Belum lama ini Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan bahwa pada pasal 2 ayat (1) juncto pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39 Tahun 2010 tentang Ketentuan Impor Barang Jadi oleh Produsen, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dan MA telah mengatur untuk mencabut pasal tersebut. MA memberikan jeda waktu sampai dengan Mei 2012 kepada Kementrian Perindustrian dan Perdagangan untuk mengatur kembali ketentuan tentang impor barang jadi yang juga berlaku untuk semua industry termasuk industry otomotif.
Keputusan MA tersebut membuat gerah para pelaku industri otomotif nasional yaitu Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) dan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO). Mereka mendesak pemerintah Indonesia segera menelurkan regulasi baru atau merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39 Tahun 2010 tersebut. Pasalnya, tanpa regulasi baru atau revisi, seluruh agen tunggal pemegang merek (ATPM) yang terdaftar sebagai importir produsen (IP) atau memiliki pabrik perakitan di Indonesia, terancam tidak bisa mengimpor mobil atau sepeda motor dalam keadaan utuh / Completely Built Up (CBU). Beberapa ATPM yang terancam tidak bisa memasarkan produk CBU ke Indonesia antara lain, PT Honda Prospect Motor, PT Astra Daihatsu Motor, PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors, PT Mercedes-Benz Indonesia, PT Astra Honda Motor (AHM) dan PT Kawasaki Motor Indonesia (KMI).
Membaca berita tersebut, penulis bermaksud untuk membuka kembali ketentuan mengenai impor kendaraan bermotor di Indonesia. Ada beberapa peraturan yang mengatur tentang impor kendaraan bermotor diantaranya adalah Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan (Menperindag) Nomor 275/MPP/KEP/6/1999 Tentang Industri Kendaraan Bermotor, 276/MPP/KEP/6/1999 Tentang Pendaftaran Tipe dan Varian Kendaraan Bermotor, 50/MPP/KEP/2/2000 Tentang Perubahan Keputusan Menperindag Nomor 230/MPP/KEP/&/1997 Tentang Barang yang Diatur Tata Niaga Impornya, dan Keputusan Nomor 49/MPP/KEP/2/2000 Tentang Persyaratan Impor Kendaraan Bermotor Dalam Keadaan Utuh (CBU) serta peraturan impor lainnya seperti Impor Bus Kota dan Perkotaan Bukan Baru, Impor Kendaraan Bukan Baru, terakhir keputusan yang dicabut oleh MA diatas.
Ketentuan Mengenai Impor Kendaraan Bermotor
Dalam peraturan Menperindag yang penulis sebutkan diatas, didalamnya diatur mengenai teknis impor kendaraan bermotor. Seperti halnya dalam peraturan Menperindag Nomor 49/MPP/KEP/2/2000 pada pasal 1 dijelaskan bahwa;
- Setiap kendaraan bermotor dalam keadaan utuh (CBU) yang akan diimpor wajib terlebih dahulu didaftarkan tipenya pada Direktorat Jenderal Industri Logam Mesin Elektronika dan Aneka.
- Dalam rangka pendaftaran tipe kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan importir harus menyampaikan dokumen yang dipersyaratkan sebagai berikut :
- Vehicle Identification Number (VIN) dari negara asal pabrik pembuat, yang sekurang-kurangnya menjelaskan negara asal, pabrik pembuat, spesifikasi tipe dan tahun pembuatan;
- Dst.
Begitu juga dalam pasal 6 dan pasal 7 peraturan Menperindag nomor 275/MPP/KEP/6/1999 mengatur hal yang sama dengan diatas. Bahkan dalam peraturan ini dijelaskan bahwa penerbitan Surat Tanda Kendaraan Bermotor diberikan terhadap kendaraan yang telah didaftarkan tipenya dan memilki VIN atau Nomor Identifikasi Kendaraan (NIK).
Apa itu Vehicle Identification Number (VIN)?
Dalam pasal 2 angka (2) nomor 276/MPP/KEP/6/1999 dijelaskan bahwa; Setiap Kendaraan Bermotor yang akan diproduksi atau diimpor wajib mengikuti system penomoran Nomor Identifikasi Kendaraan (NIK)/ Vehicle Identification Number (VIN) sesuai Standar Nasional Indonesia tentang Nomor Identifikasi Kendaraan Bermotor (SNI.09-1411-1989 atau revisinya)
Dalam SK Penetapan SNI Nomor 1705.A/BSN-I/HK.24/06/2000 tanggal 30 Juni 2000, SNI Nomor 09-1411-2000 (revisi SNI.09-1411-1989) dijelaskan bahwa Syarat penulisan NIK yaitu harus terdiri dari 3 kelompok yaitu; kelompok pertama Identifikasi Pembuat/ Perakit Kendaraan Bermotor Dunia (IBKD); kelompok kedua Penjelasan Kendaraan Bermotor (KJK); kelompok ketiga Penunjuk Kendaraan Bermotor (KTK), dan dapat memiliki NIK tambahan.
Acuan normatif dari SNI adalah ISO 3779 - 1977, Road Vehicles - Vehicle Identification Number (VIN) -Content and Structure, ISO 3780 - 1983, Road Vehicles - World Manufacturer Identifier (WMI) Code, ISO 4030 - 1983, Road Vehicles - Vehicle Identification Number (VIN) -Location and Attachment.
VIN yang dikeluarkan International Organization for Standardization (ISO 3779) adalah suatu kombinasi huruf, angka dan symbol, yang berjumlah 17 digit, bersifat unik atau tidak boleh sama selama 30 tahun yang terdiri dari World Manufacturer Identifier, Vehicle Description Section dan Vehicle Indicator Section.
Standard
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
8
|
9
|
10
|
11
|
12
|
13
|
14
|
15
|
16
|
17
|
ISO 3779
|
World Manufacturer Identifier
|
VDS
|
VIS
|
Jadi sangat jelas disini diterangkan bahwa VIN harus memuat tiga kelompok yang diatas.
Semua Negara memproduksi kendaraan bermotor yang beracuan pada ISO 3779 – 1977, namun untuk Negara Jepang mereka memproduksi kendaraan bermotor yang dilengkapi dengan VIN sesuai dengan standar ISO 3779 – 1977 hanya untuk keperluan pasar luar negeri (ekspor). Untuk pasar dalam negerinya, Jepang tidak mengacu ISO 3779 – 1977 tersebut, mereka lebih mengutamakan penggunakan Japan Body Number (12 digit, dikeluarkan oleh pabrikan) yang diatur oleh Japanese Domestic Market.
Pasar Jepang tidak berlaku VIN internasional sistem, melainkan Jepang menggunakan Nomor Frame, yang merupakan serangkaian 9 sampai 12 karakter alfanumerik yang mengidentifkasikan pembuat, model, dan nomor seri kendaraan. Misalnya frame Nomor SV30-0169266, "V30" mengidentifikasi model seperti Toyota Camry / Vista x30; "S" mengidentifikasi mesin (4S-FE), dan 0.169.266 menjadi nomor seri kendaraan. Dan ini tentunya jauh dari definisi VIN itu sendiri, bahkan bisa dibilang bahwa nomor frame untuk pasar domestic Jepang bukan VIN yang dijelaskan dalam SNI Nomor 09-1411-2000 (revisi SNI.09-1411-1989).
Kendaraan yang diproduksi untuk pangsa pasar domestik Jepang tidak menerapkan VIN yang diatur dalam ISO 3779 – 1977, yang juga merupakan acuan normatif dari SNI Nomor 09-1411-2000 (revisi SNI.09-1411-1989).
Bolehkah impor kendaraan bermotor dari Jepang?
Untuk kendaraan bermotor yang sudah mengadopsi VIN tentunya diperbolehkan masuk ke Negara Indonesia, karena kendaraan bermotor tersebut sudah memenuhi persyaratan teknis yang diatur peraturan Menperindag. Namun untuk kendaraan yang diimpor dari Jepang bagaimana? Untuk kendaraan yang dikhususkan diekspor oleh Negara Jepang tentunya tidak bermasalah, karena sudah diterapkan VIN. Yang jadi pertanyaan adalah kendaraan yang diimpor oleh importir umum (syaratnya API dan APIT), yang mereka beli di pasar domestik Jepang (showroom-showroom Jepang) dan mereka masukkan ke Negara kita? Kalau menurut penulis, tentunya ini tidak memperoleh persyaratan untuk diimpor ke Indonesia. Namun kita bisa melihat sendiri berapa mobil impor built up (CBU) yang berada di jalanan Indonesia? Banyak orang-orang kaya yang senang memakai kendaraan yang langsung didatangkan dari negeri pembuatnya (Jepang).
Jadi siapakah yang bertanggungjawab atas impor kendaraan dari Jepang yang diproduksi untuk pangsa pasar domestic Jepang? Jawabannya ada pada masing-masing yang mengatur kebijakan ini.
Demikian tulisan ini saya buat, mohon maaf apabila ada kesalahan penafsiran, pemahaman atas literature yang penulis muat, terima kasih.
Pustaka
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 275/MPP/KEP/6/1999 Tentang Industri Kendaraan Bermotor
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 276/MPP/KEP/6/1999 Tentang Pendaftaran Tipe dan Varian Kendaraan Bermotor
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50/MPP/KEP/2/2000 Tentang Perubahan Keputusan Menperindag Nomor 230/MPP/KEP/&/1997 Tentang Barang yang Diatur Tata Niaga Impornya
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49/MPP/KEP/2/2000 Tentang Persyaratan Impor Kendaraan Bermotor Dalam Keadaan Utuh (CBU)
http://mobil.otomotifnet.com/read/2012/04/18/330001/12/2/Toyota_Tak_Takut_Peraturan_Impor_Mobil_Dicabut . 22 April 2012.
http://www.beritajatim.com/detailnews.php/21/Otomotif/2012-04-17/132700/Industri_Otomotif:_Segera_Terbitkan_Revisi_Permendag_39/2010_ . 22 April 2012.
http://en.wikipedia.org/wiki/Vehicle_Identification_Number . 22 April 2012.
http://en.wikipedia.org/wiki/Japanese_domestic_market . 22 April 2012.
http://sisni.bsn.go.id/index.php?/sni_main/sni/detail_sni/1760 . 22 April 2012.
Bagaimana kalau kendaraan yang di import itu merupakan kendaraan pribadi / second used semasa pemilik (Orang Indonesia) tersebut bekerja/ berdinas/ sekolah di luar negeri?
BalasHapusApakah peraturan import untuk yang diatas diterapkan dalam hal ini. atau ada aturan lain yang memberikan kemudahan bagi pemilik yang hendak membawa kendaraan pribadinya tersebut ke Indonesia.
Mohon comment dan saran nya.
Thanks - Anton Kemas
=====================
Terimakasih atas kunjungannya Pak Anton, sebelumnya saya sampaikan bahwa tulisan ini adalah opini atau pendapat saya pribadi mengenai peraturan impor kendaraan bermotor. Dimana untuk kendaraan bermotor yang diproduksi di Jepang khusus untuk pasar domestic Jepang (JDM) tidak diterapkan VIN yang sesuai dengan standar internasional (ISO 3779) yang juga diadopsi oleh peraturan nasional (SNI kendaraan bermotor Nomor 09-1411-2000). Saya berpendapat bahwa kendaraan bermotor untuk pasar domestic Jepang tidak memenuhi teknis untuk di impor ke Indonesia.
HapusKemudian untuk contoh kasus yang Bapak tanyakan, berarti masuk dalam kategori impor barang pindahan. Dimana untuk impor barang pindahan dikecualikan dari prinsip dasar barang impor. Pada prinsipnya barang impor harus diimpor oleh perusahaan yang telah memiliki API dan barang yang diimpor dalam keadaan baru. Barang pindahan merupakan salah satu pengecualian dari keduanya (Keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi Nomor 28/KP/I/1982, sebagaimana dirubah terakhir dengan keputusan Mendag Nomor 299/MPP/KEP/7/1997 tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor).
Barang pindahan mendapatkan pembebasan bea masuk, tidak dipungut PPh pasal 22, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), namun untuk barang pindahan yang didalamnya terdapat barang dagangan dan kendaraan bermotor dikecualikan dari pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak impornya (baca tulisan saya tentang Barang Pindahan dari Luar Negeri Dibebaskan Bea Masuk). Jadi apabila client Bapak mengimpor barang pindahan berupa kendaraan bermotor, maka mereka harus membayar bea masuk dan pajaknya.
Untuk lebih jelasnya, saya sarankan Bapak untuk datang ke Kantor Bea Cukai terdekat. Dalam Kantor Modern sekarang ini, Bea Cukai memiliki unit yang menangani client yaitu unit Penyuluhan dan Layanan Informasi/ Customs Client. Semoga mendapat pencerahan..
Selamat siang Pak Mupparih, terima kasih untuk semua info yang terdapat di Blog ini.
BalasHapusKami ingin membuka usaha sebagai Importir Umum di bidang kendaraan kompetisi/ sport (brand New.)
Pak, saya mau tanya :
1. Mengenai aturan CKD (Completely Knocked Down).
Apakah fasilitas ini hanya milik ATPM?
Apakah kami bisa mendapat fasilitas CKD meskipun kami membeli dari Trader di luar negeri?
Selain itu, kondisi knock down juga bisa menekan biaya pengiriman bagi kami.
2. Apakah ada aturan tarif mengenai asuransi pengapalan? untuk penentuan harga CIF. Karena ada perusahaan pengapalan yg menawarkan asuransi yg lebih murah dibanding dengan aturan penggunaan persentase harga barang. Dan semua dokument dapat di pertanggung jawabkan di muka hukum.
3. Apakah perhitungan saya sebagai IU sudah benar?
a. Jika kami impor utuh
8711.20.10 Sepeda motor motocross:
8711.20.52.00 - Dengan kapasitas silinder melebihi 200 cc tapi tidak melebihi 250 cc
Maka
BM = 20% dan PPn 10% tanpa ada PPNBM
b. Sedangkan jika kami mengimpor
8711.30 - Dengan mesin piston pembakaran dalam bolak-balik dengan kapasitas silinder melebihi 250 cc tetapi tidak melebihi 500 cc:
8711.30.10 - - Sepeda motor motocross:
8711.30.10.90 - - - Lain-lain - - - Other
Maka kami akan dikenakan :
BM :30% PPn 10% dan PPnBM sebasar 60%.
Mohon bantuan, masukan atau koreksi dari Bapak.
Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih,
Alex
Kendaraan bermotor dalam keadaan CKD dan IKD hanya dapat dirakit (diproduksi) oleh perusahaan industri perakitan kendaraan bermotor yang telah mempunyai Izin Usaha Industri.
HapusUntuk lebih jelasnya silahkan Anda datang di Kantor Pabean terdekat untuk mendapatkan informasi lebih lengkap..
Terima kasih pak
HapusPT.GOLDEN INDAH PRATAMA
BalasHapusINTERNATIONAL SEA DAN AIR FREIGHT FORWARDERS
Ref : 059/GIP/JKT/V/15
Perihal : Penawaran Jasa Customs Clearance Import dan Undername
Kepada Yth :
Perusahaan :
Perkenalkan kami PT.Golden Indah Pratama, adalah perusahaan Jasa Export dan Import specialist dalam bidang Jasa Customs Clearance di Kepabeanan baik area Bandara maupun Pelabuhan di seluruh Nusantara.
bersama ini kami Management PT.Golden Indah Pratama, berminat untuk bermitra dengan perusahaan Bapak/Ibu dalam bidang Jasa sebagai berikut :
I. Jasa Customs Clearance
Adapun kegiatan / layanan utama kami saat ini adalah sebagai berikut :
- Under Name Export & Import Udara
- Under Name Export & Import Laut FCL/ LCL
- Customs Clearance kedua Laut dan kargo Udara ( Ex-Lisensi)
- Transportasi Laut FCL/ LCL
- Import Borongan (all in)
- Angkutan Darat ( Inland truk, Kereta Api)
- Cargo pengawasan
- Pergudangan dan penyimpanan
- Penyelesaian biaya / tagihan asuransi, biaya angkutan ( Darat, Laut, Udara) dan lainnya yang berhubungan dengan Export & Import.
II. Jasa Undername
Agar dapat terlaksananya kegiatan importasi diperusahaan Bapak/Ibu yang belum memiliki Lisensi Import
Jika Perusahaan Bapak/Ibu belum mempunyai IZIN IMPORT (API, NIK atau izin lainnya) dapat menggunakan Undername Perusahaan kami sebagai Consignee.
Fasilitas Undername yang kami sedia:
- N P W P
- A P I-U
- S R P/N I K
- N P I K
- IT Elektronik
- IT BESI/BAJA
III. BAG HS CODE ( LEGALITAS IMPORT UNDERNAME )
- BAG IV ( HS NO. 1601 s/d 2403 ) Bahan Makanan & Minuman
- BAG V ( HS NO. 2501 s/d 2716 ) Produk Mineral
- BAG VI ( HS NO. 2801 s/d 3826 ) Bahan Kimia ( Chemical )
- BAG VII ( HS NO. 3901 s/d 4017 ) Plastik & Barang dari Plastik
- BAG X ( HS NO. 4701 s/d 4911 ) Kayu mekanik
- BAG XI ( HS NO. 5001 s/d 6310 ) Textile & Barang Textile
- BAG XII ( HS NO. 6401 s/d 6704 ) Karet atau plastik
- BAG XIII ( HS NO. 6801 s/d 7020 ) Batu & Produk Keramik
- BAG XIV ( HS NO. 7101 s/d 7118 ) Logam mulia ( Besi & Baja )
- BAG XV ( HS NO. 7201 s/d 8311) Besi dan besi cermin
- BAG XVI ( HS NO. 8401 s/d 8548 ) Mesin & Peralatan Mekanis
- BAG XVII ( HS NO. 8601 s/d 8908 ) Kendaraan & Perlengkapannya
- BAG XVIII ( HS NO. 9001 s/d 9209 ) Lensa dan cermin
- BAG XXI ( HS NO. 9701 s/d 9803 ) Seni & Kolektor
- BAG XX ( HS NO. 9401 s/d 9619 ) Hasil Pabrik
III. Jasa Transportasion
PT.Golden Indah Pratama ,melayani pengiriman/distribusi barang domestics ke-seluruh Nusantara
Covarage Area Distribusi Domestics PT. Golden Indah Pratama, adalah:
Jakarta- Jawa -Bali - Sumatera- Kalimantan-
Via Darat, Laut, Udara, dan kami juga mempunyai cabang di beberapa daerah.
Catatan :
- Jasa yang kami ajukan sudah termasuk biaya Transfer EDI (PIB) dan Pemeriksaan Jalur Merah.
- Bila barang tidak sesuai dengan pemberitahuan/ Packing list diluar tanggung jawab kami.
Adapun daerah operasional Kami sebagai berikut:
- Bandara Internasional Soekarno-Hatta
- Pelabuhan Tanjung Priok ( Jakarta )
- Pelabuhan Tanjung Perak ( Surabaya )
- Pelabuhan Tanjung Emas ( Semarang )
- Pelabuhan Belawan ( Medan )
Demikian penawaran ini kami sampaikan, Besar harapan kami semoga penawaran ini dapat terwujud dalam bentuk kerjasama, sehingga dapat menguntungkan kedua belah pihak. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
RIANDA ZULFA
PT.GOLDEN INDAH PRATAMA
Jl.Raya Otista No.141 Jakarta Timur 13330- Indonesia
Telpn : 021 8510702
Fax : 021-8510691
Mobile : 081213201594
E-mail : riandazulfa66@yahoo.com
: riandazulfa66@gmail.com
http://pt-goldenindahpratama.blogspot.com/
Kalo saya beli mobil di Jepang dan saya bawa ke Indonesia apa bisa saya pakai jasa ini?
HapusKalo saya beli mobil di Jepang dan saya bawa ke Indonesia apa bisa saya pakai jasa ini?
HapusPak Muparrih, bagaimana halnya jika kita ingin meng ekspor sepeda motor? Apakah diperboleh ekspor unit sepeda motor dari indonesia??
BalasHapusMisalnya saya ingin mengirim sepeda motor honda beat 4 unit Kondisi baru ke jepang.
Apakah termasuk proses ekspor biasa atau ada peraturan khusus ?? Terimakasih.
Mohon pencerahannya,
BalasHapusbagaimana perlakuan untuk impor mobil bekas untuk kepentingan pribadi? apakah diperbolehkan?
dalam hal ini forwarder memiliki lisensi untuk mengimpor kendaraan bekas.
Ya kalau izin impor barang bekasnya ada ya gak masalah Pak.. Secara umum impor barang bekas itu tidak diperbolehkan sebagaimana aturan dari menteri perdagangan.
Hapus