Setelah kita mengenal beberapa perjanjian yang diatur secara internasional dalam Incoterms, selanjutkan penulis akan sedikit memberikan informasi kaitannya dengan pemberitahuan pabean.
Dalam perdagangan internasional, penjual dan pembeli sepakat menggunakan terminologi mana, apakah FOB, CIF, dan lain sebagainya. Semua tergantung kesepakatan kedua belah pihak.
Sementara ketika eksportir atau importir menyampaikan pemberitahuan pabean (customs declaration), akan meminta data perdagangan sebagai berikut:
Untuk barang impor:
Ketika Anda menyampaikan pemberitahuan pabean, maka hal yang perlu diperhatikan terkait dengan nilai pabean barang impor. Dalam hukum pabean Indonesia yang telah meratifikasi perjanjian internasional, bahwa nilai pabean diambil dari terminologi cost insurance and freight (CIF).
Artinya ketika Anda telah sepakat dengan penjual di luar negeri menggunakan terminologi yang mana, pada saat penyerahan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) diminta mendeklarasikan barang impor dengan data CIF.
Hal ini penting karena pihak Bea Cukai akan melakukan pemungutan Bea masuk berdasarkan nilai pabean yang diberitahukan dan ditetapkan oleh Bea Cukai.
Untuk barang ekspor:
Meskipun Anda telah menyepakati terminologi mana yang digunakan antara penjual dan pembeli, pada saat Anda menyerahkan Pemberitahuan Barang Ekspor (PEB) diminta mendeklarasikan barang ekspor dengan data free on board (FOB).
Meskipun ada beberapa barang ekspor yang diminta oleh Kementerian Perdagangan untuk dideklarasikan nilai ekspornya menggunakan data CIF. Namun lazimnya untuk ekspor pada saat deklarasi pabean menggunakan terminologi FOB.
Data impor dalam CIF dan ekspor dalam FOB yang kemudian digunakan sebagai data devisa. Data devisa impor dalam CIF dan data devisa ekspor dalam FOB menjadi perhitungan neraca perdagangan.
Demikia semoga bermanfaat😊😊😊
Tidak ada komentar:
PERHATIAN: Jangan meninggalkan komentar SPAM di sini! Silahkan gunakan kotak komentar untuk bertanya atau diskusi terkait materi yang ditulis.
Posting Komentar