Pages

Jumat, 12 Juli 2013

Mau Jadi Pengusaha TPS?

PT. Lutfhi Mahfud Container (LMC) memiliki keinginan untuk menjadi pengusaha Tempat Penimbunan Sementara (TPS). LMC memiliki lapangan dan Gudang serta tangki yang rencananya akan digunakan sebagai usaha tempat penimbunan barang dan container barang impor dan ekspor. Untuk itu LMC berusaha untuk mengurus perijinannya ke Bea Cukai. 

Karena dirasa kurang pengetahuan mengenai perijinan TPS, LMC pun mendatangi kantor bea cukai terdekat. Tibalah LMC di kantor bea cukai tanjung priok, mereka disambut ramah oleh bagian layanan informasi dan langsung diantarkan kebagian client coordinator (CC).

Tanpa menunggu lama salah seorang CC langsung menanyakan maksud kedatangan LMC. Luthfi pun sebagai direktur langsung mengungkapkan beberapa hal yang dirasa belum beliau ketahui. Dari bimibingan CC kantor bea cukai tanjung priok, barulah Luthfi mengetahui dengan jelas mengenai informasi tentang TPS, dan luthfi sangat terbantu dengan bimbingan CC bea cukai tanjung priok, ditambah dengan pemberian hardcopy Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor : P- 20 /BC/2007 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Kawasan Pabean Dan Tempat Penimbunan Sementara dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.04/2007 tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara karenanya Luthfi pun semakin yakin akan rencana bisnisnya.

Berikut adalah penjelasan yang dilakukan oleh CC Bea Cukai Tanjung Priok.

PERMOHONAN PENETAPAN TPS

Tempat Penimbunan Sementara adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di kawasan pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya. Penetapan suatu kawasan, bangunan, dan/atau lapangan sebagai Tempat Penimbunan Sementara ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama atas nama Menteri Keuangan.

TPS dapat berupa Lapangan Penimbunan, Lapangan Penimbunan Peti Kemas, Gudang Penimbunan, atau Tangki Penimbunan.

Untuk dapat ditetapkan sebagai Tempat Penimbunan Sementara, LMC harus mengajukan permohonan penetapan sebagai Tempat Penimbunan Sementara kepada Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai sesuai dengan format yang telah ditetapkan.

Permohonan tersebut sekurang-kurangnya memuat data nama dan alamat penanggung jawab, nama dan alamat badan usaha, lokasi tempat penimbunan, jenis tempat penimbunan dan ukuran luas dan/atau daya tampung (volume) tempat penimbunan.

Selan itu permohonan juga dilampiri Salinan Akte Pendirian Perusahaan sebagai Badan Hukum, Surat Izin Usaha dari instansi terkait, Izin dari Pemerintah Daerah setempat, Bukti status kepemilikan dan/atau penguasaan suatu bangunan, tempat atau kawasan yang mempunyai batas-batas yang jelas. Penguasaan dimaksud sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun, Bukti Nomor Pokok Wajib Pajak, Gambar denah dan batas-batasnya yang meliputi tempat penimbunan barang impor, ekspor, barang untuk diangkut ke dalam daerah pabean lainnya melalui luar daerah pabean, dan tempat pemeriksaan barang dan ruang kerja Pejabat Bea dan Cukai, Daftar peralatan dan fasilitas penunjang kegiatan usaha yang dimiliki dan surat pernyataan sanggup untuk menyediakan peralatan dan fasilitas yang memadai, Surat pernyataan sanggup menyediakan bangunan untuk tempat pemeriksaan barang dan membuat laporan perkembangan penyediaan bangunan tersebut setiap 3 (tiga) bulan, Surat keterangan dari pengelola Kawasan Pabean tentang penggunaan bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di dalam Kawasan Pabean bersangkutan sebagai Tempat Penimbunan Sementara, Surat pernyataan sanggup melaksanakan administrasi pembukuan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia, dan Surat pernyataan sanggup melaksanakan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

Apabila TPS yang dimohonkan merupakan TPS di Tempat Lain yang belum ditetapkan sebagai Kawasan Pabean, maka permohonan yang diajukan ternyata sekaligus merupakan permohonan penetapan sebagai Kawasan Pabean.

Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai akan menerima permohonan dan melakukan penelitian kelengkapan dokumen serta melakukan pemeriksaan lokasi atas bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang akan ditetapkan sebagai TPS. Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai meneruskan berkas permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah dilampiri dengan Berita Acara Pemeriksaan Lokasi yang telah dibuat oleh petugas Bea Cukai dengan menyebutkan tanggal permohonan diterima secara lengkap dan benar.

Kemudian Kepala Kantor Wilayah akan melakukan penelitian terhadap pemenuhan persyaratan administratif dan fisik terhadap permohonan yang diajukan. Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri Keuangan akan memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar oleh Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai.

Persetujuan dilakukan dengan menerbitkan Keputusan Penetapan Sebagai TPS oleh Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri Keuangan, sedangkan penolakan dilakukan dengan menerbitkan surat pemberitahuan penolakan oleh Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri Keuangan yang disertai dengan alasan penolakan.

JAMINAN TPS

LMC wajib menyerahkan jaminan kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi. Jaminan dapat berupa uang tunai, jaminan bank, atau jaminan dari perusahaan asuransi kepada Bendahara Penerima.

Besar jaminan ditetapkan dengan memperhatikan kapasitas, jenis, dan/atau volume barang yang ditimbun, dengan ketentuan:
  • sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hekto are (ha) luas lapangan untuk Lapangan Penimbunan dan Lapangan Penimbunan Peti Kemas; 
  • sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap seribu meter kubik (1000m3) volume ruang bangunan untuk Gudang Penimbunan; dan 
  • sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk setiap kiloliter (kl) kapasitas untuk Tangki Penimbunan. 
Kemudian bagian dari satuan luas atau volume kapasitas juga dibulatkan jumlahnya menjadi satuan luas dan/atau volume penuh.

Kantor Pelayanan Bea dan Cukai akan menerbitkan Bukti Penerimaan Jaminan dan akan dilakukan pengelolaan dan pengadministrasian jaminan.

Cara menghitung besarnya jaminan dijelaskan CC sebagai berikut: LMC memiliki Lapangan Penimbunan 0.31 hekto are, Lapangan Penimbunan Peti Kemas 10.13 hekto are, Gudang Penimbunan 3500 meter persegi dan Tangki Penimbunan sebesar 200 kilo liter. Petugas CC membantu menghitung perkiraan besarnya jaminan TPS yang dimintakan penetapan dengan kalkulator buatannya, dan hasilnya LMC harus mempertaruhkan jaminan sebesar Rp.142.000.000.

Kalkulator perhitungan jaminan TPS tersebut mirip dengan kalkulator dibawah ini. Silahkan bagi Anda yang berminat menjadi pengusaha TPS, kalkulator ini bisa dipakai untuk menghitung besarnya jaminan yang dipersyaratkan. Anda hanya memasukkan ukuran lapangan/ gudang/ tangki tersebut, nanti akan keluar besarnya jaminan. Kalkulator ini dibuat dengan menggunakan javascript dan memenuhi kaidah yang dipersyaratkan Perdirjen Bea Cukai Nomor P- 20 /BC/2007.

KALKULATOR JAMINAN TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA (TPS)
Jenis TPS Ukuran Satuan Jaminan Minimal (Rp)
Lapangan Penimbunan hekto are
Lapangan Penimbunan Peti Kemas hekto are
Gudang Penimbunan meter kubik
Tangki Penimbunan kilo liter

PENIMBUNAN BARANG DI TPS

Penimbunan barang impor dan barang ekspor sementara menunggu pengeluaran atau pemuatannya, dilakukan di tempat penimbunan yang telah mendapatkan penetapan sebagai TPS. Barang yang berasal dari dalam daerah pabean dilarang ditimbun di TPS, kecuali untuk tujuan ekspor, reekspor atau tujuan dikirim ke tempat lain dalam daerah pabean dengan melewati tempat di luar daerah pabean.

Penimbunan barang di TPS wajib dipisahkan antara barang impor, barang ekspor, dan barang yang berasal dari dalam daerah pabean untuk diangkut ke dalam daerah pabean lainnya melalui luar daerah pabean. Pemisahan barang dilakukan dengan cara; untuk lapangan penimbunan dan gudang penimbunan dibuatkan pagar pembatas permanen dan/atau semi permanen dengan tinggi sekurang-kurangnya 2 (dua) meter sedangkan untuk lapangan penimbunan peti kemas, dibuatkan tanda batas yang jelas dalam bentuk garis warna kuning yang tidak terputus dengan lebar sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) centimeter; dan jarak dengan peti kemas yang ditimbun sekurang-kurangnya 1 (satu) meter. Barang-barang berbahaya, merusak, dan/atau yang memiliki sifat dapat mempengaruhi barang-barang lain atau yang memerlukan instalasi atau penanganan khusus, wajib ditimbun di TPS yang khusus disediakan untuk barang-barang tersebut atau tempat khusus yang berada di dalam TPS yang disediakan untuk menimbun barang-barang tersebut dengan pembatas yang sudah diatur.

Peti kemas kosong wajib ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara yang khusus disediakan untuk peti kemas kosong atau tempat khusus yang berada di dalam Tempat Penimbunan Sementara yang disediakan untuk menimbun peti kemas kosong dengan pembatas yang sudah ditentukan

Barang impor yang ditimbun di gudang penimbunan wajib diberi identitas yang sekurang-kurangnya memuat nomor dan tanggal Bill of Lading atau Airway Bill.

Barang untuk tujuan ekspor yang ditimbun di gudang penimbunan wajib diberi identitas yang sekurang-kurangnya memuat nomor Persetujuan Ekspor (PE) atau Pemberitahuan Pemeriksaan Barang (PPB).

Barang untuk dikirim ke tempat lain dalam daerah pabean dengan melewati tempat di luar daerah pabean yang ditimbun di gudang penimbunan wajib diberi identitas yang sekurang-kurangnya memuat nomor dan tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean untuk itu (BC 1.3).

Peti kemas atau kemasan barang-barang lainnya yang ditimbun dalam TPS hanya dapat dibuka untuk kepentingan pemeriksaan fisik barang dalam rangka pemeriksaan pabean kecuali setelah mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan tertulis dari pemilik barang atau kuasanya.

Penimbunan barang di TPS yang berada di dalam area pelabuhan laut atau bandar udara ditetapkan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penimbunan. Penimbunan barang di TPS yang berada di luar area pelabuhan laut atau bandar udara ditetapkan paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penimbunan. Lebih dari keduanya akan ditetapkan sebagai Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai dan akan dipindahkan ke Tempat Penimbunan Pabean.

TEMPAT PEMERIKSAAN BARANG

LMC wajib menyediakan tempat atau bangunan dan sarana yang memadai untuk tempat pemeriksaan barang, diantaranya harus memiliki luas dan kapasitas yang sekurang-kurangnya memadai untuk pelaksanaan pemeriksaan barang yang ditimbun di dalam Tempat Penimbunan Sementara yang bersangkutan, dengan memenuhi ketentuan:
  • tersedia bangunan yang bersifat permanen, berdinding keliling, beratap, yang memungkinkan dapat dilakukannya pengeluaran, pemeriksaan, dan pemasukan kembali barang dari dan ke dalam peti kemas atau kemasan barang lainnya, serta dapat mengurangi risiko terjadinya kerusakan atau kehilangan barang; 
  • tersedia sarana dan peralatan yang memadai untuk mengangkat, memindahkan, dan/atau mengambil barang dari dan ke dalam peti kemas atau kemasan lainnya; 
  • tersedia alat angkut yang memadai yang disediakan secara khusus untuk mengangkut dan memindahkan barang dan/atau peti kemas ke dan dari tempat pemeriksaan barang; 
  • tersedia karyawan/buruh dalam jumlah yang cukup untuk membantu mengangkat dan memindahkan barang dari dan ke dalam peti kemas; dan 
  • tersedia ruangan dan perlengkapan kerja yang memadai bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk melaksanakan tugas di bidang kepabeanan. 
Untuk tangki penimbunan wajib dilengkapi alat ukur sebagai alat pengawasan bagi Pejabat Bea dan Cukai. Pejabat Bea dan Cukai juga dapat meminta untuk disediakan peralatan lainnya kepada Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara, dalam hal diperlukan untuk kepentingan penanganan secara khusus dalam rangka pemeriksaan barang.

KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PENGUSAHA TPS

TPS yang berada di bawah pengawasan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang telah menerapkan sistem Pertukaran Data Elektronik (PDE) Kepabeanan wajib memiliki dan menyelenggarakan aplikasi pengelolaan barang di TPS. Aplikasi pengelolaan barang harus terhubung (on-line computer) dan kompatibel dengan aplikasi kepabeanan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai.

Pengusaha TPS yang telah mendapatkan Keputusan Penetapan Sebagai Tempat Penimbunan Sementara yang akan memulai operasional kegiatan sebagai TPS wajib memberitahukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi sesuai format yang telah ditentukan. Pemberitahuan dilampiri dengan: Daftar barang yang ditimbun dalam hal telah memiliki izin Tempat Penimbunan Sementara, Fotokopi Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Sebagai Tempat Penimbunan Sementara dan Fotokopi Bukti Penerimaan Jaminan dari Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi.

LMC wajib menyampaikan daftar barang yang ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara yang telah melewati jangka waktu penimbunan kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai.

LMC juga wajib menyelenggarakan pembukuan, termasuk buku persediaan yang dapat menunjukkan saldo awal, pemasukan, pengeluaran, dan saldo akhir barang yang ditimbun di TPS, dan menyimpan catatan dan dokumen, termasuk data elektronik, yang berkaitan dengan pemasukan dan pengeluaran barang yang ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun.

LMC Sementara wajib menyerahkan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha termasuk data elektronik, serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan untuk kepentingan audit kepabeanan.

LMC bertanggung jawab atas bea masuk dan/atau cukai serta pajak dalam rangka impor yang terutang terhadap barang yang ditimbun dalam TPS terhitung sejak saat penimbunan sampai dengan tanggal Pemberitahuan Pabean atas Impor.

LMC dibebaskan dari tanggung jawab atas bea masuk dan/atau cukai serta pajak dalam rangka impor yang terutang, apabila barang yang ditimbun di musnah tanpa sengaja, telah diekspor kembali, diimpor untuk dipakai, atau diimpor sementara, atau telah dipindahkan ke TPS lain, Tempat Penimbunan Berikat atau Tempat Penimbunan Pabean.

Pengusaha TPS yang tidak dapat mempertanggungjawabkan barang yang seharusnya berada di tempat penimbunannya, wajib membayar bea masuk dan/atau cukai serta pajak dalam rangka impor yang terutang dan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar.

SANKSI PENGUSAHA TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA

Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan memberikan peringatan kepada Pengusaha TPS dalam hal Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara:
  • tidak menyerahkan laporan perkembangan penyediaan bangunan untuk tempat pemeriksaan barang dalam waktu 3 (tiga) bulan dan/atau tidak ada tanda-tanda pelaksanaan penyediaan bangunan tempat pemeriksaan. 
  • tidak mengindahkan ketentuan pemisahan penimbunan barang impor, barang ekspor, dan barang yang berasal dari dalam daerah pabean untuk diangkut ke dalam daerah pabean lainnya melalui luar daerah pabean. 
  • menimbun barang-barang berbahaya, merusak, dan yang karena sifatnya dapat mempengaruhi barang-barang lain atau yang memerlukan instalasi atau penanganan khusus, tidak di tempat khusus. 
  • menimbun peti kemas kosong tidak di tempat khusus. e. tidak memberikan identitas barang yang ditimbun di gudang penimbunan. 
  • tidak lagi memenuhi ketentuan tentang tempat pemeriksaan barang. 
  • tidak memberitahukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi sebelum memulai operasional kegiatan. 
  • tidak memberitahukan perubahan data berdasarkan rekomendasi dalam Laporan Hasil Audit di bidang kepabeanan atau dari unit pengawasan lainnya. 
  • tidak menyerahkan jaminan. 
  • tidak menyampaikan daftar barang yang melewati jangka waktu. 
Penetapan sebagai TPS dibekukan dalam hal:
  • menimbun barang selain yang diijinkan untuk ditimbun di TPS. 
  • tidak memiliki dan menyelenggarakan aplikasi pengelolaan barang. 
  • tidak menyelenggarakan pembukuan dan/atau tidak bersedia menyerahkan dokumen dan pembukuan lainnya sehubungan dengan audit di bidang kepabeanan. 
  • tidak memenuhi kewajiban pelunasan bea masuk dan/atau cukai serta pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penagihan. 
  • tidak memenuhi ketentuan yang menjadi alasan diterbitkannya surat peringatan dalam 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal surat peringatan; dan/atau 
  • direkomendasikan oleh unit pengawasan untuk dibekukan. 
Selama dalam status pembekuan, Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara dilarang memasukkan barang ke dalam Tempat Penimbunan Sementara.

Pembekuan Penetapan sebagai TPS dicabut dalam hal pengusaha Tempat Penimbunan Sementara telah mengindahkan hal yang menjadikan alasan pembekuan.

Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri Keuangan melakukan pencabutan atas Keputusan Penetapan sebagai TPS berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai.
  • TPS dalam status pembekuan dalam waktu selama 6 (enam) bulan secara terus-menerus; 
  • TPS tidak menjalankan kegiatan/usaha dalam jangka waktu 1 (satu) tahun secara terus-menerus; 
  • Pengusaha TPS terbukti bersalah telah melakukan pelanggaran tindak pidana di bidang kepabeanan berdasarkan putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap; 
  • TPS dinyatakan pailit; dan/atau 
  • Pengusaha TPS mengajukan permohonan pencabutan. 
Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak pencabutan, barang yang masih ditimbun di dalam Tempat Penimbunan Sementara harus dikeluarkan dari Tempat Penimbunan Sementara dengan tetap mendasarkan pada ketentuan penimbunan barang dan tetap bertanggung jawab menyelesaikan kewajiban pabean.

Sekian..

PUSTAKA

P- 20 /BC/2007
70/PMK.04/2007


Tidak ada komentar:

PERHATIAN: Jangan meninggalkan komentar SPAM di sini! Silahkan gunakan kotak komentar untuk bertanya atau diskusi terkait materi yang ditulis.

Posting Komentar

Popular Posts