Pages

Rabu, 13 Juni 2012

Ketentuan Umum di Bidang Ekspor

Belum lama ini Menteri Pedagangan mengeluarkan peraturan Nomor 13/M-DAG/PER/3/2012 Tanggal 19 Maret 2012 Tentang Ketentuan Umum di Bidang Ekspor yang akan berlaku empat bulan sejak tanggal ditetapkan, yaitu tanggal 19 Juli 2012. 

Dalam peraturan tersebut menjelaskan tentang ketentuan umum di bidang ekspor diantaranya mengenai barang bebas ekspor, barang dibatasi ekspor dan barang dilarang diekspor. Barang dibebaskan diekspor berarti barang tersebut bebas diekspor tanpa ada pembatasan dan pelarangan. Barang dibatasi ekspor berarti dibatasi eksportirnya, barangnya baik jumlah dan jenisnya. Sedangkan barang dilarang ekspor berarti barang yang dilarang untuk diekspor. Ketentuan mengenai barang yang dibatasi dan dilarang sesuai dengan peraturan peraturan yang berlaku (baca tulisan saya mengenai ketentuan ekspor kayu, kopi dll.)

Ekspor dapat dilaksanakan oleh perorangan, lembaga, badan usaha baik berbadan hukum maupun tidak. Untuk ekspor yang dilakukan oleh orang perorangan hanya boleh melakukan ekspor untuk barang yang dibebaskan untuk diekspor, sedangkan untuk lembaga dan badan usaha bisa mengekspor barang bebas dan barang yang dibatasi.

Untuk barang bebas ekspor; perorangan tentunya harus sudah memilki NPWP dan dokumen lain yang dipersyaratkan, sedangkan untuk lembaga dan badan usaha harus sudah memiliki SIUP,TDP, NPWP dan dokumen lain yang dipersyaratkan.

Untuk barang yang dibatasi ekspornya, lembaga atau badan usaha harus selain harus memiliki SIPU, TDP dan NPWP juga harus memenuhi persyaratan sebagai Eksportir Terdaftar, Persetujuan Ekspor, Laporan Surveyor, Surat Keterangan Asal, dan atau dokumen lainnya yang dipersyaratkan dalam undang-undang.

Keputusan Menteri Perdagangan ini mencabut keputusan Nomor 558/MPP/KEP/12/1998 Tentang Ketentuan Umum di Bidang Ekspor sebagaimana diubah terakhir kali dengan peraturan Nomor 01/M-DAG/PER/1/2007. Dengan demikian pengakuan sebagai Ekpsortir terdaftar dan persetujuan ekspor yang diterbitkan sesuai dengan peraturan yang sudah dicabut tersebut masih berlaku sampai batas waktu Eksportir terdaftar dan persetujuan ekpsor tersebut habis masa berlakunya.

Kemudian untuk tulisan saya mengenai Ketentuan Ekspor Kayu mengalami perubahan tentang barang yang dilarang ekspor menjadi:
  • Bantalan Rel Kereta Api dari kayu; yaitu kayu yang digergaji atau dibelah membujur, irisan atau dikuliti, diketam atau tidak, diampelas atau tidak, dengan ketebalan, lebar dan panjang tidak dibatasi dari semua jenis kayu yang masuk dalam Pos Tarif HS.4406.
  • Kayu Gergajian; yaitu kayu yang digergaji atau dibelah memanjang, diiris atau dikuliti, tidak diketam, tidak diampelas, tidak end-jointed dengan ketebalan melebihi 6 mm yang masuk dalam Pos Tarif HS.4407.
  • Rotan mentah, rotan asalan, rotan WS (washed and sulphurized) dan rotan setengah jadi yang masuk dalam Pos Tarif ex. HS 1401.20.
Sedangkan untuk barang dibawah ini:
  • Kayu bulat; yaitu bagian dari pohon yang dipotong menjadi batang atau batang-batang bebas cabang dan ranting, mempunyai ukuran diameter minimal 30 cm dan panjang tidak dibatasi dari semua jenis kayu;
  • Bahan baku serpih (BBS, kayu bundar atau kayu lainnya yang lazim digunakan untuk membuat kayu serpih sebagai bahan baku industry pulp atau industry sejenis), ukuran diameter 29 cm ke bawah dan panjang tidak dibatasi dari semua jenis kayu yang masuk dalam Pos Tarif ex. HS 4403 s.d. 4404.
Yang sebelumnya dilarang diekspor dengan peraturan Nomor 558/MPP/KEP/12/1998 Tentang Ketentuan Umum di Bidang Ekspor sebagaimana diubah terakhir kali dengan peraturan Nomor 01/M-DAG/PER/1/2007 menjadi tidak diatur, karena keputusan tersebut sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak berlakunya peraturan Menteri Perdagangan ini, yaitu tanggal 19 Juli 2012.
Demikian disampaikan, semoga bermanfaat..

PUSTAKA

Peraturan Menteri Pedagangan Nomor 13/M-DAG/PER/3/2012 Tentang Ketentuan Umum di Bidang Ekspor. 

18 komentar:

  1. Hmm, saya agak bingung dengan pernyataan saudara bahwa untuk kayu bulat dan BBS menjadi tidak diatur dengan terbitnya peraturan No 01/M-DAG/PER/1/2007.

    Sebab saya cek lansung peraturan No 01/M-DAG/PER/1/2007 tersebut, dihalaman 13 bagian lampiran, kayu bulat dan BBS termasuk kategori barang yang dilarang ekspor

    Mohon penjelasannya
    Terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Begini Pak, dalam tulisan ini saya sedang menjelaskan ketentuan baru, yaitu Peraturan Menteri Pedagangan Nomor 13/M-DAG/PER/3/2012 Tentang Ketentuan Umum di Bidang Ekspor. Ketentuan tersebut mencabut ketentuan yang lama, yaitu peraturan Nomor 558/MPP/KEP/12/1998 Tentang Ketentuan Umum di Bidang Ekspor sebagaimana diubah terakhir kali dengan peraturan Nomor 01/M-DAG/PER/1/2007.

      Nah, dalam ketentuan yang sudah dicabut tersebut salah satunya mengatur tentang larangan ekspor kayu bulat (diameter > = 30cm) dan Bahan Baku Serpih (diameter < = 29cm). Sedangkan pada ketentuan yang baru keluar tersebut, tidak mengatur tentang larangan ekspor kedua jenis kayu tersebut.

      Berarti kesimpulannya, untuk saat ini kedua jenis kayu tersebut tidak diatur mengenai larangan ekspornya. Karena dalam peraturan yang mengatur tentang ekspor kayu sendiri (Peraturan Menperindag Nomor 20/M-DAG/PER/5/2008 Tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan) hanya melarang ekspor untuk jenis kayu Bantalan Rel dan Kayu Gergajian, serta larangan ekspor rotan yang diatur dalam Peraturan Menperindag Nomor 35/M-DAG/PER/11/2011 Tentang Ketentuan Ekspor Rotan dan Produk Rotan.

      Namun hemat saya, ketentuan yang mengatur tentang kedua jenis kayu tersebut sedang dalam pengkajian oleh instansi teknis terkait. Karena apabila kedua jenis barang tersebut diperbolehkan untuk diekspor, menurut saya bertentangan dengan prinsip perlindungan hutan.

      Semoga bisa dipahami Pak.. Terimakasih.

      Hapus
  2. Mas, mau nanya..
    Apakah bila kita mengekspor produk kehutanan wajib disertai SKA? Bagaimana cara mendapatkannya? Instansi mana yang berwenang mengeluarkannya? Terima kasih atas jawabannya

    Salam
    Neny

    BalasHapus
    Balasan
    1. Setahu saya tidak pakai Surat Keterangan Asal atau Certificate of Origin. Kalau untuk produk kehutanan diperlukan ETPIK, Endorsement BRIK dan Laporan Surveyor. Itu pun tidak semua menggunakan ketiga dokumen tersebut, hanya beberapa barang atau pos tarif yang terkena.

      Ada juga yang setiap ekspornya wajib mendapatkan Surat Persetujuan Ekspor (SPE), yaitu produk kehutanan yang berbahan baku kayu ulin yang dikeluarkan Direktur Jenderal Perdagangan setelah mendapatkan rekomendasi dari Departemen Kehutanan.

      Selengkapnya dapat dibaca di Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 20/M-DAG/PER/5/2008 Tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan, atau tulisan saya tentang Ketentuan Ekspor Kayu.

      Hapus
  3. Terima kasih atas jawabannya...

    Tetapi pada Pasal 7 ayat 2 Permendag 13 tahun 2012, disebutkan eksportir yang mengekspor barang yang dibatasi ekspornya juga harus memenuhi persyaratan:
    a. pengakuan sebagai eksporter terdaftar
    b. persetujuan ekspor
    c. laporan surveyor
    d. surat keterangan asal dan atau
    e. dokumen lain yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.

    Kalau di Permendag 20 tahun 2008 memang tidak disebutkan istilah SKA. Jadi SKA itu untuk "barang yang dibatasi ekspornya" yang mana saja ya? Apakah barang di luar produk kehutanan?

    Terima kasih atas jawabannya.
    Salam
    Neny

    BalasHapus
    Balasan
    1. Surat Keterangan Asal(SKA) atau Certificate of Origin adalah dokumen yang berdasarkan kesepakatan dalam perjanjian bilateral, regional, multilateral, unilateral atau karena ketentuan sepihak dari suatu negara tertentu, wajib disertakan pada waktu barang ekspor Indonesia akan memasuki wilayah negara tertentu yang membuktikan bahwa barang tersebut berasal, dihasilkan dan atau diolah di Indonesia, seperti yang diatur dalam peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/M-DAG/PER/9/2005.

      Setahu saya ekspor yang diwajibkan untuk dilengkapi dengan SKA salah satunya adalah Kopi, sesuai dalam peraturan Menteri Perdagangan nomor 26/M-DAG/PER/12/2005. Kemudian dulu pernah diatur SKA tekstil dan produk tekstil yang ke Amerika dan Eropa, Udang, Alas kaki dan sebagainya. Untuk ekspor produk kehutanan tidak diatur mengenai SKA.

      SKA bukan merupakan dokumen ekspor, jadi tidak perlu dilampirkan ke dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang disampaikan ke Bea Cukai. Oleh karena itu persetujuan ekspor yang diberikan oleh Bea Cukai juga tidak menunggu sampai SKA itu diterbitkan.

      Hapus
  4. Mas, mau bertanya lagi. 1.) Dimana bisa medownload pos tarif yang selengkap-lengkapnya? 2.) Pos tarif ada yang berisi "ex." Itu maksudnya bagaimana ya?

    Terima kasih atas jawabannya :)

    BalasHapus
  5. Dalam Permendag 20/M-DAG/PER/5/2008 Lampiran I disebutkan "no.18 uraian barang kayu cendana dan produk kayu cendanan". Apakah itu berarti masuk di pos tarif ex. 4421.90.99.00?

    Terima kasih atas jawabannya :)

    BalasHapus
    Balasan
    1. Di menu Bar atas Blog ini sudah saya sediakan BTKI 2012 dalam bentuk PDF, hanya saja BTKI yang saya sediakan tidak ada catatan-catatannya. Googling aja Pak, banyak kok situs yang memasang BTKI 2012 versi asli (full).

      Memang kalau kita baca peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Perdagangan ada kata-kata "ex." didepan pos tarif dimaksud. Menurut pendapat saya "ex." itu singkatan dari "exceptional" yang berarti khusus untuk uraian barang yang disebutkan oleh peraturan tersebut. Penggunaan kata "ex." itu penting, karena biasanya ada satu HS Code yang bisa termuat beberapa jenis barang, contohnya HS Code 4407 yang bisa dipakai S4S dan kayu gergajian yang sudah disambung dengan proses finger jointed. Kalau tidak terdapat kata-kata "ex." di depan HS Code tersebut, berarti semua barang yang termasuk dalam HS Code tersebut terkena larangan atau pembatasan baik ekspor maupun impor.

      Untuk lampiran I berkaitan dengan kayu cendana dan produk kayu cendana semuanya terkena pembatasan, mau masuk HS manapun tetap dikenakan pembatasan.

      Hapus
  6. Selamat malam, mau nanya nih tentang ekspor furniture dari kayu. Menurut pemahaman saya ekspor bahan baku kayu termasuk yang dibatasi. Apakah kalau sudah diolah menjadi barang jadi seperti furniture-pun dibatasi ekspornya juga? Yang kedua untuk ETPIK dengan komodity furniture atau mebel dari kayu, untuk pengajuan NPE-nya harus menggunakan dokumen ETPIK yang diterbitkan dengan tahun penerbitan 2012? mohon penjelasannya,mengingat kami ada kesulitan dengan ETPIK yg tidak bertahun 2012, walaupun dokumen tersebut masih berlaku.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Bener Bu/ Pak, perabot juga termasuk barang pembatasan ekspor, dokumen yang harus dilengkapi ETPIK. Kalau ETPIK yang harus memakai ETPIKtahun 2012 saya kurang tahu Pak.. Mungkin ada peraturan terbaru yang harus memperbaiki ETPIK. Coba tanyakan ke bagian Layanan Informasi Bea Cukai.

      Hapus
  7. Siang Mas,
    Sy mau tanya, di dalam Permendag No. 13/M-DAG/PER/3/2012 Pasal 2 Ayat 2 disebutkan Barang Dibatasi Ekspor ditetapkan dengan Peraturan Menteri. Karena itu mohon informasinya Peraturan Menteri Nomer berapa ya yang mengatur Barang Dibatasi Ekspor..

    Terima kasih atas bantuannya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Banyak Pak Reza, contohnya baru-baru ini keluar mengenai ketentuan ekspor kayu yang diatur terakhir dengan peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64/M-DAG/PER/10/2012 Tentang Ketentuan Produk Industri Kehutanan, kemudian ketentuan ekspor kopi dll..

      Hapus
  8. Assalammualikum Wr.Wb.

    Saya mau tanya, saya seoarang mahasiswa yang baru aja lulus, saya berencana mau usaha ekspor tetapi saya menjualkan barang orang, bisa nggak ya ? tolong beri petunjuk langkah-langahnya.Barangnya lukisan kuningan.Kalau bisan kirim ke email ya ( erfandollar@gmil.com ) Terima Kasih.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Ke dinas Perdagangan saja Pak, disana nanti dibimbing bagaimana menjadi eksportir..

      Hapus
  9. selamat sore.. saya mau menanyakan
    ada eksportir yg mau melakukan ekspor kayu cendana yg sudah dipotong menjadi uk. 1,2m ; 50cm dan dibawah 50cm. menurut pengakuan eksportir HS codenya 4403.99.90.90
    pertanyaan saya, apakah eksportir tsb harus mempunyai ETPIK?

    terima kasih atas penjelasannya

    BalasHapus
  10. slmt malam,
    saya seorang mahasiswa yang mendapatkan tugas mengenai kajian ekonomi dan finansial ekspor kayu. Yang ingin saya tanyakan, berapa dan seperti apa fee yang akan diperoleh seorang agen ekspor? Apakah ada regulasi yang mengaturnya? Mohon bantuannya, karena saya masih sangat awam dengan kegiatan ekspor-mengekspor :D terima kasih

    BalasHapus

Popular Posts