Impor Sementara adalah pemasukan barang impor ke dalam daerah pabean yang benar-benar dimaksudkan untuk diekspor kembali dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun. Impor Sementara diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.04/2011 dan Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor PER-51/BC/2012.
SYARAT IMPOR SEMENTARA
Barang impor dapat disetujui untuk dikeluarkan sebagai Barang Impor Sementara apabila pada waktu impornya memenuhi persyaratan: A). Tidak akan habis dipakai, yaitu barang impor yang tidak habis digunakan secara fungsi maupun bentuk selama jangka waktu Impor Sementara. B). Mudah dilakukan identifikasi, yaitu: mudah dikenali selama jangka waktu Impor Sementara dan saat Diekspor kembali; dan/atau memiliki ciri-ciri, spesifikasi teknis atau tanda khusus lainnya yang melekat pada Barang Impor Sementara sehingga dapat dikenali antara lain merek, tipe, atau nomor seri. C). Dalam jangka waktu Impor Sementara tidak mengalami perubahan bentuk secara hakiki kecuali aus karena penggunaan. D). tujuan penggunaan barang tersebut jelas. E). terdapat dokumen pendukung bahwa barang tersebut akan Diekspor Kembali.
Barang Impor Sementara dapat diberikan Pembebasan Bea Masuk atau Keringanan Bea Masuk. Pembebasan Bea Masuk adalah peniadaan pembayaran bea masuk yang diwajibkan yang merupakan pembebasan bersyarat dalam rangka Impor Sementara. Sedangkan Keringanan Bea Masuk adalah pengurangan sebagian pembayaran bea masuk yang diwajibkan yang merupakan keringanan bersyarat dalam rangka Impor Sementara.
Berikut ini adalah beberapa barang impor yang dapat diberikan fasilitas impor sementara:
Fasilitas
|
Meliputi
|
Syarat/
Ketentuan
|
Pembebasan Bea Masuk
|
Barang untuk keperluan pameran yang dipamerkan di
tempat lain dari tempat penyelenggaraan pameran berikat, termasuk barang
lainnya yang dipergunakan untuk mendukung kegiatan pameran.
|
|
Barang untuk keperluan seminar atau kegiatan semacam
itu seperti konferensi, lokakarya, atau workshop.
|
||
Barang untuk keperluan peragaan atau demonstrasi.
|
Barang tersebut tidak berkaitan langsung dengan
kepentingan produksi atau pengerjaan proyek infrastruktur, seperti barang
yang dipergunakan untuk mendukung kegiatan peragaan atau demonstrasi;
|
|
Barang untuk keperluan tenaga ahli yang dibawa
bersamaan atau tidak oleh tenaga ahli yang datang ke Indonesia
untuk melaksanakan pekerjaan tertentu sesuai keahliannya.
|
Didukung dokumen yang menunjukan sebagai tenaga ahli.
Barang tersebut digunakan oleh tenaga ahli atau penggunaanya dibawah
pengawasan tenaga ahli. Tidak termasuk peralatan yang akan digunakan dalam
industri manufaktur, pengemasan barang, eksplorasi sumber daya alam,
keperluan konstruksi, perbaikan atau pemeliharaan gedung, proyek perataan
tanah atau semacam itu, kecuali dalam bentuk perkakas tangan.
|
|
Barang untuk keperluan penelitian dan ilmu
pengetahuan, yaitu barang atau peralatan yang digunakan untuk melakukan
penelitian/riset atau percobaan guna peningkatan atau pengembangan suatu
penemuan dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
Barang untuk keperluan pendidikan dan kebudayaan
yang semata-mata ditujukan untuk keperluan pendidikan dan kebudayaan bangsa
tanpa ada unsur komersial.
|
Dapat dibuktikan dengan dokumen yang menyatakan
bahwa bidang usaha Importir berkaitan dengan penelitian, pendidikan, ilmu
pengetahuan atau kebudayaan. Diimpor dalam jumlah yang wajar dengan
mempertimbangkan tujuan penggunaannya. Mendapat rekomendasi dari instansi teknis
terkait.
|
|
Barang untuk keperluan pertunjukan umum, olahraga
dan perlombaan.
|
||
Kemasan yang digunakan dalam rangka pengangkutan
dan/atau pengemasan barang impor atau ekspor baik secara berulang-ulang
maupun tidak
|
Mempunyai
nilai/harga yang tercantum dalam invoice.
Digunakan dalam pengangkutan
barang secara berulangulang dengan frekuensi impor atau ekspor yang tidak
terlalu tinggi. Diimpor dalam
keadaan terisi untuk pengeksporan kembali baik dalam keadaan kosong maupun
terisi atau yang diimpor dalam keadaan kosong untuk pengeksporan kembali
dalam keadaan terisi. Tidak digunakan
untuk pengangkutan dan/atau pengemasan barang dalam negeri.
|
|
Barang untuk keperluan contoh atau model, yaitu
barang atau peralatan yang mewakili kategori barang tertentu yang telah
diproduksi atau merupakan contoh dari barang yang
produksinya sedang dirancang atau dipertimbangkan.
|
Barang yang diimpor
khusus sebagai contoh untuk keperluan produksi (prototipe). Tidak diimpor
dalam jumlah dan jenis yang secara keseluruhan tidak dapat lagi dianggap
sebagai contoh atau model berdasarkan kewajaran penggunaannya, baik tipe
maupun merek. Diimpor semata-mata dengan maksud untuk dipertunjukkan atau
pemenuhan pesanan terhadap barang yang akan diimpor. Barang tersebut tidak
diperjualbelikan, disewakan atau memperoleh penghasilan dari penggunaannya
dalam jangka waktu izin Impor Sementara.
|
|
Kapal pesiar perorangan (yacht) yang digunakan sendiri oleh
wisatawan mancanegara.
|
||
Kendaraan atau sarana pengangkut yang digunakan
sendiri oleh warga negara asing.
|
Masuk ke dalam
daerah pabean dengan tujuan lebih dari satu tempat di dalam daerah pabean
dengan jadwal kunjungan yang tidak dapat ditentukan atau tidak terjadwal.
Digunakan sebagai alat transportasi selama berada di dalam daerah pabean.
Masuk ke dalam daerah pabean bersama-sama dengan warga negara asingnya. Tidak
dimaksudkan untuk pengangkutan barang dengan tujuan komersial.
|
|
Kendaraan atau sarana pengangkut yang masuk melalui
lintas batas dan penggunaannya tidak bersifat regular.
|
Kendaraan atau sarana
pengangkut darat atau laut, yang masuk ke daerah pabean melalui lintas batas
secara tidak terjadwal dan tidak memiliki izin trayek khusus sebagai
kendaraan antar negara melalui lintas batas Negara (tramper). Kendaraan atau sarana
pengangkut untuk tujuan wisata.
|
|
Barang yang diperbaiki,
adalah penanganan barang, yaitu barang rusak dengan mengembalikannya pada
keadaan semula tanpa mengubah sifat hakikinya.
Barang yang direkondisi,
adalah penanganan selain perbaikan terhadap barang yang usang atau tua dengan
mengembalikan seperti kondisi semula sehingga mengakibatkan peningkatan
kualitas barang dari segi ekonomi tanpa mengubah sifat hakikinya.
.
Barang yang diuji,
adalah pemeriksaan barang dari segi teknik dan menyangkut mutu serta
kapasitasnya sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Barang yang dikalibrasi, adalah proses untuk
menyesuaikan suatu perangkat pengukuran agar sesuai
dengan besaran dari standar yang digunakan.
|
Tidak berkaitan dengan kepentingan produksi atau
pengerjaan proyek infrastruktur di dalam daerah pabean. Importir yang
mengimpor Barang Impor Sementara harus Importir yang berkompeten di bidang
jasa perbaikan yang dibuktikan dengan dokumen-dokumen perusahaan. Hasil dari
pekerjaan barang yang diperbaiki, direkondisi, diuji, dan dikalibrasi tidak
diperuntukkan bagi penjualan dalam negeri.
|
|
Binatang hidup untuk keperluan pertunjukan umum,
olahraga, perlombaan, pelatihan, pejantan, dan
penanggulangan gangguan keamanan, yaitu binatang
hidup yang memiliki keahlian atau karakteristik khusus yang dapat dibuktikan
dengan dokumen terkait.
|
||
Barang untuk keperluan penanggulangan bencana alam,
kebakaran, kerusakan lingkungan, gangguan keamanan dan untuk tujuan
kemanusiaan atau social.
|
Barang untuk
keperluan penanggulangan bencana alam harus mendapat rekomendasi terlebih
dahulu dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau Badan
Penanggulangan Bencana Daerah. Barang untuk tujuan
kemanusiaan atau sosial digunakan semata-mata untuk kegiatan kemanusiaan yang
bertujuan membantu masyarakat secara cuma-cuma atau tanpa tujuan komersial
yang dilaksanakan secara insidentil, seperti bakti sosial, donor darah,
pengobatan gratis atau kegiatan semacam itu.
|
|
Barang untuk keperluan kegiatan Tentara Nasional
Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI);
|
||
Kapal yang diimpor oleh perusahaan pelayaran niaga
nasional atau perusahaan penangkapan ikan nasional, yaitu sarana pengangkut
laut yang mempunyai fungsi utama berlayar untuk mengangkut penumpang dan/atau
barang serta diimpor oleh perusahaan angkutan laut atau penangkapan ikan
berbadan hukum Indonesia yang melakukan kegiatan angkutan laut atau
penangkapan ikan didalam wilayah perairan Indonesia.
|
||
Pesawat dan mesin pesawat yang diimpor oleh
perusahaan penerbangan nasional, yaitu sarana pengangkut udara dan mesin
sarana pengangkut udara yang diimpor oleh perusahaan angkutan udara berbadan
hukum Indonesia yang
melakukan kegiatan angkutan udara didalam wilayah perairan Indonesia,
termasuk juga helicopter.
|
||
Barang pribadi penumpang, barang pribadi awak sarana
pengangkut, dan barang pribadi pelintas batas.
|
||
Barang pendukung proyek pemerintah yang dibiayai
dengan pinjaman atau hibah dari luar negeri, yaitu barang atau peralatan yang
digunakan untuk mendukung pengerjaan proyek milik pemerintah yang dibuktikan
dengan melampirkan dokumen Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), kontrak
pengadaan barang dan jasa, dan/atau dokumen terkait lainnya yang dapat
membuktikan bahwa proyek tersebut merupakan proyek pemerintah yang dibiayai
dengan pinjaman atau hibah dari luar negeri.
|
||
Sarana pengangkut yang tidak dipergunakan untuk
pengangkutan dalam daerah pabean, yaitu kendaraan atau sarana pengangkut
darat, laut, atau udara yang masuk ke
daerah pabean dengan telah memiliki jadwal dan izin
trayek khusus sebagai kendaraan atau sarana pengangkut antar negara (liner).
|
||
Petikemas yang tidak digunakan untuk pengangkutan
dalam daerah pabean.
|
Diimpor dengan tidak
dimaksudkan sebagai barang komoditi atau diperjualbelikan di dalam negeri.
Petikemas harus memiliki tanda berupa tanda pengenal pemilik atau operator
utamanya, tanda pengenal dan nomor petikemas yang dibuat oleh pemilik atau
operatornya, dan berat tara dari peti kemas,
termasuk peralatan tetap yang ada pada petikemas tersebut. Merupakan barang yang digunakan sebagai alat
pengangkutan. Termasuk dalam kategori petikemas adalah peralatan dan
perlengkapan dari petikemas yang sesuai dengan tipe petikemasnya, dengan
syarat peralatan dan perlengkapan tersebut diimpor beserta dengan
petikemasnya.
|
|
Keringanan Bea Masuk
|
Mesin dan peralatan untuk kepentingan produksi atau pengerjaan
proyek infrastruktur; meliputi mesin dan peralatan untuk uji coba produksi,
pemeliharaan, penyortiran, pengolahan, pemrosesan, pencetakan (moulding), dan pengemasan, termasuk
juga barang untuk uji coba yg terpasang menyatu dengan sistem yang sudah ada,
misalnya Base Transceiver Station (BTS).
|
|
Barang yang digunakan untuk melakukan perbaikan,
yaitu meliputi barang yang mempunyai fungsi utama untuk memperbaiki.
|
||
Barang yang digunakan untuk melakukan pengetesan
atau pengujian, yaitu meliputi barang yang mempunyai fungsi utama untuk
mengetes atau menguji.
|
||
Kapal air/tangki terapung yang fungsi berlayarnya
bukan merupakan fungsi utama meliputi kapal suar, kapal pemadam kebakaran, kapal
keruk, crane terapung, floating storage
offloading (FSO), atau kapal semacam itu.
|
||
Tambahan
|
Barang Impor Sementara berupa suku cadang (spare part) harus diimpor untuk digunakan
atau dipasang pada Barang Impor Sementara yang telah diberikan izin impor
sementara dan penggolongan suku cadang (spare
part) mengacu pada penggolongan atas Barang Impor Sementara
(Pembebasan atau Keringan Bea Masuk).
|
infonya bagus sekali,,bermanfaat
BalasHapusartikel yang bemanfaat,,,menambah wawasan pengetahuan
BalasHapusBagaimana bila saya akan melakukan Impor Sementara sebuah mesin bubut (barang bukan baru) yg bertujuan untuk memperbaiki alat di bengkel kami.. Apakah memerlukan Laporan Surveyor (LS >karna status barang yg bukan baru), apakah memerlukan Perizinan Impor sementara dari DepDAG ? Mohon penjelasan nya,, atas perhatian nya sy ucapkan terima kasih
BalasHapus