Seorang Bapak dari anak yang terkena tipu di media online menulis surat pembaca di harian Kompas pada tanggal 26 Agustus 2015. Pasalnya ponsel yang anaknya beli dari penjual yang mengaku berdomisili di Bali, melalui situs OLX tidak kunjung datang ke rumahnya, padahal sejumlah uang sudah kadung ditransfer.
Belum puas penipu menerima 1,5 juta rupiah dari hasil tansaksi palsu tersebut, malah mereka membuat sandiwara dengan mengaku sebagai petugas bea cukai yang meminta bayaran bea masuk dan pajak sebesar 2 juta rupiah.
Kami ingatkan kembali agar berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli secara online. Satu hal yang perlu diketahui bahwa Bea Cukai merupakan instansi pemerintah yang memiliki kewenangan salah satunya terkait pengawasan lalu lintas barang impor dan ekspor, sehingga terhadap kegiatan transaksi perdagangan barang antara penjual dan pembeli yang sama-sama berdomisili di dalam negeri (termasuk Bali), Bea Cukai tidak berwenang melakukan pengawasan, kecuali barang yang dikirim dari daerah yang ditetapkan sebagai Free Trade Zone (FTZ) seperti Batam, Bintan, dan Karimun di Kepulauan Riau, serta Sabang di Aceh.
Oleh sebab itu, apabila ada pihak-pihak tertentu yang menawarkan barang dengan harga murah dan meminta uang dalam jumlah tertentu dengan mengatasnamakan Bea Cukai, dapat dipastikan bahwa hal tersebut merupakan tindakan penipuan yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Dan apabila Anda menerima barang kiriman dari luar negeri dan dikenakan pungutan impor, maka pembayaran pungutan tersebut hanya dilakukan oleh penerima barang melalui Bank Devisa Persepsi atau Kantor Pos Persepsi yang ditunjuk (bukan atas nama pribadi) dan atas pembayaran tersebut akan diberikan bukti pembayaran berupa Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) dari bank persepsi atau kantor pos persepsi tersebut.
Tidak ada komentar:
PERHATIAN: Jangan meninggalkan komentar SPAM di sini! Silahkan gunakan kotak komentar untuk bertanya atau diskusi terkait materi yang ditulis.
Posting Komentar