Setelah sebelumnya dikenalkan mengenai dokumen MSDS, dokumen yang berisi tentang informasi bahan kimia dan bahan berbahaya, kali ini kami kenalkan kepada Anda mengenai sistem pelabelan bahan kimia. Label berupa pictogram ini juga muncul dalam MSDS terutama pada bagian identifikasi bahaya (hazards identification).
Adalah The Globally Harmonized System of Classification and Labeling of Chemicals atau dikenal dengan GHS sebuah lembaga dibawah Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) yang bekerja untuk merancang sistem klasifikasi pelabelan barang kimia yang disepakati secara internasional. GHS tersebut dibentuk untuk menyeragamkan dan menggantikan berbagai klasifikasi dan pelabelan yang digunakan di berbagai Negara.
Sebelum GHS terbentuk, peraturan mengenai pelabelan dan penanganan barang kimia tiap Negara berbeda-beda. Contoh perbedaan tersebut misalnya terdapat pada Caffein yang memiliki dosis letal 50 (Lethal Dose 50) atau yang lebih dikenal dengan singkatan LD50 sebesar 257 mg/kg. Di Negara Australia Caffein ini berbahaya (harmful), di Negara Amerika bahan kimia ini justru beracun (toxic), sedangkan di China Caffein ini justru tidak berbahaya (non hazardous).
Atas dasar perbedaan tersebut maka perlu dilakukan penyeragaman di seluruh Negara. Disisi lain, luasnya perdagangan internasional berupa bahan kimia mutlak diperlukan kontrol atas dampak yang ditimbulkan dari bahan kimia tersebut. Untuk itu keberadaan GHS memang menjadi sangat penting.
GHS dirancang untuk menggantikan semua sistem klasifikasi yang beragam dan menyajikan salah satu standar universal yang mengharuskan semua negara untuk mengikutinya. Sistem ini menyediakan infrastruktur bagi negara-negara peserta untuk menerapkan klasifikasi bahaya dan sistem komunikasinya. Kedepannya, GHS diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan tentang bahaya bahan kimia terhadap kesehatan dan mendorong penghapusan bahan kimia yang berbahaya, terutama yang bersifat karsinogen, mutagen dan racun reproduksi (CMR), atau menggantikan dengan bahan kimia yang kurang berbahaya.
Di Indonesia sendiri telah diatur regulasi tentang pelabelan bahan kimia dengan peraturan Menteri Perindustrian Nomor 87/M-IND/PER/9/2009 Tentang Sistem Harmonisasi Global Klasifikasi Dan Label Pada Bahan Kimia junctis Peraturan Dirjen Industri Agro dan Kimia Kementerian Perindustrian Nomor 21/IAK/PER/4/2010 Tentang Petunjuk Teknis Penerapan Sistem Harmonisasi Global Klasifikasi Dan Pelabelan Bahan Kimia. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa semua bahan kimia yang dipasarkan di Indonesia wajib mengikuti klasifikasi dan label yang ditetapkan oleh sistem GHS. Klasifikasi bahan kimia tersebut mengacu pada purple book revisi 2 yang dikeluarkan oleh GHS. Sistem GHS di Indonesia untuk kimia tunggal berlaku sejak bulan Maret 2010, sedangkan untuk bahan kimia campuran mulai berlaku efektif pada awal tahun 2014.
Setiap bahan kimia diklasifikasikan berdasarkan kriteria bahaya, yang oleh GHS diklasifikasikan menjadi bahaya fisik, bahaya terhadap kesehatan dan bahaya terhadap lingkungan akuatik. Berikut adalah beberapa label GHS berupa pictogram dan keterangan bahaya:
Pengenalan label ini sangat penting bagi orang yang berhubungan dengan penanganan barang kimia dan barang berbahaya. Terlebih bagi pegawai Bea dan Cukai yang bertugas sebagai pemeriksa fisik barang impor, serta pengguna jasa baik importir maupun eksportir yang melakukan ekspor dan impor barang kimia dan barang berbahaya. Dengan mengenal label tersebut, maka kita dapat mengetahui risiko yang ditimbulkan serta mempersiapkan alat pelindung diri (APD) ketika kita melakukan kontak dengan barang kimia dan berbahaya tersebut.
==
Diolah dari berbagai sumber. Gambar dari unece.org
Tulisan pernah dimuat dalam Majalah Warta Bea Cukai Edisi 474/ Mei 2014
Tulisan pernah dimuat dalam Majalah Warta Bea Cukai Edisi 474/ Mei 2014
Om, saya mau ngobrol2 nih tentang pajak yang harus dibayar kalo beli barang dari luar misal ebay
BalasHapusterima kasih