Apakah untuk produk cangkang sawit (kernel shell) dikenakan biaya keluar? mohon petunjuk.
Robby Cahyadi
----------------------------
|
Cangkang Sawit |
Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.010/2015 tentang Perubahan ke-4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.011/2012 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar bahwa Cangkang Kernel Sawit dalam bentuk
serpih; dan bubuk dengan ukuran partikel sama dengan atau lebih besar dari 50 mesh dikenakan bea keluar dengan tarif antara US$7-30 per ton.
Tidak ada komentar:
PERHATIAN: Jangan meninggalkan komentar SPAM di sini! Silahkan gunakan kotak komentar untuk bertanya atau diskusi terkait materi yang ditulis.
Posting Komentar