Para pembaca Catatan Kecik, kami informasikan bahwa mulai 30 Januari 2020 semua barang yang diimpor melalui mekanisme impor barang kiriman akan dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (dipajaki), untuk barang dengan nilai FOB-nya lebih dari USD 3 per kiriman.
Pemerintah melalui Bea Cukai telah menetapkan ketentuan impor terbaru terkait barang kiriman yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 199/PMK.04/2019. Dalam aturan ini Bea Cukai menyesuaikan nilai pembebasan bea masuk atas barang kiriman dari sebelumnya USD 75 menjadi USD 3 per kiriman.
Menariknya untuk tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang semula dikenakan 10% atau 20% sekarang menjadi 0%. Pemerintah dalam hal ini telah merasionalisasi tarif impor barang kiriman dari semula berkisar ± 27,5% - 37,5% (bea masuk 7,5%, PPN 10 %, PPh 10% dengan NPWP, dan PPh 20% tanpa NPWP) menjadi ± 17,5% (bea masuk 7,5%, PPN 10 %, PPh 0%).
Untuk beberapa produk seperti tas, sepatu dan garmen, pemerintah menetapkan tarif bea masuk normal (tidak masuk dalam skema impor barang kiriman). Pemerintah melihat dampak yang disebabkan dari menjamurnya produk-produk asal impor barang kiriman yang menyebabkan IKM dalam negeri kalah bersaing (gulung tikar).
Pemerintah telah menetapkan tarif bea masuk normal untuk komoditi tas, sepatu, dan garmen sebesar 15%-20% untuk tas, 25%-30% untuk sepatu, dan 15%-25% untuk produk tekstil dengan PPN sebesar 10%, dan PPh sebesar 7,5% hingga 10%. Bea Cukai melalui siaran persnya menjelaskan bahwa penetapan tarif normal ini demi menciptakan perlakuan yang adil dalam perpajakan atau level playing field antara produk dalam negeri yang mayoritas berasal dari IKM dan dikenakan pajak dengan produk impor melalui barang kiriman serta impor distributor melalui kargo umum.
Dalam menyusun perubahan aturan ini, pemerintah menjelaskan bahwa telah melibatkan berbagai pihak untuk menciptakan aturan yang inklusif serta menjunjung tinggi keadilan dalam berusaha. Perubahan aturan tersebut menurut pemerintah merupakan upaya nyata Kementerian Keuangan untuk mengakomodir masukan para pelaku industri dalam negeri khususnya IKM. Pemerintah berharap dengan adanya aturan baru ini, fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang kiriman (de minimus value) dapat benar-benar dimanfaatkan untuk keperluan pribadi dan mendorong masyarakat untuk lebih menggunakan produk dalam negeri.
Bea Cukai, Ekspor, Impor, Barang Kiriman, Belanja Online, Teknologi Informasi, Manajemen
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Popular Posts
-
Pada tahun 2009 Indonesia bakal menyelenggarakan pesta demokrasi terbesar sepanjang sejarah. Indonesia akan mengadakan pemilahan umum pada b...
-
UPDATE 13-12-2016: Berkaitan dengan ketentuan baru yang mengatur impor barang kiriman yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.04/2...
-
Melanjutkan dari tulisan sebelumnya mengenai Ketentuan Ekspor Kayu , kali ini penulis akan membahas sedikit tentang barang ekspor yang ...
-
UPDATE: KALKULATOR TELAH DISESUAIKAN DENGAN KETENTUAN BERIKUT: 24-01-2017: PMK 203/PMK.04/2017 Tentang Ketentuan Impor dan Ekspor Barang ...
-
Organisasi adalah sebuah perkumpulan atau wadah bagi sekelompok orang untuk bekerja sama, dikendalikan dan dipimpin untuk mencapai tujuan t...
-
Sebelum penulis menjelaskan lebih detil mengenai jenis-jenis serat, benang dan kain terlebih dahulu dijelaskan hubungan antara ketiga baran...
-
Rekrutmen merupakan proses menarik pelamar untuk posisi yang diperlukan. Proses ini harus terintegrasi penuh dengan proses perencanaan SDM ...
Let me tell you something...
BalasHapusThis may sound really creepy, and maybe even a little "out there..."
HOW would you like it if you could simply push "Play" and LISTEN to a short, "musical tone"...
And magically attract MORE MONEY into your life??
What I'm talking about is thousands... even MILLIONS of DOLLARS!!!
Think it's too EASY?? Think this couldn't possibly be for REAL???
Well then, Let me tell you the news.
Usually the most magical miracles life has to offer are the SIMPLEST!!!
Honestly, I'm going to provide you with PROOF by allowing you to PLAY a REAL "miracle money tone" I've synthesized...
(And COMPLETELY RISK FREE).
YOU simply click "Play" and watch how money starts piling up around you.. starting pretty much right away..
CLICK here now to PLAY the magical "Miracle Money Sound Frequency" - as my gift to you!!!