Pages

Kamis, 31 Januari 2013

PNBP Pelayanan Ekspor Impor Dihapus

Belum lama ini keluar peraturan pemerintah Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Keuangan. Peraturan ini mencabut peraturan pemerintah Nomor 44 Tahun 2003 Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Keuangan.

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dipungut biaya oleh Bea Cukai mulai tanggal 1 Pebruari 2013 adalah Biaya Penagihan Bea Masuk dan Cukai, Biaya Pencacahan Barang Lelang, Biaya Pengujian Laboratorium Bea dan Cukai atas permintaan pengguna jasa.

Berikut ini adalah rincian jenis kegiatan yang dipungut biaya PNBP:



A.     Biaya Penagihan Bea Masuk dan Cukai

1.       Surat Paksa
Per Pemberitahuan
Rp
50.000,00
2.       Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan

Per Pelaksanaan
Rp
100.000,00
B.     Biaya Pencacahan Barang Lelang
Per Transaksi

2,5% dari hasil harga lelang

C.     Biaya Pengujian Laboratorium Bea dan Cukai atas permintaan pengguna jasa untuk pengujian menggunakan instrumen/metode

1.       Fourier Transform Infra Red (FTIR) secara kualitatif
Per Contoh Uji
Rp
150.000,00
2.       Fourier Transform Infra Red (FTIR) secara kuantitatif
Per Contoh Uji
Rp
200.000,00
3.       Fourier Transform Infra Red (FTIR) Raman secara kualitatif
Per Contoh Uji
Rp
100.000,00
4.       X-Ray Fluorosence (XRF) secara kuantitatif
Per Contoh Uji
Rp
350.000,00
5.       X-Ray Diffraction (XRD) secara kualitatif
Per Contoh Uji
Rp
250.000,00
6.       Atomic Absorption (AAS) secara kuantitatif
Per Contoh Uji
Rp
250.000,00
7.       High Performance Liquid Chromatography (HPLC) secara kuantitatif
Per Contoh Uji
Rp
300.000,00
8.       Thermo Gravimetry-Differential Thermal Analyzer (TG-TDA) secara kuantitatif
Per Contoh Uji
Rp
250.000,00
9.       Surface Area Analyzer secara kuantitatif
Per Contoh Uji
Rp
250.000,00
10.   Auto Pycnometer secara kuantitatif
Per Contoh Uji
Rp
150.000,00
11.   Mikroskop secara kualitatif
Per Contoh Uji
Rp
100.000,00
12.   Mikroskop Metalurgi secara kualitatif
Per Contoh Uji
Rp
200.000,00
13.   Polarimeter secara kuantitatif
Per Contoh Uji
Rp
150.000,00
14.   Refraktometer secara kuantitatif
Per Contoh Uji
Rp
200.000,00
15.   UV-Vis Spectrophotometer secara kuantitatif
Per Contoh Uji
Rp
200.000,00
16.   Optical Emission Spectroscopy (OES) secara kuantitatif
Per Contoh Uji
Rp
300.000,00
17.   Scanning Electron Microscopy-Energy Dipersive Spectroscopy (SEM-EDAX) secara kualitatif-kuantitatif
Per Contoh Uji
Rp
600.000,00
18.   Gas Chromatography-Flame Ionization Detector (GC-FID) secara kualitatif
Per Contoh Uji
Rp
300.000,00
19.   Gas Chromatography-Flame Ionization Detector (GC-FID) secara kuantitatif
Per Contoh Uji
Rp
300.000,00
20.   Gas Chromatography-Mass Spectrometry (GC-MS) secara kuantitatif
Per Contoh Uji
Rp
400.000,00
21.   Flash Point secara kuantitatif
Per Contoh Uji
Rp
150.000,00
22.   Oil Content secara kuantitatif
Per Contoh Uji
Rp
300.000,00
23.   Densitymeter secara kuantitatif
Per Contoh Uji
Rp
50.000,00
24.   Penetrometer secara kuantitatif
Per Contoh Uji
Rp
50.000,00
25.   Viscosimeter secara kuantitatif
Per Contoh Uji
Rp
200.000,00
26.   Surface Tensionmeter secara kuantitatif
Per Contoh Uji
Rp
75.000,00
27.   Densometer secara kuantitatif
Per Contoh Uji
Rp
75.000,00
28.   Konduktometer secara kuantitatif
Per Contoh Uji
Rp
50.000,00
29.   Soft Solid Tester secara kuantitatif
Per Contoh Uji
Rp
50.000,00
30.   Auto Destillation Tester secara kuantitatif
Per Contoh Uji
Rp
200.000,00
31.   Melting Point Tester secara kuantitatif
Per Contoh Uji
Rp
50.000,00
32.   Dropping Point Tester secara kuantitatif
Per Contoh Uji
Rp
50.000,00
33.   Kjeldahl Analyzer secara kuantitatif
Per Contoh Uji
Rp
150.000,00
34.   Kimia Fisik secara kualitatif
Per Contoh Uji
Rp
100.000,00
35.   Titrasi secara kuantitatif
Per Contoh Uji
Rp
150.000,00
36.   Kimia Fisik Lainnya secara kuantitatif
Per Contoh Uji
Rp
150.000,00


Sehingga jenis kegiatan pelayanan ekspor, impor, cukai, kawasan berikat, manifest, perubahan pos manifest dan jasa penyajian data yang sebelumnya dikenakan biaya PNBP menjadi tidak dipungut atau bebas biaya.

Semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

PERHATIAN: Jangan meninggalkan komentar SPAM di sini! Silahkan gunakan kotak komentar untuk bertanya atau diskusi terkait materi yang ditulis.

Posting Komentar

Popular Posts