanya LS (Laporan SUrveyor).
    Adakah cara untuk dapat mengeluarkannya?
    Terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Saya sering mengingatkan agar membuka portal insw.go.id terlebih dahulu untuk mengecek larangan dan pembatasan atas barang yang akan Anda impor atau ekspor.

      Barangnya hanya 2 palet ya? berapa nilai FOB nya barang Bapak? Kalau ternyata barang tersebut masuk dalam kategori impor barang kiriman dan nilainya tidak lebih dari $1500, maka seharusnya tidak terkena peraturan Menperindag Nomor 57/M-DAG/PER/12/2010. Namun sayangnya peraturan tersebut hanya berlaku sampai 31 Desember 2012 kemaren, dan saya kurang tahu pengganti dari peraturan tersebut.

      Sarannya Anda datang ke Deperindag untuk menanyakan perihal tersebut.

      Hapus
  8. Alhamdulillah, semoga ilmu nya terus bertambah, dan bisa terus berbagi.
    Saya bekerja Perusahaan KB , Perusahaan tempat saya bekerja memiliki perusahaan yang kesemuanya KB dan memiliki NPWP yang berbeda,katakanlah PT A1 dan PT A2,sebelum terbitnya PMK 147 dan per 57 perpindahan bahan baku barang modal dan barang penolong antar Perusahaan semuanya menggunakan izin pemindahan dalam satu manajemen yang sama berdasarakan SE-16/BC/2002, namu setelah terbit peraturan tersebut, maka kami mengalami kendala untuk memidahkan barang dan atau bahan tersebut, sementara intensitas perpindahan barang/bahan tsb sangat tinggi sekali, yang jadi pertanyaan, masih adakah jalan keluar bagi perusahaan tempat saya bekerja agar tidak perlu melakukan permohonan periozinan untuk setiap pemindahan bahan/barang tersebut, mengingat waktu yang dibutuhkan dalam perizinan tersbt bisa melebihi 3 hari kerja.
    Syukron

    BalasHapus
    Balasan
    1. Benar Pak, dalam PMK 147 dan Perdirjen BC 57 diatur secara jelas mengenai pemindahtanganan dalam rangka saling melengkapi kebutuhan dalam proses produksi atau peningkatan produksi. Pemindahantanganan ini dijelaskan tidak termasuk barang modal dan peralatan perkantoran sebagaimana diatur dalam pasal 55 s.d. 57 Perdirjen dimaksud.

      Sesuai dengan penjelasan Bapak diatas, seandainya PT A1 dan A2 memiliki kesamaan nama, manajemen, badan hukum, bidang kegiatan, dan hasil produksi, sesuai yang tercantum dalam surat izin Kaber, dan Kaber lainnya dalam satu Penyelenggara Kawasan, Perusahaan Bapak hanya cukup ijin ke Kepala KPPBC atau Kepala KPU sesuai dengan Kaber yang diawasinya, tidak perlu sampai ke Kepala Kantor Wilayah.

      Sepengetahuan saya tidak sampai 3 hari kerja Pak, seperti halnya di KPPBC Tanjung Emas kalau memang sudah memenuhi persyaratan sesegara mungkin ijin tersebut akan dikeluarkan. Biasanya lama karena permohonan diterima tidak lengkap, jadi pastinya staf penimbunan akan mengembalikan berkas Bapak.

      Menurut saya jalan keluarnya persiapkan segala persyaratan yang dibutuhkan dalam perijinan ini, saya yakin semua akan berjalan lancar. Sukses Pak.

      Hapus
  9. Yth. Pak Kecik
    Saya ingin menanyakan seputar subkontrak ke TLDDP, bila pengerjaan subkontrak kami tidak sesuai dengan pengajuan awal kami ke KPPBC misalkan hanya 60%, dan sisanya 40% tidak jadi dikeluarkan, apakah kami perlu mengajukan izin ke KPPBC untuk mendapatkan persetujuan atas perubahan Quantity tersebut sebagai syarat untuk menarik jaminan? dan apakah ada sanksi bila kami tidak melakukannya, karena selama ini diperusahaan tempat saya bekerja selalu membuat surat pernyataan antara kedua belah pihak mengenai pembatalan atas sisa barang yang tidak jadi dikeluarkan, dan apakah dibenarkan/ada diperaturan yang mana yang menyatakan bila kami tidak melakukan pengajuan perubahan tersebut makan kami akan dikenai sanksi berupa SPP, padahal barang tersebut tidak jadi dikeluarkan, Mohon pencerahannya

    Syukron

    BalasHapus
    Balasan
    1. Setahu saya tidak ada ketentuan yang mengatur seperti itu, toh itu bisa dibuktikan dengan dokumen BC 261 dan 262 nya. Berapa banyak barang yang dikeluarkan dengan BC 261 tentunya harus kembali juga dengan dokumen BC 262. Kecuali kalau barang yang dikeluarkan melebihi kuota yang telah diberikan.

      Hapus
  10. kronologi nya seperti ini Pak:Kami mengajukan Penarikan jaminan kepada Seksi Perbend KPPBC, namun setelah sekian lama dokumen tersebut berada di Perbend, tiba tiba mereka meminta Kami untuk mengajukan permohonan pembatalan kepada Seksi PKC, lalu kami menurutinya dengan membuat permohoan pembatalan Ke PKC bahkan ada beberapa dokumen Kami yang dikembalikan oleh Perbend, dengan alasan kekurangan surat persetujuan pembatalnnya, setelah diteliti oleh PKC mereka tidak bisa membuat peretujuan dengan alasan sudah melebihi 60 hari,dan akhirnya seksi PKC membuat surat penolakan, (sudah pasti melebihi 60 hari karena dokumen tersebut sdah berada cukup lama di Seksi Perbend),atas hal tersebut dokumen yang belum dilakukan penarikanpun kami buatkan permohoanan kepada PKC namun karena proses yang panjang akhirnya beberapa dokumen tersebut pun ditolak oleh PKC, atas dasar surat penolakan tersebut Pihak Perbend akan mencairkan jaminan Kami, yang nyata nyata sisa dari barang yang dibatalkan tidak ada yang dikeluarkan dibuktikan dengan dokumen BC 261 dan BC 262, Kami sudah discuss dengan PLI setempat namun tidak ada jawaban yang memuaskan, masih adakah solusi lain agar kami tidak dikenakan sanksi, mengingat dampaknya kepada kami para pekerja ini...

    BalasHapus
    Balasan
    1. Jaminan dicairkan kalau barang tersebut tidak kembali atau melewati jangka waktu 60 hari yang telah diberikan.

      Jangka waktu 60 hari itu dihitung dari tanggal persetujuan subkontrak sampai dengan barang hasil subkontrak dimasukkan kembali ke kawasan berikat. Lebih dari 60 hari, berarti jaminan dicairkan dan membayar denda 100% dari bea masuk yang harus dibayar (lihat pasal 40 PMK 147 dan pasal 77 Perdirjen 57).

      Untuk menentukan apakah barang tersebut melebihi jangka waktu 60 hari, dapat dilihat dari tanggal pemasukan terakhir barang hasil pekerjaan subkontrak pada dokumen BC 262 dibandingkan dengan surat persetujuan Kepala Kantor tentang pekerjaan subkontrak tersebut. Jadi kalaupun surat Bapak lama di Seksi Perben atau PKC, asal telah memenuhi persyaratan 60 hari sejak surat persetujuan, hemat saya jaminan dapat dikembalikan.

      Coba diskusikan kembali kepada pihak yang terkait Pak.. Sukses.

      Hapus
  11. Maaf Pak, Jika seandainya jaminan tersebut benar benar dicairkan, langkah apakah yang harus kami tempuh,karena saya merasa permasalahan ini tidak adil.
    Satu hal lagi Pak, memang telah diadakan sosialisasi mengenai Pembatalan subkontrak pada akhir tahun lalu,yakni harus mengajukan surat kepada KPPBC tapi tidak menyebutkan efektivitas berlakunya kapan dan apa sanksi yang akan dikenakan.

    Saya mengucapkan banyak terimakasih atas kesedian Bapak memberikan pencerahan kepada saya

    Jazakumulloh khoiran kastir

    Syukron

    BalasHapus
    Balasan
    1. Saya kurang tahu kalau ada ketentuan yang mengatur tentang pembatalan subkontrak. Namun karena persetujuan subkontrak yang diberikan oleh Kepala Kantor atas dasar perjanjian kontrak yang ditandatangani pihak kawasan berikat dengan penerima subkontrak, kemungkinan diperlukan kebijakan untuk dilakukan pembatalan persetujuan subkontrak yang pertama untuk kemudian diganti dengan persetujuan yang baru. Menurut saya kebijakan seperti ini bagus untuk mengamankan hak negara.

      Seandainya pengeluaran barang dan pemasukan barang dalam rangka kegiatan subkontrak ke TLDDP tersebut terdokumentasi dengan benar pada BC 261 dan BC 262, serta telah memenuhi persyaratan waktu 60 hari yang telah diberikan persetujuan, hemat saya tidak perlu dilakukan pencairan, karena tidak ada kerugian negara (barang kembali) dan tidak ada pelanggaran (kurang atau tepat 60 hari).

      Namun apabila pejabat bea cukai menerbitkan surat pencairan jaminan (SPJ), maka hal-hal yang perlu segera dilakukan adalah:
      1). Dalam waktu paling lama 6 hari sejak SPJ, maka jaminan harus dicairkan dan membayar denda;
      2). Kalau barang atau bahan baku subkontrak tersebut merupakan barang yang terkena pembatasan, maka izin kawasan berikatnya akan dicabut, namun kalau bukan barang pembatasan tentunya akan menjadi catatan Bea Cukai untuk memberikan sanksi atau tidak (kawasan berikat yang melakukan pelanggaran 3x selama 12 bulan, maka dikenakan sanksi tidak diizinkan melakukan subkontrak selama 6 bulan);
      3). Coba saja diajukan keberatan kepada Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Kantor Pelayanan.

      ..

      Hapus
  12. Pak, saya mau tanya. Kami Kaber berbasis pengolahan ikan dan masih dalam tahap renovasi. Kami ada permohonan pemasukan barang modal namun ada 1 item barang yang tidak disetujui (harus bayar BM dan PDRI) pemasukannya oleh BC Kanwil. Pada saat ijin kanwil itu keluar, barang sudah di shipped out dari negara asal. Barang tersebut kena lartas IP besi baja dan LS. Menurut BC Kanwil karena barang sudah jalan, maka masuk dulu dengan BC 2.3 lalu nanti bayar kewajiban pajaknya menggunakan BC 2.5 (Karena ada dalam 1 kontainer). Skrg barang sudah masuk dan sudah diperiksa, lalu saat saya ajukan BC 2.5 untuk pelunasan pajaknya, Bea Cukai minta LS atas pengeluaran barang tersebut.

    Pertanyaan saya :
    1. Apakah LS yang dimaksud adalah LS saat pengeluaran barang dari kawasan berikat ke DPIL seperti dimuat dalam Perdag 54 ttg Impor besi baja?
    2. Apakah semua barang yang masuk kawasan berikat dan kena lartas harus diurus semua dokumen lartasnya?

    Terima kasih pak.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dalam pasal 18 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 Tentang Kawasan Berikat dijelaskan bahwa pemasukan barang impor ke Kawasan Berikat belum diberlakukan ketentuan pembatasan di bidang impor kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian pengeluaran barang impor untuk dipakai dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean berlaku ketentuan pembatasan di bidang impor, kecuali sudah dipenuhi pada saat pemasukannya.

      Barang impor besi atau baja terkena tataniaga impor, dimana harus diimpor oleh importir produsen atau importir terdaftar besi atau baja dan harus dilakukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor terlebih dahulu oleh Surveyor di pelabuhan muat sebelum dikapalkan. Namun ketentuan tersebut tidak berlaku untuk barang yang dimasukkan ke kawasan perdagangan bebas dan tempat penimbunan berikat (termasuk kawasan berikat) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menperindag Nomor 54/M-DAG/PER/12/2010 dan perubahannya.

      Jadi pertanyaan Bapak bisa dijawab sebagai berikut:
      1). Iya benar, LS yang dimaksud adalah LS yang dikeluarkan oleh surveyor yang melakukan pemeriksaan di Tempat Penimbunan Berikat sebelum dilakukan pengeluaran barang.
      2). Tidak, barang impor yang dimasukkan ke kawasan berikat belum diberlakukan ketentuan pembatasan impornya, kecuali apabila ada ketentuan yang mengatur secara khusus tentang pembatasan barang impor tersebut.

      Semoga bisa dimengerti Pak.

      Hapus
    2. Apakah mengenai kelengkapan dokumen pengurusan LS-nya nanti menggunakan dokumen pada saat masuk BC 2.3 (import) atau dokumen pada saat akan keluar dari KB (BC 2.5)?

      Hapus
  13. Selamat siang Pak.
    Perusahaan tempat saya berkerja adalah kaber berbasis manufacturing soap n detergent, saya ada yang mau ditanyakan :
    1.apakah kaber bisa sebagai konsolidator barang export, dimana yang akan di konsolidasikan adalah barang dari perusahaan umum yang merupakan satu manajement?.
    2. adakah peraturan yang mengatur konsolidator dan apa syarat untuk menjadi konsolidator.
    semoga jawaban dari Bapak dapat memberikan pencerahan bagi saya.
    Terima kasih,
    Salam,
    Fery

    BalasHapus
    Balasan
    1. Konsolidasi barang ekspor diatur dalam Peraturan Dirjen Bea Cukai Nomor P-40/BC/2008 dan perubahannya Tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor. Ada 3 jenis konsolidator yaitu; perusahaan yang memang berusaha sebagai konsolidator barang ekspor, perusahaan yang melakukan konsolidasi atas barang ekspornya sendiri atau perusahaan dalam satu kelompok (holding company), lebih lanjut silahkan baca pasal 16 s.d. 20.

      Perusahaan Bapak bisa dilakukan konsolidasi dengan perusahaan lainnya yang masih dalam satu kelompok perusahaan (satu manajemen), dengan syarat Bapak harus menunjuk salah satu perusahaan yang ditunjuk untuk bertanggung jawab sebagai pihak konsolidator. Kemudian eksportir yang ditunjuk tersebut memberitahukan kepada Kantor Bea Cukai pemuatan mengenai daftar perusahaan yang menjadi bagian dari konsolidasi tersebut, begitu juga apabila ada perubahaan daftar perusahaan yang ikut dalam konsolidasi. Pemberitahuan ke Kantor Bea Cukai pemuatan tersebut sesuai dengan format yang telah ditentukan dalam P-40/BC/2008.

      Hapus
    2. Terima kasih atas jawaban dari Bapak, setelah saya baca PerDirjen P-40/BC/2008, ada pertanyaan lanjutan :
      1. Setelah saya baca Perdirjen P-40/BC/2008 serta penjelasan dari Bapak, seprtinya perusahaan kaber tidak bisa sebagai konsolidator, terhadap perusahaan umum (satu management) kenapa ya Pak?.
      2. kalau kita menunjuk salah satu menjadi konsolidator, bagaimana mekanisme dan tata cara pengiriman barang dari perusahaan Kaber ke perusahaan yang di tunjuk sebagai konsolidator?.
      3. Apakah pada perusahaan yang di tunjuk wajib ada petugas Bea Cukai yang stanbay atau cukup petugas yang ada pada perusahaan kaber?.
      4. penunjukan sebagai konsolidator apakah nanti ada surat ijinnya dan ijin tersebut cukup sekali untuk seterusnya?.
      kami harap jawaban dari Bapak dapat memberikan kejelasan bagi saya mengenai konsolidator.
      Terima kasih.
      Salam,
      Fery

      Hapus
    3. Bagian mana yang menjelaskan kawasan berikat tidak bisa menjadi konsolidator terhadap perusahaan yang lain? menurut saya boleh saja menjadi konsolidator, bahkan malah meringankan tugas bea cukai. Karena pada prinsipnya barang ekspor dari tempat penimbunan berikat dilakukan pengawasan stuffing, apalagi kalau party barang tersebut merupakan hasil konsolidasi dari beberapa eksportir. Bapak juga bisa menunjuk perusahaan lain (masih satu kelompok perusahaan/ selain kawasan berikat) untuk dijadikan sebagai konsolidator. Keduanya sama saja (baik kaber maupun non kaber) yang ditunjuk sebagai penanggungjawab konsolidator wajib memberitahukan kepada Kantor Bea Cukai pemuatan (menggunakan formulir 3a) mengenai daftar perusahaan yang menjadi bagian dari konsolidasi tersebut.

      Apabila nantinya yang ditunjuk adalah perusahaan non kaber, maka pengangkutan barang dari kaber ke perusahaan yang ditunjuk menjadi penanggungjawab konsolidator tetap menggunakan PEB, NPE dan PPB. Kemudian proses selanjutnya adalah dilakukan pengawasan stuffing oleh petugas yang ditunjuk oleh Kantor Bea Cukai pemuatan.

      Biasanya petugas yang ditunjuk sebagai pengawas stuffing adalah petugas dinas luar yang bertugas mengawasi, koordinasikan dengan Kantor Bea Cukai pemuatan untuk pelaksanaan tersebut.

      Tidak ada surat ijin/ persetujuan, karena memang sudah diatur mengenai konsolidasi barang ekspor dalam kelompok perusahaan (holding company). Surat persetujuan diberikan untuk perusahaan atau badan usaha yang memang melakukan usaha konsolidasi barang ekspor.

      Demikian pendapat saya Pak..

      Hapus
    4. Terima kasih Pak Muparrih atas penjelasannya, setelah saya membaca balasan dari Bapak, saya mencoba untuk mengkomunikasikan dengan team Bea Cukai yang ada diperusahaan kami, jawaban team Bea Cukai : perusahaan kaber tidak bisa melakukan konsolidasi dengan perusahaan umum walaupun satu management, sesuai dengan PMK 147/PMK.04/2011, pasal 45.
      Jadi sebaiknya saya bagaimana ya Pak, untuk mendapatkan kepastian mengenai konsolidasi barang dan apa yang harus saya lakukan?
      Atas penjelasannya diucapkan terima kasih.
      Salam,
      Fery

      Hapus
    5. Sebelumnya dipastikan terlebih dahulu apakah perusahaan Bapak merupakan satu kelompok perusahaan (holding company)?. Dalam Perdirjen BC 40 Tahun 2008 tidak dijelaskan mengenai definisi holding company secara detil, jadi menurut saya kita bisa mengambil rujukan yang lainnya mengenai definisi holding company. Dari definisi yang saya ambil dari wikipedia, menyatakan bahwa Perusahaan induk (bahasa Inggris: holding company) adalah perusahaan yang menjadi perusahaan utama yang membawahi beberapa perusahaan yang tergabung ke dalam satu grup perusahaan. Melalui pengelompokan perusahaan ke dalam induk perusahaan, dimungkinkan terjadinya peningkatan atau penciptaan nilai pasar perusahaan (market value creation) (sumber http://id.wikipedia.org/wiki/Perusahaan_induk). Jadi perusahaan Bapak yang kaber dengan non kaber memang harus satu grup atau kelompok perusahaan. Kalau memang perusahaan Bapak masuk dalam kategori tersebut, maka menurut saya bisa dijadikan konsolidator sesuai penjelasan saya diatas.

      Pasal 45 PMK 147 tahun 2011 hanya mengatur mengenai konsolidasi barang hasil produksi kaber dengan kaber lainnya. Tidak mengatur kaber dengan non kaber. Jadi hemat saya kurang tepat kalau dijadikan dasar penolakan permohonan Bapak.

      Namun, kalau kita kembalikan lagi dari fungsi kawasan berikat tentunya kegiatan kaber menjadi konsolidator dengan barang non kaber menjadi sangat rumit, karena keluar masuknya barang dari dan ke kaber harus dilengkapi dengan dokumen. Mungkin dengan dasar untuk mempermudah pengawasan dalam rangka pengamanan hak-hak negara, petugas BC mengambil kebijakan seperti itu.

      Menurut saya solusinya adalah seperti uraian saya diatas, kelompok perusahaan Bapak menunjuk salah satu perusahaan non kaber yang bertanggungjawab dengan barang konsolidasi tersebut. Perusahaan yang ditunjuk tersebut kemudian membuat surat pemberitahuan daftar anggota konsolidasi ke Kantor Bea Cukai pemuatan (sesuai format yang ditentukan). Selanjutkan pengangkutan barang dari kaber ke perusahaan yang ditunjuk menggunakan NPE, PEB atau PPB untuk dibuatkan PKBE. Koordinasikan dengan seksi atau bagian yang menangani pelayanan ekspor perihal penunjukan petugas pengawasan stuffing.

      Kurang lebihnya seperti itu Pak.. Sukses.

      Hapus
    6. Selamat pagi Pak Muparrih, terima ksih atas penjelasannya, kami ingin menanyakan pertanyaan kembali Pak, perihal konsolidasi :
      Kalau perusahaan satu group terdiri dari 2 perusahaan umum dan satu perusahaan kaber,
      1. Apakah memungkinkan untuk kedua perusahaan umum menjadi konsolidasi dimana kondisi dari jarak antara perusahaan umum yang berjauhan sehingga sangat tidak effisien terhadap cost dan waktunya. Posisi perusahaan umum : satu di daerah Jakarta Utara dan satu lagi di daerah Cikupa.
      Demikian ini kami sampaikan dan atas penjelasan dari Bapak diucapkan terima kasih.
      wassalam,
      Fery

      Hapus
    7. Sepanjang aturan membolehkan, kenapa tidak Pak. Tentunya Bapak juga harus memberitahukan terlebih dahulu ke pihak Bea Cukai, karena untuk barang yang mendapat fasilitas (dari Tempat Penimbunan Berikat, eks Fasilatas KITE) wajib dilakukan pengawasan stuffing oleh petugas BC.

      Hapus
  14. Kami menyediakan aplikasi inventori untuk kawasan berikat berdasarkan per dirjen bea cukai no BC 02 2012.
    Untuk fungsi aplikasi disesuaikan dengan per dirjen 57 2011 dan format laporan terbaru berdasarkan 02 2012.
    Jika berminat hubungi 085866294934..
    atau kunjungi iklan kami di http://perangkat-lunak-komputer.tokobagus.com/aplikasi-perkantoran/aplikasi-inventori-perusahaan-kawasan-berikat-22432969.html

    BalasHapus
  15. maaf pa mau tanya... kalo pemasukan barang sample dari lokal , apakah harus pakai dokumen BC? dan perijinan dari Bea cukai, krn dalam aturan hanya di tulis jika ada pemasukan barang sample/contoh impor saja, thanks

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pemasukan barang contoh dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP) ke Kawasan Berikat menggunakan BC 4.0. Tidak diatur tentang kewajiban untuk meminta perijinan terlebih dahulu, kecuali untuk barang contoh dari Luar Daerah Pabean ke Kawasan Berikat dan barang contoh berupa barang setengah jadi dan barang jadi dari Kawasan Berikat ke Luar Daerah Pabean, TLDDP atau Kawasan Berikat lainnya.

      Hapus
    2. maaf menyelah pak, apakah pemasukan sample ke kawasan berikat asal LDP diberlakukan lartas??

      Hapus
  16. keren blognya Pak Muparih ini..... saluuut!!! harusnya di PLI...

    BalasHapus
  17. yang sedang OJT di kppbc bekasiJumat, Oktober 25, 2013 2:06:00 PM

    perbedaan dasar PKB dan PDKB itu apa pak? mohon pencerahannya..

    BalasHapus
  18. Pak, Terima kasih untuk rekapan, cukup edukatif. Sy ada pertanyaan; Apabila suatu perusahaan KB PT.A mensubkontrakan pekerjaannya kepada perusahaan di DPIL PT.B., Namun karena PT B tidak mampu menyelesaikan perkerjaannya, apakah diperbolehkan PT B mensubkontrakan pekerjaannya ke perusahaan di DPIL PT C, kemudian nanti barang hasilnay dikembalikan ke PT B, dan diteruskan dikembalikan lagi ke PT A? Terima kasih sebelumnya

    BalasHapus
  19. Pak, saya ingin mengajukan perusahaan saya sebagai kawasan berikat. tetapi hanya memiliki satu mesin, dan digunakan untuk produk export dan produk lokal... apakah diijinkan mesin produksi digunakan bergantian dengan produksi untuk pasar lokal?

    BalasHapus
  20. Pak mohon pencerahan untuk bahan baku asal TLDP dan setelah di proses sebagian di jual ke TLDP bagaimana cara pembayaran PPN nya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Setahu saya pada saat pemasukan barang dari TLDDP ke Kawasan Berikat, pengusaha wajib membuat faktur pajak atas PPN yang tidak dipungut. Dan dilunasinya pada saat barang tersebut dikeluarkan dari kawasan berikat. Untuk lebih jelasnya silahkan baca Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 255 / PMK.04 /2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147 /PMK.04/2O11 Tentang Kawasan Berikat.

      Hapus
  21. selamat malam pa' boleh bertanya, mohon pencerahannya pa' : saya ada subkont dari kb ke tlddp kurang dari 60 hari dengan jaminan bank, yang ingin saya tanyakan bisakah mengajukan permohonan subkont saya tanpa jaminan bank, apakah bisa urus ijin ke kanwil seperti urus tlddp lebih dari 60 hari...terima kasih pa'

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pelaksanaan subkontrak ke TLDDP wajib menyerahkan jaminan. Terkait dengan persetujuan yang dikeluarkan; apabila pelaksanaan subkontrak sampai dengan 60 hari atau kurang cukup mengajukan ke Kepala Kantor, lebih dari 60 hari ke Kepala Kanwil atau Kepala KPU Bea Cukai.

      Hapus
  22. yg sy tanyakan, apa boleh memasukkan barang k KB. Dimana jenis barang yg masuk k KB sama jenisnya dengan barang yg d produksi KB tersbut

    BalasHapus
    Balasan
    1. Yang boleh dimasukkan dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (Lokal/ Bukan KB di dalam negeri) ke Kawasan Berikat itu hanya barang-barang untuk diolah atau digabungkan dengan barang yang diproduksi di kawasan berikat tersebut. Bisa juga untuk barang modal seperti mesin.

      Hapus
  23. apakah kalau mengirim barang dari daerah berikat di cikarang ke daerah berikat di batam harus menggunakan segel cukai? apa konsekuensinya bila tidak menggunakan? karena barangnya bukan minuman keras atau cigaret? trims

    BalasHapus
    Balasan
    1. Setiap pengeluaran barang ke tempat lain, kecuali ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (Lokal/ Bukan KB di dalam negeri) dilengkapi segel.

      Hapus
  24. Trims atas pencerahannya....tanya lg nih...adakah aturan reimpor untuk barang hasil produksi KB ...Dan brp jangka waktu diimpor tsb

    BalasHapus
  25. Pak saya ingin bertanya,
    1. perusahaan A adalah Kawasan Berikat (KB), perusahaan A ingin mengeluarkan barang material ke perusahaan B Non KB untuk diolah, bolehkah?apakah syaratnya?
    2. Perusahaan B tersebut akan mengirim barang jadi yang telah diolah, kembali ke perusahaan A, bolehkah?apakah ada syaratnya?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Silahkan baca ketentuan tentang Kawasan Berikat bab/ bagian tentang Pelaksanaan Pekerjaan Sub Kontrak.

      Hapus
  26. Terima kasih Atas Blognya, sangat bermanfaat.
    Saya ingin bertanya mengenai:
    1. Pengeluaran barang dari KB ke TLDDP dalam rangka subkontrak, apakah perlu diterbitkan Faktur Pajak. sebagai lampiran Dokumen BC 2.6.1 dan BC 4.1

    2. Bagaimana jika Subkon Peminjaman barang modal dlm jangka waktu 6 bulan dan diperpanjang apakah semua itu perlu diterbitkan faktur pajak.

    3. Adakah Peraturan Pemerintah tentanng penerbitan faktur pajak tersebut.


    Terima Kasih Banyak

    BalasHapus
    Balasan
    1. Faktur dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak terhadap setiap transaksi atau penyerahan barang kena pajak. Untuk pengeluaran barang dalam rangka subkontrak (BC 261) menurut saya tidak perlu dibuatkan faktur, karena barang tersebut masih milik pengusaha kawasan berikat yang mensubkontrakkan. Berbeda dengan penjualan barang dengan menggunakan BC 41, tentu harus dibuatkan faktur pajak. Silahkan baca UU tentang KUP.

      Hapus
    2. mau saya tambahkan, setiap transaksi jkp, dr kaber ke kaber, atau kaber ke tlddp tetap dikenai ppn (dipungut) , untuk bkp dr tlddp ke kaber ppn tidak dipungut. tapi semua harus dibuat faktur hanya no faktur yang beda

      Hapus
    3. Terima kasih masukannya mba Florentina..

      Hapus
  27. dear pak Mahfud
    kami sebagai pengusaha kawasan berikat, akan membeli boiler dan akan kami tempatkan di luar wilayah kawasan berikat kami karena wilayah kaber kami sudah penuh
    steam yg dihasilkan oleh boiler akan kami pakai untuk produksi kami
    Untuk ini, ijin apa saja yang harus kami urus pak dan masuk dalam perijinan apa
    terima kasih untuk penjelasannya. Alin

    BalasHapus
    Balasan
    1. Mungkin sebaiknya gunakan impor barang untuk dipakai Bu, bayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Atau silahkan datang ke Layanan Informasi Kantor Bea Cukai yang mengawasi, manatau ada solusi terbaik.

      Hapus
  28. Ada pemasukan bahan baku lokal (4.0) yg d kemas dgn palet kayu, apa pngeluaran pngemasny itu pke dokumen (4.1)

    BalasHapus
  29. Pak kecik, perusahaan tempat saya bekerja adalah kontraktor migas sudah mengantongi RIB atau Master List dari DJBC yang membebaskan BM dan PPN tidak dipungut atas impor barang. Vendor yang menang tender pengadaan barang adalah pengusaha di kawasan berikat. Atas impor bahan ke kawasan berikat vendor memanfaatkan fasilitasnya sebagai PDKB sehingga BM dibebaskan dan PPN tidak dipungut. Setelah selesai dirakit (gabungan bahan impor dan lokal), hasil produksi akan dibawa keluar ke daerah pabean untuk diserahkan kepada perusahaan saya. Pertanyaan saya apakah saat barang hasil produksi dibawa keluar dari kawasan berikat ke daerah pabean terutang BM dan PPN? Apakah pada titik ini perusahaan saya dapat memanfaatkan Master List sehingga BM dan PPN dapat tidak dipungut? Trims dan salam. Rahman

    BalasHapus
  30. Izin pak mau tanya kalo HS Code untuk google glass dan smart watch berapa ya pak ? Serta apa alasan pengklasifikasiannya ya pak ?

    Terima kasih

    BalasHapus
  31. Izin pak, perusahaan KB di Dumai memberitahukan ekspor barang cair dalam PEB menggunakan flexi bag memakai kontainer dengan pelabuhan muat di palembang. Akan tetapi barang keluar dari KB dengan menggunakan truk tangki dan disegel oleh petugas di KB untuk selanjutnya di pindahkan ke flexi bag dengan memakai kontainer sebagaimana yang tercantum dalam PEB, dengan mengajukan permohonan kepada Bea Cukai palembang.
    Apakah kondisi ini dimungkinkan didalam peraturan kawasan berikat pak?

    Mohon pencerahannya pak, terima kasih.

    BalasHapus
  32. Mau tanya pak...
    bolehkah perusahaan KB memasukan/menyimpan barang-barang yg tidak berhubungan dengan kegiatan produksinya, contoh apabila perusahaan elektronik menyimpan kain dengan alasan untuk seragam karyawan...terima kasih

    BalasHapus
  33. tata laksana pemasukan barang modal ke kawasan berrikat bagaimana Pak ?

    BalasHapus
  34. apakah barang retur (pengembalian) dari kawasan berikat A bisa dikirim ke kawasan berikat B?

    BalasHapus
  35. pak muparrih.
    saya mau tanya,,,
    kami adalah persahaan di kawasan berikat,,, dapet order (PO) dari perusahaan luar neger tentunya tidak ber NPWP. barang di kirim ke perusahaan mitra perusahaan tersebut di kawasan berikat pula.
    yang saya tanyakan, bagaiman soal penerbitan faktur pajak nya. apakah untuk atas nama perusahaan di kawasan berikat atau atas nama perusahaan luar negeri. spengetahuan saya faktur pajak di buat atas dasar PO dan siapa yg membayar barang tersebut...

    mohon pencerahannya.
    terima kasih,

    BalasHapus
  36. Mohon jawabannya pak
    saat barang masuk, siapa yang membuat dan mengeluarkan dokumen bc?

    BalasHapus
  37. Selamat Pagi Semuanya,,
    Permisi mau numpang nanya,
    Untuk Dokumen BC 4.0 barang apa saja yang harus dibuatkan ?
    semisal ada barang yang saya pesan yaitu plakat kawasan berikat apakah itu juga harus dibuatkan BC 4.0 ?
    mohon pencerahannya
    terima kasih,

    BalasHapus
  38. Pa, saya mau tanya kalo HS code utk mukena dgn bahan 100% polyester dan kerudung dengan bahan 100% Rayon, berapa ya
    Mohon jawabannya.

    Terima kasih.

    BalasHapus
  39. Kalau ada kegiatan subkontrak dari KB ke TLDDP kan dokumennya BC 2.6.1 dan BC 2.6.2 (Pengeluaran/pemasukan barang dalam rangka subkontrak dari TPB dengan jaminan).
    Kalau barang yang disubkontrakkan itu adalah barang asal TLDDP, apakah bisa dokumen BC 4.1 dan 4.0?
    Kalau memang harus pakai BC 2.6.1 dan 2.6.2, jaminannya dihitung dari apa? Maksudnya apa yang mau dijamin? Kalau barang asal impor kan normalnya kena BM dan PDRI, karena masuk KB dg BC 2.3 BM dan PDRI ditangguhkan dulu, kalau barangnya diekspor, selesailah penangguhannya (bebas). Kalau barangnya dijual ke TLDDP (BC.25) BM dan PDRI dibayar, kalau disubkonkan BM dan PDRI dijaminkan dulu, bila barang kembali sesuai jumlah keluar dan tidak melebihi batas waktu, jaminan ditarik. Kalau kurang atau melebihi tenggat, jaminan dicairkan untuk melunasi BM dan PDRI terutang.

    Nah, kalau kasusnya barang yang disubkonkan memang berasal dari TLDDP, mau jamin apa? barang tidak terutang BM dan PDRI. Atau mungkin ada yang salah dengan pemahaman saya di atas?

    BalasHapus
  40. Selamat pagi,

    Saya ingin bertanya sanksi apa jika memindahtangankan barang dari kawasan berikat ke non kawasan berikat. Apakah ada PMK yang mengatur hal ini ? terimakasih.

    Dedi

    BalasHapus
  41. selamat siang pak,

    Saya mau tanya kalau dokumen BC 27 terjadi kesalahan input dalam no aju itu apa yang harus saya lakukan sedangkan dokumen telah dibawa oleh supir??

    maf klo pertanyaannya kurang berbobot karena saya masih baru dalam bidang ini

    terima kasih atas waktunya

    BalasHapus
  42. mas mau tanya kalau H.S. BC2.3 sesuai barang nya atau bisa masuk HS bagian dari barang jadinya?

    BalasHapus
  43. pak mau tanya, untuk mengeluarkan limbah batu bara apakah perlu izin bea cukai? batu bara kami gunakan sebagai bahan bakar mesin ketel uap (boiler) untuk industri pakaian jadi (garment)

    BalasHapus
  44. pak mau nny, unt lap 4 bulanan khususnya unt lap mutasi mesin & peralatan kntr. Mesin subkontrak itu di ikut sertakan di dlm laporan 4 bulanan / tdk ya??
    Thx

    BalasHapus
  45. pak , kalo impor bahan baku di kawasan berikat, lalu kita ekspor lagi tanpa diolah. apakah diperbolehkan? ada ketentuan khusus/ persyaratannya ?
    perlakuan PPN nya bagaimana ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Bisa pak.. silahkan baca pasal 52 PER-57/BC/2011 dan perubahannya..

      Hapus
  46. Selamat malam pak mahfud.. mohon advicenya untuk kasus yg sedang sy alami : shipment terkena lartas ip besi baja dan LS akibat dampak permendag 28 n barang sudah tiba di pelabuhan ( rencana pakai bc 2.0 ).. IP masih dalam pengurusan oleh divisi lain n LS belum diurus.. sebaiknya tetap pakai doct BC 2.0 ip/it diurus dan kalau mau dpt LS harus re eksport / saya masukan pakai doct BC 2.3 apakah nanti LS tetap diminta? Mohon bantuannya pak karena sy benar2 baru 1x ini kena lartas..

    BalasHapus
  47. Selamat siang Pak Mahfud, mohon advicenya untuk kasus ini. Apabila kita salah dalam input kode barang, apakah bisa di ganti di TPB Online? sedangkan posisi barang sudah SPPD. Terima Kasih.

    BalasHapus
  48. Mohon infonya pak, untuk pemasukan sample bahan baku (kain) "free of charge" dari Mill (KBN) ke garment factory (KBN) apakah harus disertai dengan dokumen BC.27, sama seperti bahan baku (kain) yg commercial value (berbayar) ??
    Terimakasih/Mia

    BalasHapus
  49. sebagai tambahan info, Mill maupun garment factory adalah lokal indonesia ( pemindahan barang antar KBN di Indonesia)

    BalasHapus
  50. Selamat Pagi dan Salam Kenal Pak Mahfud,

    Mohon pencerahannya terkait regulasi BMTB yang diatur di Perdag No. 127/2015 dimana BMTB tsb dimasukan ke KB yang digunakan untuk proses produksi tujuan ekspor dan tidak akan di keluarkan ke TLDDP serta tidak ada di list perdag 127/2013.
    Kami sudah mengirim surat Ke Kantor Pusat Bc (10 April 2017) tapi sampai sekarang belum ada tanggapan/balasannya.

    Suwun

    BalasHapus
  51. Mohon saran dan ilmunya,

    kasus :
    saya sedang ditugaskan untuk menggantikan staff kepabeanan perusahaan yang sedang cuti panjang.
    saat ini perusahaan kami akan mengeluarkan material scrap (besi bangunan dan karung bahan penolong), scrap tersebut dibeli oleh perorangan lokal (pengepul).
    pertanyaanya :
    Dokumen apa yang harus saya siapkan dan kemana melaporkannya?


    Salam

    BalasHapus
  52. pak, kalo pemasukan barang sample asal LDP apakah diberlakukan lartas?

    BalasHapus
  53. selamat mlm pak Mahfud,
    perusahaan saya mendapat fasilitas kawasan berikat thn 2015 dan pada thn 2016 kami melakukan perluasan kawasan berikat tidak satu.hamparan yg d gunakan sbg tempat timbun bhn baku/brng jadi,Pertanyaannya apakah kaber tdk satu.hamparan hanya bs menerima material.dari kaber indukny dan tidak bisa menerima material dr TLDDP lainny?

    BalasHapus
  54. Mohon mau tanya pak, terkait KB yang menerima subkontrak dari TLDDP dengan tujuan TLDDP.
    Pertanyaan :
    1. Disamping bahan utama (Raw Material), apakah untuk Barang Penolong juga harus disediakan dari perusahaan yang memberikan subkontrak dari TLDDP ?
    2. Apakah dibolehkan bila Bahan Penolong (asal TLDDP, bukan dari yang memberikan subkontrak) telah disediakan oleh yang mempunyai fasilitas KB ?
    3. Dasar peraturannya apa yang mengatur mengenai KB menerima subkontrak dari TLDDP tujuan TLDDP ?
    Terima kasih sebelumnya atas bantuan jawabannya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Boleh KB menerima pekerjaan subkontrak dari TLDDP, syaratnya KB tersebut sedang tidak mensubkontrakkan pekerjaan sejenis, tdk ada tunggakan utang dll.

      Dilarang KB menambahkan/memberikan barang dalam pekerjaan tersebut.

      Silahkan baca di PER-57/BC/2011 dan perubahannya sd PER-35/BC/2013.

      Hapus
  55. Pak, kalau ijin penambahan bangunan di Kawasan Berikat itu apa saja ya pak yang perlu di lampirkan? Terima kasih.

    BalasHapus
  56. terima kasih, artikelnya sangat bermanfaat. Saya ada pertanyaan tentang skema barang dan dokumen yang perlu disiapkan ketika barang masuk dari airport sampai barang tiba di daerah kawasan berikat.

    Thank you

    BalasHapus
  57. Permisi Pak saya ingin bertanya, kira - kira bolehkah jika bahan baku yang asalnya Kawasan Berikat di kembalikan ke kawasan berikat yang mensupply bahan baku tersebut, karena bahan baku tidak di pakai lagi ??

    BalasHapus
  58. saya mau tanya bagaimana jika melakukan perubahan dokemen ketika status dokumen pembongkaran TPB ?

    BalasHapus

  59. Pak mau tanya, kalau perusahaan sudah KITE apakah kena LARTAS lagi atau tidak? Mohon tanggapannya pak dan penjelasannya

    BalasHapus
  60. Dengan Hormat,
    Perkenalkan kami dari PT.MEGATON SAMUDERA ASIA International Freight Forwarding, melayani pengirimam dengan pembelian EX WORKS, FOB, C&F, CIF, dari seluruh Negara dan service yang kami tawarkan sebagai berikut :

     Sea and Air Cargo Service
     Customs Clearance Service
     International Courier Services
     Jasa Import Door To Door
     Import Borongan Mesin Bekas
     Undername Import KUOTA SPI Biji Plastik
     Undername Import KUOTA SPI Besi & Baja
     Borongan ( All-In )
     Undername (Penyewaan Consegnee)

    Demikianlah Penawaran Jasa ini kami ajukan Kepada Perusahan yang Bpak/Ibu Pinpin Semoga terjalin kerjasama dengan Baik Untuk yang akan datang, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

    PT.MEGATON SAMUDERA ASIA
    Gedung Pembina Graha Lt. 02 Room. 221
    Jl.D.I Penjaitan No.45 Rawa Bunga Jakarta 13350

    Contact :
    Tlp : +62 21 – 8591 7799
    Fax : +62 21 – 2232 6705
    Web : www.importundername.com
    Web : www.msalogistics.co.id
    Web : www.undernameimport.com
    Web : www.profesionalcustoms.com
    BP. ZAIN
    Hp.Wa 08124888854
    Hp.Wa 08122223856

    BalasHapus
  61. Sangat bermanfaat artikelnya pak. Saya mau bertanya, apakah ada peraturan yang tidak memperbolehkan mengekspor barang yang hs codenya sama dengan bahan baku? Karena bahan baku di perusahaan saya walaupun sudah di proses untuk menjadi barang hasil produksi, tetap bentuknya / wujudnya mirip dengan bahan bakunya (tapi memiliki nilai jual lebih tinggi)sehingga HS Code nya masih sama. Apakah ada larangan terkait hs code sama begitu pak?

    BalasHapus
  62. Selamat pagi Pak Mupparih,

    bagaimana prosedur retur penjualan di Kaber Pak.

    BalasHapus
  63. Penerimaan negara dapat diperoleh dalam berbagai bentuk, salah satunya melalui bea cukai dalam kegiatan ekspor dan impor barang. Seperti yang sudah diketahui bahwa bea cukai terdiri dari bea masuk dan bea keluar daerah pabean.
    Untuk mempermudah kegiatan transaksi ekspor impor, pemerintah menyediakan Gudang Berikat yang bertujuan untuk mendukung kelancaran kegiatan ekspor impor barang saat ini. Contohnya adalah fasilitas kemudahan pelayanan perijinan dan kepabeanan. Pada pembahasan kali ini akan dibahas mengenai apa itu pengertian gudang berikat dan bagaimana ketentuan dalam hal-hal yang berhubungan dengan gudang berikat. Selengkapnya di https://www.krishandsoftware.com/blog/1286/pengertian-gudang-berikat/

    BalasHapus

Popular Posts