Tulisan ini menjawab pertanyaan tentang pembebasan yang diberikan oleh Bea dan Cukai mengenai barang kiriman, barang bawaan penumpang dan pelintas batas. Pada ketentuan yang mengatur hal tersebut diatur mengenai besarnya pembebasan untuk kiriman FOB USD 50, barang penumpang FOB USD 250 per penumpang dan FOB USD 1000 per keluarga.
Pada tulisan sebelumnya telah dijelaskan mengenai cara perhitungan bea masuk barang kiriman dan barang bawaan penumpang, dimana barang yang dikirim atau dibawa dari luar negeri akan terkena pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor untuk barang yang mempunyai nilai diatas pembebasan tersebut. Ternyata banyak juga yang belum mengetahui maksud dari nilai FOB itu?. Bagi orang awam yang belum pernah menerima pelajaran atau mata kuliah Teknik Perdagangan Internasional tulisan ini akan sangat bermanfaat.
MEKANISME PENYERAHAN BARANG
Dalam perdagangan internasional telah diatur mengenai tata cara penyerahan barang dari penjual ke pembeli, hal tersebut diatur dalam International Commercial Terms (incoterms) yang diterbitkan tahun 1936 kemudian diperbaharui tahun 1951, 1967, 1976, 1980, 1990 dan terakhir tahun 2000. Incoterms tersebut dimaksudkan untuk menyeragamkan penafsiran persyaratan perdagangan yang menetapkan hak dan kewajiban pembeli dan penjual dalam transaksi internasional berupa barang-barang yang berwujud (tangible).
Dalam ketentuan tersebut diatur mengenai penyerahan barang yang dikelompokkan kedalam 4 kelompok, dapat saya gambarkan sebagai berikut:
Kelompok
|
Ketentuan
|
Penyerahan
|
Syarat
|
E
|
Penjual berkewajiban menyiapkan barang di tempat tinggal penjual
|
Ex Works/ EXW
(Named Place)
|
Penyerahan barang dan peralihan risiko dari penjual kepada pembeli
dilakukan di tempat penjual.
Kewajiban penjual adalah hanya menyediakan barang di tempatnya (pabrik/ gudang). Sementara pembeli berkewajiban mengurus pengangkutan. Biaya pengangkutan, izin kepabeanan di wilayah negara penjual maupun pembeli (export-import clearance), dan risiko sejak barang diangkut dari pabrik/ gudang penjual hingga ke tempat pembeli adalah tanggung jawab pembeli. |
F
|
Penjual berkewajiban menyerahkan barang kepada perusahaan
pengangkutan sesuai yang ditunjuk pembeli
|
Free Carrier At/ FCA
(Named place)
|
Penyerahan barang dan peralihan risiko dari penjual kepada pembeli
dilakukan pada saat barang diserahkan kepada pihak pengangkut yang ditunjuk
oleh pembeli.
Kewajiban penjual adalah menyiapkan pengangkutan atas nama pembeli. Sementara pembeli bertugas menentukan pengangkut (carrier) dan membuat kontrak pengangkutan (carriage contract). Izin kepabeanan di wilayah penjual (export clearance) menjadi tanggung jawab penjual. Sedangkan biaya pengangkutan, risiko sejak barang diserahkan oleh penjual kepada pihak pengangkut (carrier) hingga ke tempat pembeli. |
Free Alongside Ship/ FAS
(Named port of shipment)
|
Penyerahan barang dan peralihan risiko dari penjual kepada pembeli
dilakukan pada saat barang diserahkan kepada pihak pengangkut yang ditunjuk
oleh pembeli.
Kewajiban penjual adalah menyiapkan pengangkutan atas nama pembeli. Sementara pembeli bertugas menentukan pengangkut (carrier) dan membuat kontrak pengangkutan (carriage contract). Izin kepabeanan di wilayah penjual (export clearance) menjadi tanggung jawab penjual. Sedangkan biaya pengangkutan, risiko sejak barang diserahkan oleh penjual kepada pihak pengangkut (carrier) hingga ke tempat pembeli, |
||
Free on Board/ FOB
(Named port of shipment)
|
Penyerahan barang dan peralihan risiko dari penjual kepada pembeli
dilakukan pada saat barang telah dimuat di atas kapal (on board).
Kewajiban penjual adalah menempatkan barang di atas kapal dan menanggung biaya muat. Sedangkan kewajiban pembeli adalah menentukan pengangkut, menentukan kontrak pengangkutan, dan menanggung biaya angkut dan biaya bongkar.
Export clearance dan biaya muat di atas kapal menjadi beban
penjual. Sedangkan biaya pengangkutan maupun risiko sejak barang dimuat di
atas kapal oleh penjual hingga ke tempat pembeli, serta import clearance
menjadi beban pembeli.
|
||
C
|
Penjual mengurus formalitas ekspor dan melakukan kontrak dengan
perusahaan pelayaran untuk pengiriman barang
|
Cost and Freight / CFR
(Named port of destination)
|
Penyerahan barang dan peralihan risiko dari penjual kepada pembeli
dilakukan pada saat barang telah dimuat di atas kapal (on board).
Penjual berkewajiban menentukan pengangkut, membuat kontrak pengangkutan, menempatkan barang di atas kapal, menanggung biaya muat, dan ongkos angkut hingga pelabuhan tujuan. Sedangkan kewajiban pembeli adalah menanggung biaya di luar beban penjual sesuai kontrak pengangkutan. Export clearance dan biaya pengangkutan menjadi beban penjual, sedangkan risiko sejak barang dimuat di atas kapal oleh penjual hingga ke pelabuhan tujuan serta import clearance menjadi tanggung jawab pembeli. |
Cost, Insurance, and Freight/ CIF
(Named port of destination)
|
Penyerahan barang dan peralihan risiko dari penjual kepada pembeli
dilakukan pada saat barang telah dimuat di atas kapal (on board).
Kewajiban penjual adalah menentukan pengangkut (carrier), membuat kontrak pengangkutan, menempatkan barang di atas kapal, menanggung biaya muat, ongkos angkut, dan biaya bongkar di pelabuhan tujuan, serta biaya asuransi. Sedangkan kewajiban pembeli adalah menanggung biaya di luar beban penjual sesuai kontrak pengangkutan. Export clearance, biaya pengangkutan, dan biaya asuransi menjadi beban penjual. Sedangkan import clearance menjadi beban pembeli. |
||
Carriage Paid To/ CPT
(Named place of destination)
|
Syarat ini digunakan dalam hal pengangkutan barang dilakukan
menggunakan multimoda transport. Penyerahan barang dan peralihan risiko dari
penjual kepada pembeli dilakukan pada saat barang telah dimuat di atas alat
angkut yang pertama.
Penjual berkewajiban menentukan pengangkut (carrier), membuat kontrak pengangkutan, menyerahkan barang kepada pengangkut pertama, membayar biaya muat, ongkos angkut, dan biaya bongkar di tempat tujuan. Sedangkan pembeli berkewajiban menanggung biaya di luar beban penjual sesuai kontrak pengangkutan. Export clearance, ongkos-ongkos, dan biaya pengangkutan menjadi beban penjual. Sedangkan risiko sejak barang diserahkan kepada pengangkut pertama oleh penjual hingga ke tempat tujuan serta import clearance menjadi beban pembeli. |
||
Carriage an Insurance Paid To/ CIP
(Named place of destination)
|
Syarat ini digunakan dalam hal pengangkutan barang dilakukan
menggunakan multimoda transport. Penyerahan barang dan peralihan risiko dari
penjual kepada pembeli dilakukan pada saat barang telah dimuat di atas alat
angkut yang pertama.
Penjual berkewajiban menentukan pengangkut, membuat kontrak pengangkutan, menyerahkan barang kepada pengangkut pertama, membayar biaya muat, ongkos angkut, biaya bongkar di tempat tujuan, dan biaya asuransi. Sedangkan kewajiban pembeli adalah membayar biaya di luar beban penjual sesuai kontrak pengangkutan. Export clearance, ongkos-ongkos, biaya pengangkutan, dan biaya asuransi menjadi beban penjual, sedangkan import clearance menjadi beban pembeli. |
||
D
|
Penjual menanggung segala biaya, beban, risiko pengiriman barang
|
Delivered At Frontier/ DAF
(Named place)
|
Syarat ini digunakan dalam
hal pengangkutan barang dilakukan menggunakan multimoda transport. Penyerahan
barang dan peralihan risiko dari penjual kepada pembeli dilakukan di suatu
tempat perbatasan di luar wilayah penjual.
Penjual berkewajiban menentukan pengangkut, membuat kontrak pengangkutan, membayar biaya muat, ongkos angkut, biaya bongkar, dan menyerahkan barang kepada pembeli di suatu tempat perbatasan di luar wilayah penjual. Sedangkan pembeli berkewajiban membayar biaya pengangkutan dan ongkos di luar wilayah penjual. Export clearance, biaya pengangkutan, ongkos, dan risiko hingga di suatu tempat perbatasan di luar wilayah penjual menjadi tanggung jawab penjual. Sedangkan import clearance, biaya pengangkutan, ongkos, dan risiko di tempat perbatasan di luar silayah penjual hingga tempat tujuan menjadi tanggung jawab pembeli. |
Delivered Ex Ship/ DES
(Named port of destination)
|
Penyerahan barang dan peralihan risiko dari penjual kepada pembeli
dilakukan di atas kapal (on board) di pelabuhan tujuan.
Penjual berkewajiban menentukan pengangkut, membuat kontrak pengangkutan, membayar biaya muat, ongkos angkut, menyerahkan barang di atas kapal kepada pembeli di pelabuhan tujuan. Sedangkan kewajiban pembeli membayar biaya bongkar di pelabuhan tujuan. Export clearance, biaya pengangkutan, ongkos-ongkos dan risiko hingga pelabuhan tujuan menjadi tanggung jawab penjual. Sedangkan import clearance, biaya bongkar di pelabuhan tujuan, dan risiko hingga tujuan akhir menjadi tanggung jawab pembeli. |
||
Delivered At Quay/ DEQ
(Named port of destination)
|
Penyerahan barang dan
peralihan risiko dari penjual kepada pembeli dilakukan di tempat tujuan
bongkar barang.
Kewajiban penjual adalah
menentukan pengangkut, membuat kontrak pengangkutan, membayar biaya muat,
ongkos angkut, biaya bongkar, dan menyerahkan barang kepada pembeli di tempat
tujuan bongkar barang. Sedangkan kewajiban pembeli menerima barang di tempat
tujuan bongkar barang.
Export clearance, biaya pengangkutan, ongkos-ongkos dan
risiko hingga tempat tujuan bongkar barang menjadi tanggung jawab penjual.
Sedangkan import clearance menjadi beban pembeli.
|
||
Delivered Duty Unpaid/ DDU
(Named place of destination)
|
Penyerahan barang dan peralihan risiko dari penjual kepada pembeli
dilakukan di tempat tujuan bongkar barang, tanpa penyelesaian import
clearance.
Kewajiban penjual adalah menentukan pengangkut, membuat kontrak pengangkutan, membayar biaya muat, ongkos angkut, biaya bongkar dan menyerahkan barang kepada pembeli di tempat tujuan bongkar barang. Sedangkan kewajiban pembeli adalah menerima barang di tempat tujuan bongkar barang. Export clearance, biaya pengangkutan, ongkos-ongkos, dan risiko hingga tempat tujuan bongkar barang menjadi tanggung jawab penjual. Sedangkan pembeli wajib menanggung import clearance-nya. |
||
Delivered Duty Paid/ DDP
(Named place of destination)
|
Penyerahan barang dan
peralihan risiko dari penjual kepada pembeli dilakukan di tempat tujuan
bongkar barang, termasuk penyelesaian import clearance.
Kewajiban penjual adalah menentukan pengangkut, membuat kontrak pengangkutan, membayar biaya muat, ongkos angkut, biaya bongkar dan menyerahkan barang kepada pembeli di tempat tujuan bongkar barang. Sedangkan kewajiban pembeli adalah menerima barang di tempat tujuan bongkar barang. Export-import clearance, biaya pengangkutan, ongkos-ongkos, dan risiko hingga tempat tujuan bongkar barang menjadi tanggung jawab penjual. |
Sebenarnya persyaratan FOB hanya dapat dipakai untuk pengangkutan barang yang melalui laut atau sungai saja, namun pada ketentuan mengenai barang kiriman, barang bawaan penumpang dan pelintas batas semua dianggap melalui laut/ sungai.
Kaitannya dengan nilai pabean, system penyerahan barang yang digunakan sebagai perhitungan bea masuk adalah Cost, Insurance and Freight (CIF).
PUSTAKA
Handout Teknik Perdagangan Internasional DTSD Prodip I 2009, Pusdiklat Bea dan Cukai, Jakarta.
Blognya banyak, jadi bingung mau komentar di blog yang mana...
BalasHapusSalam hangat dari Kendal Mas.
Salam juga untuk keluarga
Suwun Pak Mar, saya salut dengan Bapak karena keaktifannya menulis.. Salam hangat juga buat keluarga.
Hapussalam..
BalasHapuspak mau tanya nih, saya mau beli keju di malaysia 40kg, soalnya keju y mw saya beli ni gk ada di indonesia,,klo saya bawak pke bagasi saya itu kena pajak gimana pak..
tolong dijawab ya pak...
Salam kenal juga.. Saya pernah menulis tentang Barang yang di Bawa dari dan Keluar Negeri, Silahkan Anda baca dan fahami artikel saya yang berkaitan dengan pertanyaan Anda.
HapusUntuk keju yang Anda beli 40kg, apabila digunakan untuk keperluan pribadi dan bukan untuk diperdagangkan, maka Anda hanya memberitahukan ke petugas Bea Cukai dengan menggunakan Customs Declaration (CD), lain halnya kalau Anda bermaksud untuk diperjualbelikan maka Anda harus membuat Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) dan harus memiliki ijin dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan.
Seandainya barang tersebut untuk keperluan pribadi (barang bawaan pribadi) dengan harga USD 1.500 per 100kg, maka kalau 40kg berarti harganya USD 600. Nah kalo Anda datang sendiri Anda hanya diberikan pembebasan sebesar nilai pabean FOB USD 250 berarti Anda terkena pajak atas kelebihan nilai pabeannya sebesar (600-250=USD 350), tapi kalau Anda datang bersama keluarga Anda akan diberikan pembebasan sebesar nilai pabean USD 1000 per keluarga (artinya Anda tidak terkena bea masuk dan pajak impor).
Seandainya Anda datang sendiri, berarti Anda harus membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impornya. Sebagai ilustasinya sebagai berikut:
Harga FOB keju = USD 600
Pembebasan = USD 250
FOB yang terkena pajak = USD 350
Misal Freight nya = USD 17,5
Misal Asuransi nya = USD 1,84
Tarifnya untuk keju; BM:5%, PPN:10%, PPnBM:0%, PPh (Non Api):7,5%
Misal kurs 1 USD = Rp 9.425
Maka Anda terkena pungutan kira-kira sebesar Rp. 813.691
Tapi itu sekedar ilustrasi saja, dengan harga yang dikira-kira.. Anda bisa menghitung sendiri dengan menggunakan alat hitung yang saya sediakan disamping kanan.
Semoga dapat difahami..
Dalam Ketentuan Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Dalam Rangka Impor - Barang kiriman dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 50,00 (lima puluh US Dollar). Mohon penjelasannya apakah pengertian nilai pabean paling banyak FOB USD 50,00 sudah termasuk Freight dan Asuransi didalamnya atau Tidak , mungkin saja masih ada petugas bea cukai dan penerima barang kiriman yang salah mengartikannya :)
BalasHapusYang dimaksud pembebasan nilai pabean FOB dalam barang kiriman (bukan hanya barang kiriman, termasuk barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut serta pelintas batas) adalah pembebasan dimana barang sudah diserahkan oleh penjual sampai dengan diatas kapal (Free on Board). Pada saat itu beban pengangkutan dan biaya lainnya seperti asuransi menjadi tanggung jawab pembeli.
HapusSedangkan untuk perhitungan bea masuknya adalah dengan menggunakan terminology penyerahan barang Cost, Insurance and Freight (CIF). Dimana nilai barang tersebut (FOB) harus ditambahkan dengan biaya kirim (freight) dan asuransi (insurance) serta biaya-biaya lain sesuai dengan ketentuan Menteri Keuangan tentang Nilai Pabean.
Jadi pembebasan nilai pabean barang kiriman $50, penumpang $250 per orang dan lain-lain adalah pembebasan dengan metode penyerahan Free on Board (pada umumnya penjual di luar negeri memasang harga dengan cara ini), tidak termasuk asuransi dan biaya kirim. Semoga bisa dimengerti.
apabila kita membeli barang secara online misal dari china disitu disebut fob:$100 dan plus pengiriman melalui ems:$219
BalasHapusapakah kita masih kena pajak dan mengurus ke bea cukai atau barang sdh kita terima di alamat kita tanpa keluar biaya lagi.trims atas infonya maklum awam tentang perdagangan lintas negara.
Kalau yang Bapak maksud adalah terminologi penyerahan barang dalam bentuk Cost and Freight, atau yang sering disingkat CNF atau CFR. Dimana import clearance nya menjadi tanggung jawab pembeli atau penerima barang. Bapak masih harus membayar bea masuk dan pajak impornya.
Hapussaya sangat apresiatif sekali dengan blog mas parih ini, tapi saya munngkin akan sedikit mengoreksi balasan mas parih tentang kasus dari pembelian keju 40 kg dari malaysia via bandara atau dengan cara dibawa dalam barang bawaan penumpang, berdasarkan pasal 1 PMK 188/PMK.04/2010 disebutkan bahwa yang dimaksud barang dagangan adalah barang yang menurut jenis, sifat dan jumlahnya tidak wajar untuk keperluan pribadi, diimpor untuk diperjualbelikan, barang contoh, barang yang akan digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong untuk industri, dan/atau barang yang akan digunakan untuk tujuan selain pemakaian pribadi, atas pasal tersbut saya berpendapat terhadap keju yang dibeli dari malaysia sejumlah 40 kg tidak mendapatkan pembebasan BM, mohon dikoreksi kalau ada kesalahan pendapat saya ini
BalasHapusSiap Pak Riza.. Terimakasih atas koreksinya. Soalnya jumlah yang wajar atau tidak wajar tidak ada batasan kuantitatifnya, sehingga bisa menjadi sumir.
Hapusassalamualaikum mass.saya mengirim barang melalui jasa pos Malaysia ke Indonesia yaitu medan.pihak pos meminta saya membayar 10% dari harga barang yang saya kirim?dan barang yang saya kirim pulak tidak sampai destinasi.apakah saya perlu membayar 10% tersebut.dan bila saya membayarnya apakah barang saya sampai tujuan?
HapusAssalamu'alaikum Mas Muparrih, bagus banget paparannya, sangat membantu bagi saya untuk mempelajari proses perdagangan internasional, ijin share di blog saya mas, terimakasih.
BalasHapusWaalaikum salam Mas.. Silahkan Mas.
HapusTerima kasih mas artikelnya, sangat lengkap dan membantu dalam pekerjaan saya...
BalasHapusjasa pindahan rumah
assalamualaikum mas muparrih saya masih bingung nich.. maaf masih awam, contoh misal saya mau beli produk di china dengan fob :5$/ unit.. dengan bentuk barang chasing CPU computer dengan kuantiti 100 unit = 500$. nah apakah saya harus membayar pajak ? mohon pencerahannya terimakasih
BalasHapusadi
Waalaikum salam Mas..
HapusTetap bayar pajak Pak, walaupun bea masuk nya 0% (8473309000), tapi terkena PPN 10%.
berarti cuma ppn 10% saja ya mas ? btw terima kasih banyak atas keterangannya sangat membantu sekali bagi saya yang baru mau belajar beli brg dari luar
HapusIya bener Mas Adi.. Sukses terus Mas..
Hapusassalamualaikum pak muparrih
BalasHapusmaaf pak,, mau tanya lagi klo untuk jenis powerbank
dan semacam accecories computer lainya apa terkena ppn bea masuk,pph ga ? saya mau coba beli
misalkan saya beli di china dengan per unitnya senilai 16$ rupiah dengan qty 100 unit berapa ya kira2 pajaknya trimaksih,,
WSS Mas Adi.. Untuk setiap barang impor terkena PPN 10% dan PPh 2.5% untuk API, 7.5% untuk yang tidak punya API dan 15% untuk yang tidak punya NPWP. Silahkan coba hitung sendiri Mas, biar tambah faham. Baca tulisan dan beberapa komentar tentang cara perhitungannya di tulisan saya tentang Barang Kiriman dari Luar Negeri. Terimakasih.
HapusMas NPWP yang dimaksud di sini apa ya? NPWP personal atau bagaimana?
HapusNPWP penerima barangnya Mas..
HapusSalam Pak Muparrih.
BalasHapusMau nanya nih Pak,
Saya melakukan pengiriman barang dari Cina untuk barang elektronik seperti PowerBank dan Spare Part LCD BB.
Saya sendiri menggunakan jasa ekspedisi perusahaan Cina untuk pengiriman barang ini. Untuk barangnya sudah berada di Gudang agensi perusahaan tsb.
Yang saya bingung sekarang saya dimintai biaya tambahan untuk bea cukai yang menurut saya tidak masuk akal. Dan ditambah lagi tidak ada dokumen resmi dari bea cukainya.
Saya diberi 2 opsi sekarang yaitu membayar biaya yang mereka minta atau barangnya akan dikembalikan ke bea cukai dan saya mengurus sendiri.
Mohon petunjuknya mas, terima kasih :).
Jangan percaya begitu saja atas pernyataan yang menyebutkan permintaan uang yang tidak legal dengan alasan untuk membayar petugas atau pejabat Bea Cukai.
HapusJadi skrg baiknya bagaimana ya, karena kalau saya tidak bayar barang saya ini tidak mau dikeluarkan oleh perusahaan bersangkutan.
HapusKomunikasikan saja dengan pihak jasa pengirimannya untuk menemukan solusi terbaik..
HapusSalam Pak Muparrih,
BalasHapusAlhamdulillah saya bisa menemukan Blog ini sebelum bertindak.
Saya berencana beli 4 unit LCD dari Shenzen China, penjual menawarkan harga barang FOB sebesar $4,220, ada kekuatiran dikarenakan ini pengalaman prtama saya mengimpor barang, dan terbukti setelah membaca Blog ini, bnyk persyaratn yg hrs dipenuhi, mulai dari izin impor, jasa angkut, pajak, asuransi dan belum lg bea" yg lainya.
Mohon kiranya diberikan penjelasan lebih lanjut dari bapak
agar prosesnya bisa lancar
Trims,
Erik
Selamat malam Pak Muparrih. Saya Andre dari Yogya. Mohon maaf sebelumnya mau bertanya. Saya berencana membeli kamera bekas dari ebay. Harga kamera FOB maksimal 25000 JPY.
BalasHapusPertanyaan saya apakah benar kalau saya akan dikenakan PPN, PPNBM dan PPH yang besarnya 10%, 10% dan 7,5%. Kok menurut saya jadi besar sekali yang harus saya bayarkan. Saya sudah mempunyai NPWP. Terima kasih sebelumnya. Mohon bapak berkenan menjawab pertanyaan saya.
Pak Mercu dan Pak Andre, silahkan baca tulisan dan dikusinya pada tulisan Barang Kiriman dari Luar Negeri dan Kalkulator Bea Masuk dan Pajak Impor..
BalasHapussalam hangat untuk kita semua,
BalasHapuspertama saya sangat apresiasi terhadap tulisan bapakmengenai impor, saya saat ini sedang melakukan riset mengenai, FOB dan CIF, mohon kira nya jika bapak berkenan memberikan masukan mengenai alur mekanisme dan penjelasan mengenai FOB dan CIf, terima kasih sebelunya, bapak bisa mengirim email ke saya
r.yudhie@gmail.com
salam hangat pak Muparrih, saya mau tanya klo saya mau beli barang dari luar negeri dengan harga sampai indonesia itu namanya harga apa? terima kasih
BalasHapusBiasanya masuk kelompok C Pak, di Cost Insurance and Freight Silahkan baca lagi kewajiban penjual dan pembelinya pada tulisan diatas. Cocokan dengan transaksi Bapak dengan Penjual.
HapusMasbroo, ane boleh minta aplikasi yg di pjok kanan atas itu ga ?
BalasHapuscara bikinnya gimana yah ?
Itu cuman permainan javascript mas.. silahkan di copy saja, dan pasang pada halaman html Anda. Kalau kurang jelas, silahkan belajar dulu tentang html, dan bagaimana menyimpannya dalam halaman tersebut.
Hapuscara ngopynya gimana ya mas ?
BalasHapustolong di rinciin scriptnya aja.
Klik kanan pada halaman (sebaiknya pada halaman muka saja, biar gak banyak script yang muncul), pilih View Page Source, trus klik Ctr+F, cari kode <form action="#" name="formSide">, trus copy <form action="#" name="formSide"> sampai kode </form>, trus paste kan ke halaman html punya kamu.
HapusNgomong-ngomong mau dipasang kemana Mas Bagoes? Salam kenal ya..
Salam Kenal Pak Muparrih Mahfud, saya baru-baru ini mendatangkan barang dari China berupa Mouse (No Brand Mouse) seharga USD 1,4/pc total 50 pcs sehingga harga menjadi USD 70, seller mengirim barang menggunakan PJT Express (FEDEX) dengan freight cost USD 35.88 dengan berat kirim 7.8 Kg, ketika barang sampai di Indonesia saya dihubungi oleh pihak PJT via telpon menginformasikan total Pajak dan charge yg harus saya bayar adalah Rp 769.000, saya tidak terkejuat ataupun kaget tapi saya sangat kuuuaageet sekali, lho mosok biaya pajak dll. lebih besar dari harga barang? ketika saya minta rincian via email, biaya yg timbul dari kegiatan ini muncul FOB = USD 100 (padahal saya belinya cuma USD 70), PPh sebesar 15% (bukankah yang tidak pakai API hanya sebesar 7,5%), Asuransi sebesar 0.68, sehingga komponen tersebut yang memunculkan angka Rp 334.000 hanya untuk Import Duty. Namun ketika saya hitung pakai Kalkulator made in Pak Muparrih tidak lebih dari Rp 148.000.
BalasHapusSetelah itu ada lagi muncul biaya-biaya lainnya seperti :
Advance Fee : Rp 50.000
Admin Charge : Rp 50.000
Handling Charge : Rp 250.000
VAT 10% x (AF + HF + AC): Rp 35.000
Bank Charge : Rp 50.000
Sehingga total yang harus saya bayar sebesar Rp 769.000.
Jika dibandingkan dengan pengalaman sebelumnya saya membeli repeater dari China seharga USD 60, freight cost via EMS USD 27, dan ketika barang sampai di Indonesia saya tidak diminta untuk membayar serupiahpun oleh EMS.
Dari uraian diatas yang menjadi pertanyaan saya adalah :
1. Apakah hitungan yang dilakukan PJT telah menerapkan ketentuan pembebasan FOB sebesar USD 50?
2. Apakah biaya yang muncul tersebut harus/wajib saya bayar?
3. Mohon dijelaskan mengenai hal-hal lain yang mungkin belum saya ketahui sehubungan dengan rincian hitungan diatas
Terima kasih.
Pertama; barang yang dikirim melalui perusahaan jasa titipan (selain kantor pos) membuat dokumen pemberitahuan secara self assessment (pihak PJT yang membuat pemberitahuan kemudian diserahkan ke Bea Cukai) dengan dokumen PIBK, jadi tanyakan saja terlebih dahulu ke pihak PJT nya. Setiap barang kiriman mendapatkan pembebasan bea masuk sebesar nilai pabean FOB $50, baik lewat kantor pos maupun PJT.
HapusKedua; Bapak wajib membayarnya.
Ketiga; untuk PPh pasal 22 yang dikenakan 15%, berarti Bapak diberitahukan oleh PJT tersebut ke Bea Cukai dianggap tidak memiliki NPWP. Bapak tanyakan saja ke PJT nya kalau memang Bapak punya NPWP, sehingga hanya dipungut 7,5% dari nilai impor. Untuk asuransinya 0.5% dari nilai CNF, silahkan baca di kalkulator bea masuk untuk lebih jelasnya.
Salam Kenal Pak Muparrih Mahfud...Selamat pagi...
BalasHapusMohon tanya berapa biaya impor produk pertanian
dari negara China dan Jerman dengan quantity 1000 - 2000 MT.
Demikian dan terima kasih.
Salam,
Mujiyono
Salam Pak Muparrih,
BalasHapusSamar-samar akhirnya saya cukup faham arti dari FOB. Namun bagaimana menentukan nilai FOB suatu barang.
Contoh:
Sepatu merek ABC buatan Vietnam, saya beli di sebuah toko di Kamerun seharga $275, Tentu harganya akan berbeda bila saya membeli di toko depan pabrik atau di toko di Indonesia, karena ada komponen lain seperti ongkos angkut pajak, dll. Nah, bila saya bawa sepatu itu masuk ke Indonesia, bagaimana menentukan nilai FOBnya untuk menghitung bea masuk dan pajak impor.
Terima kasih.
Kresna
Salam Pak Muparrih
BalasHapussaya adalah penjualan batu fosil yang menjual barang di tempat ( galeri ).
beberapa hari yang lalu ada buyer dari cina yang menanyakan harga barang FOB.
mohon bantuan bapak bagai mana cara penghitungan FOB nya
terima kasih
yasramdani@gmail.com
Mau tanya pak, kalau FOB itu dikonversi dari nilai USD atau IDR yah? Bila nilai barang dikonversi dari JPY apakah USD-IDR-JPY atau USD-JPY atau IDR-JPY?
BalasHapusups maaf saya pakai anon
HapusFOB yang mungkin Anda tanyakan di kolom kalkulator bea masuk ya? Isikan nilai FOB dengan valuta USD. Apabila data Anda menggunakan nilai JPY, maka konversikan terlebih dahulu ke USD. Cara mengkonversikannya, silahkan Anda baca jawaban saya di tulisan Barang Kiriman atau Kalkultaor Bea Masuk.
Hapushalo pak, salam
BalasHapuspak saya mau tanya untuk pnbm yang berlaku apakaj masih mengacu ke peraturan tahun 2010 atau yg baru Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 121/PMK.011/2013 ?
Kasus saya dua jaket kulit harga satuan $70 apakah masuk pnbm?karena kalau peraturan yang baru saya baca hanya dikenakan jika nilai barang diatas 6 juta namun peraturan lama jika diatas 500ribu
peraturan mana yang bisa diacu pak?
trus cara menghitung satuan masing2 dikali tarif atau total dikali tarif pajak ya Pak?
terimakasih atas pencerahannya pak
Pak saya mau tanya, Saya mau beli alat pH meter dari China seharga @ 12 USD EXW sebanyak 10 buah, sehingga total 120 USD EXW, rencana saya melalui jasa pengiriman Fedex. mohon perhitungan pajak kepabean brp? Trima kasih
BalasHapusPT. Golden Indah Pratama bergerak dibidang General Trade Export And Import & Supplier serta International & Domestics Freight Forwarders – Emkl - Emku Ingin menjalin kerjasama dengan perusahaan yang Bapak / Ibu pimpin yang berhubungan dengan kegiatan dan pelayanan yang dilakukan oleh perusahaan kami.
BalasHapusAdapun kegiatan / layanan utama kami saat ini adalah sebagai berikut :
- Under Name Export & Import Udara
- Under Name Export & Import Laut FCL/ LCL
- Customs Clearance kedua Laut dan kargo Udara ( Ex-Lisensi)
- Transportasi Laut FCL/ LCL
- Transportasi Udara
- Angkutan Darat ( Inland truk, Kereta Api)
- Cargo pengawasan
- Pergudangan dan penyimpanan
- Penyelesaian biaya / tagihan asuransi, biaya angkutan ( Darat, Laut, Udara) dan lainnya yang berhubungan dengan Export & Import.
Berdasarkan berbagai Aktivitas kami tersebut diatas PT. Golden Indah Pratama dapat bertindak atas nama penerima ( Consignee Name Untuk Importir) serta bertindak atas nama pengirim ( Shippers Name Untuk Exportir) bergantung dari lingkup pekerjaan ( Scope Of Work) yang tercantum dalam kontrak kerja, maka dalam hal ini kami dapat memberi pelayanan yang optimal diantaranya :
PT. Golden Indah Pratama bertindak sebagai Shippers Name Exportir :
- Memilih Rute, Moda Transportasi dan Pengangkutan Yang Tepat / Sesuai
- Memesan Ruangan Kapal ( Booking Space)
- Menerima Muatan dan Menerbitkan Dokumen
- Mempelajari Peraturan, dan Mempersiapkan Dokumen-Dokumen Yang Diperlukan
- Mengatur Penyimpanannya / Warehousing ( bila perlu)
- Mengurus Custom Clearance
- Memonitor Perjalanan Barang Sampai Pada Consignee
PT. Golden Indah Pratama bertindak Sebagai Consignee Name Importir :
- Mengurus Ocean / Air Freight, Pembayaran / Pembelian Barang/ Suppliers
- Monitor Pergerakan/ Perjalanan Barang Atas Nama Consignee
- Menerima Dan Memeriksa Semua Dokumen Yang Ada Hubungannya Dengan Barang tsb,
- Menerima Penyerahan Barang Dari Carrier Atau Ex Work ( Negara Asal)
- Mengurus Custom Clearance Dan Melunasi Pembayaran Bea Masuk, Ppn, Pph Psl 22 Import Biaya Lainnya
- Menyediakan Sarana Transpotasi Barang ( Trucking) Sesuai Kapasitas
- Mengirim / Menyerahkan Barang Kepada Pemilik Barang
Jika Anda membutuhkan pelayanan terbaik kami, jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami berharap dapat bekerjasama dengan Anda.
Terima Kasih,
Rianda Zulfa
PT. GOLDEN INDAH PRATAMA
Office : Jl. Otista Raya No 141 Jakarta Timur 13330
Tlp : 021-8510702
Fax : 021-8510691
Hp : 081213201594
E-mail.riandazulfa66@gmail.com
http://pt-goldenindahpratama.blogspot.com
pak saya mau tanya,
BalasHapusSaya mau jual raw material 1kg Usd 8. ini untuk harga pasaran di indonesia. kalau saya ingin jual harga FOB hitung2anya jd bagaimana ya? apakah harga fobnya juga 8 dollar atau bgamana
pak saya mau tanya,
HapusSaya mau jual raw material 1kg Usd 8. ini untuk harga pasaran di indonesia. kalau saya ingin jual harga FOB hitung2anya jd bagaimana ya? apakah harga fobnya juga 8 dollar atau bgamana