Pages

Senin, 10 November 2008

Kepabeanan

Apa yang dimaksud dengan istilah Kepabeanan? Saya yakin banyak orang awam yang tidak tahu istilah Kepabeanan. Pada tulisan saya kali ini, saya mencoba menjelaskan kepada para pembaca blog kami mengenai istilah Kepabeanan. Dulu sejak diundangkannya Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan istilah Kepabeanan adalah “……. segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar Daerah Pabean dan pemungutan Bea Masuk” dan sekarang istilah tersebut mengalami beberapa perubahan dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 yaitu menjadi berbunyi demikian “Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar”. Perubahan tersebut menandakan bahwa lingkup Kepabeanan mengalami ekspansi/ pengembangan cakupan.



Sekarang kita mencoba menjelaskan satu persatu redaksi pengertian Kepabeanan ditas, sebagai berikut:

  1. “Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan…..” tentunya kita akan bertanya Siapa yang mengawasi? dan Apa yang diawasi?. Yang mengawasi dalam hal ini adalah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (singkat DJBC), DJBC adalah suatu instansi dibawah Departemen Keuangan yang mempunyai tugas dan fungsi pokok pada bidang Kepabeanan dan Cukai. Lalu apa yang diawasi? Untuk menjawab pertanyaan tersebut mari kita teruskan kalimat diatas “…….pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean….” Yang diawasi oleh DJBC dalam hal ini adalah lalu lintas barang yang masuk daerah pabean dan yang keluar daerah pabean.
  2. Yang dimaksud daerah pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan. Pada daerah pabean dipersempit lagi menjadi kawasan pabean yang berarti kawasan dengan batas-batas tertentu baik di pelabuhan laut, pelabuhan udara (airport) dan pos pelintas batas yang berada di perbatasan contohnya antara lain perbatasan Indonesia dan Malaysia (Nunukan, Entikong) yang semuanya berada pada pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  3. Pada kalimat berikutnya berbunyi “……serta pemungutan bea masuk dan bea keluar”. Berarti selain pengawasan lalu lintas barang pada daerah pabean, Kepabeanan juga berarti juga merupakan kegiatan pemungutan bea masuk dan bea keluar.
  4. Bea Masuk adalah pungutan Negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang yang diimpor. Sedangkan Bea Keluar adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang ekspor.
  5. Pengertian impor sendiri adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean, sedangkan ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean. Orang yang mengimpor dinamakan Importir sedangkan orang yang mengeskpor dinamakan Eksportir.

Dari beberapa pengertian tersebut diatas kita dapat menyimpulkan bahwa setiap segala kegiatan yang berhubungan dengan impor dan ekspor akan diawasi oleh DJBC dan akan dipungut Bea Masuk dan Bea Keluar, dan kegiatan tersebut yang dinamakan dengan Kepabeanan.

DJBC dalam melakukan pengawasannya tersebut tentunya membutuhkan suatu kantor yang disebut Kantor Pabean. Kantor pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean. Selain kantor pabean juga ada Kantor Pengawasan Pabean yang juga digunakan oleh pejabat bea dan cukai untuk melakukan pengawasan terhadap lalu lintas barang impor dan ekspor.

Kewajiban pabean adalah semua kegiatan di bidang kepabeanan yang wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan.

Berikut adalah istilah-istilah yang berhubungan dengan kepabeanan, yang saya ambil dari webblog Bea Cukai Tanjung Emas:


  • Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar.
  • Daerah pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat- tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
  • Kawasan pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  • Kantor pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan.
  • Pos pengawasan pabean adalah tempat yang digunakan oleh pejabat bea dan cukai untuk melakukan pengawasan terhadap lalu lintas barang impor dan ekspor.
  • Kewajiban pabean adalah semua kegiatan di bidang kepabeanan yang wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan.
  • Pemberitahuan pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang Kepabeanan.
  • Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah unsure pelaksana tugas pokok dan fungsi Departemen Keuangan di bidang kepabeanan dan cukai.
  • Pejabat bea dan cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
  • Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
  • Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
  • Bea masuk adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.
  • Bea keluar adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang ekspor.
  • Tempat penimbunan sementara adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di kawasan pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
  • Tempat penimbunan berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.
  • Tempat penimbunan pabean adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu, yang disediakan oleh pemerintah di kantor pabean, yang berada di bawah pengelolaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menyimpan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
  • Barang tertentu adalah barang yang ditetapkan oleh instansi teknis terkait sebagai barang yang pengangkutannya di dalam daerah pabean diawasi.
  • Audit kepabeanan adalah kegiatan pemeriksaan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha termasuk data elektronik, surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan, dan/atau sediaan barang dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
  • Tarif adalah klasifikasi barang dan pembebanan bea masuk atau bea keluar.



3 komentar:

  1. Mau informasi lebih lengkap dan jelas tentang Kepabeanan dan Cukai di Semua Tentang Bea Cukai

    BalasHapus
  2. ya sangat berguna bagi bahan ajar , untuk mahasiswa S1, Perpajakan.
    mohon info untuk mendapatkan bahannya.
    terimakasih.

    astawaketoet@yahoo.co.id

    BalasHapus
  3. Bolehkah pound dikirim didalam paket

    BalasHapus

Popular Posts