Pages

Senin, 02 Juli 2012

Tempat Penimbunan Berikat (TPB)

Apa itu Tempat Penimbunan Berikat (TPB)? Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk. Tempat Penimbunan Berikat merupakan Kawasan Pabean dan sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Tempat Penimbunan Berikat dapat berbentuk Gudang Berikat, Kawasan Berikat, Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat, Toko Bebas Bea, Tempat Lelang Berikat, atau Kawasan Daur Ulang Berikat.
  • Gudang Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan berupa pengemasan/pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barang-barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.
  • Kawasan Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan, yang hasilnya terutama untuk diekspor.
  • Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu, dengan atau tanpa barang dari dalam Daerah Pabean untuk dipamerkan. 
  • Toko Bebas Bea adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang asal impor dan/atau barang asal Daerah Pabean untuk dijual kepada orang tertentu. 
  • Tempat Lelang Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu untuk dijual secara lelang. 
  • Kawasan Daur Ulang Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu yang di dalamnya dilakukan kegiatan daur ulang limbah asal impor dan/atau asal Daerah Pabean sehingga menjadi produk yang mempunyai nilai tambah serta nilai ekonomi yang lebih tinggi.

PEMASUKAN KE TPB

Pemasukan barang ke Tempat Penimbunan Berikat dapat berasal dari luar Daerah Pabean, Tempat Penimbunan Berikat lainnya, dan/atau tempat lain dalam daerah pabean.

PENGELUARAN DARI TPB 

Barang dari Tempat Penimbunan Berikat dapat dikeluarkan ke luar Daerah Pabean, Tempat Penimbunan Berikat lainnya; dan/atau  tempat lain dalam daerah pabean.

Pengeluaran barang dari Tempat Penimbunan Berikat dengan tujuan ke luar Daerah Pabean berlaku ketentuan kepabeanan di bidang ekspor.

Atas penyerahan barang kena pajak dari Tempat Penimbunan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean, terutang Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan harus dibuatkan faktur pajak oleh pengusaha.

Pengeluaran barang asal impor dari Tempat Penimbunan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean, berlaku ketentuan kepabeanan di bidang impor. Atas pengeluaran barang asal impor harus dilakukan dengan menggunakan pemberitahuan pabean impor yang disampaikan oleh pengusaha Tempat Penimbunan Berikat.

Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat bertanggung jawab terhadap Bea Masuk dan pajak yang terutang atas barang yang ditimbun di Tempat Penimbunan Berikatnya.

Penyerahan jasa kena pajak dalam, ke, atau dari Tempat Penimbunan Berikat dikenakan dan dipungut Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Atas pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak dari luar Daerah Pabean di Tempat Penimbunan Berikat dikenakan dan dipungut Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

PUSTAKA
 
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Tempat Penimbunan Berikat

6 komentar:

  1. Mohon dijelaskan mengenai Kawasan Berikat, apakah secara praktik internasional, itu yang dinamakan bonded zone? Apakah pengusaha kecil seperti saya bisa mendapat fasilitas kawasan berikat, mengingat saya sering melakukan eksportasi

    Terima kasih

    BalasHapus
  2. Benar sekali Pak, Kawasan Berikat adalah nama lain dari Bonded Zone. Untuk lebih jelasnya silahkan Bapak googling peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-147/PMK.04/2011 dan Perubahannya serta peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 57/BC/2011 dan Perubahannya.

    Pada dasarnya kawasan berikat harus berada di kawasan industri, tapi bisa juga di kawasan budidaya yang diperuntukan untuk industri.

    Lokasinya harus dapat langsung dimasuki jalan umum, mempunyai batas-batas yang jelas, tidak berhubungan langsung dengan bangunan lain, mempunyai satu pintu utama untuk keluar masuk barang, digunakan untuk memproduksi pengolahan bahan baku menjadi barang jadi.

    Selebihnya dapat Anda baca di peraturan diatas. Terimakasih.

    BalasHapus
  3. mau tanya, misal PT A menyerahkan brg ke PT B di dlm daerah pabean. lalu brg tsb di bawa oleh PT B (ongkos angkut PT B yg mengakuinya) ke dlm TPB, utk selanjutnya di ekspor (tanpa diolah atau digabung terlebih dahulu), apakah penyerahan PT A ke PT B yg diluar daerah pabean tsb tetap tidak terutang PPN ??? trims

    BalasHapus
    Balasan
    1. koreksi : apakah penyerahan PT A ke PT B yg masih di dalam daerah pabean ini (meskipun PT B membawanya ke TPB), tetap tidak terutang PPN??? trims

      Hapus
    2. Setahu saya setiap jual beli yang dilakukan oleh penjual dan pembeli dipungut PPN. Pada umumnya yang memungut PPN adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP) Penjual kepada PKP Pembeli. Dimana PKP Penjual akan menerbitkan faktur pajak.

      Hapus
  4. mohon infonya, jika import melalui Gudang Berikat dan ingin dikeluarkan dari GB tsb menggunakan BC 2.5, dokumen (invoice-p.list) apakah yg harus dilampirkan?
    Apakah dokumen Invoice-P.list dari supplier importnya atau dokumen dari Perusahaan Gudang Berikat tsb?
    tks

    BalasHapus

Popular Posts