Pages

Kamis, 07 Februari 2013

Cara Membayar Pungutan Negara

Kali ini penulis mengulas sedikit tentang bagaimana cara membayar pungutan Negara, dalam hal ini pungutan yang melekat pada barang impor, ekspor, cukai serta denda dan sanksi yang berkaitan dengan kegiatan tersebut. Diatur dalam Peraturan Menkeu Nomor 213/PMK.04/2008 dan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor P-39/BC/2008.

Dokumen yang digunakan dalam melakukan pembayaran dinamakan Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP), dokumen ini juga sebagai bukti pembayaran atau penyetoran penerimaan negara. Disamping SSPCP, Anda sebagai Wajib Bayar juga diwajibkan melampirkan dokumen dasar pembayarannya. Dokumen dasar pembayaran bisa berupa dokumen impor, ekspor, cukai dan surat penetapan.

Berikut ini adalah beberapa dokumen dasar yang digunakan dalam pembayaran dimaksud:
  1. Inward manifest (BC 1.1)
  2. Pemberitahuan Impor Barang (BC 2.0)
  3. Pemberitahuan Impor Barang Khusus (BC 2.1)
  4. Pencacahan dan Pembeaan Kiriman Pos (PPKP)
  5. Customs Declaration (BC 2.2)
  6. Pemberitahuan Pemasukan Barang Impor ke TPB (BC 2.3)
  7. Pemberitahuan Penyelesaian Barang Impor Fasilitas KITE (BC 2.4)
  8. Pemberitahuan Penyelesaian Barang Impor Fasilitas TPB (BC 2.5)
  9. Buku Pas Barang Lintas Batas (BPBLB)
  10. Outward Manifest (BC 1.1)
  11. Pemberitahuan Ekspor Barang (BC 3.0)
  12. Pemberitahuan dan Perhitungan Bea Keluar Ekspor Barang Bawaan dan Kiriman
  13. Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP)
  14. Surat Penetapan Pabean (SPP)
  15. Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP)
  16. Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK)
  17. Surat Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar (SPKPBK)
  18. Surat Penetapan Sanksi Administrasi (SPSA)
  19. Pemesanan Pita Cukai untuk Hasil Tembakau (CK-1)
  20. Pemesanan Pita Cukai untuk MMEA (CK-1A)
  21. Pemberitahuan Pengeluaran BKC Berupa Etil Alkohol Atau Minuman Mengandung Etil Alkohol Yang Sudah Dilunasi Cukainya Dari Pabrik Atau Tempat Penyimpanan (CK-14)
  22. Surat Tagihan Cukai (STCK-1)
  23. Surat Pemberitahuan Pengenaan Biaya Pengganti (SPPBP)
  24. Surat Teguran
  25. Surat Paksa
  26. Surat Peringatan
  27. Surat Tagihan
Surat Penetapan adalah surat tagihan yang diterbitkan oleh Pejabat Bea dan Cukai atau Direktur Jenderal yang meliputi Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP), Surat Penetapan Pabean (SPP), Surat Penetapan Sanksi Administrasi (SPSA), Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP), Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK), Surat Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar (SPKPBK), dan Surat Tagihan Cukai (STCK-1).


Bank Devisa Persepsi
Pos Persepsi
Kantor Pos
Bank Persepsi
Kantor Bea Cukai
Impor, Ekspor, Cukai barang Impor
Impor, Ekspor
Impor barang kiriman pos.

Ekspor berupa pembayaran Bea Keluar atas ekspor barang kiriman pos.
Cukai 
Impor barang penumpang, awak sarana pengangkut dan pelintas batas.

Ekspor berupa pembayaran Bea Keluar atas ekspor yang dibawa barang penumpang, awak sarana pengangkut dan pelintas batas.

Yang dimaksud Bank Devisa Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima setoran penerimaan negara dalam rangka impor dan ekspor. Sedangkan Pos persepsi adalah kantor pos yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima setoran penerimaan negara.

Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima setoran penerimaan negara bukan dalam rangka impor dan ekspor, yang meliputi penerimaan pajak, cukai dalam negeri dan penerimaan bukan pajak.

Kantor Pos  atau PT. Pos Indonesia (Persero) adalah badan usaha milik negara yang mempunyai unit pelaksana teknis di daerah yaitu sentral giro/sentral giro gabungan/sentral giro gabungan khusus serta kantor pos dan giro

Uang yang dibayarkan oleh wajib bayar ke Kantor Bea dan Cukai atau Kantor Pos, oleh Bendahara Penerimaan atau Kantor Pos diserahkan ke Kas Negara melalui Bank Devisa Persepsi, Bank Persepsi, atau Pos Persepsi, paling lambat pada hari kerja berikutnya. Penyetoran dilakukan dengan menggunakan SSPCP yang telah diberi nomor SSPCP oleh Kantor Bea dan Cukai atau Kantor Pos.


URAIAN SINGKAT

Wajib bayar mengisi formulir SSPCP dengan lengkap dan sesuai dengan jumlah dan jenis penerimaan negara yang tercantum dalam dokumen dasar pembayaran dalam rangkap 4 (empat) yang nantinya akan diperuntukan untuk Wajib Bayar (lembar ke-1), untuk KPPN dan diteruskan ke Kantor Bea dan Cukai (lembar ke-2), untuk Kantor Bea dan Cukai (lembar ke-3) dan untuk Bank Devisa Persepsi, Bank Persepsi, atau Pos Persepsi (lembar ke-4).

Melakukan pembayaran di Bank Devisa Persepsi atau Pos Persepsi dengan menyerahkan dokumen dasar pembayaran, SSPCP dalam rangkap 4 (empat), dan uang pembayaran sebesar jumlah yang tercantum dalam SSPCP.

Apabila dokumen yang diisi dan diserahkan belum lengkap, maka pihak Bank atau Pos akan menyerahkan kembali berkasnya untuk dilengkapi dan diperbaiki. Apabila telah lengkap dan benar maka pihak Bank atau Pos akan mengisi nama dan kode bank atau pos, nomor SSPCP, unit dan kode KPPN, tanggal dan waktu pembayaran, nama dan tanda tangan petugas penerima pembayaran, dan cap bank pada SSPCP. Kemudian membubuhkan cap, tanggal pelunasan SSPCP, tanda tangan, dan nama jelas petugas pada dokumen dasar pembayaran serta menerakan NTB (nomor bukti transaksi penerimaan yang diterbitkan oleh Bank Persepsi/ Bank Devisa Persepsi ) / NTP (nomor bukti transaksi penerimaan yang diterbitkan oleh Pos Persepsi ) dan/atau NTPN (nomor bukti transaksi penerimaan yang diterbitkan melalui Modul Penerimaan Negara).

Pihak Bank atau Pos kemudian akan menyerahkan dokumen dasar pembayaran yang telah dibubuhi tanda terima dan SSPCP lembar ke-1 dan ke-3 yang telah divalidasi kepada Wajib Bayar. Kemudian dokumen dasar pembayaran dan SSPCP lembar ke-3 diserahkan oleh Wajib Bayar ke Kantor Bea dan Cukai. Kemudian Bank atau Pos mengirimkan credit advice (data atas SSPCP yang telah dilunasi oleh wajib bayar) ke Kantor Bea dan Cukai yang telah terhubung dengan sistem pertukaran data elektronik.

Sekian semoga bermanfaat..

3 komentar:

  1. tolong info peraturan yang mengatur tentang perhitungan freight adalah harga (FOB+BM)x 5% dan asuransi 0.5% dari harga CNF.
    thanks

    BalasHapus
    Balasan
    1. Perhitungan freight untuk pengangkutan melalui laut maka 5% dari FOB (Free on Board) untuk barang yang dikirim dari negara ASEAN, 10% dari FOB untuk Asia-Non Asean atau Australia, 15% untuk negara selain dari keduanya. Sedangkan untuk pengangkutan udara ditentukan berdasarkan Tariff International Air Transport Association (IATA).

      Sedangkan asuransi ditetapkan 0,5% dari nilai Cost and Freight (CFR).

      Silahkan Anda baca pasal 20 dan 21 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 Tentang Nilai Pabean.

      Hapus
  2. Pak untuk nilai PPN yang tertera pada SPP (surat penetapan pabean) apakah dapat dikreditkan ?
    Jika ya, minta aturan pendukungnya pak. Terima kasih buat pencerahanya pak

    BalasHapus

Popular Posts