Bea Cukai atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah salah satu instansi pemerintah di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Tugas dari Bea Cukai adalah mengawasi lalu lintas barang yang keluar masuk daerah pabean Indonesia, serta pemungutan Bea Masuk dan Bea Keluar, termasuk pemungutan Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor.
Sedangkan yang dimaksud daerah pabean yaitu seluruh wilayah Republik Indonesia.
Jadi ketika Anda memasukan barang ke dalam daerah pabean Indonesia, berarti Anda sedang melakukan impor barang, dan pada saat itu Anda akan berurusan dengan Bea Cukai.
Begitupun ketika Anda mengeluarkan barang ke luar daerah pabean Indonesia, berarti Anda sedang melakukan ekspor barang, dan tentunya akan berurusan dengan Bea Cukai.
Semoga bermanfaat!
Tidak ada komentar:
PERHATIAN: Jangan meninggalkan komentar SPAM di sini! Silahkan gunakan kotak komentar untuk bertanya atau diskusi terkait materi yang ditulis.
Posting Komentar