Pages

Senin, 14 Mei 2012

Ketentuan Ekspor Kayu

Tulisan ini sudah tidak relevan lagi dengan peraturan terbaru tentang ekspor kayu, silahkan Anda baca tulisan saya tentang Ketentuan Ekspor Kayu (Edisi I).

Setelah selesai menulis tentang Barang Kiriman dari Luar Negeri dan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri , kali ini penulis akan melanjutkan pertanyaan yang masuk melalui Blog beacukai.blogspot.com yaitu mengenai ekspor kayu. Ketentuan mengenai ekspor kayu diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 20/M-DAG/PER/5/2008 Tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01/M-DAG/PER/1/2007 Tentang Perubahan atas Lampiran Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 558/MPP/KEP/12/1998 Tentang Ketentuan Umum di Bidang Ekspor dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35/M-DAG/PER/11/2011 Tentang Ketentuan Ekspor Rotan dan Produk Rotan. Dalam peraturan tersebut diatur mengenai:



PRODUK INDUSTRI KEHUTANAN DILARANG EKSPOR 
(Telah di update tanggal 13/06/12 Lihat Ketentuan Umum di Bidang Ekspor)
UPDATE BARANG LARANGAN EKSPOR DISINI

  1. Bantalan Rel Kereta Api dari kayu; yaitu kayu yang digergaji atau dibelah membujur, irisan atau dikuliti, diketam atau tidak, diampelas atau tidak, dengan ketebalan, lebar dan panjang tidak dibatasi dari semua jenis kayu yang masuk dalam Pos Tarif HS.4406.
  2. Kayu Gergajian; yaitu kayu yang digergaji atau dibelah memanjang, diiris atau dikuliti, tidak diketam, tidak diampelas, tidak end-jointed dengan ketebalan melebihi 6 mm yang masuk dalam Pos Tarif HS.4407.
  3. Kayu bulat; yaitu bagian dari pohon yang dipotong menjadi batang atau batang-batang bebas cabang dan ranting, mempunyai ukuran diameter minimal 30 cm dan panjang tidak dibatasi dari semua jenis kayu;
  4. Bahan baku serpih (BBS, kayu bundar atau kayu lainnya yang lazim digunakan untuk membuat kayu serpih sebagai bahan baku industry pulp atau industry sejenis), ukuran diameter 29 cm ke bawah dan panjang tidak dibatasi dari semua jenis kayu yang masuk dalam Pos Tarif ex. HS 4403 s.d. 4404;
  5. Rotan mentah, rotan asalan, rotan WS (washed and sulphurized) dan rotan setengah jadi yang masuk dalam Pos Tarif ex. HS 1401.20.
PRODUK INDUSTRI KEHUTANAN TANPA ADA PEMBATASAN  EKSPOR

Khusus untuk Produk Industri Kehutanan dari kayu kelapa dan kayu kelapa sawit dalam bentuk Surface Four Side (S4S) atau Pole (olahan bulat halus) dan olahan lanjutannya dapat diekspor tanpa dikenakan pembatasan ukuran.

PRODUK INDUSTRI KEHUTANAN DENGAN PEMBATASAN EKSPOR

Ekspor Produk Industri Kehutanan dapat dilaksanakan oleh perusahaan industri kehutanan yang telah diakui sebagai Eksportir Terdaftar Produk Industri Kehutanan (ETPIK).

Perusahaan industri kehutanan yang dapat diakui sebagai ETPIK adalah perusahaan industri kehutanan yang telah memiliki izin usaha industry yang diterbitkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memenuhi persyaratan.

Untuk mendapat pengakuan sebagai ETPIK, perusahaan industri kehutanan harus mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri Perdagangan u.p. Direktur Jenderal dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut:
  • berita acara pemeriksaan fisik industri dan rekomendasi dari instansi teknis di daerah yang membina bidang industri kehutanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  • fotokopi Izin Usaha Industri (IUI) atau Tanda Daftar Industri (TDI);
  • fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
  • fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan
  • fotokopi akte notaris pendirian perusahaan beserta perubahannya sesuai peraturan yang berlaku.
Setiap ekspor produk industri kehutanan yang berbahan baku kayu ulin harus memperoleh Surat Persetujuan Ekspor (SPE) dari Direktur Jenderal Perdagangan setelah mendapatkan rekomendasi dari Departemen Kehutanan.

Untuk memperoleh SPE perusahaan industri kehutanan yang telah diakui sebagai ETPIK harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal Perdagangan dengan melampirkan fotokopi dokumen ETPIK dan rekomendasi dari Departemen Kehutanan.

Ekspor Produk Industri Kehutanan yang termasuk dalam HS.4407, HS.4408, HS.4409, HS.4410, HS.4411, HS.4412, HS.4413, HS.4415, HS.4418, Ex.HS.4421.90.99.00 (khusus paving block dari kayu), HS.9406.00.92.00 harus mendapatkan pengesahan (endorsement).

Endorsement dilakukan oleh sebuah lembaga independen yaitu Badan Revitalisasi Industri Kehutanan (BRIK) yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan dengan memperhatikan usulan dari Menteri Kehutanan. Dokumen asli atas endorsement digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan untuk penyampaian pemberitahuan pabean ekspor kepada kantor pabean.

Pelaksanaan ekspor produk industri kehutanan yang termasuk dalam HS. 4408, HS. 4410 dan Ex HS. 4412 (khusus kayu lapis) dilaksanakan atas dasar Cost dan Freight (C&F), Cost Insurance and Freight (CIF) serta pembayarannya dilakukan melalui lembaga perbankan.

Ekspor Produk Industri Kehutanan yang termasuk dalam kelompok HS.4407, HS.4409, Ex HS.4412 (khusus laminated wood), Ex HS.4418 (kecuali daun pintu dan daun jendela) dan Ex HS.9406 (khusus bangunan prefabrikasi dari kayu) hanya dapat dilakukan setelah verifikasi/penelusuran teknis sebelum muat barang. Verifikasi/penelusuran teknis dilakukan oleh surveyor independen yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan. Hasil verifikasi/penelusuran teknis akan dituangkan dalam bentuk Laporan Surveyor (LS) untuk digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan untuk penyampaian pemberitahuan pabean ekspor kepada kantor pabean.

Berikut ini penulis rangkum produk industri kehutanan dari ketiga peraturan Menperindag tersebut, beserta kriteria teknis dan persyaratan kepabeanan yang harus dipenuhi: 



Untitled Document -->
No
Nomor Pos Tarif HS
Uraian Barang
Kriteria Teknis
Persyaratan Pabean
1 Ex. 4401 dan Ex. 4404 Serpih Kayu Tidak ada kriteria teknis ETPIK
2 Ex. 4407 kayu gergajian yang telah diolah lebih lanjut dengan meratakan keempat sisinya sehingga permukaannya menjadi rata dan halus dengan ketebalan melebihi 6 mm (S4S) Berasal dari kayu merbau dengan ketentuan luas penampang tidak lebih dari 10.000 mm2.
 
Berasal dari selain kayu merbau dengan ketentuan luas penampang tidak lebih dari 4.000 mm2.
 
ETPIK, Endorsement, LS
3 Ex. 4407 kayu olahan yang diperoleh dengan menyambung kayu gergajian yang telah dikeringkan dan diketam keempat sisinya setelah proses finger jointed dengan ketebalan melebihi 6 mm Tidak ada kriteria teknis ETPIK, Endorsement, LS
4 4408 Lembaran kayu veneer (disambung maupun tidak) dan kayu lainnya digergaji membujur, dibelah, atau dikuliti baik diketam, diampelas atau "end jointed" maupun tidak dengan ketebalan tidak melebihi 6 mm. Tidak ada kriteria teknis ETPIK, Endorsement, Penyerahan Barang CIF atau CFR dan Pembayaran melalui lembaga perbankan
5 4409 Kayu (termasuk jalur dan potongan untuk lantai papan, tidak dipasang) dibentuk tidak terputus (diberi lidah, diberi alur, tepinya dikorok, diberi lereng, diberi lidah dan alur, tepinya miring, berbentuk V, beaded, diberi pole bentukan, dibundarkan atau semacam itu), sepanjang tepi atau permukaannya, diketam maupun tidak diampelas atau "finger-jointed". Kayu olahan dalam bentuk E2E atau E4E, yaitu produk kayu olahan turunan dari S4S yang diberi sudut lengkung pada 2 (dua) sudut (E2E) atau 4 (empat) sudut (E4E) dengan ketentuan sudut lengkung minimal 3 mm (R3). Berasal dari kayu merbau dengan ketentuan luas penampang tidak lebih dari 10.000 mm2. Berasal dari selain kayu merbau dengan ketentuan luas penampang tidak lebih
dari 4.000 mm2.
 
Decorative Profile, yaitu produk kayu olahan yang dihasilkan dengan membentuk kayu dengan mesin moulder, sedemikian rupa sehingga menampilkan fungsi keindahan (fungsi decorative) dan langsung dapat digunakan tanpa merubah bentuk, kecuali memotongnya sesuai ukuran panjang yang diperlukan, dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Ukuran luas penampang tidak lebih dari 12.750 mm2;
  • Untuk Decorative Profile Muka lebar; Decorative sekurang-kurangnya setengah (1/2) muka lebar pada satu sisi; Tebal tidak lebih dari 25 mm, kedalaman decorative sekurang-kurangnya 3 mm; Tebal lebih dari 25 mm s/d 50 mm, kedalaman decorative sekurang-kurangnya 6 mm; Tebal lebih dari 50 mm, kedalaman decorative sekurang-kurangnya 10 mm.
  • Untuk Decorative Profile Muka tebal; Decorative sekurang-kurangnya setengah (1/2) muka tebal pada satu sisi; Lebar tidak lebih dari 50 mm, kedalaman decorative sekurang-kurangnya 3 mm; Lebar lebih dari 50 mm s/d 80 mm, kedalaman decorative sekurang-kurangnya 6 mm; Lebar lebih dari 80 mm s/d 100 mm, kedalaman decorative sekurang-kurangnya 15 mm; Lebar lebih dari 100 mm, kedalaman decorative sekurang-kurangnya 20 mm.
  • Untuk Decorative Profile dengan ukuran luas penampang kurang dari 1.000 mm2 tidak terkena ketentuan ukuran dan kedalaman decorativenya.
  • Bila terdapat profil pada 2 (dua) sisi maka kedalaman profile merupakan penjumlahan dari 2 (dua) sisi tersebut.
 
Kayu Profile untuk Kusen Pintu (Door Jamb) atau Kusen Jendela (Window Jamb), dengan ketentuan luas penampang tidak lebih dari 7.200 mm2.
Kayu Profile untuk Rangka Pintu (Door Frame) atau Rangka Jendela (Window Frame), dengan ketentuan; Tebal tidak lebih dari 40 mm; Luas penampang tidak lebih dari 6.600 mm2.
 
Wall Panel, mempunyai ukuran tebal tidak lebih dari 20 mm dengan luas penampang tidak lebih dari 4.000 mm2 dalam bentuk lidah dan alur (tongue and groove), alur dan alur (groove and groove) atau shiplap, dengan ketentuan sebagai berikut; Lebar tidak lebih dari 50 mm mempunyai dalam alur dan tinggi lidah atau shiplap sekurang-kurangnya 2 mm; Lebar lebih dari 50 mm s/d 100 mm mempunyai dalam alur dan tinggi lidah atau shiplap sekurang-kurangnya 3 mm; Lebar lebih dari 100 mm mempunyai dalam alur dan tinggi lidah atau shiplap sekurang-kurangnya 5 mm.


Flooring, mempunyai ukuran tebal tidak lebih dari 35 mm dengan luas penampang tidak lebih dari 7.000 mm2 dalam bentuk lidah dan alur (tongue and groove), alur dan alur (groove and groove) atau shiplap, dengan ketentuan sebagai berikut: Lebar tidak lebih dari 50 mm mempunyai dalam alur dan tinggi lidah atau shiplap sekurang-kurangnya 2 mm; Lebar lebih dari 50 mm s/d 100 mm mempunyai dalam alur dan tinggi lidah atau shiplap sekurang-kurangnya 3 mm; Lebar lebih dari 100 mm mempunyai dalam alur dan tinggi lidah atau shiplap sekurang-kurangnya 5 mm.
 
Decking, mempunyai ukuran tebal tidak lebih dari 45 mm dan luas penampang tidak lebih dari 9.000 mm2, dengan ketentuan: Dari jenis kayu merbau, keruing, kempas, bangkirai, kapur, ulin dan balau; Tebal tidak lebih dari 20 mm mempunyai dalam reeded/ groove pada sisi lebar sekurang-kurangnya 1,5 mm; Tebal lebih dari 20 mm s/d 35 mm mempunyai dalam reeded/ groove pada sisi lebar sekurang-kurangnya 3 mm; Tebal lebih dari 35 mm s/d 45 mm mempunyai dalam reeded/ groove pada sisi lebar sekurang-kurangnya 5 mm. Bila terdapat reeded/groove pada 2 (dua) sisi maka kedalaman reeded/groove merupakan penjumlahan dari 2 (dua) sisi tersebut. Sekurang-kurangnya setengah permukaan lebar harus diberi reeded atau diberi 2 (dua) groove dengan jarak yang proporsional pada sepanjang kayunya.
 
Flooring untuk Truck, Container, Ship Deck dan Wagon, Dalam bentuk lidah dan alur (tongue and groove) atau shiplap, dengan ketentuan sebagai berikut: Dari jenis kayu merbau, keruing, kempas dan bangkirai; Tebal tidak lebih dari 50 mm; Luas penampang tidak lebih dari 12.000 mm2; Dalam alur dan tinggi lidah dan kedalaman shiplap sekurang-kurangnya 5 mm. Khusus pole, main sill, cross sill dan truck body harus disertai dengan gambar yang memuat spesifikasi teknis secara lengkap (gambar set terpasang) dan harus diekspor bersamaan dengan flooringnya.
 
Post dan Beam, produk kayu olahan dalam bentuk E4E dan diberi reeded/groove, dengan ketentuan sebagai berikut: Luas penampang tidak lebih dari 4.500 mm2 mempunyai reeded /groove pada 2 (dua) sisinya, dengan kedalaman pada masing-masing sisi sekurang-kurangnya 2 mm; Luas penampang tidak lebih dari 8.100 mm2 mempunyai reeded /groove pada 4 (empat) sisinya, dengan kedalaman pada masing-masing sisi sekurang-kurangnya 2 mm; Luas penampang diatas 8.100 mm2 sampai dengan 14.400 mm2 mempunyai reeded/groove pada 4 (empat) sisinya, dengan kedalaman pada masing-masing sisi sekurang-kurangnya 4 mm.


Window Board, dengan ketentuan sebagai berikut: Salah satu sisi tebal diberi bentukan profile bullnose (lengkung setengah lingkaran); Mempunyai ukuran tebal tidak lebih dari 30 mm; Luas penampang tidak lebih dari 7.800 mm2.
ETPIK, Endorsement, LS
6 4410 Papan partikel dan papan semacam itu dari kayu atau bahan mengandung lignin lainnya, diaglomerasi dengan resin atau bahan perekat organik lainnya maupun tidak. Tidak ada kriteria teknis ETPIK, Endorsement, Penyerahan Barang CIF atau CFR dan Pembayaran melalui lembaga perbankan
7 4411 Papan terbuat dari serat kayu atau bahan mengandung lignin lainnya, direkatkan dengan resin, bahan organik lainnya maupun tidak. Tidak ada kriteria teknis ETPIK, Endorsement
8 4412 Kayu lapis, panel lapisan kayu dan kayu berlapis semacam itu. Laminated Board (Jointed Board), yaitu produk kayu olahan yang dihasilkan dari penggabungan kepingan kayu kearah penampang lebar dengan cara dikempa (di pres) menggunakan perekat, dengan ketentuan luas penampang masing-masing keping tidak lebih dari 4.000 mm2.
 
Laminated Block, yaitu produk kayu olahan yang dihasilkan dari penggabungan kepingan kayu kearah penampang tebal dengan cara dikempa (di pres) menggunakan perekat, dengan ketentuan luas penampang masing-masing keping tidak lebih dari 6.000 mm2
ETPIK, Endorsement,
 
Khusus Kayu Lapis ditambah Penyerahan Barang CIF atau CFR dan Pembayaran melalui lembaga perbankan
 
Khusus Laminated Wood ditambah LS
9 4413.00.00.00 Kayu dipadatkan berbentuk block, pelat, jalur atau profil. Tidak ada kriteria teknis ETPIK, Endorsement
10 4414.00.00.00 Bingkai kayu untuk lukisan, foto, cermin, atau barang semacam itu. Tidak ada kriteria teknis ETPIK
11 4415 Peti, kotak, krat, drum dan pengemas semacam itu dari kayu, gelondong kabel dari kayu, palet kotak dan papan untuk muatan lainnya dari kayu, kerah palet dari kayu. Palet kotak dan palet papan harus dalam bentuk terpasang.
 
ETPIK, Endorsement
12 4416 Tahang, tong, bejana, pasu dan produk lainnya dari pembuat tong/pasu dan bagiannya dari kayu, termasuk papan lengkung untuk tahang. Tidak ada kriteria teknis ETPIK
13 4417 Perkakas, badan perkakas, pegangan perkakas, badan sapu atau sikat dan pegangannnya, dari kayu; acuan dan kelebut sepatu bot atau sepatu, dari kayu. Tidak ada kriteria teknis ETPIK
14 4418 Perabot dan bahan pembangun rumah dari kayu, temasuk panil kayu selular, rakitan panel penutup lantai, atau sirap dan "shake". Elemen bangunan dari kayu yang merupakan unit kesatuan dari bangunan harus dalam bentuk set elemen bangunan disertai gambar yang memuat spesifikasi teknis secara lengkap tanpa merubah bentuk dan memotongnya.
 
ETPIK, Endorsement, LS (kecuali daun pintu dan daun jendela)
15 4419.00.00.00 Perangkat makan dan perangkat dapur dari kayu Tidak ada kriteria teknis ETPIK
16 4421.90.20.00 Batang kayu korek api. Tidak ada kriteria teknis ETPIK
17 Ex. 4421.90.99.00 Paving Blok dari kayu. Tidak ada kriteria teknis ETPIK, Endorsement
18   Kayu Cendana dan produk kayu Cendana. Tidak ada kriteria teknis ETPIK
19 Ex. 4601 Produk dari rotan Tidak ada kriteria teknis ETPIK, LS
20 Ex. 4602 Produk dari rotan Tidak ada kriteria teknis ETPIK, LS
21 Ex. 9401 Produk dari rotan Tidak ada kriteria teknis ETPIK, LS
22 9401.61.00.00 Tempat duduk lainnya dengan rangka dari kayu, diberi lapisan penutup. Tidak ada kriteria teknis ETPIK
23 9401.69.00.00 Lain-lain(Tempat duduk lainnya dengan rangka dari kayu tidak diberi lapisan penutup) Tidak ada kriteria teknis ETPIK
24 9403.30.00.00 Perabotan kayu dari jenis yang digunakan di kantor. Tidak ada kriteria teknis ETPIK
25 9403.40.00.00 Perabotan kayu dari jenis yang digunakan di dapur Tidak ada kriteria teknis ETPIK
26 9403.50.00.00 Perabotan kayu dari jenis yang digunakan di kamar tidur. Tidak ada kriteria teknis ETPIK
27 9403.60.00.00 Perabotan kayu lainnya. Tidak ada kriteria teknis ETPIK
28 9403.90.00.00 Bagian Perabotan dari Kayu Tidak ada kriteria teknis ETPIK
29 Ex. 9403 Produk dari rotan Tidak ada kriteria teknis ETPIK, LS
30 9406.00.92.00 Bangunan Prefabrikasi dari kayu Bangunan Prefabrikasi dari kayu harus dalam bentuk set bangunan prefabrikasi disertai dengan gambar yang memuat spesifikasi teknis secara lengkap tanpa merubah bentuk dan memotongnya. ETPIK, LS
Lihat produk industri kehutanan yang terkena bea keluar disini..


TOLERANSI UKURAN DAN KECACATAN
  • Semua ukuran kayu olahan yang diekspor diberikan toleransi ukuran sebagai berikut: Tebal tidak lebih dari 0,5 mm; Lebar tidak lebih dari 1 mm; Panjang tidak lebih dari 50 mm.
  • Cacat karena pengerjaan mesin ( machine – defect ) diperkenankan tidak lebih dari 5% dari jumlah volume yang diekspor.
PERTANYAAN DAN JAWABAN

pak..mohon info-nya. begini perusahan kami mo export pallet kayu k jepang..tp di tempat kami membeli pallet tdk bisa export karena tdk memiliki et-pik. gimana caranya kalo kita mo export pallet kayu di perusahaan kayu tsb, soale kwalitas ckp baik..sedangkan perusahaan tsb tdk mo mengurus et-pik dg alasan mahal,lama,berbelit..tlg d jwb pak (Anonim)

Jawab: untuk ekspor palet masuk dalam pos tariff 4415, yang harus dipenuhi persyaratan pabeannya adalah ETPIK dan Endorsement. Solusinya adalah Perusahaan tersebut mengajukan ETPIK ke Deperdag. Saran penulis jangan meminjam perusahaan yang telah mempunyai ijin ekspor (export license), karena pada prinsipnya hal tersebut menyalahi filosopi diberlakukan peraturan tersebut. Peraturan bermaksud untuk membatasi ekspor, agar hutan tidak rusak, karena kita tahu hutan merupakan paru-paru bumi.
 
Demikian semoga bermanfaat, apabila ada kesalahan penafsiran atas peraturan tersebut penulis bersedia untuk saling berdiskusi.


PUSTAKA

Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 20/M-DAG/PER/5/2008 Tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan;

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01/M-DAG/PER/1/2007 Tentang Perubahan atas Lampiran Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 558/MPP/KEP/12/1998 Tentang Ketentuan Umum di Bidang Ekspor (DICABUT); 

Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 01/DAGLU/PER/2/2007 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Endrosement Oleh Badan Revitalisasi Industri Kehutanan (BRIK);

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35/M-DAG/PER/11/2011 Tentang Ketentuan Ekspor Rotan dan Produk Rotan.

99 komentar:

  1. apakah peraturan tersebut diatas masih berlaku sampai saat ini ? kemana dan bagaimana untuk mendapatkan LS ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Masih Bapak, peraturan tersebut masih berlaku sampai dengan sekarang.. Setahu saya, surveyor yang ditunjuk oleh Menperindag adalah Sucofindo, silahkan Anda menanyakan langsung ke Dinas Perdagangan di Kota Anda..

      Hapus
  2. terima kasih atas infonya :)

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sama sama Mas, terimkasih atas kunjungannya.. Semoga dapat mengambil manfaat dari sini.

      Hapus
  3. mohon infonya, etpik itu ada berapa jenis bu??
    klo misalnya saya punya etpik untuk mebel dan kerajinan dari kayu & rotan apakah bisa untuk digunakan pada ekspor kayu flooring atau kayu untuk lantai ?? kan berasal dari kerajinan kayu??
    terima kasih sebelumnya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Setahu saya, ETPIK yang sekarang sudah disesuaikan dengan hasil produksi yang diperoleh dari perusahaan yang bersangkutan. Apabila Bapak memproduksi mebel dan kerajinan dari kayu dan rotan, maka pada ETPIK juga tertulis seperti itu. Memang sebelumnya ETPIK cenderung lebih umum, hanya mencantumkan produk industri kehutanan secara umum, namun sekarang ETPIK yang baru sudah lebih spesifik.

      Saya sendiri tidak mengetahui peraturan yang mengatur demikian, namun menurut pendapat saya ETPIK yang lebih spesifik lah yang diperlukan, saya sendiri akan menolak ETPIK Anda kalau Anda mengekspor flooring, padahal di ETPIK Anda tertulis Kerajinan Mebel. Karena fungsi dari adanya ETPIK adalah pembatasan terhadap barang ekspor, artinya Anda dapat mengekspor barang tersebut apabila persyaratan administratif dan fisiknya terpenuhi.

      Saya sarankan, sebaiknya Anda memperbaharui ETPIK Anda terlebih dahulu ke Departemen Perdagangan sebelum Anda melakukan ekspor barang yang dimaksud. Terima kasih Pak Agus.. Saya laki-laki Pak, bukan Ibu-ibu, salam kenal..

      Hapus
  4. Saya ada pertanyaan pak, apakah ekspor kayu karet dengan ukuran 2cm x 7cm x 130 cm dengan bentuk kotak dengan permukaan yg rata dan tidak terlalu halus sesuai ukuran tsb tanpa finishing atau pelitur diijinkan oleh pemerintah??

    BalasHapus
    Balasan
    1. Barang yang Bapak maksud adalah kayu gergajian. Kayu gergajian yang diperbolehkan untuk diekspor adalah yang sudah masuk dalam kriteria S4S, yaitu kayu gergajian yang telah diolah lebih lanjut dengan meratakan keempat sisinya sehingga permukaannya menjadi rata dan halus dengan ketebalan melebihi 6 mm (HS Code 4407).

      Yang Bapak bilang kayunya belum halus, berarti tidak memenuhi kriteria untuk masuk kedalam kategori S4S. Sehingga pihak surveyor juga tidak akan mengeluarkan Laporan Surveyor (LS) atas kayu Bapak. Kalau LS tidak ada, maka barang tersebut tidak bisa di ekspor. Semoga bisa dimingerti Pak.

      Hapus
    2. katagori halus ini maksudnya sdh berbentuk furniture yg difinishing halus atau boleh berbentuk balok sesuai dengan ukuran spt diatas asalkan sdh dihaluskan permukaannya? atau sebaiknya dibuatkan samplenya terlebih dahulu untuk ditanyakan ke LS, terima kasih sebelumnya pak

      Hapus
    3. Kayu yang Bapak maksud sebenarnya sudah hampir masuk ke S4S,hanya saja kurang halus. Maka saran saya Anda haluskan lagi agar kayu bapak masuk kategori S4S. Luas penampangnya pun masih diperbolehkan, masih dibawah 4000 mm2, kayu bapak hanya memiliki luas penampang 1400 mm2. Halus yang dimaksud disini tidak harus dipelitur, yang penting keempat sisinya rata dan halus.

      Dan perlu disampaikan bahwa ekspor S4S harus dilengkapi dengan ETPIK, ENDORSE BRIK DAN LS. Disamping itu S4S kayu bapak dikenakan bea keluar sebesar 5%.

      Benar pak, anda konsultasi dulu ke sucofindo selaku surveyor yang ditunjuk.

      Hapus
    4. Kalau kategori halusnya seperti kayu yang lazim dijual di toko bangunan seperti ukuran reng (3x5cm) atau usuk(4x6cm) itu blm boleh ya pak, apakah harus halus seperti sudah diamplas mesin atau tangan??
      artinya masih ada bea ekspor 5% lg ya pak, kalau pengiriman antar pulau perlu dokumen apa lagi pak?

      Hapus
    5. Wah kalau Reng dan Usuk yang saya temukan di Toko Bangunan di Semarang tidak ada yang halus, rata-rata masih kasar, belum bisa dimasukkan sebagai S4S. Benar sekali Pak, rata dan halus tentunya sudah melalui proses pengamplasan (baik menggunakan abrasive paper/stone atau mesin).

      Benar Pak, seandainya barang Bapak sudah diamplas sampai halus sehingga masuk kategori S4S, maka nantinya akan dikenakan Bea Keluar sebesar 5% dari harga ekspornya (Silahkan baca tulisan saya tentang Barang Terkena Bea Keluar dan Cara Perhitungan. Ada dua kali pemeriksaan fisik barang Bapak; yang pertama nanti akan diperiksa oleh pihar Sucofindo (surveyor) dalam rangka penerbitan LS, dan yang kedua adalah pemeriksaan fisik oleh Pemeriksa Barang Ekspor Bea Cukai dalam rangka pencocokan jumlah dan jenis barang yang Bapak beritahukan dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) guna meneliti kebenaran pemberitahuan dan pembayaran pajaknya. Pemeriksaan dapat dilakukan secara bersama-sama antara Sucofinfo dan Bea Cukai.

      Sebenarnya tidak semua barang yang terkena Bea Keluar dilakukan pemeriksaan fisik, ada beberapa Eksportir yang dikategorikan sebagai Eksportir Tertentu (White List), dimana atas ekspor barang terkena bea keluarnya tidak dilakukan pemeriksaan fisik, hanya pemeriksaan dokumen. Untuk mendapatkan predikat Eksportir Tertentu, tentunya harus melalui mekanisme yang telah ditentukan sesuai Perdirjen BC Nomor P-27/BC/2010.

      Untuk pengiriman kayu antar pulau (intersuler) saya kurang mengetahui perihal tersebut, sepertinya tidak diatur masalah pengangkutannya, mungkin hanya surat keterangan asal dll. dari Kementrian Kehutanan. Namun untuk barang yang berupa ROTAN (mentah, asalan, W/S dan 1/2 jadi) pengangkutan antar pulaunya wajib dilakukan verifikasi/ pemeriksaan oleh Surveyor Independen ditempat pemuatan dan pembongkaran, dan hasil laporan verifikasi tersebut harus disampaikan kepada Kepala Administrasi Pelabuhan, Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan sesuai dengan Permendag Nomor 35/M-DAG/PER/II/2011.

      Semoga semakin jelas Pak.. Salam kenal.

      Hapus
    6. Terima kasih banyak atas penjelasannya pak, sangat membantu sekali dan bermanfaat buat saya khususnya.

      Hapus
  5. mas mau tanya...
    saya mau mengirimkan bubuk cendana ke amerika seberat 2 kg, apa ada persyaratan khusus untuk itu?
    berapa batas berat ekspor yang membutuhkan dokumen dan apa bubuk kayu cendana bisa diekspor?

    terima kasih atas jawabannya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kayu cendana dan produk dari kayu cendana merupakan barang yang diatur tata niaga ekspornya. Pengeluaran Barang Kiriman ke luar negeri untuk kayu gergajian dan kayu olahan, kayu lapis, serta hasil kerajinan dan industri kayu cendana mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku dibidang tata niaga ekspor produk yang bersangkutan, sesuai dalam Keputusan Menperdag Nomor 225/KP/X/1995.

      Berdasarkan peraturan Menteri Pedagangan Nomor 13/M-DAG/PER/3/2012 Tanggal 19 Maret 2012 Tentang Ketentuan Umum di Bidang Ekspor, untuk eksportir perorangan (bukan lembaga/ badan usaha) hanya diperbolehkan mengekspor barang yang dikategorikan barang yang bebas diekspor, sedangkan kayu cendana dan produk dari kayu cendana adalah termasuk kategori barang yang dibatasi ekspornya.

      jadi pendapat saya kayu cendana dan produk dari kayu cendana dilarang untuk dikirim oleh perorangan, dan seandainya dikirim oleh lembaga/ badan usaha tetap berlaku ketentuan tata niaganya yaitu harus dilengkapi dengan ETPIK.

      Batas ekspor barang kiriman yang diwajibkan untuk membuat dokumen PEB adalah lebih dari 100 kg khusus yang melalui PT Pos Indonesia, sedangkan untuk barang kiriman yang melalui PJT diwajibkan untuk membuat PEB yang dapat dibuatkan oleh pengusaha PJT tersebut.

      Terimakasih.

      Hapus
  6. Berarti klo mau ekspor kayu jati dalam bentuk log/batangan tidak bisa ya pak? trus harus dalam bentuk apa agar boleh diekspor, selain produk jadi (mebel/furniture).

    Saya ada rekan yang punya rencana ekspor kayu jati ke India. Mohon pencerahan pak, prosedur apa saja yang perlu dilakukan rekan saya itu.
    Terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Seperti dalam tulisan saya diatas Pak. Anda bisa mengekspor kayu jati yang sudah diolah menjadi S4S dengan luas penampang tidak lebih dari 4000 mm2. E2E, E4E, Beam dll. Jangan lupa untuk ekspor kayu jati berupa S4S luas penampang 1000 sd 4000 mm2 juga dikenakan Bea Keluar sebesar 5%. Yang perlu dilakukan apabila Anda ingin mengekspor kayu olahan, diantaranya; Harus berbadan hukum, karena ekspor kayu olahan masuk dalam barang yang dibatasi ekspornya, tidak boleh dilakukan oleh perorangan. Harus memenuhi persyaratan teknis seperti ETPIK, Endorse dan Laporan Surveyor, dan formalitas kepabeanan lainnya.

      Hapus
    2. mksdnya luas penampang tdk lebih dari 4000mm2 itu misalnya untuk balok kayu dgn ukuran 10cm x 40cm masih boleh ya pak asal permukaan ke4 sisi halus. trus untuk panjangnya maksimal berapa meter yang diijinkan?

      Hapus
    3. Yang dimaksud dengan luas penampang adalah lebar kali tinggi kayu (tebal kayu). Agar kayu Bapak bisa diekspor, salah satunya dengan diolah lebih lanjut menjadi kayu S4S, dimana keempat sisinya rata dan halus, dengan luas penampang untuk kayu merbau =< 10000 mm2 dan selain kayu merbau =< 4000 mm2, dengan panjang tidak dibatasi. Terimakasih.

      Kami sekeluarga menghaturkan "mohon maaf lahir dan bathin".

      Hapus
  7. salam mas muparrih,
    maaf mas mau nanya, kalau mendatangkan motor bekas dari US itu apakah tidak diperbolehkan?
    andaikata motor bekas tersebut seharga 3000 USD, maka berapakah perkiraan biaya pengurusan masuk ke indonesia yang harus dikeluarkan, agar motor tersebut bisa sampai dirumah>

    terima kasih
    k.arissetiadi@yahoo.com

    BalasHapus
    Balasan
    1. Impor kendaraan bermotor roda dua (87.11) dalam keadaan bekas tidak diperbolehkan. Namun kalau barang ini diimpor sebagai barang kiriman, menurut hemat saya diperbolehkan, karena barang kiriman dikecualikan dari ketentuan umum dibidang impor. Namun kendaraan bermotor baik roda dua atau lebih merupakan barang yang diatur tata niaga impornya, dimana impor kendaraan bermotor harus memenuhi persyaratan dokumen VIN, sertifikat uji tipe di negara asal, dan dokumen lainnya untuk di daftarkan di Dirjen Industri Logam, Mesin.. Deperdag guna penurusan Tanda Pendaftaran Tipe. Tanpa dokumen tersebut kendaraan Bapak tidak dapat diterbitkan STNK. Dari sisi bea masuk dan pajaknya, kendaraan bermotor roda dua masuk dalam pos tarif 87.11 dengan berbagai macam variasi tarif sesuai klasifikasi barang Bapak. Termasuk disana ada yang terkena PPnBM mulai dari 60% untuk kendaraan roda dua dengan mesin piston kapasitas diatas 250cc.

      Saran saya, Anda konsultasikan dulu ke Kantoe Bea Cukai terdekat di bagian Pusat Layanan Infomasi (PLI) biar lebih mantep Pak. Kemudian ke Deperindag mengenai impor barang kiriman bekas biar lebih mantep lagi. Sukses Pak Aris.

      Hapus
  8. Assalamualaikum Mas Muparrih,

    Saya mau tanya lagi nih, untuk kayu stik gorden dari kayu mahoni panjang 1-1,5m (kayu yang dibulatkan diameter 30-36mm) apakah ekspornya bisa dilakukan oleh perorangan. Kena biaya keluar atau tidak?, terus persyaratan ekspornya apa saja. terima kasih

    Salam,
    Iin

    BalasHapus
    Balasan
    1. Waalaikum salam Mba Iin.. Saya sendiri masih agak bingung mengklasifikasikan barang yang Mba Iin maksud, apakah masuk dalam pos tarif wooden stick 44.04 atau yang lainnya. Untuk pos tarif 44.04 exceptional (khusus) untuk barang serpih kayu (kayu dalam bentuk kepingan atau pecahan) terkena tata niaga ekspor dan bea keluar. Saran saya Anda tanyakan saja ke Deperindag, dengan membawa contoh wooden stick tersebut.

      Apakah Mba Iin akan mengekspor barang tersebut secara terpisah? atau merupakan satu set dengan Gorden nya? Kalau misalnya satu set dengan Gorden, kenapa tidak dimasukkan ke dalam pos tarif Gorden saja Mba Iin (6303)?.

      Hapus
  9. Maksud saya kayu yang sudah diproses dengan mesin bubut, kayu dibulatkan dan difinishing, diameter 30mm, panjang 1m-1,5m. kalau dipekalongan biasanya digunakan untuk stik gorden mas. Ekspornya terpisah, hanya kayunya saja tapi sudah di finishing mas.

    Selain mau beli hanger kayu, dia juga mau beli stik gorden dari kayu.

    Terima kasih
    Salam,
    Iin

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kalau sudah dikerjakan dengan mesin bubut berarti tidak masuk dalam pos tarif 4404. Terus terang saya kurang tahu untuk klasifikasi barang yang Mba Iin sebutkan. Seperti saran saya diatas, sebaiknya Mba Iin tanyakan ke Deperindag, karena menurut saya ini masalah yang cukup penting. Dikhawatirkan ada perbedaan persepsi terhadap barang Mba Iin, sehingga pada prosesnya ternyata harus menggunakan dokumen yang dipersyaratkan seperti ETPIK, itu artinya tidak bisa diekspor oleh eksportir perorangan. Begitu Mba, mohon maaf kalau kali ini kurang membantu..

      Hapus
    2. Apakah ibu di jepara ada produk stik yang dimaksud? bagaimana hub ibu? bisa email ke saya cepat? chandrarml@yahoo.co.id

      Hapus
  10. assalamu alaikum .
    begini sy mau nanyak.sy ngirim kayu antar provinsi dengan ijin lengkap dr papua k surabaya,saya bekerjasam dengan perusahaan yg ada dtmpt sy yg memiliki ijin resmi dpt mengirim kayu ke luar daerah. surat2nya lengkap yg diurus oleh perusahaan tersebut.apabila nanti ada orang /lembaga pemerintahan yang mempermasalahkan karena sy mengirm lewat perusahaan tapi saya tisak punya ijin resmi untuk mengirim kayu ke luar daerah tu gmn bisa ngak ?

    dan apa masih bisa diproses apabila barang bukti (kayu) sudah tdk ada dtmpt,karena sudah dikrim k surabaya??

    BalasHapus
    Balasan
    1. Waalaikum salam Pak, sebelumnya saya mohon maaf karena saya tidak mengetahui persis tentang ketentuan pengangkutan kayu dalam negeri (antar pulau / intersuler). Dalam blog ini, saya lebih banyak menulis tentang pengiriman barang dari luar negeri dan ke luar negeri, karena pekerjaan saya yang juga merupakan bagian dari pengawasan hal tersebut. Namun menurut saya tindakan seperti yang Anda lakukan sudah menyalahi substansi dari peraturan itu sendiri. Peraturan dibuat untuk melindungi alam, masyarakat dll. salah satunya dengan menertibkan administrasi kelengkapan pengangkutan dll.,serta pembatasan terhadap orang atau perusahaan tertentu, salah satu fungsinya adalah untuk terciptanya tujuan dari pembuatan peraturan tersebut. Tindakan meminjam bendera atau rental license menurut saya bagian dari penghianatan peraturan. Jadi saran saya, kalau memang belum memenuhi syarat sebaiknya jangan lakukan. Sukses Pak..

      Hapus
  11. Assalamu 'alaikum

    Pak, saya punya pertanyaan mengenai ketentuan export kayu sbb :
    1. Apakah diperbolehkan export decking berbahan kayu jati recycled?
    apabila ukuran penampang dalam batas < 4000mm2 dan berbentuk flat (S4S) - apakah menjadi subyek pengenaan bea export? jika ya - berapa besarnya dan bagaimana waktu (periode) pembayaran bea export tersebut?
    2. Apakah dimungkinkan export sirap berbahan kayu jati recycled ? ukuran lebar 9 - 10 cm x panjang 30 - 50 cm x tebal 1.5 - 2 cm. jika ya, apakah produk ini juga menjadi obyek Bea export?

    Terima kasih atas jawabanya.

    wassalam

    BalasHapus
    Balasan
    1. Harus jelas decking atau masih S4S, kalau S4S untuk kayu selain merbau dengan luas penampang 1000 sd 4000 mm2 dikenakan bea keluar 5%. Pembayarannya setelah Anda membuat PEB. Sirap tidak terkena bea keluar. Sebenarnya untuk kayu yang terkena bea keluar hanya Veneer, Serpih kayu dan Kayu olahan (S4S). Kalau bahannya dari kayu recycled atau tidak, sepertinya tidak diatur.

      Hapus
  12. Salam kenal,

    Bagaimana persayaratan ekpor briket serbuk gergaji ( serbuk yang dipadatkan )..
    Terima kasih..

    BalasHapus
    Balasan
    1. Wah kalau sudah dipadatkan saya kurang tahu Pak Sigit, coba tanyakan ke Perdagangan. Kalau dalam bentuk partikel atau chips terkena tataniaga ekspor ex. 4401 dan ex. 4404, dimana harus dilengkapi dengan ETPIK. Barang ini juga terkena bea keluar sebesar 5%.

      Hapus
    2. Terima kasih atas informasinya Pak Muparrih..
      Sangat bermanfaat, semoga Alloh membalas kebaikan anda..

      Hapus
    3. Sama sama Pak Sigid, amin.. Makasih juga atas kunjungannya.

      Hapus
  13. pak muparih..
    saya mau mulai buka usaha kecil2an online penjualan kayu untuk kerajinan..
    barang yang saya jual tuh kecil2 ukuran kayunya pak

    ukuran body gitar ( 40 x 50 x 5.5 )
    ukuran buat pulpen (2.2 x 2.2 x 12 )

    kan saya jualnya partai kecil tuh pak..
    dan pengirimannya pun lewat paket.
    apa harus sesuai prosedur diatas pak..??
    yang beli orang amerika pak.
    mohon sekali bantuannya..

    BalasHapus
    Balasan
    1. Barang kiriman ke luar negeri berupa kerajinan kayu tetap mengikuti ketentuan tata niaga ekspornya Pak. Silahkan baca juga tulisan saya tentang Mengirim Barang ke Luar Negeri. Saya menyarankan untuk menanyakan langsung ke Dinas Perdagangan perihal tata niaga ekspor barang Bapak, bawa contohnya baik fisik atau fotonya.

      Hapus
    2. terimakasih pak..
      Berarti kirim kayu sebagai bahan S4S itu legal dengan syarat memiliki ETPIK ya pak...??
      kalo pengiriman kayu bakar ada aturannya gak pak..?

      Hapus
    3. Sepertinya kayu bakar tdk ada pembatasan ekspor. Untuk HS Code 4401 yang terkena pembatasan hanya serpih kayu.

      Hapus
    4. Pak Mupparih,untuk kriteria bentuk fisik kayu bakar yang sah menurut bea Cukai itu bagaimana pak ? apa ada definisi tertulisnya ? karena saya khawatir akan ada kerancuan dengan kayu gelondongan kecil atau lainnya yg mirip.tks

      Hapus
  14. Dear, Bapak Muparih
    pak muparih saya rencana akan export daun pintu, persyaratan apa saja yang harus saya penuhi. supaya tidak terjadi kendala pada saat export..mohon penjelasan nya pak..salam..

    BalasHapus
    Balasan
    1. Daun Pintu wajib dilengkapi ETPIK dan Endorsement BRIK. Sebenarnya untuk HS Code 4418 dikenakan ETPIK, Endorsement dan Laporan Surveyor, namun untuk Daun Pintu dan Jendela dikecualikan dari Laporan Surveyor..

      Hapus
  15. Salam sejahtera pak Muparih,saya mau tanya,apakah boleh expor serbuk kayu?Dan apa saja persyaratannya?Makasih.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Serbuk kayu, kayu serpih atau kepingan terkena ETPIK (4401), dan dikenakan bea keluar sebesar 5%.

      Hapus
  16. salam kenal, sy mau tanya : ada rencana ekspor kayu venner spruce ( HS.4408 ), asal kayu dari impor canada, dan sekarang mau diekspor ke korea. apa termasuk kena pajak ekspor?? dan untuk proses endosment msh berlaku di th 2013 ini. thks

    BalasHapus
    Balasan
    1. Veneer atau lembaran kayu tipis (4408) dikenakan ETPIK, Endorsement, dan penyerahan barangnya menggunakan terminologi CIF atau CFR serta pembayaran melalui lembaga perbankan. Dikenakan bea keluar kalau gak salah 15%, coba baca 75/PMK.011/2012.

      Hapus
  17. Salam kenal Pak Muparrih,

    Saya ingin bertanya mengenai IUI dan EPTIK, kebetulan saya ada export kertas ke luar negeri dalam qty.yg kecil, namun sekarang terkena Lartas, sehingga saya harus memiliki IUI dan EPTIK, saya bukan industri, hanya badan usaha (PT), Dokumen usaha saya lengkap sebatas dokumen PT, dan saya sudah mempunyai NIK juga, yg saya bingung.., bagaimana saya bisa mengurus IUI dan EPTIK sedangkan saya bukan Industri ?, apakah usaha export kecil2an saya ini harus terhenti sampai disini atau ada jalan keluar lain Pak..?,

    Apakah semua produk kertas terkena Lartas..?, jika tidak.., kira2 HS code mana yg masih bisa saya pakai Pak..?, saya dengar kertas foto copy pun terkena Lartas ya Pak..?, kalau begini.., apakah berarti hanya Industri Besar yg bisa melakukan Export Kertas Pak..?, Lalu bagaimana dengan nasib Reseller seperti saya..?, saya bener2 bingung jadinya..,

    Mohon Pencerahan-nya Pak,

    Terima Kasih
    /Rony

    BalasHapus
    Balasan
    1. Silahkan tanyakan saja ke instansi teknis terkait Pak, dalam hal ini Dinas Perdagangan..

      Hapus
  18. Salam" "FLEGT voluntary partnership agreements" : adalah ketentuan persujuan dr EURO, apa sih intinya dr maksud itu BU ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Setahu saya tentang perjanjian pemasukan kayu dari negara pengekspor ke eropa. Saya tidak tahu apakah Indonesia sudah berpartisipasi dalam perjanjian ini, karena kalau tidak ada ijin maka akan ditolak di eropa.

      Hapus
  19. Pak, tolong tanya : jika saya export furniture dan ada 20 papan kayu mahoni didalam kontainer ukuran : P.200 x L.22 x Tebal 2 cm. papan tersebut kami masukan dalam kontainer sebagai ganti waton tempat tidur ( kayu papan yg menghubungkan kepala dipan dan kaki dipan) yang di complain buyer. Mohon saran prosedur yang harus saya lalui...Terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Papan tersebut tentunya sudah dihaluskan keempat sisinya, atau dengan kata lain sudah masuk menjadi kayu S4S. Kalau lihat ukurannya berarti luas penampangnya 220x20 mm = 4400 mm2. Karena kayu tersebut dari kayu Mahoni, maka barang tersebut dilarang untuk diekspor karena luas penampangnya hanya diperbolehkan sampai dengan 4000 mm2. Lain halnya kalau barang Bapak dari kayu Merbau, luas penampangnya bisa sampai 10.000 mm2.

      Seandainya Bapak ternyata barangnya memenuhi kriteria tersebut, maka Bapak harus melengkapi persyaratan seperti dalam tulisan saya tentang Ketentuan Ekspor Kayu (Edisi I), seperti ETPIK, LS dan V Legal.

      Hapus
  20. Hi Pak Muparrih,
    salam kenal.
    Saya bekerja di perusahaan ekspor flooring kayu.
    Mau tanya, saya kirim sampel via DHL kayu jati s4s ukuran 90mmx90mmx170mm sebanyak 2 pieces. Kalau dihitung luas penampangnya 8100mm2. Apakah ini juga akan terkena aturan ekspor diatas?, karena saya pikir sifatnya hanya sampel. bukan eskpor untuk komersil. kalau memang iya, berapa kira2 dendanya /mm2. mohon bantuannya. terimakasih.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Setahu saya kalau itu masuk kategori barang contoh atau sampel, disamping jumlahnya yang ditentuakan maksimal 10 pcs, ukurannya juga ditentukan yaitu panjang 30 cm, lebar 30 cm, dan tebal 10 cm sesuai KEP 225/KP/X/1995. Tapi saya kurang tahu apakah ini masih berlaku atau tidak.

      Hapus
    2. Update: Coba baca Pasal 23 Permendag Nomor 64/M-DAG/PER/10/2012 Tentang Ekspor Produk Industri Kehutanan, "Terhadap ekspor Produk Industri Kehutanan yang merupakan barang contoh, bahan penelitian dan barang keperluan pameran ke luar negeri dikecualikan dan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini setelah mendapat persetujuan Direktur Jenderal.". Jadi sebaiknya dapatkan persetujuannya terlebih dahulu Mba Yuyun.

      Hapus
  21. Ass mas.,
    Saya ingin ekspor kayu cendana dari kalimantan barat.,
    kebetulan dapat tawarn kontrak dari RRC., kemana saya herus urus ijin EPTIK.,
    Cukup Dinas Perdagangan Propinsi atau harus gimana?
    mohon petunjuknya., terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Ke Direktur yang membidangi ekspor produk kehutanan pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, baca Permendag Nomor 64/M-DAG/PER/10/2012 dan tulisan saya tentang Ketentuan Ekspor Kayu (Edisi I).

      Hapus
  22. mas,kalau untuk hs 4412. apakah plywood itu sama dengan laminated wood?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Menurut saya sama aja Mas... kayu yang dihasilkan dari proses penggabungan/ kayu lapis dan dilaminasi/ dilem. Masuk ke 4412.

      Hapus
  23. hallo Pak Muparrih,
    sy ingin bertanya sedikit apabila saya berencana untuk eksport kayu olahan dari pohon karet ke China dengan ukuran spesific P 145 cm. L 6,70cm dan tebal 2,70cm. ini masuk dalam kategori apa ya pak. mengingat kayu olahan tsb tidak di laminated.
    terim kasih pak.
    salam

    BalasHapus
    Balasan
    1. Mungkin lebih cocok sebagai kayu olahan dalam bentuk S4S (surfaced four side) yang termasuk
      HS.4407. Karena luas penampangnya juga masih dibawah 4.000mm2, maka kayu olahan tersebut dapat diekspor, tentunya setelah persyaratan lainnya terpenuhi.

      Hapus
  24. mohon petunjuk,
    Saya fajar mau nanya, Apa peraturan eksport untuk kayu Ulin sama dengan peraturan eksport kayu merbau,mengingat keduanya adalah jenis kayu besi.
    terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. kalau ekspor Produk Industri Kehutanan yang berbahan baku kayu ulin harus memperoleh Surat Persetujuan Ekspor (SPE) terlebih dahulu..

      Hapus
  25. Salam kenal pak

    begini pak saya ada orderan dr camerun 2000 set kursi dan meja batik sedangkan saya tdk pny pt tau cv, akn ttp saya mengiklankan produk tetangga sya trsbt.

    Nah yg ingin saya tnykn saya hrs berbuat apa?
    apkh brks2 yg sy butuh kan hingga dpt mengekspor pesanan trsbt sampai tujuan,
    Dan apakah orderan segitu tdk d bolehkan pak?

    Mohon penjelasan sec detail urutan pengurusan berkasnya pak.
    Bls ke email saya ya pak trimsssss...

    BalasHapus
    Balasan
    1. Silahkan pelajari Permendag Nomor 13/M-DAG/PER/3/2012, 64/M-DAG/PER/10/2012, Peraturan Menteri Keuagan Nomor 145/PMK.04/2007, dan Perturan Dirjen Bea Cukai Nomor P-40/BC/2008.

      Hapus
  26. saya jual potongan kecil kayu eboni untuk bahan fretboard gitar, asbak, patung kecil, dll hubungi 081998430567, terimakasih

    BalasHapus
  27. salam, saya ingin menanyakan kelengkapan dokumen / berkas apa saja yang harus saya lengkapi atau di urus untuk ekspor kayu cendana,terima kasih, email.: mpjapan42@gmail.com, hp. 089647411137

    BalasHapus
  28. Trimakasih bang infonya ..........

    BalasHapus
  29. Semangat Pagi.
    Dear; Pengasuh Catatan Kecil

    Mohon Info untuk perdagangan antar pulah mengenai PEngangkutan KAyu Bulat. Apakaha ada aturan yg menatur perdaganagn antar pulau tentang pengiriman kayu bulat...? Tolong cantumkan perauran tsbt by. email; nfr1walda606@gmail.com

    BalasHapus
  30. selamat sore..
    saya mau bertanya..
    suatu perusahaan hendak mengekspor kayu cendana yg sudah dipotong2 dengan ukuran. 1,2m ; 50cm dan dibwh 50cm, menurut pengakuan si perusahaan HS codenya 4403.99.90.90. eksportir tersebut hendak meminta SKA (surat keterangan asal) pd kami.
    terima kasih atas penjelasannya pak
    apakah bisa diekspor pak? apakah ekspornya harus perusahaan yg punya ETPIK?

    BalasHapus
  31. Selamat sore , mohon tanya kalau kita akan ekspor Furniture berbahan dasar partikel board dikombinasi dengan kayu sengon atau rubber-wood selain ETPIK apakah harus ada dokumen lain ( SPE ) ? Terima kasih .

    BalasHapus
  32. Sore Pak, untuk eksport kayu kelapa papan halus dengan ukuran tebal 30 mm lebar 110 mm dan panjang 4000 mm apakah mengikuti ketentuan seperti halnya eksport kayu olahan?

    BalasHapus
  33. Selamat Pagi Pak, Saya Cahyandi mau tanya prosedur resmi mengenai rencana usaha Saya Menjual dan Mengirim Produk Kayu Merbau untuk Industri (ETPIK, Endorsement, LS) Nomor Pos Tarif HS. dari Sorong Papua Barat ke Surabaya Jawa Timur. Terima Kasih

    BalasHapus
  34. Salam kenal pak, saya mw nanya kalo jenis kayu tuk bangunan cor dak (untuk penahan pembuatan pondasi) panjang 5 meter, tu termasuk di pos tarif nmr brp? dan ijin exportnya mahan g, tlg dibals pak, trmksh..

    BalasHapus
  35. Selamat siang, nama saya hayekel dan saya serius buyer, tolong hubungi saya di 082190050927 atau email saya hayekelh@yahoo,com
    saya merencanakan membeli kayu kelapa untuk flooring dan decking dan apabila ada veneer juga yang telah finish dar pabrik, mohon bantuannya

    terima kasih

    BalasHapus
  36. jual DECKING KAYU KELAPA
    unfinish
    harga (Ex-work) :
    Garde A : Rp. 7.500.000 per kubik
    KD 14% - 16%
    Size : 25 x 100 x 2100-3800 mm

    Steve Pangemanan
    0853 4368 0683
    email : steve_pangemanan@yahoo.com

    BalasHapus
  37. Selamat Siang Pak, Indonesian Legal Wood atau biasa disebut V-Legal, Yang saya mau tanyakan apa saja Toleransi atau Perbedaan ( Persentasi %) yang boleh dalam pengisian V-Legal seandainya V-Legal sudah tercetak tetapi nilai lebih kecil dari Invoice / Pancking List. Nilai Value (USD), Volume, Net Weight dll, Terima kasih.

    BalasHapus
  38. Pak,
    Saya Mau ekspor satu unit rumah joglo bekas rumah (jati tua) ke Amerika Selatan (Brazil) dari Bali. Apa saja yang perlu saya siapkan? Terima asih

    BalasHapus
  39. Produk anda mengalami masalah kelembapan udara selama pengiriman dalam kontainer ? Desiccant merk Top Dry dan Desitech solusinya.
    Kunjungi http://silicagelsurabaya.blogspot.com dan www.silicagelsurabaya.com.
    Kami siap memberikan solusi atas problem anda....

    BalasHapus
  40. Assalamualaikum, pak......Saya memiliki cv yang bergerak di industri penjualan kayu rasamala dan jati, baik itu partai besar maupun eceran, order saya ke Antam sekarang agak lesu...minta bantuan pencerahan untuk memulai bisnis ekspornya,pak...mudah-mudahan bapak bisa bantu. Kuantiti kayu saya sangat banyak mulai dari jati,rasamala,mahoni,akasia mangium,dsb dengan surat resmi dari Perhutani

    BalasHapus
  41. Selamat pagi Pak Muparrih,

    Saya ingin tanya sedikit. Saya saat ini sedang melakukan impor pallet kayu yang akan digunakan untuk trial mesin packaging.
    Yang ingin saya tanyakan apakah ada Lartas Khusus? karena kalau melihat HS COde 4415.20.00.00, memang ada Lartas Impor tetapi untuk komoditi tumbuhan.

    Mohon bantuan penjelasannya. Terima kasih. -Tirsa-

    BalasHapus
  42. Salam.,,mohon ijin pak muparrih kalo ekspor rotan asalan dan kayo log tanpa ijin boleh gak pak? klo gak boleh, gimana caranya supaya boleh pak? terima kasih pak atas infonya.

    BalasHapus
  43. Untuk Ekspor Kursi kayu kombinasi rotan (Kerangka kayu, hanya sandaran rotan) , dengan Hs code nya 94 sekian termasuk kayu
    apakah harus pakai LS pak ? atau hanya lapor ke DEPLU bahwa barang yg kami ekspor terdapat rottan sedikit.
    bagaimana solusinya tanpa ada LS , karena rottan hanya sedikit , hampir 85% Kayu.
    Terimakasih

    BalasHapus
  44. apakah produk kayu karet termasuk dalam peraturan etpik ini?

    BalasHapus
  45. Asalamualaikum, saya ada rencana eksport kayu kelapa yang berbentu papan dengan panjang 2 meter, apa saja persyaratannya pak? dan masuk ke kode HS berapa ya pak?

    Terima kasih

    BalasHapus
  46. Assalamualaikum. Pak sy mau tanya apakah boleh membawa kayu merbau dari papua dalam bentuk pintu kusen dan jendela ke pulau jawa untuk di perdagangkan trimakasih

    BalasHapus
  47. Asslkm..kayu jenis apa saja yg bisa di export dlm kondisi log dan S4S...atau harus rgn izin khusus..tksh wassalam

    BalasHapus
  48. Apa saja syarat untuk pengiriman papan kayu jati bekas keluar negri..bisakah kita pinjam untuk sertifikat fsc k penyedia jasa..trimksh

    BalasHapus
  49. Untuk akar kayu mati hiasan aquarium kode hs nya berapa ya pak?

    BalasHapus
  50. Terima kasih banyak atas ilmu yang dibagikan sangat bermanfaat.

    BalasHapus
  51. Color sample panel ukuran 140 mm x 130 mm x 14 mm bahan kayu jati
    mhn infonya nomor HS brp ya??

    bs WA ke DEDY -0811305874
    terima kasih

    BalasHapus
  52. Izin min, mau tanya pengertian Kayu menurut para ahli ada gak yah... Buat tugas nyari pemgertian kayu menurut para ahli.. Terimakasih

    BalasHapus

Popular Posts