Jika Anda akan membeli Handphone, Komputer Genggam dan Komputer Tablet atau yang sering dikenal dengan istilah HKT, pastikan terlebih dahulu bahwa data IMEI atau International Mobile Equipment Identity pada perangkat yang akan dibeli sudah terdaftar di sistem Central Equipment Identity Register (CEIR).
Sistem CEIR adalah pusat pengolahan informasi IMEI yang dibangun oleh Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) untuk mengintegrasikan sistem Equipment Identity Register (EIR). Seluruh perangkat HKT yang IMEI nya tidak terdaftar di dalam sistem CEIR, maka tidak akan mendapatkan layanan jaringan perangkat telekomunikasi seluler di Indonesia, sehingga tidak dapat digunakan untuk komunikasi menggunakan data selular.
Kebijakan pengendalian IMEI tersebut diselenggarakan bersama Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika dan didukung seluruh operator telekomunikasi seluler.
Oleh karena itu, jika Anda akan membeli perangkat HKT terlebih dahulu memastikan IMEI-nya tercantum pada kemasan dan perangkat HKT serta mengecek IMEI perangkatnya di:
Selanjutnya melakukan uji coba perangkat yang akan dibeli dengan memasukkan SIM card. Pastikan perangkat tersebut mendapatkan sinyal dari operator. Jika tidak mendapat sinyal, patut diwaspadai bahwa perangkat tersebut tidak terdaftar.
Untuk Anda yang membeli HKT dari luar negeri dan mengimpornya dengan mekanisme impor barang kiriman, pastikan bahwa Perusahaan Pos atau Perusahaan Jasa Titipan yang memberitahukan HKT ke Bea Cukai sudah menyertakan data IMEI yang tertera pada HKT yang dibeli.
Sementara untuk Anda yang membeli barang di luar negeri dan dibawa sendiri ke Indonesia, agar melakukan registrasi di:
https://www.beacukai.go.id/register-imei.html
Demikian informasinya, semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
PERHATIAN: Jangan meninggalkan komentar SPAM di sini! Silahkan gunakan kotak komentar untuk bertanya atau diskusi terkait materi yang ditulis.
Posting Komentar