Bagi Anda yang sedang belajar kepabeanan, buku ini menjadi salah satu pilihan saya dalam memahami pasal demi pasal dalam undang-undang kepabeanan. Penjelasan pasal saja terkadang masih menimbulkan perbedaan penafsiran setiap orang yang membacanya. Maka kehadiran buku ini akan menambah wawasan pengetahuan Anda tentang kepabeanan. Mengapa?
Buku ini ditulis oleh Bapak Sutardi, SH, MA, mantan pejabat Bea Cukai yang kebetulan masuk dalam tim penyusun undang-undang nomor 10 tahun 1995 dan undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan. Sarjana hukum yang juga lulusan Illinois Amerika tersebut terakhir menjabat sebagai Inspektur Bidang Audit Investigasi Kementerian Keuangan dan sangat konsen terhadap ilmu kepabeanan dan permasalahan setentangnya.
Sutardi memiliki banyak catatan dan pandangan terhadap lahirnya pasal demi pasal dalam undang-undang kepabeanan tersebut, karena beliau aktif dalam pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Pemikirannya dan penjelasannya tentang permasalahan kepabeanan mengembalikan kita dari kemungkinan terjadinya kekeliruan atau kesalahan dalam penafsiran pasal-pasal undang-undang tersebut.
Sutardi menulisnya dalam sususan yang menarik dan sesuai dengan kondisi atau permasalahan yang sedang terjadi dalam hubungannya dengan kepabeanan. Buku ini sangat membantu Anda para pejabat/ pegawai Bea Cukai atau para pengusaha yang berkecimpung dengan dunia kepabeanan.
Apabila Anda berminat, silahkan hubungi saya di nomor Whatsapp 081326222720 dengan harga dibawah harga toko.
Bea Cukai, Ekspor, Impor, Barang Kiriman, Belanja Online, Teknologi Informasi, Manajemen
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Popular Posts
-
Memilih moda pengangkutan dalam ekspor impor adalah hal yang sangat penting. Karena sangat berkaitan dengan biaya dan kecepatan layanan. Pen...
-
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah nomor identifikasi yang diberikan kepada setiap pelaku usaha di Indonesia. NIB digunakan sebagai identifi...
-
UPDATE: KALKULATOR TELAH DISESUAIKAN DENGAN KETENTUAN BERIKUT: 24-01-2017: PMK 203/PMK.04/2017 Tentang Ketentuan Impor dan Ekspor Barang ...
-
Akhir-akhir ini ramai dibicarakan oleh para pengusaha Kawasan Berikat (kaber) atau Pengusaha Dalam Kawasan Berikat (PDKB) mengenai kewajiba...
-
Sebagai blogger yang peduli terhadap akses informasi publik, saya ingin memperkenalkan website resmi Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh , sebuah ...
-
Ke supermarket atau ke mall bagi kebanyakan orang sudah merupakan hiburan, bukan sekadar membeli kebutuhan. Di antara kesempatan “cuci mata...
-
Kali ini ada sesuatu yang menurut saya perlu ditulis, tulisan ini saya yakin akan bermanfaat buat temen-temen yang sedang melaksanakan stud...

Tidak ada komentar:
PERHATIAN: Jangan meninggalkan komentar SPAM di sini! Silahkan gunakan kotak komentar untuk bertanya atau diskusi terkait materi yang ditulis.
Posting Komentar