Pages

Rabu, 30 Januari 2013

Jaminan Kepabeanan (Part II)

Melanjutkan tulisan sebelumnya mengenai Jaminan Kepabeanan, berikut akan diuraikan mengenai jumlah jaminan yang wajib diserahkan, jangka waktu jaminan, penelitian jaminan, penggantian dan penyesuaian jaminan, pengembalian jaminan, pencairan atau klaim jaminan sampai sanksi atas pelanggaran.

JUMLAH DAN JANGKA WAKTU JAMINAN

Jumlah Jaminan yang diserahkan sebesar:
  1. pungutan negara dalam rangka kegiatan kepabeanan yang terutang; atau
  2. jumlah tertentu  yang diatur dalam peraturan kepabeanan  yang mensyaratkan penyerahan Jaminan.
Jangka waktu Jaminan yang diserahkan adalah selama jangka waktu:
  •  izin penundaan pembayaran pungutan negara dalam rangka kegiatan kepabeanan;
  • izin pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan menyerahkan Jaminan;
  • pembebasan ditambah  jangka waktu paling lama penelitian realisasi ekspor barang dengan pembebasan impor tujuan ekspor;
  • izin impor sementara ditambah  jangka waktu paling lama realisasi ekspor;
  • paling lama diputuskannya keberatan; atau
  • yang diatur dalam peraturan kepabeanan  yang mensyaratkan penyerahan Jaminan.
Jangka waktu Jaminan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penggunaan Jaminan berdasarkan:
  • permintaan Kepala Kantor Pabean kepada Terjamin atau principal; atau
  • persetujuan Kepala Kantor Pabean atas permohonan dari Terjamin atau principal. Permohonan dengan menggunakan formulir Lampiran I PER-2/BC/2011. Persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
Perpanjangan  jangka waktu Jaminan dilakukan sebelum jangka waktu Jaminan berakhir.
PENELITIAN JAMINAN

Atas setiap penerimaan Jaminan dari Terjamin atau principal, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap:  format dan isi,  jumlah, dan jangka waktu.

Dalam bentuk Jaminan tunai, bendahara penerimaan di Kantor Pabean melakukan penelitian: jumlah uang tunai; dan/atau jumlah uang  yang dikreditkan pada rekening khusus Jaminan Kantor Pabean atas setiap penerimaan bukti pengkreditan rekening khusus Jaminan.

Selain dilakukan penelitian, Pejabat Bea dan Cukai juga melakukan konfirmasi penerbitan Jaminan kepada Penjamin atau surety.

Dalam hal hasil penelitian, dan hasil konfirmasi terdapat ketidaksesuaian, Pejabat Bea dan Cukai mengembalikan Jaminan kepada Terjamin atau principal untuk diperbaiki disertai alasan pengembalian. Dalam hal terdapat kesesuaian, Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan:
  1. Tanda Terima Sementara Jaminan sesuai format Perdirjen tersebut, atas penerimaan Jaminan dalam bentuk Jaminan bank (bank garansi), Customs Bond, Jaminan Indonesia EximBank atau Jaminan Perusahaan Penjaminan, atau
  2. Bukti Penerimaan Jaminan sesuai format PMK tersebut, atas penerimaan Jaminan dalam bentuk Jaminan perusahaan (Corporate Guarantee) atau Jaminan tertulis.
Setelah diterbitkan Tanda Terima Sementara Jaminan sebagaimana, Pejabat Bea dan Cukai melakukan konfirmasi penerbitan Jaminan kepada Penjamin atau surety. 

Setiap penerimaan Jaminan yang digunakan dalam rangka pengajuan keberatan, dan hasil penelitian kedapatan sesuai, Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan Bukti Penerimaan Jaminan. Konfirmasi penerbitan Jaminan dapat dilakukan setelah diterbitkan Bukti Penerimaan Jaminan. 

Konfirmasi penerbitan Jaminan oleh Pejabat Bea dan Cukai dilakukan dengan cara lisan dan tertulis. 

Konfirmasi secara lisan dilakukan dalam hal: 
  1. Jaminan dalam bentuk Jaminan bank (bank garansi) yang diserahkan oleh Terjamin dengan profil importir risiko rendah dan risiko menengah, dan Penjamin telah membuat kesepakatan atau pernyataan konfirmasi penerbitan Jaminan secara lisan dengan Kantor Pabean;
  2. Jaminan dalam bentuk Customs Bond yang diserahkan oleh principal dengan profil importir risiko rendah, dan surety telah membuat kesepakatan atau pernyataan konfirmasi penerbitan Jaminan secara lisan dengan Kantor Pabean;
  3.  Jaminan yang diserahkan dalam bentuk Jaminan Indonesia EximBank setelah dibuat kesepakatan atau pernyataan konfirmasi penerbitan Jaminan secara lisan antara Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dengan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia; atau
  4. Jaminan dalam bentuk Jaminan Perusahaan Penjaminan yang diserahkan oleh Terjamin dengan profil importir risiko rendah, dan Penjamin telah membuat kesepakatan atau pernyataan konfirmasi penerbitan Jaminan secara lisan dengan Kantor Pabean, dan/atau
Konfrimasi secara tertulis dilakukan dalam hal pihak penerbit jaminan tidak termasuk dalam criteria yang telah disebutkan untuk dilakukan konfirmasi secara lisan. Konfirmasi penerbitan Jaminan mempertimbangkan tingkat risiko Terjamin atau principal, Penjamin atau  surety dan bentuk Jaminan yang diserahkan.

Konfirmasi penerbitan Jaminan dengan cara tertulis dilakukan dengan mengirimkan surat konfirmasi Jaminan kepada Penjamin atau surety. Penjamin atau surety yang menerima surat konfirmasi Jaminan wajib memberikan jawaban dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal diterimanya surat konfirmasi Jaminan.

Dalam hal konfirmasi penerbitan Jaminan  yang digunakan dalam rangka pengajuan keberatan dilakukan dengan cara tertulis. surat konfirmasi Jaminan dapat dikirimkan kepada Penjamin atau surety dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja setelah tanggal Bukti Penerimaan Jaminan; dan Penjamin atau surety yang menerima surat konfirmasi Jaminan wajib memberikan jawaban dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja sejak tanggal diterimanyasurat konfirmasi Jaminan.

Pengiriman surat konfirmasi Jaminan dilakukan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai  yang ditunjuk melalui surat atau media lain  yang dapat dibuktikan tanggal pengiriman dan tanggal penerimaan dan dibuat sesuai format PMK tersebut.

PENGGANTIAN DAN PENYESUAIAN JAMINAN

Jaminan  yang telah diterima dengan diterbitkannya Bukti Penerimaan Jaminan, harus diganti dengan Jaminan yang baru dalam hal:
  • Penjamin atau surety ditetapkan pailit oleh pengadilan;
  • Penjamin atau surety dinyatakan tidak berhak lagi menerbitkan Jaminan oleh  instansi pengawasnya;
  • perubahan status badan hukum Penjamin atau  surety; dan/atau
  • Jaminan yang diterbitkan oleh Penjamin atau surety dinyatakan tidak dapat diterima lagi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Terjamin atau principal harus mengajukan penggantian Jaminan kepada Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk. Penggantian Jaminan dengan Jaminan baru dilakukan dalam  jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penetapan atau pernyataan.

Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai  yang ditunjuk dapat meminta penggantian Jaminan dalam hal penggantian Jaminan tidak diajukan oleh Terjamin atau principal.

Jaminan  yang telah diterima dengan diterbitkannya Bukti Penerimaan Jaminan dapat dilakukan penyesuaian atas jumlah dan  jangka waktu Jaminan setelah mendapat persetujuan Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk.

Penggantian Jaminan dengan Jaminan baru dapat dilakukan oleh Terjamin atau principal setelah mendapat persetujuan Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk berdasarkan dokumen yang mensyaratkan penggantian Jaminan. Penyesuaian terhadap jumlah dan jangka waktu Jaminan dapat dilakukan oleh Terjamin atau principal setelah mendapat persetujuan Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk berdasarkan perubahan dokumen kepabeanan yang mensyaratkan penyesuaian Jaminan. Untuk mendapatkan persetujuan Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai, Terjamin atau principal dapat mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Perdirjen  ini. Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima.

PENGEMBALIAN JAMINAN

Jaminan  yang telah diterima dengan diterbitkannya Bukti Penerimaan Jaminan dapat dikembalikan kepada Terjamin atau principal dalam hal telah dipenuhinya seluruh kewajiban pabean terkait dengan penyerahan Jaminan atau  telah  gugurnya kewajiban penyerahan Jaminan  yang disyaratkan.

Dalam hal Jaminan yang diterima dari Terjamin berupa uang tunai, pengembalian Jaminan dilakukan dengan cara  menyerahkan uang tunai, menyerahkan cek giro, atau mendebit rekening khusus Jaminan Kantor Pabean ke rekening Terjamin.

Segala beban biaya  yang timbul dari pengembalian Jaminan Tunai dengan cara mendebit rekening sebagaimana dimaksud pada ayat ditanggung oleh Terjamin.

Hak Terjamin untuk diberikan bunga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kepabeanan atas pengembalian Jaminan tunai  yang digunakan dalam rangka pengajuan keberatan menjadi  gugur dalam hal:
  1. keputusan Direktur Jenderal atas keberatan telah dikirimkan kepada Terjamin; dan
  2. terjamin tidak mengambil Jaminan  tunai sampai dengan hari ke-30 (tiga puluh) sejak keberatan dikabulkan atau dianggap dikabulkan.
Tanda terima pengembalian Jaminan dibuat sesuai dengan format dan petunjuk pengisian yang diatur dalam Perdirjen tersebut.

PENCAIRAN DAN KLAIM JAMINAN

Pencairan Jaminan tunai dilakukan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam hal terdapat tagihan pungutan negara dalam rangka kegiatan kepabeanan  yang wajib dilunasi karena tidak dipenuhinya kewajiban pabean.

Atas pencairan Jaminan tunai dan penyetoran uang hasil pencairan Jaminan tunai ke Kas Negara, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai  yang ditunjuk memberitahukan kepada Terjamin.

Klaim Jaminan dilakukan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk terhadap Jaminan. Klaim Jaminan dilakukan dalam hal terdapat tagihan pungutan negara dalam rangka kegiatan kepabeanan  yang wajib dilunasi karena tidak dipenuhinya kewajiban pabean.

Jatuh tempo Klaim Jaminan adalah 30 (tiga puluh) hari sejak berakhirnya  jangka waktu Jaminan. Klaim Jaminan diajukan paling banyak sebesar jumlah yang tercantum dalam Jaminan.

Klaim Jaminan dilakukan dengan menggunakan surat pencairan Jaminan yang dibuat sesuai format dalam lampiran PMK  tersebut. Surat pencairan Jaminan dikirimkan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk kepada.  Penjamin atau surety atau Terjamin. Surat pencairan Jaminan diterima dalam jangka waktu paling lama pada tanggal  jatuh tempo Klaim Jaminan.

Pengiriman surat pencairan Jaminan dilakukan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melalui surat atau media lain yang dapat dibuktikan tanggal pengiriman dan tanggal penerimaan. Penjamin atau surety atau Terjamin dalam  jangka waktu paling lama 6 (enam) hari kerja sejak tanggal diterimanya surat pencairan Jaminan, harus mencairkan Jaminan.

Sesuai dengan surat pencairan Jaminan, Penjamin atau  surety atau Terjamin menyetorkan uang hasil pencairan Jaminan ke Kas Negara dan dalam hal terdapat kelebihan uang dari penyetoran, Penjamin atau surety mengembalikan kepada Terjamin atau principal.

Dalam hal Penjamin atau surety atau Terjamin tidak memenuhi kewajiban sesuai ketentuan berlaku ketentuan sebagai berikut:

=> Dalam  jangka waktu 12 (dua belas) hari kerja sejak tanggal pengiriman surat pencairan Jaminan, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menerbitkan surat teguran atau surat peringatan sesuai format yang diatur dalam lampiran PMK tersebut;

=> Apabila dalam jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari sejak dikeluarkan surat teguran belum melunasi kewajibannya, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk pada hari kerja berikutnya harus:
  1. menerbitkan surat paksa sesuai format yang diatur dalam lampiran PMK tersebut untuk penagihan piutang bea masuk, cukai, sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga; dan
  2. menyampaikan Surat Pemberitahuan Piutang Pajak Dalam Rangka Impor berupa Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan Pasal 22 kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di wilayah Penjamin atau surety atau Terjamin berdomisili;
=> Atas kewajiban pungutan ekspor, apabila dalam  jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak tanggal diterbitkan surat peringatan belum dilunasi kewajibannya, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menerbitkan surat penyerahan tagihan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara untuk proses penyelesaian lebih lanjut;

=> Atas penjaminan kewajiban pungutan negara oleh instansi pemerintah dengan menggunakan Jaminan tertulis, apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterbitkan surat teguran sebagaimana dimaksud pada huruf a belum dilunasi kewajibannya, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan  Cukai  yang ditunjuk melaporkan kepada Menteri  guna pemberian teguran.

Atas penyetoran uang hasil pencairan Jaminan ke rekening Kas Negara, Penjamin atau  surety atau Terjamin memberitahukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk.

Apabila Penjamin atau surety atau Terjamin tidak menerima surat pencairan Jaminan sampai dengan tanggal  jatuh tempo Klaim Jaminan sebagaimana, hak Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai  yang ditunjuk atas Klaim Jaminan dinyatakan batal demi hukum tanpa menghilangkan tagihan negara kepada Terjamin atau principal.

Penyetoran uang hasil pencairan Jaminan ke Kas Negara dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pembayaran dan  penyetoran penerimaan negara di bidang kepabeanan.

SANKSI

Apabila Penjamin atau surety tidak menjawab surat konfirmasi Jaminan yang dikirimkan sampai dengan 9 (sembilan) hari kerja sejak tanggal pengiriman, Jaminan yang diterbitkan oleh Penjamin atau surety melebihi  jangka waktu dimaksud, tidak dapat diterima sebagai Jaminan di Kantor Pabean yang mengirimkan surat konfirmasi Jaminan.

Apabila Terjamin atau principal tidak melakukan penggantian Jaminan dalam  jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penetapan atau pernyataan kegiatan kepabeanan  yang dilakukan oleh Terjamin atau principal tidak dilayani.

Terhadap Penjamin atau surety atau Terjamin  yang tidak mencairkan dan menyetorkan uang hasil pencairan Jaminan dalam  jangka waktu paling lama 12 (dua belas) hari kerja sejak tanggal pengiriman surat pencairan  Jaminan, berlaku ketentuan sebagai berikut:
  1. Kegiatan kepabeanan  yang dilakukan oleh Terjamin atau principal tidak dilayani; dan
  2. Jaminan yang diterbitkan oleh Penjamin atau surety atau Terjamin melebihi  jangka waktu dimaksud, tidak diterima sebagai Jaminan di Kantor Pabean yang mengirimkan surat pencairan Jaminan.
Dikecualikan dari ketentuan sanksi dalam hal Penjamin atau surety atau Terjamin tidak menerima surat pencairan Jaminan sampai dengan tanggal  jatuh tempo Klaim Jaminan.

Kegiatan kepabeanan  yang dilakukan oleh Penjamin atau surety atau Terjamin atau principal dapat dilayani kembali setelah seluruh kewajiban pabean diselesaikan.

Dalam hal Penjamin atau surety atau Terjamin tidak mencairkan dan menyetorkan uang hasil pencairan Jaminan sehingga dikenakan sanksi, Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk memberitahukan hal tersebut secara tertulis kepada Direktur Jenderal. Direktur Jenderal berwenang menolak penggunaan Jaminan baru  yang diterbitkan oleh Penjamin atau surety atau Terjamin.

Penyampaian data Jaminan antara Kantor Pabean dengan Terjamin, Penjamin, dan/atau  surety dapat dilakukan melalui sistem Pertukaran Data Elektronik.

Habis..

Tidak ada komentar:

PERHATIAN: Jangan meninggalkan komentar SPAM di sini! Silahkan gunakan kotak komentar untuk bertanya atau diskusi terkait materi yang ditulis.

Posting Komentar

Popular Posts