Pages

Rabu, 14 Desember 2016

Perusahaan Penerima Subkon Kawasan Berikat, Wajib Lengkapi Izin Usaha

Dalam kegiatan produksi perusahaan di kawasan berikat, terkadang memerlukan bantuan dari perusahaan lain di luar kawasan berikat untuk membantu proses pengolahan barang mentah menjadi barang setengah jadi atau jadi. Beberapa perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat mensubkontrakkan pekerjaannya ke perusahaan `bukan penerima fasilitas kawasan berikat di tempat lain dalam daerah pabean.

Pekerjaan subkontrak ini memang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-57/BC/2011 dan perubahannya. Pekerjaan ini dibatasi pada pekerjaan tertentu dan tidak termasuk pekerjaan pemeriksaan awal atau pernyortiran dan pemeriksaan akhir atau pengepakan.

Siapa saja perusahaan yang bisa menerima pekerjaan subkontrak dari kawasan berikat? tentu setiap perusahaan yang memiliki jenis pekerjaan dan hasil pekerjaan yang sesuai dengan kebutuhan pemberi pekerjaan subkontrak, dalam hal ini perusahaan di kawasan berikat. Misalnya perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat yang memiliki hasil produksi baju/ garment, boleh mensubkonkan pekerjaannya ke perusahaan di luar kawasan berikat dalam hal bordir, cuci, atau bahkan jahit, sepanjang bukan pekerjaan pemeriksaan awal, akhir dan pengepakan.

Lalu apa syarat perusahaan yang bisa menerima subkontrak? Syaratnya hanya perusahaan tersebut memiliki izin usaha, yang nantinya dilampirkan dalam permohonan izin subkontrak ke Bea Cukai.

Izin usaha ini tentunya izin usaha industri, bukan izin usaha perdagangan. Karena kegiatan yang disubkontrakkan merupakan kegiatan industri (pengolahan barang mentah menjadi barang setenagh jadi atau jadi) maka perusahaan yang menerima subkontrak juga harus memiliki izin usaha industri dari instansi terkait.

Bila kita membaca Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/6/2008 tentang Pemberian Izin Usaha Industri maka setiap perusahaan industri tentunya diwajibkan untuk memiliki Izin Usaha Industri (IUI) kecuali bagi perusahaan kecil. Perusahaan kecil hanya diwajibkan memiliki Tanda Daftar Industri (TDI) yang juga berlaku sama dengan IUI.

Kalau kita baca kembali ternyata izin usaha dimaksud terbagi menjadi 4 kategori:

  • Perusahaan kecil yang nilai investasinya kurang dari 5 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tidak perlu mengurus TDI;
  • Perusahaan kecil yang nilai investasinya diatas 5 juta sampai dengan 200 juta tidak termasuk tanah dan bangunan wajib mengurus TDI;
  • Perusahaan yang nilai investasinya diatas 200 juta tidak termasuk tanah dan bangunan wajib mengurus IUI;
  • Sedangkan perusahaan yang melakukan perluasan lebih dari 30% dari kapasitas produksinya wajib memiliki Izin Perluasan.

Sedangkan kewenangan pemberian izin ini didelegasikan oleh Menteri Perindustrian kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atau pejabat penghubung yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.


Tidak ada komentar:

PERHATIAN: Jangan meninggalkan komentar SPAM di sini! Silahkan gunakan kotak komentar untuk bertanya atau diskusi terkait materi yang ditulis.

Posting Komentar

Popular Posts