Tanggal 1 Januari 2013 telah berlaku ketentuan baru tentang ekspor produk kayu olahan dan turunannya serta barang jadi rotan yang diatur dalam peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64/M-DAG/PER/10/2012 Tentang Ketentuan Produk Industri Kehutanan.
Kayu dalam pengertian peraturan tersebut adalah bagian dan batang pohon yang mengandung kambium (ligno selulosa) tidak termasuk bambu dan/atau sejenisnya.
Beberapa Produk Industri Kehutanan yang dibatasi ekspornya bisa Anda baca pada Lampiran I peraturan tersebut. Ekspor barang ini hanya diperbolehkan oleh perusahaan industri kehutanan yang telah mendapat pengakuan sebagai ETPIK, dan perusahaan perdagangan di bidang ekspor produk industri kehutanan yang telah mendapat pengakuan sebagai ETPIK Non-Produsen.
Ekspor yang dilakukan oleh ETPIK Non-Produsen harus berasal dari perusahaan industri kehutanan yang bekerjasama dengan perusahaan industri kehutanan pemegang Ijin Usaha Industri (IUI) bukan pemilik ETPIK.
Produk Industri Kehutanan yang termasuk dalam Pos Tarif/HS Ex. 4407.10.00.00 s.d Ex 4407.99.90.00; Ex. 4409.10.00.00 s.d Ex. 4409.29.00.00; Ex. 4412.31.00.00 s.d Ex. 4412.99.00.90 (khusus laminated block, laminated board dan barecore), Ex. 4418.10.00.00 s.d Ex. 4418.90.90.00 (kecuali daun pintu dan daun jendela) dan 9406.00.92.00 (khusus bangunan prefabrikasi dari kayu) dapat diekspor apabila memenuhi ketentuan dan kriteria teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran II peraturan tersebut. Dan hanya dapat dilakukan setelah verifikasi atau penelusuran teknis sebelum muat barang.yang dituangkan dalam bentuk Laporan Surveyor (LS) untuk digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan untuk penyampaian pemberitahuan pabean ekspor kepada kantor pabean. Apabila tidak memenuhi kriteria yang telah diatur dalam lampiran II tersebut, masih dapat diekspor apabila dalam rapat koordinasi antar instansi teknis terkait menyetujui ekspor tersebut.
Ekspor Produk Industri Kehutanan dari kayu kelapa dan kayu kelapa sawit dalam bentuk Surfaced Four Side (S4S) atau olahan lanjutannya dapat diekspor tanpa dikenakan pembatasan ukuran. Setiap ekspor Produk Industri Kehutanan yang berbahan baku kayu ulin harus memperoleh Surat Persetujuan Ekspor (SPE).
Ekspor Produk Industri Kehutanan wajib dilengkapi Dokumen V-Legal kecuali terhadap produk industri kehutanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Kelompok C. Dokumen V-Legal adalah dokumen yang menyatakan bahwa produk kayu memenuhi standar verifikasi legalitas kayu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang diterbitkan oleh Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LVLK) yang telah mendapatkan akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan ditetapkan oleh Menteri Kehutanan.
Dokumen V-Legal digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan untuk penyampaian pemberitahuan pabean ekspor kepada kantor pabean. Setiap 1 (satu) Dokumen V-Legal hanya dapat dipergunakan untuk 1 (satu) kali penyampaian pemberitahuan pabean ekspor. LVLK melalui LIU (Unit Informasi Verifikasi Legalitas Kayu atau Licensing Information Unit, merupakan unit pengelola informasi verifikasi legalitas kayu yang berkedudukan di Kementerian Kehutanan) mengirimkan Dokumen V-Legal ke portal Indonesia National Single Window (INSW) secara elektronik melalui sistem Inatrade langsung setelah penerbitan.
Kewajiban melengkapi Dokumen V-Legal dilakukan secara bertahap:
- Produk Industri Kehutanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Kelompok A mulai tanggal 1 Januari 2013 untuk.
- Produk Industri Kehutanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Kelompok B mulai tanggal 1 Januari 2014 untuk .
Peraturan Menteri Perdagangan ini mencabut peraturan Nomor 20/M-DAG/PER/5/2008 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan, dan Nomor 405/M-DAG/KEP/7/2008 tentang Penetapan Badan Revitalisasi Industri Kehutanan (BRIK) Sebagai Pelaksana Endorsement.
Halo, saya mau tanya, jadi berdasarkan peraturan yang baru ini apakah sudah bisa mengekspor kayu Indonesia ke negara asing? Ataukah harus memiliki sertifikat? Karena saya cari info kok semua merujuk kepada pasar Eropa.. bagaimana dengan negara Asia lain spt Jepang, Korea, dll? Apakah ada ketentuan lain? Mohon bantuannya, Trims..
BalasHapusPenuhi dulu syarat-syarat nya Pak..
Hapusizin bertanya senior,..untuk ekspor kayu kelapa apakah tetap memakai ETPIK? (sesuai aturan 64/M-DAG/PER/10/2012
BalasHapusKayu kelapa atau kelapa sawit kalau masih gelondongan atau bulat dilarang, kalau sudah dibentuk S4S dan turunannya boleh diekspor dengan dilengkapi ETPIK, LS dan V-Legal. Tidak dibatasi ukuran seperti halnya kayu Merbau dan Kayu Lainnya.
HapusDahulu juga diatur sama dengan sekarang (saat masih diatur 20/M-DAG/PER/5/2008), untuk ekspor kayu kelapa atau kelapa sawit dalam bentuk S4S dan olahan turunannya tidak dibatasi ukurannya.
Assalamialaiukm.............Bingung ni,serbuk gergaji dan serutan kayu ( wood shaving & sawdust) masuk ke HS berapa ?terimakasih
BalasHapusKalau tidak salah masuk 4401, kalau dibentuk palet 4401.31.00.00 kalau dalam bentuk selain palet 4401.39.00.00.
Hapusterimakasih banyak pak
HapusMungkin maksudny pelet bukan palet untuk HS itu, Pak.
HapusAssalammualaikum, ijin bertanya tentang BRIK,
BalasHapusMohon diklarifikasi apakah betul BRIK tidak lagi berlaku melalui Peraturan Menteri
Perdagangan RI no 64 / M-DAG/PER/10/12 yang ditetapkan sejak 22 Oct 2012 tentang
Kententuan Export Produk Industri Kehutanan (Pasal 26).
WSS,Benar Pak. BRIK telah diganti fungsinya oleh LVLK yang menghasilkan dokumen V-Legal. Keputusan Menteri Perdagangan tersebut juga mencabut dasar hukum endorsement BRIK Nomor 405/M-DAG/KEP/7/2008.
HapusTerima kasih Pak, bagaimana kita bisa mendapatkan dokumen V-legal. Apa semua HS kayu dan produk kayu walaupun sample harus pakai dokumen V-legal. Thank you
HapusDokumen V-Legal diterbitkan oleh Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LVLK) yang telah mendapatkan akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan ditetapkan oleh Menteri Kehutanan.
HapusEkspor Produk Industri Kehutanan wajib dilengkapi Dokumen V-Legal kecuali terhadap produk industri kehutanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Kelompok C peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64/M-DAG/PER/10/2012 Tentang Ketentuan Produk Industri Kehutanan.
Permisi bertanya, kalau kelom sepatu dari kayu masuk yang mana ya?
BalasHapusMenurut saya ini Mbak.. 4417.00.10.00
HapusAssalamualaikum..
BalasHapusMaaf mau tanya pak,
1. Kalau kayu benuas diperbolehkan dieksport ga pak?
Ukurannya : panjang 30 cm, lebar 10 cm, tebal dibuat miring 5 s.d 15 mm (perbedaan ketebalan pada sisi lebar 10 cm, miringnya memanjang di yang 30 cm)
2. Kayu ulin kan dilarang dieksport, jika kayu ulin yang asal muasal kayunya dari sisa tanggul pembukaan lahan kelapa sawit (bukan nebang di hutan) dengan ukuran yang sama dengan diatas, apakah boleh untuk dieksport?
3. Selain kayu ulin, kayu keras apakah yang bisa dipergunakan untuk atap (plan dibentuk dengan ukuran seperti diatas) dan bisa dieksport?
4. Dokumen apa saja yang harus ada untuk kelengkapan eksport?
Bolehkah menggunakan jasa perusahaan eksport-import?
Biaya apa saja yg perlu dikeluarkan untuk proses eksport?
Mohon infonya ya pak,
Terima kasih sebelumnya.
Pertama: dalam ketentuan ekspor kayu dan ketentuan bea keluar untuk kayu dengan kategori s4s hanya dibagi menjadi 2, kayu merbau dan non merbau dengan kriteria teknis yang sesuai dengan lampiran 64/M-DAG/PER/10/2012.
HapusKedua: kayu ulin setahu saya boleh diekspor asal mendapatkan surat persetujuan ekspor dari Kemendag.
Ketiga dan keempat: sebaiknya baca lagi Permendag 64/M-DAG/PER/10/2012, disana banyak dijelaskan mengenai ketentuan ekspor kayu.
Pak ijin nanya klw brg2yg diawasi antar pulau nya apa sj yach? Apa karet alam termasuk yg diawasi antar pulauny? Trmksh infonya ......
BalasHapusSaya kurang tahu apakah barang yang dimaksud masuk dalam kategori Barang Tertentu sesuai dalam UU Kepabeanan.
HapusBarang tertentu adalah barang yang ditetapkan oleh instansi teknis terkait sebagai barang yang pengangkutannya di dalam daerah pabean diawasi.
Sy imran mau tanja klu ekspor woob pellet perlu vlegal. dan intansi mana yg keluar izin nja
HapusMau tanya, Pak : Saya mau meng-ekspor flooring jati sebanyak 60 m2 (uk. 30x30x1cm)yang rencananya mau saya kirim bersama dalam sebuah kontainer dengan furniture. Apakah pengiriman flooring ini memerlukan ijin khusus atau tidak? Terima kasih
BalasHapusSaya Perusahaan yg sedang mengurus ETPIK non Produsen untuk ekspor tissue dengAN hs CODE 4803.00.30.00,apakah jika saya sudah mendapat ETPIK Non Produsen sy sudah bsa ekspor tanpa menggunakan Dokumen V Legal?
BalasHapusasslm,,,slmt mlm pak,,,untuk kayu jenis mahoni bgmna cara exportnya ke taiwan,,mahon bantuannya,,trima kasih
BalasHapusyang mau nyari serbuk gergaji kayu ulin..hub.085388122671 ..
BalasHapusready stock
Assalamualaikum wr wb....gmn kabar dan kmana pak Muparrih ya...mau tanya juga tapi bnyk rekan2 yg masi blom dibalas respon ya :)
BalasHapusWaalaikumussalam WR WB Pak.. Alhamdulillah kabar baik, cuman lagi rada sibuk Pak, jadi jarang buka Blog. Maafkan kalo belum bisa menjawab karena kesibukan. Silahkan posting saja pertanyaan disini Pak. kalo bukan saya mungkin nanti ada pembaca lain yang bisa menjawab. Terimakasih.
Hapusassalamualaikum pak muparrih, ada tahu kah biaya untuk sertifikat fumigasi? dan biaya per kontainer dan pallet untuk ekspor, terimakasih..
Hapusmohon info untuk ekspor kayu sonokeling e2e apakah terkena pajak ekspor
BalasHapusSiang Pak Muparrih, saya Tommy dari perusahaan investor yang ingin bergerak di bisnis kayu, khususnya ekspor kayu, Banyak hal yang saya ingin saya tanyakan dan butuh pengetahuan Bapak. Kiranya Bapak dapat meng-email saya no telp Bapak untuk menjalin kerjasama ini. Email ; silverstoneminerals@yahoo.com , Saya berharap email dari Bapak. Terima kasih. Salam: Tommy
BalasHapusSedia produk desiccant untuk mengatasi problem yg disebabkan oleh masalah akibat kelembapan udara selama pengiriman dlm kontainer.
BalasHapusKunjungi e-commerce kami di http://silicagelsurabaya.blogspot.com dan www.silicagelsurabaya.com.
Kami siap membantu ....
Banyak sekali informasi yang telah ditampilkan, terimakasih, insyaAlloh bermanfaat. Barakallohu fikum
BalasHapuspermisi tanya pak... apa ekspor serbuk kayu harus ada izin ETPIK? terima kasih
BalasHapusinnfo nya bermanfaat
BalasHapusdan sangat keren gan
ditunggu info nya
Selamat malam senior,
BalasHapusUntuk tatacara ekspor olahan akar kayu pasak bumi bagaimana ya??,terimakasih.
Assalamualaikum pak Muparrih, saya berniat ekspor kayu turunan dari S4S yaitu kayu E2E dengan HS.Code 4409..sejauh ini saya mencari diperaturan pungutan bea cukai saya tidak menemukan berapa besaran pungutan yg harus dibayar...mohon bantuannya pak...jikalau bpk tau tarif pungutan untuk HS.Code 4409..terima kasih banyak, Wassalam
BalasHapusAssalamualaikum pak Muparrih, saya berniat ekspor kayu turunan dari S4S yaitu kayu E2E dengan HS.Code 4409..sejauh ini saya mencari diperaturan pungutan bea cukai saya tidak menemukan berapa besaran pungutan yg harus dibayar...mohon bantuannya pak...jikalau bpk tau tarif pungutan untuk HS.Code 4409..terima kasih banyak, Wassalam
BalasHapusBarang dari HS Code 4409 tidak terkena pungutan Bea Keluar...
HapusJual kayu mahoni, 20.000 batang, siap potong
BalasHapusMedan sumatera utara
Erwin
082125001113
Pin bb:Jual kayu mahoni, medan, 20.000 batang siap potong
Hub
Erwin
082125001113
Pin bb: 51F12186
salam bapak, saya mau tanya, klo ekspor petrified wood dalam bentuk seperti furniture termasuk hs berapa? terimakasih
BalasHapusBp muparrih yth,
BalasHapusKita mau ekspor komponen kayu Sonokeling e2e u.yg pertamakalinya, ijin2 apa saja yg harus dilengkapi dan bgmana SOP ekspornya pak..mohon penjelasannya
trims Pak...
Kalau boleh tanya, jika untuk produk kayu eboni apa bisa di export, dan jika bisa, apa ada ketentuan lainnya, selain dari informasi diatas , ETPIK, LVLK dan V-Legal? Terimakasih
BalasHapusProduk kayunya seperti apa bisa Anda cocokan dengan ketentuan yang mengaturnya yaitu Permendag Nomor 89/M-DAG/10/2015 yang menggantikan peraturan nomor 64/M-DAG/PER/10/2012 dan turunannya.
HapusSalam Pak Senior. Saya bermaksud ekspor wood chip ( kayu yg dijadikan bentuk serpihan kecil) sebanyak 400 MT (10 kontainer) tiap bulan ke Korsel. Berapa besar bea pajak yg harus dikeluarkan? Mohon maaf Pak sebab saya pusing melihat deretan daftar yg gak sulit saya pahami. Terima kasih.
BalasHapusselamat siang, saya mau nanya, kalo daun jabon yang sudah mati mau dikirim ke luar negeri termasuk HS code berapa ya?
BalasHapusJika yang mau di ekspor berupa kayu bekas,sepeerti kayu pinus/jatibelanda,Apa itu harus ada surat ijin nya juga?
BalasHapusTks
mohon bantuannya berapa no hs untuk s4s kayu kelapa (ekspor)? terima kasih sebelumnya
BalasHapusSelamat Siang,pak Muparrih Mahfud
BalasHapusSaya mau tanya, saya ingin export pajangan dinding berbentuk kayu ke italy untuk hadiah. Tetapi setelah mengetahui Regulasinya harus ada ETPIK sedangkan persyaratan EPTIK satunya adalah FC TDI/IUI karena perusahaan saya bukan industry bagaimana saya bisa mendapatkanya.apa bisa selain TDI/IUI pak.
mohon Direspon ya pak,
Terimakasih
Selamat siang
BalasHapusmohon bantuannya berapa no hs untuk kayu ulin mentah
Selamat siang pak... Berapa batasan ukuran kayu jati dan mahoni untuk ekspor ?
BalasHapusSore pak,
BalasHapusTolong Tanya untuk HS Code 4408 9010. Bea keluar untuk Export berapa persen dari nilai Invoice ya? ....Mohon infonya....apakah ada yg tahu...?