Pages

Kamis, 14 Maret 2013

Impor Sementara (Bagian II)

Melanjutkan tulisan saya sebelumnya tentang Impor Sementara, kali ini akan dibahas mengenai tatacara permohonan izin impor sementara, penelitian permohonan, jangka waktu izin, penyerahan jaminan sampai dengan penyerahan dokumen kewajiban kepabeanannya.

PERMOHONAN IZIN IMPOR SEMENTARA

Untuk mendapatkan izin Impor Sementara, Importir mengajukan surat permohonan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan Barang Impor Sementara sesuai format yang telah ditentukan dalam Perdirjen Nomor PER-51/BC/2012 tersebut. 

Surat permohonan untuk memperoleh izin Impor Sementara juga dapat diajukan kepada Direktur Jenderal u.p Direktur Teknis Kepabeanan apabila Barang Impor Sementara digunakan untuk kegiatan berskala internasional, yaitu meliputi segala kegiatan yang mendatangkan Orang dan/atau warga negara asing serta diadakan di beberapa daerah secara sekaligus maupun berurutan atau Kantor Pabean tidak dapat digunakan untuk melakukan pelayanan pemenuhan kewajiban kepabeanan yang disebabkan karena terjadi bencana alam atau dalam kondisi keadaan memaksa, atau Barang Impor Sementara diperlukan dalam rangka efisiensi dan efektivitas untuk kemudahan pelayanan pemberian izin Impor Sementara.

Surat permohonan untuk memperoleh izin Impor Sementara juga dapat diajukan kepada Direktur Jenderal u.p Direktur Fasilitas Kepabeanan dalam hal Barang Impor Sementara digunakan untuk operasi perminyakan dan pertambangan, meliputi Barang Impor Sementara yang digunakan untuk menunjang kegiatan perusahaan perminyakan dan pertambangan. Barang operasi perminyakan dan pertambangan juga dapat diajukan kepada Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan Barang Impor Sementara.

Surat permohonan izin Impor Sementara ditandatangani oleh pimpinan tertinggi dari instansi atau perusahaan pemohon atau kuasa yang ditunjuknya dengan dilampiri paling sedikit dilampiri dengan dokumen:
  • perkiraan nilai barang seperti invoice, purchase order, surat keterangan dari pemilik barang, atau dokumen semacam itu; 
  • spesifikasi dan/atau identitas barang seperti katalog, brosur, foto barang, Material Safety Data Sheet (MSDS), Ship’s particular, atau dokumen semacam itu;
  • kontrak kerja / perjanjian sewa (leasing agreement) atau dokumen semacam itu antara pihak supplier dengan penerima barang (Importir) yang masih berlaku dan menyebutkan jangka waktu peminjaman atau sewa; 
  • surat pernyataan bermaterei bahwa barang tersebut akan Diekspor Kembali seperti surat pernyataan dari Importir atau dokumen lainnya yang sejenis; 
  • surat pernyataan bermaterei bahwa semua dokumen yang dilampirkan adalah benar dan sesuai dengan aslinya seperti surat pernyataan dari Importir atau dokumen semacam itu; 
  • identitas pemohon izin Impor Sementara seperti fotokopi NIK, NPWP, surat izin usaha, API, dan/atau paspor atau dokumen semacam itu; dan 
  • izin dari instansi terkait, dalam hal Barang Impor Sementara memerlukan perizinan dari instansi terkait. 
PENELITIAN PERMOHONAN

Atas permohonan izin Impor Sementara yang diajukan, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean tempat pemasukan Barang Impor Sementara melakukan penelitian terhadap pemenuhan seluruh persyaratan untuk mendapatkan izin Impor Sementara.

Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean tempat pemasukan Barang Impor Sementara atas nama Menteri menerbitkan surat keputusan mengenai izin Impor Sementara paling lama 5 (lima) hari kerja sejak dokumen diterima secara lengkap. Untuk izin Impor Sementara diterbitkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri, jangka waktu penerbitan surat keputusan mengenai izin Impor Sementara paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak dokumen diterima secara lengkap.

Apabila terjadi kesalahan terhadap surat izin Impor Sementara yang telah diterbitkan, Importir dapat mengajukan permohonan untuk dilakukan pembetulan surat izin Impor Sementara kepada Kepala Kantor Pabean yang menerbitkan izin Impor Sementara dengan dilampiri dokumen pendukungnya. Pembetulan dilakukan dalam hal terjadi kesalahan atau kekeliruan karena kekhilafan nyata yang bersifat manusiawi dalam surat keputusan izin Impor Sementara dalam bentuk kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kesalahan penerapan peraturan yang seharusnya tidak perlu terjadi, dan tidak mengandung perbedaan pendapat antara Pejabat Bea dan Cukai dengan Importir dengan syarat barang belum dikeluarkan dari kawasan pabean atau tempat lain yang dipersamakan dengan kawasan pabean, kesalahan data tersebut bukan merupakan temuan Pejabat Bea dan Cukai atau pemberitahuan pabean impor belum mendapatkan nomor pendaftaran.

Apabila hasil penelitian menunjukkan bahwa persyaratan Impor Sementara tidak dipenuhi atau disetujui, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean tempat pemasukan Barang Impor Sementara membuat surat pemberitahuan mengenai penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal surat permohonan diterima.

JANGKA WAKTU IZIN

Pemberian jangka waktu izin Impor Sementara dilakukan dengan mempertimbangkan:
  • tujuan penggunaan barang;
  • permohonan Importir; 
  • jangka waktu penggunaan barang yang tercantum dalam kontrak kerja/perjanjian sewa (leasing agreement) atau dokumen semacam itu; dan 
  • tenggang waktu yang cukup bagi Importir melakukan realisasi ekspor.

PENYERAHAN JAMINAN

Setelah mendapatkan keputusan izin atas pemasukan barang impor sementara, maka sebelum importir membuat pemberitahuan impor barang (PIB), importir menyerahkan jaminan kepada Bea Cukai.

Untuk barang impor sementara yang medapatkan pembebasan bea masuk wajib menyerahkan jaminan sebesar Bea Masuk, PPN, PPnBM, PPh pasal 22. Bentuk jaminan yang dapat dipakai untuk barang impor sementara adalah (1). Jaminan tunai; (2). Jaminan bank (bank garansi); (3). Jaminan Indonesia EximBank; (4). Jaminan tertulis dan (5). Jaminan Perusahaan (corporate gurantee).

Untuk Barang Impor Sementara yang diberikan keringanan bea masuk Importir wajib membayar: Bea masuk sebesar 2% dikali jumlah bulan jangka waktu Impor Sementara dikali. bea masuk yang seharusnya dibayar, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), kemudian menyerahkan jaminan sebesar selisih antara bea masuk yang seharusnya dibayar dengan yang telah dibayar dan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang seharusnya dibayar kecuali untuk yang mendapatkan Surat Keterangan Bebas dari Direktorat Jenderal Pajak.

Untuk Barang pribadi penumpang, barang pribadi awak sarana pengangkut, dan barang pribadi pelintas batas atas pertimbangan kepala kantor atau pejabat bea cukai yang ditunjuk dapat dikeluarkan tanpa jaminan. Apabila Barang pribadi penumpang, barang pribadi awak sarana pengangkut, dan barang pribadi pelintas batas atas pertimbangan kepala kantor atau pejabat yang ditunjuk diwajibkan untuk menyerahkan jaminan, dilakukan dengan menyerahkan jaminan tunai atau tertulis. Untuk jaminan tunai dengan pelabuhan pemasukan dan pengeluaran barang impor tersebut sama, maka dilengkapi dengan Formulir Impor Sementara Barang Pribadi Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Dan Pelintas Batas dan fotokopi paspor, sedangkan untuk pelabuhan yang berbeda diwajibkan untuk menyerahkan surat kuasa pengembalian jaminan dengan dilampiri fotokopi paspor dalam hal pengembalian jaminan dilakukan oleh sponsor; mencantumkan nomor rekening atas nama penumpang, awak sarana pengangkut, dan pelintas batas atau sponsor, dalam hal pengembalian jaminan dilakukan dengan melalui transfer rekening, serta menanggung biaya transfer rekening sesuai dengan ketentuan pengenaan biaya administrasi bank yang berlaku dalam hal pengembalian jaminan dilakukan dengan melalui transfer rekening. Untuk barang impor sementara penumpang, awak sarana pengangkut, dan pelintas batas yang mendapat izin penggunaan jaminan tertulis harus menyerahkan fotokopi tiket pesawat pergi-pulang, menyerahkan fotokopi paspor dan. mempunyai sponsor yang bertempat tinggal di Indonesia dengan membuat surat penunjukan sebagai sponsor. Sponsor tersebut adalah orang atau agen umum yang berkedudukan di Indonesia dan sanggup untuk menyelesaikan pemenuhan kewajiban kepabeanan atas Impor Sementara barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, atau pelintas batas.

KEWAJIBAN KEPABEANAN

Setelah mendapatkan ijin dan menyerahkan jaminan, maka Importir mengajukan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas Barang Impor Sementara kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean tempat pemasukan dengan dilampiri:
  • Keputusan Impor Sementara; 
  • Dokumen pelengkap pabean; 
  • Bukti Penerimaan Jaminan (BPJ); 
  • bukti pembayaran (bila ada); dan/atau 
  • Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak dari Direktorat Jenderal Pajak (bila ada). 
Apabila lokasi penggunaan Barang Impor Sementara tidak berada dalam satu wilayah pengawasan kantor pabean tempat pemasukan, Kepala Kantor yang menerbitkan izin Impor Sementara mengirimkan fotokopi Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang telah mendapatkan nomor pendaftaran kepada Kepala Kantor yang mengawasi lokasi penggunaan.

Terhadap Barang Impor Sementara berupa barang pribadi penumpang, barang pribadi awak sarana pengangkut, atau barang pribadi pelintas batas yang bukan melalui cargo harus mengisi Formulir Impor Sementara Barang Pribadi Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Dan Pelintas Batas sesuai format yang diatur dalam Perdirjen dimaksud. Formulir tersebut dilampirkan dalam Customs Declaration (BC 2.2).

Barang Impor Sementara berupa barang pribadi penumpang, barang pribadi awak sarana pengangkut, atau barang pribadi pelintas batas yang melalui cargo dapat diselesaikan kewajiban kepabeanannya dengan menggunakan Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK).

Bersambung..

Tidak ada komentar:

PERHATIAN: Jangan meninggalkan komentar SPAM di sini! Silahkan gunakan kotak komentar untuk bertanya atau diskusi terkait materi yang ditulis.

Posting Komentar

Popular Posts