Pages

Rabu, 30 September 2015

Dwell Time

Data Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) menyebutkan bahwa biaya logistik Indonesia sebesar US$ 247,74 miliar atau sekitar 26.75% dari Gross Domestic Product. Dari US$ 247,74 miliar, US$ 214,40 miliar adalah biaya logistik tersembunyi dan US$ 33,34 miliar adalah biaya transportasi dan pergudangan. 

Tingginya biaya logistik tentunya berpengaruh pada melemahnya daya saing hampir semua komoditi yang dipoduksi Indonesia karena sektor logistik menghadapi banyak permasalahan, antara lain masalah komoditas, infrastruktur, pelaku dan penyedia jasa logistik, sumber daya manusia, teknologi informasi dan komunikasi, regulasi serta kelembagaan. Akibatnya, produk-produk yang berada di Indonesia menjadi mahal, dan tidak tertutup kemungkinan produk-produk yang dihasilkan dari Indonesia akan mengalami kesulitan dalam mengikuti persaingan dagang di tingkat internasional. 

Dwell time adalah salah satu faktor yang dinilai menyebabkan biaya logistik di Indonesia menjadi tinggi. Manajemen arus barang di pelabuhan Tanjung Priok dinilai kalah jauh dengan negara-negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia. Kita juga menyaksikan bagaimana presiden Jokowi murka, ketika berkunjung ke pelabuhan Tanjung Priok Jakarta. Kesemrawutan penanganan dwell time di pelabuhan Tanjung Priok pun berbuntut pada penangkapan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan karena diduga menerima suap. 

Sebenarnya apa sih dwell time itu? Beberapa literatur menyebutkan, import container dwelling time adalah waktu yang dihitung mulai dari suatu peti kemas (kontainer) dibongkar dan diangkat (unloading) dari kapal sampai peti kemas tersebut meninggalkan terminal melalui pintu utama (World Bank, 2011). Sedangkan standar internasional import container dwelling time adalah lama waktu peti kemas (kontainer) berada di pelabuhan sebelum memulai pejalanan darat baik menggunakan truk atau kereta api (Nicoll, 2007). 

Di Indonesia, proses dwell time dibagi menjadi 3 tahap, yaitu: 
  1. Pre-Clearance; waktu yang dibutuhkan sejak peti kemas dibongkar dari kapal sampai dengan pengajuan dokumen pemberitahuan impor ke Bea Cukai. Dokumen tersebut dikenal dengan nama Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Beberapa instansi terlibat dalam proses ini, seperti Operator Terminal, Agen Kapal, Pengelola Tempat Penimbunan Sementara (TPS), Instansi Teknis seperti Kementerian Perdagangan, Perindustrian, Badan POM dan lain sebagainya. 
  2. Customs Clearance; waktu yang dibutuhkan sejak PIB diterima oleh Bea Cukai sampai dengan diterbitkan dokumen persetujuan pengeluaran barang dari pelabuhan oleh Bea Cukai. Dokumen tersebut dikenal dengan istilah Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB). Dalam proses ini Bea Cukai sebagai instansi yang memiliki tanggung jawab penuh. 
  3. Post-Clearance; waktu yang dibutuhkan sejak SPPB sampai dengan pengeluaran barang impor dari TPS di pelabuhan. Beberapa instansi terlibat dalam proses ini, seperti Kepolisian, KPLP, Sekuriti, Pelindo dll.

Data dwelling time terbaru yang penulis dapatkan dari Humas Bea Cukai (s.d. Agustus 2015) menunjukan bahwa angka dwelling time pelabuhan Tanjung Priok saat ini sebesar 5,31 hari. Masih jauh dari target yang dibebankan oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman sebesar 3 hari. Porsi terbesar dalam angka dwelling time tersebut dipengaruhi pada proses pre clearance sebesar 3,19 hari (60,08%) dan post clearance sebesar 1,53 hari (28,81%), sisanya customs clearance yang hanya 0,6 hari (11,11%). 

Dwell time merupakan permasalahan yang harus diselesaikan secara bersama-sama oleh semua instansi yang terlibat disana. Butuh pemimpin yang mampu mengelola permasalahan ini. Setidaknya sekitar 18 pemangku kepentingan (baik instansi pemerintah maupun swasta) di pelabuhan Tanjung Priok yang terlibat langsung ataupun tidak.

(Video Dwell Time di sini..)

Tidak ada komentar:

PERHATIAN: Jangan meninggalkan komentar SPAM di sini! Silahkan gunakan kotak komentar untuk bertanya atau diskusi terkait materi yang ditulis.

Posting Komentar

Popular Posts