Pages

Sabtu, 19 Mei 2012

Barang Pindahan dari Luar Negeri Dibebaskan Bea Masuk

Masih berkaitan dengan beberapa tulisan yang telah dimuat sebelumnya, kali ini penulis akan membahas impor atas barang-barang pindahan. Materi ini sering dialami oleh para perantau di Luar Negeri seperti TKI, TKW, Pelajar, Mahasiswa atau bahkan para Pegawai Negeri yang berdomisili sementara diluar negeri karena sesuatu hal.

Peraturan yang berkaitan dengan materi ini adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.04/2008 Tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Pindahan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 Tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang Dan Kegiatan Di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.011/2012 Tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 Tentang Perlakuan Atas Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk.

PENGERTIAN BARANG PINDAHAN

Barang Pindahan adalah barang-barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri, kemudian dibawa pindah ke dalam negeri. Barang pindahan diberikan pembebasan bea masuk kecuali untuk barang pindahan yang dikategorikan sebagai barang dagangan atau kendaraan bermotor. Disamping itu barang pindahan juga tidak dipungut PPh pasal 22, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).

SYARAT-SYARAT

Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia atau Polisi Negara Republik Indonesia dengan kriteria :
  1. menjalankan tugas ke luar negeri paling singkat 1 (satu) tahun, dengan atau tanpa keluarga, yang dibuktikan dengan surat keputusan penempatan ke luar negeri dan surat keputusan penarikan kembali ke Indonesia dari instansi yang bersangkutan;
  2. menjalankan tugas belajar di luar negeri paling singkat 1 (satu) tahun, dengan atau tanpa keluarga, yang dibuktikan dengan surat keterangan belajar di luar negeri dari instansi yang bersangkutan.
Pelajar, mahasiswa, atau orang yang belajar di luar negeri paling singkat 1 (satu) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan telah selesai belajar. 

Tenaga Kerja Indonesia yang ditempatkan pada perwakilan Indonesia di luar negeri paling singkat 1 (satu) tahun secara terus menerus, berdasarkan perjanjian kerja dengan Departemen Luar Negeri yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Perwakilan Republik Indonesia tempat bekerja dan surat perjanjian kerja dengan Departemen Luar Negeri .

Warga negara Indonesia yang karena pekerjaannya pindah dan berdiam di luar negeri paling singkat 1 (satu) tahun secara terus menerus, yang dibuktikan dengan surat keterangan pindah dan rincian barang yang telah ditandasahkan oleh perwakilan Republik Indonesia di negara yang bersangkutan.

Warga negara asing yang karena pekerjaannya pindah ke dalam daerah  pabean Indonesia bersama keluarganya setelah mendapatkan:
  1. izin menetap sementara dari Direktorat Jenderal Imigrasi yang dibuktikan dengan Kartu Izin Menetap Sementara paling singkat 1 (satu) tahun; dan
  2. izin kerja sementara dari departemen yang membidangi tenaga kerja yang dibuktikan dengan Kartu Izin Kerja Tenaga Asing Sementara paling singkat 1 (satu) tahun.

CARA MENDAPATKAN

Barang pindahan yang diimpor, harus tiba bersama-sama pemilik yang bersangkutan atau paling lama 3 (tiga) bulan sesudah atau sebelum pemilik barang yang bersangkutan tiba di Indonesia.

Pemilik barang atau kuasanya menyampaikan Pemberitahuan Pabean Impor ke Kantor pabean tempat pemasukan barang pindahan, dengan melampirkan :
  1. daftar rincian jumlah, jenis, dan perkiraan nilai pabean atas barang yang dimintakan pembebasan bea masuk yang telah ditandasahkan;
  2. surat keterangan dan/atau dokumen terkait; dan
  3. fotokopi paspor.

PUSTAKA

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.04/2008 Tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Pindahan, 

Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 154/PMK.03/2010 Tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang Dan Kegiatan Di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.011/2012 Tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 Tentang Perlakuan Atas Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk.

46 komentar:

  1. Bos, selain membawa barang bekas rumah tangga, sep: mesin cuci, vacuum cleaner dll, apakah dgn menyelipakan barang baru berupa kitchen set dan mesin cappucino, akan dikenakan pajak terhadap barang baru ini? kalao ia bisa bantu mensiasatinya? hehehe....Terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Setiap kejahatan pasti ada efek negatifnya..

      Hapus
    2. Assalamualaikum wr,wb…
      Saya TKI DI BRUNEI.
      Demi ALLAH saya benar-benar yakin dan percaya angka goib AKI DARMO telah saya buktikan juga kemarin saya dapat,awalnya saya ragu tapi saya mencoba menhubungin lagi dan meminta angka juga dan aki bisah membantu dalam 5 kali putarang tembus dan aki bisah menjual tuyul anda berminat silah kan hubunggi aki darmo di nomor 082-310-142-255- dan angka 22D 3D 4D 5D 6D-







      Assalamualaikum wr,wb…
      Saya TKI DI BRUNEI.
      Demi ALLAH saya benar-benar yakin dan percaya angka goib AKI DARMO telah saya buktikan juga kemarin saya dapat,awalnya saya ragu tapi saya mencoba menhubungin lagi dan meminta angka juga dan aki bisah membantu dalam 5 kali putarang tembus dan aki bisah menjual tuyul anda berminat silah kan hubunggi aki darmo di nomor 082-310-142-255- dan angka 22D 3D 4D 5D 6D-

      Hapus
  2. mas, klo WNA yg pindah ke DPI namun bukan karena pekerjaan'a (dalam artian pindahan biasa), apakah tmasuk barang pindahn yg tdk kena BM? klo kena dipungut brp persen??

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kalau kasusnya seperti itu, hemat saya tidak bisa dikategorikan sebagai barang pindahan, dan saya yakin mereka tidak akan bisa melengkapi persyaratan seperti kartu izin menetap sementara, KITAS dan lain sebagainya. Dengan demikian atas impor barang tersebut diberlakukan ketentuan umum dibidang impor, mereka harus membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor sesuai dengan barang yang diimpornya, dan memenuhi persyaratan tataniaga atas impor barang tersebut.

      Hapus
  3. Mas, saya sudah tinggal di Malaysia selama 8 tahun. Dan berencana untuk kembali ke Indonesia. Karena mobil saya baru dibeli tahum lalu, jadi saya berencana untuk bawa pulang bersama. Yg saya ingin tanyakan, apakah mungkin? Dan kalo mungkin, syarat2 nya apa saja ya? Terima kasih.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kalau barang pindahan berupa Mobil tidak mendapatkan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Coba tanyakan saja ke Deperindag, kaitannya dengan VIN dan lainnya. Kalau dari segi bea masuk dan pajaknya tetap dikenakan Bu.

      Hapus
  4. Mas, persyaratan dokumennya apa saja jika yang pindahan dari luar negeri ingin membawa kendaraan asal negara yang bersangkutan?

    jasa pindahan rumah

    BalasHapus
    Balasan
    1. Silahkan tanyakan ke Layanan Informasi Bea Cukainya Pak, untuk lebih jelas dan lengkapnya..

      Hapus
  5. mau tanya saya skrg posisi dijepang,,,rencana mau beli mobil second..bisa ngga ya dikirim ke indonesia...minta imfo prosedurnya,,,teimaksih aslkm

    BalasHapus
  6. Pak saya belajar di Jepang, kemudian pulang ke Indonesia, membawa oleh2 jam tangan 6 buah nilai di bawah 250 USD kena pajak nggak pak??

    BalasHapus
    Balasan
    1. Barang bawaan penumpang dibebaskan sampai dengan nilai pabean FOB $250 per penumpang atau $1000 per keluarga, jadi kalau masih dibawah nilai pembebasan ya tidak dipungut Pak.. Silahkan baca tulisan saya tentang Barang Bawaan Penumpang.

      Hapus
  7. SAya pelajar dan sedang mengurus kepindahan ke Indonesia setelah menetap di Selandia BAru hampir 4 tahun. Saya sudah melengkapi surat rekomendasi dan daftar barang bawaan dari KEdubes juga surat tugas belajar dari universitas saya. EMKL yang mengurus pengiriman barang saya di Indonesia menyebutkan bahwa selain biaya pengiriman, jasa EMKL, EDI&PNBP, biaya storage, saya masih harus membayar biaya custom clearance ke bea cukai berupa (1) biaya pengajuan khusus (5 juta) dan (2) biaya jalur merah (2 juta).

    Wah..kok mahal sekali ya...saya kira dengan mendapat bebas bea masuk untuk barang pindahan, kami dapat berhemat dengan membawa barang-barang yang kami pakai supaya tidak perlu beli lagi di Indo. Barang-barang kami kebanyakan kami beli second hand.

    Mohon infonya, apakah memang kedua komponen biaya tersebut ada dalam aturan dan besarannya wajar.


    Terima kasih.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Untuk barang pindahan dibebaskan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor asalkan memenuhi persyratan yang telah ditentukan.

      Saya juga tidak mengerti maksud dari biaya Pengajuan Khusus, setahu saya tidak ada istilah itu. Tapi kalau bisa saya mengira, itu kemungkinan jasa untuk pihak EMKLnya dalam mengurus dokumen kepabeanan.

      Begitu juga dengan biaya Jalur Merah, setahu saya tidak ada biayanya. Terkena Jalur Merah berarti dikenakan pemeriksaan fisik dan dokumen. Kemungkinan kalau saya boleh mengira itu adalah biaya angkat dan menempatkan container pada lapangan pemeriksaan barang (lift on - Lift off), kemudian diangkat dan ditempatkan kembali pada tempat penumpukan barang di pelabuhan. Dalam hal ini setahu saya biaya dipungut oleh otoritas pelabuhan, bukan Bea Cukai, dan saya tidak mengetahui berapa besarnya pungutan tersebut.

      Coba komunikasikan kembali kepada pihak EMKL nya..

      Hapus
    2. Terima kasih atas tanggapan BApak yang sangat cepat. Saya sudah tanyakan ke EMKLnya, kedua komponen biaya tersebut (pengajuan khusus dan jalur merah) sebesar total Rp. 7 juta, adalah untuk custom clearance untuk pengurusan ke Bea Cukai. BErikut rincian biaya yang harus dikeluarkan:

      1. Biaya O/F negara asal ke kota tujuan di Indonesia: USD 150/CBM (min 2 CBM): USD 300

      2. Biaya local Charge di Indonesia, meliputi:
      -CFS@ USD 30 (min 3 CBM): USD 90

      3. Other charges (tidak jelas untuk apa): USD 150

      Total 1: USD 540

      4. Jasa EMKL LCL Import: Rp. 700.000
      5. Biaya Pengajuan khusus: Rp. 5.000.000
      6. EDI & PNBP: Rp. 400.000
      7. Biaya Jalur Merah: Rp. 2.000.000
      8. Biaya storage: AT COST (setelah saya tanyakan, besarnya tergantung lama barang itu bisa keluar (lebih kurang Rp. 500.000)

      Total 2: Rp. 8.600.000

      TOTAL: USD 540 (Rp. 5.200.000)+ Rp. 8.600.000 = Rp. 13.800.000

      Kalau melihat rincian diatas, semestinya untuk jasa pengurusan dokumen ke pabeanan dan biaya Lift on-lift off sudah ada sendiri, ya Pak.

      Mohon saran BApak selanjutnya, apa yang bisa saya lakukan sehingga saya mengeluarkan barang pindahan saya dengan biaya sewajarnya . Biaya tersebut sungguh sangat memberatkan saya dan keluarga.

      Terima kasih atas masukan dan perhatian Bapak. Semoga informasi yang disampaikan, menjadi amal baik BApak. Amin.








      Hapus
    3. Salam, Pak Mupparih. Saya mencoba minta klarifikasi lagi dari EMKL saya menyangkut mahalnya biaya custom clearance. Saya mendapat jawaban: 'custom clearance untuk personal effect memang mahal, dan tidak semua EMKL bisa mengerjakan karena harus mempunyai PPJK khusus untuk personal effect yang biasa dipakai untuk custom TKI dan lain-lain. Surat ijin itu yang mahal".

      EMKL kemudian memberi diskon dari 7 juta menjadi 6 juta untuk kedua komponen tersebut, yang masih mahaluntuk kami.

      Mohon informasi sepengetahuan BApak apakah demikan adanya. O ya, barang kami nantinya masuk lewat pelabuhan di kota asal saya di JAwa Tengah. TErima kasih.

      Hapus
    4. ga ads kok bu emkl yg khusus menangani hal tsb semua emkl atae ppjk bisa ko hub aj pihak bea cukai biar ubu lebih jlas trims sugiharto (ahli pabean)

      Hapus
  8. Selamat siang pak, Saya mahasiswa di Korea selatan dan rencananya akan kembali ke Indonesia setelah masa studi saya berakhir. saya akan mengirimkan barang-barang pindahan saya berupa pakaian dan buku melalui jasa pos. jika saya memiliki surat keteranagn pemindahan barang dari KBRI setempat, apakah barang tersebut akan tetap diantar ke alamat tujuan atau saya harus ambil sendiri di pabean? terima kasih.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sepertinya Anda datang untuk melengkapi persyaratan sebagai barang pindahannya..

      Hapus
  9. Pak FOB $250 itu per barang atau nilai kumulatif semua barang maksimal $250?
    kalau melebihi berapa pajaknya?
    trims,..

    BalasHapus
    Balasan
    1. Nilai semua barang yang dibawa kalau dalam kontek impor barang bawaan penumpang..

      Hapus
  10. Pak saya mau tanya, saya punya dua kakak di USA. Yang satu sudah kerja sejak tahun 2000, yang satu lagi sekolah selama 2 tahun. Yang saya mau tanyakan adalah kalau saya membeli motor menggunakan nama mereka, apakah bisa dibawa ke Indo? Dan apakah saya bisa mendapatkan fasilitas Barang Pindahan dari Luar Negeri? Kalau tidak bisa, bagaimana caranya supaya bisa? Terima kasih banyak pak.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kendaraan bermotor tidak mendapatkan pembebasan bea masuk.

      Hapus
  11. Dear Pak Muparrih Mahfud,
    Mohon dibimbing cara menghitung "tidak mendapat pembebasan bea masuk" karena saya hendak pulang ke Indonesia dengan membawa mobil kenangan saya ini.Terima kasih.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Coba baca tulisan saya tentang Kalkulator Bea Masuk Pak.. Pada kolom pembebasan pilih "impor umum". Sukses Pak.

      Hapus
  12. Mau tanya , Kalau bawa baju anak bekas dan mainan anak bekas buat korban banjir kena pajak engk ya? totaal 50 kg an.
    Bagaimana nanti di imigrasinya?

    Terimakasih.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Barang pindahan diberikan pembebasan bea masuk kecuali untuk barang pindahan yang dikategorikan sebagai barang dagangan atau kendaraan bermotor.

      Hapus
  13. salam sukses pak saya herman mau tny
    saya pny prodak mebel batik harga sekitar 5jt ngitung FOBnya gmn pak klo dlm jml besar?
    soalnya saya dpt order dr arab n ukraina, saya niatnya main2 eh tp mlah da orderan.
    hehe jujur saya masih awam tntang FOB dan ekspor pak .
    minta saranya pa ni bisa penipuan pak?
    trus pembayaranya sec kredit pa di DP sama pihak importir?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Baca tulisan saya tentang tata cara penyerahan barang saja Pak. Disana dijelaskan beberapa istilah penyerahan barang dalam perdagangan internasional.

      Hapus
  14. Salam kenal Bapak Muparrih,
    Saat ini saya tinggal di Athena dan berencana kembali ke indonesia. Profesi ibu rumah tangga(tidak bekerja).
    Adapun barang yang akan saya bawa tidak banyak sehingga memerlukan jasa sea cargo, tetapi akan menggunakan Air Cargo(jumlah barang 120kg-180kg).
    Pertanyaan saya:
    1. Apakah untuk custom clearance di Indonesia dapat saya lakukan sendiri, atau harus menggunakan jasa cargo di Indonesia?
    2. Apa saya berkas-berkas yang harus saya persiapkan dari Yunani/ yang akan diminta di Indonesia?
    3. bagaimana cara menghitung biaya custom clearance?

    Terimakasih atas kesediaannya menjawab pertanyaan saya.
    Salam,
    Veronica

    BalasHapus
  15. Selamat malam Pak Muparrih, terimakasih atas tanggapannya.
    saya mau bertanya mengenai:
    1.daftar rincian jumlah, jenis, dan perkiraan nilai pabean atas barang yang dimintakan pembebasan bea masuk yang telah ditandasahkan;

    Dimana saya harus menulis perkiraan nilainya? apakah di lembaran yang sama dengan Daftar rincian jumlah dan jenis yang akan ditandasahkan oleh KBRI?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Menurut saya sebaiknya dibuatkan daftar yang sama, ditambah dengan perkiraan nilai pabean, trus ditandasyahkan..

      Hapus
  16. Selamat sore Pak Muparrih,
    Nilai barang ditulis satu persatu setiap barangnya ataukah ditulis nilai barang total keseluruhannya?

    Saya baca di tulisan bapak diatas bahwa untuk membawa barang pindahan agar bebas bea masuk, PPN, PPh syaratnya adalah bekerja atau belajar di luar negeri.
    Saya adalah ibu rumah tangga yang menetap di LN selama 7 tahun(saya masih WNI). Apakah saya juga berhak utk bebas bea masuk?

    Terimakasih banyak atas informasinya.
    Veronica

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pada prinsipnya setiap warga negara Indonesia karena pekerjaan atau kegiatannya harus menetap diluar negeri paling tidak selama 1 tahun dan harus kembali lagi ke Indonesia (bukan karena kunjungan sementara), barang yang diimpor (yang dibawa pindah) bukan barang baru dan merupakan barang keperluan rumah tangga serta bukan barang yang terkena larangan pembatasan impor, serta telah ditandasyahkan oleh Konsulat jenderal RI setempat maka pendapat saya bisa mendapatkan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impornya.

      Untuk nilai pabeannya dibuat pada setiap jenis barangnya.

      Hapus
  17. Terimakasih banyak atas informasinya. Saya ada pertanyaan lagi. Menurut informasi dari cargo, jika barang pindahan saya terkena jalur merah(pemeriksaan fisik), saya akan dikenakan biaya oleh bea cukai dan pihak kargo tidak bisa memberitahukan harganya karena dicharge pada saat itu juga.
    Minta tolong penjelasannya Pak Muparrih, biaya apa itu dan kalau boleh tahu berapa biayanya?

    Terimakasih atas informasinya.
    Salam,
    veronica

    BalasHapus
    Balasan
    1. Barang pindahan pasti terkena pemeriksaan fisik barang Bu Veronica, atau istilah nya terkena jalur merah (diperiksa fisik dan dokumennya). Perihal biaya yang ditanyakan Ibu, saya infokan kepada Ibu bahwa Bea Cukai tidak memungut biaya apapun. Mungkin yang dimaksud oleh pihak cargo atau kuasa yang Ibu Pakai adalah biaya yang timbul akibat dilaksanakan pemeriksaan fisik barang, seperti biaya pengangkutan barang ke tempat pemeriksaan fisik di pelabuhan (kawasan pabean), biaya pelaksanaan pemeriksaan (buka dan tutup kemasan) dll. yang semuanya bukan pihak Bea Cukai yang memungut, akan tetapi pihak otoritas pelabuhan atau bandara yang berkepentingan dengan hal tersebut.

      Jadi jangan percaya apabila ada pihak-pihak yang secara sengaja meminjam nama Bea Cukai untuk pungutan seperti itu. Bila perlu mintakan detil pengeluarannya. Sukses Bu ya..

      Hapus
  18. selamat malam pak, salam kenal. mohon bertanya : apabila alasan pindahnya tidak termasuk seperti yang bapak sebutkan di artikel ini, misal : alasan pindah karena ikut suami wna (dari Indo ke luar negeri), bagaimana perlakuan pajak nya atas barang2 yang dikirim tsb?

    terima kasih dan salam.

    BalasHapus
  19. Salam Pak, saya menikah dengan warga negara Jerman yang menetap di singapura, sekarang suami saya ingin tinggal di Indonesia dan sudah punya KITAS, apakah barang barang rumah tangga yang akan dibawa pindah ke Indonesia harus membayar pajak atau termasuk yang bebas pajak, Terima kasih

    BalasHapus
  20. Assalamualaikum wr,wb…
    Saya TKI DI BRUNEI.
    Demi ALLAH saya benar-benar yakin dan percaya angka goib AKI DARMO telah saya buktikan juga kemarin saya dapat,awalnya saya ragu tapi saya mencoba menhubungin lagi dan meminta angka juga dan aki bisah membantu dalam 5 kali putarang tembus dan aki bisah menjual tuyul anda berminat silah kan hubunggi aki darmo di nomor 082-310-142-255- dan angka 22D 3D 4D 5D 6D-

    BalasHapus
  21. kalau WNA yg sudah punya KITAS tp tidak bekerja hanya ingin tinggal tetap di Indonesia??

    BalasHapus
  22. Selamat Pagi mas,
    saya ingin bertanya sedikit mengenai urusan custom clereance untuk barang pindahan pelajar dari luar negeri ke Indonesia. Sepengetahuan saya akan ada pembebasan biaya impor bagi pelajar dengan menyertakan dokumen dokumen. Namun dari pihak perusahaan jasa pengiriman saya masih dikenakan biaya yang cukup besar dengan detail detail pada invoicenya, jika bisa saya ingin minta bantuan melalui email agar saya bisa melampirkan invoice dan menanyakan mengenai point point dalam invoice tersebut, Terima kasih mas

    BalasHapus
  23. Mas saya bisa minta alamat email? Saya ingin bertanya seputar biaya yang dikenakan kepada pelajar pada barang pindahan yang masuk Indonesia, saya ingin menanyakan point point pada invoice yang dibebankan kepada saya dengan biaya begitu besar. Terimakasih

    BalasHapus
  24. halo sy liburan di australia 3 bulan, kami berdua..masing2 dapat bagasi 40kg..jadi kalo 2 orng 80kg.. pertanyaan, bagasi yg isinya 80kg itu berupa baju, sepatu, mainan anak, tas semua sudah di pakai jadi tidak baru lagi, apakah masih kena beacukai? thanks

    BalasHapus
  25. Assalamualaikum..sy.numpang nanya sekarang saya mental di.malaysia udah 16tahun Dan says ingin pindah ke Indonesia kembali,kalau saya bawa barang seperti kulkas,tv ya isian rumay lah,APA kah dikenakan cukai,Dan saya kirim nya melalui mana ya Pai,maksudnya say harus berurusan kemana ya,bila say di mlysia may pindahan ke Indonesia,bukan APA ostilah nya nnti sampe diindonesia gak usah pake beli2 lagi,bisa tetangkan pak bagaimananya,terima kasih banyak2,wassalam.

    BalasHapus
  26. Pak maaf sy tnya, misal sy bawa barang kebutuhan sehari2 sprti baju yg sdh sy pake dan kebutuhan tmh tangga di bawa kw luar negeri dlm rangka stay di luar negeri bbrla thn krn ada klrga lalu sy pindahan ke tanah air lagi membawa brng yg itu lagi ( bukan brng yg dibeli diluar negeri) apa itu kena biaya ya pak mhon informasinya terbaru, mksi

    BalasHapus

Popular Posts