Pages

Jumat, 23 Desember 2016

Impor Pakaian Bekas Dilarang, Kecuali Barang Pindahan

Minggu ini banyak juga yang nanya mengenai boleh atau tidaknya mengimpor barang bekas dalam party kecil seperti barang kiriman. Diantara mereka menanyakan karena pihak Bea Cukai tidak mengijinkan barang kiriman dalam keadaan bekas masuk ke wilayah Indonesia.

Jika kita membaca ketentuan umum di bidang impor yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan nomor 48/M-DAG/PER/7/2015, dengan jelas Menteri Perdagangan hanya membolehkan bahwa barang yang dimasukan ke Indonesia atau diimpor ke Indonesia harus dalam keadaan BARU. Dalam hal tertentu memang Menteri Perdagangan dapat mengijinkan impor barang bukan baru/ bekas/ used diimpor ke Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan, kewenangan menteri, dan/ atau usulan atau pertimbangan teknis dari instansi pemerintah lainnya.

barang bekas

Saya mencoba mencari ketentuan yang mengatur pengecualian tentang impor barang baru, namun yang kami temukan hanya impor barang modal dalam keadaan tidak baru. Menteri Perdagangan memang telah mengatur tentang impor barang modal dalam keadaan tidak baru nomor 127/M-DAG/PER/12/2015 (barang sesuai dengan lampiran), yang diberlakukan sampai dengan Desember 2018. Namun impor barang modal dalam keadaan tidak baru tersebut hanya boleh diimpor oleh perusahaan pemakai langsung yang telah mendapatkan izin, perusahaan rekondisi dan perusahaan remanufakturing, BUKAN untuk impor barang yang dilakukan perseorangan dalam hal ini barang kiriman/ bawaan penumpang.

Begitu pun dengan impor pakaian dalam keadaan tidak baru atau bekas. Menteri Perdagangan melarang keras untuk mengimpor pakaian bekas dengan peraturan nomor 51/M-DAG/PER/7/2015. Larangan tersebut tentu beralasan karena untuk menjaga kesehatan masyarakat dan melindungi konsumen atau pembeli di dalam negeri. Ketentuan ini memeperbolehkan impor pakaian bekas dalam mekanisme impor barang pindahan. Wajar impor barang pindahan karena barang yang diimpor adalah barang milik pribadi yang digunakan selama di luar negeri.

Lalu bagaimana posisi Bea Cukai dalam permasalah ini?. Tentu Bea Cukai sudah pada posisi yang benar, karena mereka hanya menjalankan peraturan titipan dari Kementerian Perdagangan. Sepanjang tidak ada yang mengatur tentang pengecualian impor barang dalam kedaan baru, tentu pihak Bea Cukai tidak akan mengijinkan barang kiriman Anda masuk ke Indonesia.

Memang dalam pasal ketentuan umum di bidang impor memungkinkan adanya pengecualian impor dalam kedaan baru. Namun tentunya hal itu sepenuhnya berada pada pemegang regulasi dalam hal ini Kementerian Perdagangan.

Sempat ada seseorang dari pembaca blog ini yang menyampaikan kepada saya mengenai surat/ketentuan dari Kementerian Perdagangan yang memperbolehkan impor barang kiriman dalam kedaan bukan baru atau bekas. Kabar tersebut menurutnya diperoleh dari temennya yang bekerja di Kementerian Perdagangan. Namun sepanjang tidak ada hitam diatas putih yang mengatur, jangan salahkan pihak Bea Cukai. :)

1 komentar:

Popular Posts