Kini Anda bisa mengimpor Hand Phone melalui impor barang kiriman dan barang bawaan penumpang, karena belum lama ini Menteri Perdagangan menerbitkan peraturan nomor 38/M-DAG/PER/8/2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M-DAG/PER/12/2012.
Impor barang kiriman dan bawaan penumpang berupa Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet sempat terhenti dikarenakan barang tersebut mendapatkan pembatasan impor dengan Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor 82/M-DAG/PER/12/2012 Tentang Ketentuan
Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), Dan Komputer Tablet. Dalam peraturan tersebut diatur mengenai keharusan impor yang disertai dengan Laporan Surveyor dan hanya bisa diimpor oleh Importir Terdaftar tanpa terkecuali.
Dalam peraturan Nomor 38/M-DAG/PER/8/2013 tersebut menambahkan ketentuan pengecualian, diantaranya impor barang kiriman dan impor barang bawaan penumpang. Dimana dalam pasal 22 dijelaskan dibolehkannya impor barang kiriman berupa Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet sebanyak 2 unit per pengiriman dan 2 unit per orang/ penumpang.
Semoga bermanfaat.
wah, tambah sukses saja nih mas Parih
BalasHapussalam dari Semarang
www.produknutrisidiet.com
Aamin Om Yuli Azriel.. sukses juga buat bisnis herbalife nya yah..
HapusSip ini info.nya....habis hape..pakain import :D
BalasHapusPak itu yang dimaksud di peraturan untuk penumpang jika membawa ketiga2 jenis barang tsb Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet. batasannya adalah 2 unit untuk ketiga macam barang itu (hanya bisa bawa 1 ponsel + 1 tablet misal). atau per jenis barang tsb masing-masing 2 atau ponsel 2, komputer genggam 2, dan tablet 2 (total 6)?
BalasHapustapi proses dilapangannya, ternyata untuk import HP atau Laptop harus ada rekomendasi pengecualian dari POSTEL
BalasHapus