Berikut ini adalah tulisan yang berkaitan dengan tulisan-tulisan saya sebelumnya perihal Pemasukan dan Pengeluaran dari dan ke Kawasan Berikat. Kali ini saya perjelas kembali alur dokumen yang berkaitan dengan pemasukan dan pengeluaran barang dari dan ke kawasan berikat disertai dengan gambar agar mudah diingat dan difahami.
Dokumen yang digunakan di kawasan berikat terbagi atas beberapa asal barang dan kepentingannya. Barang dari luar daerah pabean (LDP) menggunakan dokumen impor untuk ditimbun di tempat penimbunan BC.23, sebaliknya barang dari Kawasan Berikat (KB) ke LDP menggunakan dokumen ekspor BC.30. Barang dari KB ke KB atau Tempat Lelang Berikat (TLB) atau Tempat Penyelenggara Pameran Berikat (TPPB) menggunakan dokumen pengangkutan tempat penimbunan berikat BC.27. Pemasukan barang yang dibeli di Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP) menggunakan dokumen BC.40, sedangkan pengeluaran barang yang berasal dari TLDDP menggunakan dokumen BC.41. Pengeluaran dan pemasukan barang dalam rangka pekerjaan subkontrak ke TLDDP menggunakan dokumen pengeluaran barang dari tempat penimbunan barang dengan jaminan BC.261, begitu juga dengan pemasukannya menggunakan dokumen BC.262. Dan yang terakhir adalah penjualan barang ke TLDDP menggunakan dokumen impor dari tempat penimbunan BC.25.
Berikut ini saya buatkan gambar dan keterangan atas alur dokumen tersebut sesuai Perdirjen Nomor 57/BC/2011 Tentang Kawasan Berikat dan perubahannya serta peraturan yang berkaitan:
Dokumen yang digunakan di kawasan berikat terbagi atas beberapa asal barang dan kepentingannya. Barang dari luar daerah pabean (LDP) menggunakan dokumen impor untuk ditimbun di tempat penimbunan BC.23, sebaliknya barang dari Kawasan Berikat (KB) ke LDP menggunakan dokumen ekspor BC.30. Barang dari KB ke KB atau Tempat Lelang Berikat (TLB) atau Tempat Penyelenggara Pameran Berikat (TPPB) menggunakan dokumen pengangkutan tempat penimbunan berikat BC.27. Pemasukan barang yang dibeli di Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP) menggunakan dokumen BC.40, sedangkan pengeluaran barang yang berasal dari TLDDP menggunakan dokumen BC.41. Pengeluaran dan pemasukan barang dalam rangka pekerjaan subkontrak ke TLDDP menggunakan dokumen pengeluaran barang dari tempat penimbunan barang dengan jaminan BC.261, begitu juga dengan pemasukannya menggunakan dokumen BC.262. Dan yang terakhir adalah penjualan barang ke TLDDP menggunakan dokumen impor dari tempat penimbunan BC.25.
Berikut ini saya buatkan gambar dan keterangan atas alur dokumen tersebut sesuai Perdirjen Nomor 57/BC/2011 Tentang Kawasan Berikat dan perubahannya serta peraturan yang berkaitan:
No
|
Uraian
|
Keterangan
|
1
|
Dari LDP ke KB
|
Dilakukan pemeriksaan fisik (Dokumen
BC.23 dan SPPB TPB Merah) untuk Barang Modal, Peralatan Pabrik, Barang Jadi,
Peralatan Perkantoran dan Barang Contoh.
|
2
|
Dari KB ke LDP
|
Dilakukan pemeriksaan fisik (Dokumen BC.30 dan PPB) untuk barang
yang direekspor
|
3
|
Dari dan Ke KB/ TPPB/ TLB/ GB
|
Dapat dilakukan pemeriksaan fisik sesuai manajemen resiko (Dokumen
BC.27)
|
4
|
Dari TLDDP ke KB
|
Tidak dilakukan pemeriksaan fisik (Dokumen BC.40)
|
5
|
Dari KB ke TLDDP
|
Dilakukan pemeriksaan fisik (Dokumen BC.41)
|
6
|
Dari KB ke TLDDP atau sebaliknya dalam rangka subkontrak
|
Dilakukan pemeriksaan fisik (Dokumen pengeluaran dengan jaminan
BC.261 dan pemasukan BC.262)
|
7
|
Dari KB ke TLDDP dalam rangka penjualan
|
Dilakukan pemeriksaan fisik (Dokumen BC.25 dan Instruksi
Pemeriksaan).
|
Semoga bermanfaat..
Selamat pagi Pak...
BalasHapusSaya ingin bertanya jika saya yang bertempat tinggal di Batam dan berencana utk tiap Minggu membawa masuk (untuk dijual) ke Batam, barang berupa alat cetak makanan anak2 (bento tools) yang umumnya berbahan plastic dgn harga perbuahnya $2 dan rata2 100 buah, dari Singapura. Apakah saya harus membayar pajak masuk atau bea cukai? Kalau harus membayar, berapa yang harus saya bayar? Karena saya coba cari di daftar tariff yang telah Bapak sediakan, tapi tidak ada.
Terima kasih
Sonya - Batam
Silahkan baca tulisan saya tentang Menerima Barang di Batam.
Hapusnumpang tanya tentang Kaber..misal pengusaha kabernya refinery CPO..boleh tidak memasukkan barang titip timbun perusahaan lain ke kaber?apakah tangki titip timbun untuk perusahaan yg mau titip tempatnya harus terpisah dengan tangki timbun di kawasan berikat?apakah boleh sewaktu-waktu memindahkan brng dr tangki timbun di luar kaber ke tangki di dalam kaber?thx..
BalasHapuspak, apa ada ketentuan/peraturan yang mengatur pengeluaran barang dari KB ke LDP atau Kawasan Bebas Batam dengan menggunakan PJT (misal: D*L) dengan bobot kurang dari 100 Kg dan apa jenis dokumen yang kita gunakan?
BalasHapusmohon pencerahannya
Yang terhormat Pak mahfud
BalasHapussaya ingin bertanya tentang pengertian barang jadi asal LDP yang akan digabungkan dengan hasil Produksi Utama KB, apakah hasil produksi utama KB sudah dalam bentuk Barang Jadi atau kah masih dalam bentuk WIP,
Dalam Skep KB, hasil produski Kami adalah mesin game,
Saat kami akan mengimpor LCD Monitor sebagai bagian dari mesin game, kami harus izin terlebih dahulu,
perlu diketahui bahwa mesin game kami tidak akan berfungsi tanpa LCD monitor, belum akan jadi finish good, namun masih dalam bentuk WIP jika tanpa LCD, mohon pencerahannya
terimakasih
Tanya pak.....Untuk perusahaan Penerima kawasan berikat apa saja perizinan perusahan untuk kegiatan pabrik dan sarana pendukung serta apa kah pelabuhan lautnya harus mendapatkan ijin lingkungan ...tks
BalasHapusbang mohon pencerahannya untuk dokumen BC262, makasih
BalasHapus